Zakiah Aini Pelaku Penyerang Mabes Polri Tinggalkan Surat Wasiat untuk Keluarga

Jakarta, CN – Beredar di media sosial  foto yang menampilkan surat wasiat terduga teroris yang menyerang Mabes Polri. 
Dalam wasiat tersebut ditulis dengan di selembar kertas menggunakan tinta warna hitam. 

Mama, sekali lagi Zakiah minta maaf. Zakiah sayang banget sama Mama. Tapi Allah lebih menyayangi hamba-Nya, Makanya Zakiah tempuh jalan ini sebagaimana jalan Nabi/Rasul Allah untuk selamatkan Zakiah dan dengan izin Allah bisa memberi syafaat untuk Mama dan keluarga di akhirat,” tulis Zakiah Aini (26) pada Dua lembar surat wasiat yang diterima detikcom, Rabu (29/3/2021).

Zakiah juga meminta kepada keluarganya untuk berhenti berhubungan dengan Bank. Menurutnya, Bank itu riba dan tidak di ridhoi Allah.

Pesan Zakiah untuk Mama dan keluarga, berhenti berhubungan dengan bank (kartu kredit) karena itu riba dan tidak diberkahi Allah. Pesan berikutnya agar Mama berhenti bekerja menjadi Dawis yang membantu kepentingan pemerintah thogut,” katanya.

Selain itu, Zakiah juga meminta keluarganya untuk tidak ikut dalam Pemilu.

Berikut isi surat wasiat selengkapnya:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Wasiat kepada orang yang saya cintai karena Allah.

Wahai mamaku, maafin Zakiah yang belum pernah membalas pemberian keluarga. Mama, ayah jangan lupa senantiasa beribadah kepada Allah SWT dan jangan tinggalkan salat. Semoga Allah kumpulkan kembali keluarga di surga.

Mama, sekali lagi Zakiah minta maaf. Zakiah sayang banget sama Mama. Tapi Allah lebih menyayangi hamba-Nya, Makanya Zakiah tempuh jalan ini sebagaimana jalan Nabi/Rasul Allah untuk selamatkan Zakiah dan dengan izin Allah bisa memberi syafaat untuk Mama dan keluarga di akhirat.

Pesan Zakiah untuk Mama dan keluarga, berhenti berhubungan dengan bank (kartu kredit) karena itu riba dan tidak diberkahi Allah. Pesan berikutnya agar Mama berhenti bekerja menjadi Dawis yang membantu kepentingan pemerintah thogut.

Pesan berikutnya untuk kaka agar rumah Cibubur jaga Dede dan mama, iadah kepada Allah, dan tinggalkan penghasilan dari yang tidak sesuai jaran islam, serta tinggalkan kepercayaan kepada orang-orang yang mengaku mempunyai ilmu, dekati ustad/ulama, tonton kajian dakwah, tidak membanggakan kafir A*** dan memakai hijab kak. Allah yang akan menjamin rezeki kak. Maaf ya kak, Zakiah tidak bisa membalas semua pemberian kakak…

Untuk Mba Leli agar memperingatkan Mama, jaga Mama ya Mba. Untuk Bp, jangan tinggalkan ibadah solat 5 waktu, maafin ya Mba, pe kalau ada salah lisan dan lainnya. Jaga mama, ayah, dede baik-baik.

Mama, Ayah, semua lihat di samping itu adalah tingkatkan amalan. Insya Allah dengan karunia Allah amalan jihad Zakiah akan membantu memberi syafaat kepada keluarga di akhirat. Jihad adalah tertinggi dalam islam.

Inti pesan Zakiah kepada mama dan keluarga adalah agar tidak mengikuti kegiatan pemilu. Karena orang-orang yang terpilih itu akan membuat hukum tandingan Allah bersumber Alquran-Assunah.

Demokrasi, Pancasila, UUD, pemilu, berasal dari ajaran kafir yang jelas musyrik. Zakiah nasehatkan kepada mama dan keluarga agar semuanya selamat dari fitnah dunia yaitu demokrasi, pemilu dan tidak murtad tanpa sadar.

Sekali lagi maafkan Zakiah ma, ayah, kakak, Mba Leli, awi, Bpe, ka Effa, dede, Baim, Kevin, semuanya. Maafkan bila ada salah kata dan perbuatan. Semoga Allah kumpulkan kembali di surga-Nya

Amiinn….

Zakiah Aini. (Red/CN)

Heboh lewat Video Penggandaan Uang, Ustadz Gondrong Ditangkap Polisi

JAKARTA, CN – Aksi penipuan dengan modus penggandaan uang yang viral di Media Sosial (Medsos), Pria bernama Herman alias ustadz gondrong akhirnya ditangkap Polisi.

Dalam video berdurasi 12 menit yang beredar, ustadz gondrong asal Babelan Bekasi ini seakan bisa menggandangkan uang. Padahal yang sebenarnya terjadi itu, ia hanya memainkan trik sulap.

Lembaran duit pecahan Rp100 ribu tersebut, kata polisi merupakan uang palsu. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Pengakuannya untuk iseng saja karena itu adalah hanya trik sulap,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 22 Maret 2021.

Namun sampai saat ini, Polisi belum menentukan status Herman dalam perkara ini. Sebab, Polisi masih melakukan pemeriksaan, termasuk untuk mencari asal-usul uang palsu. 

“Dari pengakuan istri ustadz gondrong berinisial NP, duit palsu yang digunakan sudah dibakar,” tutupnya. (Red/CN)

Sumber: NKRIPOST

Kisah Heroik Kapolsek Mengevakuasi Korban Banjir, Digendong hingga Didorong Gerobak

JAKARTA, CN – Sejumlah anggota Polri berjibaku mengevakuasi korban banjir di Jakarta. Mereka menyusuri satu persatu rumah warga yang teredam banjir sejak Sabtu (20/2/2021) hingga Minggu (21/2).

Salah satunya Kapolsek Cilandak, Jakarta Selatan AKP Iskandarsyah. Dalam tanyangan video berdurasi 40 detik, tampak kapolsek mengevakuasi warga dari rumahnya dengan cara digendong. Selanjutnya kapolsek berjalan perlahan-lahan ke tempat yang aman dibantu anggotanya.

Aksi heroik lainnya yakni
Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol Khoiri. Bersama anggotanya, kapolsek mengevakuasi seorang warga yang terjebak banjir dengan gerobak di Puri Kembangan.

Ruas jalan di Puri Indah Jakarta Barat, tak luput dari genangan banjir. Ketinggian air mencapai 50 sentimeter dan membuat pengendara sulit melewati jalan tersebut.
 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, seluruh jajarannya siaga banjir. Menurut dia, proses evakuasi warga menjadi prioritas utama penanganan banjir.

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah mendeteksi sebanyak 22 titik lokasi tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Sebagai antisipasi, Polda Metro Jaya telah mengerahkan sebanyak 1.480 personel dikerahkan untuk penanganan banjir di wilayahnya masing-masing,” kata Argo dalam keterangannya, Minggu (21/2/2021).

Menurut Argo, pihaknya juga mengerahkan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengevakuasi warga. Perahu karet 12 buah, perahu rakitan 8 buah, perahu fiber 5 buah, kano 10 buah, dayung 74 buah, pelampung 350 buah dan jas hujan sebanyak 500 buah.

“Hambatan untuk melakukan evakuasi warga yang terdampak banjir salah satunya motor tempel yang dimiliki oleh Sat brimobda dan Dit Polair hanya ukuran 15pk dan 25pk, sehingga akan mengalami kesulitan apabila menghadapi arus air yang deras. Contohnya di Aspol Pondok Karya dan Kelurahan Ciledug (Perumahan Ciledug Indah), Tangerang,” ungkap Argo. (Red/CN)

Dengar Putusan MK, Pasangan Usman-Bassam Sujud Syukur

JAKARTACN – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang keputusan/ketetapan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Perkara Gugatan Pasangan Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan (Hello) tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum dan tak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam peraturan Mahkama Konstitusi 158 Tahun 2015.

Dalam Pembacaan Hakim Konstitusi RI Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A, MK berpendapat, dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pokok perkara dan pembuktian.

Karena itu, sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkama berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi hasil putusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

Mendengarkan putusan Mahkama Konstitusi, pasangan Calon dengan peraih suara terbanyak, Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba langsung sujud sukur.

Setelah sujud sukur dan Doa bersama, Hi Usman Siddik menghimbau kepada seluruh masyarakat Halmahera Selatan agar tetap menjaga Kamtibmas.

“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Halmahera Selatan. Untuk itu, mari kita jaga keamanan dan kebersamaan untuk Halmahera Selatan yang lebih baik,” harap Hi. Usman Sidik. (Red/CN)

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dijadwalkan Akhir Februari 2021

Jakarta, CN – Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2020 yang tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa untuk tahap awal dijadwalkan pada akhir bulan. Hal ini dikemukakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelantikan akan tetap digelar secara serentak dan bertahap.

“Untuk tahap pertama ini diagendakan pada akhir bulan Februari,” ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan melalui pernyataan tertulisnya, pada Selasa (16/2/2021).

Jelasnya, jadwal pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini sudah termasuk dengan Daerah yang sudah mendapat putusan sela dari MK.

“Pelantikan ini diikuti oleh daerah-daerah yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di MK dan Daerah-daerah yang berdasarkan putusan sela MK, kasusnya tidak dilanjutkan atau gugatannya PHP-nya ditolak,” papar Benni.

Dengan jadwal pelantikan tersebut, maka otomatis ada Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) demi mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah. Sebab, masa akhir jabatan Kepala Daerah di sejumlah Daerah berakhir pada Rabu besok, 17 Februari 2021.

Hal itu merujuk surat edaran Mendagri Nomor 120/738/OTDA, yang ditujukan kepada 32 gubernur dan ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada 3 Februari 2021. Dalam surat edaran tersebut, gubernur di 32 provinsi diminta untuk menunjuk sekretaris daerah (Sekda) kabupaten dan kota sebagai pelaksana harian sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih. (Red/CN)

15-17 Februari 2021, MK Akan Gelar Sidang Putusan Perkara

Jakarta, CN – Tahap awal persidangan Perselisihan Hasil Pemelihan (PHP) Pilkada serentak Tahun 2020 selesai dilakukan. Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, sedang melaksanakan pembahasan untuk memeriksa perkara bersifat internal melalui Rapat Permusawaratan Hakim (RPH).

“Rapat Permusawaratan Hakim akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel,” jelas Panitera MK, Muhdin, Jumat (12/2/2021).

“Dalam Rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya internal dan tertutup dan itulah yang dilakukan saat ini,” tambah Muhidin. RPH dihadiri 9 Hakim Konstitusi

Ia menjelaskan, pada persidangan awal, MK sudah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan langkah permohonan yang diajukan pemohon beberapa waktu lalu.

Pada persidangan itu, kata Muhidin bahwa para pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK. Mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu dan pokok permohonan.

Lanjut Muhidin, MK telah selesai melakukan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

“Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terkahir dilaksanakan pada Hari Selasa 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.

Selain itu, Muhidin bilang, agenda selanjutnya itu menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang selesai Pemeriksaannya sudah dijadwalkan pada 15/17 Februari 2021 mendatang. (Red/CN)