Dengar Putusan MK, Pasangan Usman-Bassam Sujud Syukur

JAKARTACN – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang keputusan/ketetapan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Perkara Gugatan Pasangan Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan (Hello) tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum dan tak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam peraturan Mahkama Konstitusi 158 Tahun 2015.

Dalam Pembacaan Hakim Konstitusi RI Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A, MK berpendapat, dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pokok perkara dan pembuktian.

Karena itu, sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkama berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi hasil putusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

Mendengarkan putusan Mahkama Konstitusi, pasangan Calon dengan peraih suara terbanyak, Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba langsung sujud sukur.

Setelah sujud sukur dan Doa bersama, Hi Usman Siddik menghimbau kepada seluruh masyarakat Halmahera Selatan agar tetap menjaga Kamtibmas.

“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Halmahera Selatan. Untuk itu, mari kita jaga keamanan dan kebersamaan untuk Halmahera Selatan yang lebih baik,” harap Hi. Usman Sidik. (Red/CN)

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dijadwalkan Akhir Februari 2021

Jakarta, CN – Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2020 yang tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa untuk tahap awal dijadwalkan pada akhir bulan. Hal ini dikemukakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelantikan akan tetap digelar secara serentak dan bertahap.

“Untuk tahap pertama ini diagendakan pada akhir bulan Februari,” ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan melalui pernyataan tertulisnya, pada Selasa (16/2/2021).

Jelasnya, jadwal pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini sudah termasuk dengan Daerah yang sudah mendapat putusan sela dari MK.

“Pelantikan ini diikuti oleh daerah-daerah yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di MK dan Daerah-daerah yang berdasarkan putusan sela MK, kasusnya tidak dilanjutkan atau gugatannya PHP-nya ditolak,” papar Benni.

Dengan jadwal pelantikan tersebut, maka otomatis ada Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) demi mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah. Sebab, masa akhir jabatan Kepala Daerah di sejumlah Daerah berakhir pada Rabu besok, 17 Februari 2021.

Hal itu merujuk surat edaran Mendagri Nomor 120/738/OTDA, yang ditujukan kepada 32 gubernur dan ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada 3 Februari 2021. Dalam surat edaran tersebut, gubernur di 32 provinsi diminta untuk menunjuk sekretaris daerah (Sekda) kabupaten dan kota sebagai pelaksana harian sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih. (Red/CN)

15-17 Februari 2021, MK Akan Gelar Sidang Putusan Perkara

Jakarta, CN – Tahap awal persidangan Perselisihan Hasil Pemelihan (PHP) Pilkada serentak Tahun 2020 selesai dilakukan. Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, sedang melaksanakan pembahasan untuk memeriksa perkara bersifat internal melalui Rapat Permusawaratan Hakim (RPH).

“Rapat Permusawaratan Hakim akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel,” jelas Panitera MK, Muhdin, Jumat (12/2/2021).

“Dalam Rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya internal dan tertutup dan itulah yang dilakukan saat ini,” tambah Muhidin. RPH dihadiri 9 Hakim Konstitusi

Ia menjelaskan, pada persidangan awal, MK sudah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan langkah permohonan yang diajukan pemohon beberapa waktu lalu.

Pada persidangan itu, kata Muhidin bahwa para pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK. Mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu dan pokok permohonan.

Lanjut Muhidin, MK telah selesai melakukan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

“Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terkahir dilaksanakan pada Hari Selasa 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.

Selain itu, Muhidin bilang, agenda selanjutnya itu menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang selesai Pemeriksaannya sudah dijadwalkan pada 15/17 Februari 2021 mendatang. (Red/CN)

Kapolda Metro Jaya : Tetap Jaga Kesehatan, Gelorakan Jakarta Bermasker dan Jadikan 3 M Sebagai Gaya Hidup

Jakarta, CN – Pada hari Sabtu, 13 Februari 2021 pukul 20.00 WIB s/d selesai Dirbinmas Polda Metro kunjungi Kampung Tangguh Jaya RW.02, Jalan Raya Pasar Minggu RT. 02/02 kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Kunjungan Dirbinmas Polada Metro didampingi Kasubdit Bin Polmas melaksanakan pemantauan kegiatan awak Pos Kamling diwilayah Kampung Tangguh dalam rangka mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap gangguan kamtibmas serta mendukung Kampung Tangguh yang diharapkan selama pendemi Covid-19.

Dalam kunjungan tersebut diserahkan bantuan dari Kapolda Metrojaya berupa
Penyerahan bantuan 1000pcs Masker, 2 Jerigen Desinfectan dan Cendera Mata Jam Dinding dengan Logo Foto Kapolda.

Disambut positif warga RW 02 Jalan Raya Pasar Minggu kegiatan disusun dengan acara yang diawali dengan Pembukaan, Doa, Sambutan dari Ketua RW 02 Kelurahan Pejaten Barat Jakarta Selatan, Arahan Dirbinmas PMJ; Penyerahan jam dinding Kapolda Metro Jaya, masker, disinfectan , bingkisan dari Dirbinmas PMJ kepada Kaposkamling, Photo bersama Peninjauan dan tabuh Kentongan Poskamling.

Dalam sambutannya Dirbinmas PMJ kepada awak kamling dan warga, disampaikan Apresiasi kepada masyarakat atas  keberadaan Pos Kamling di  Kampung Tangguh, pada Kampung Tangguh ada kegiatan 3 T (testing, tracing dan treatment), Pos Kamling bagian dari Kampung Tangguh, Kampung Tangguh diarahkan bukan hanya untuk mengatasi masalah  kesehatan, sosial ekonomi, tapi juga keamanan ketertiban dan masyarakat.

“Patuhi Prokes yang salah satunya bermasker, kita dukung program Jakarta Bermasker, kita dukung vaksinasi dan tidak terpengaruh berita bohong hoaks berita negatif tentang vaksinasi yang saat juga dilakukan negara-negara lain. Saling mengingatkan patuh Prokes, penghargaan kepada warga RW 02 telah menurunkan angka Covid-19 di wilayah RW 02 dengan data saat ini Data Warga Positif : 23 orang, Sembuh : 15 orang, Isolasi Mandiri : 4 orang dan Perawatan di Rumah Sakit : 4 orang, Salam dari Kapolda untuk masyarakat Bapak ibu sekalian agar Tetap jaga kesehatan dan lingkungan, Gelorakan Jakarta Bermasker dan Jadikan 3 M Sebagai Gaya Hidup (Life Style),” ucapnya.

Selain Dirbinmas Polda Metrojaya juga hadir, Kasubdit Polmas AKBP Sri Wardiningsih, Kasat Binmas Jakarta Selatan AKBP Wahyu Budiman, Kasi Orsosmas Kompol Sulistio, Wakapolsek Pasar Minggu AKP Nurma Y berserta Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas, Babinsa Sertu Heru, Lurah Pejaten Barat ibu Siwi Eky, Satpol PP Pejaten Barat Bapak Soni, Ketua RW02 Kelurahan Pejaten Barat, FKDM Kelurahan Pejaten Barat, LMK Kelurahan Pejaten Barat

Kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan menerapkan protokol physical distancing. (Red/CN)

Hari Ini, Komjen Pol Agus Andrianto dan Para Kakor Jajaran Baharkam Polri Divaksinasi COVID-19

JAKARTA, CN – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mendapat suntikan vaksinasi COVID-19 hari ini, Selasa 9 Februari 2021.

Selain Kabaharkam Polri, vaksinasi bagi petugas pelayanan publik ini juga diikuti para pejabat utama korps di Baharkam Polri, yakni Kakorpolairud Irjen Pol Verdianto Bitticaca, Kakorbinmas Irjen Pol Suwondo Nainggolan, dan Kakorsabhara Irjen Pol Drs Nanang Avianto MSi.

Vaksinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Kabaharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta. Vaksinatornya dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Pusdokkes Polri.

Sebelum pelaksanaan vaksinasi, Kabaharkam Polri dan pejabat utama Baharkam Polri terlebih dahulu dicek tekanan darahnya (tensi). Apabila mempunyai riwayat jantung, maka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh spesialis jantung dan setelah vaksinasi harus diobservasi postvaksinasi.

Tidak ada pantangan sebelum vaksinasi, namun para pejabat utama Baharkam Polri itu disarankan sarapan pagi terlebih dahulu dan dipersilakan meminum obat tensi bagi yang mempunyai riwayat hipertensi atau mengonsumsi obat rutin lainnya.

Selain itu juga disarankan istirahat atau tidur yang cukup sebelum vaksinasi.

Setelah divaksinasi, pejabat Utama Baharkam Polri tersebut langsung dibuatkan surat keterangan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Sementara itu, untuk Personel Polri lainnya (Non tenaga kesehatan) vaksinasi COVID-19 akan dilakukan sesuai jadwal pada akhir Februari 2021 oleh Vaksinator dari Nakes Pusdokkes Polri. (Red/CN)

Kabaharkam Dampingi Kapolri Rapat Persiapan PPKM Skala Mikro

JAKARTA, CN – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, sekaligus sebagai Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, menghadiri rapat internal via video conference dari Pusdalsis Mabes Polri, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Rapat yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu membahas tentang rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level mikro.

Pada kesempatan ini, Kabaharkam Polri menyampaikan rekomendasi kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan edukasi dan sosialisasi tentang penerapan PPKM level mikro secara masif agar masyarakat mengerti dan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan terutam 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“Pelajari dan implementasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian COVID-19 terutama untuk tujuh Polda sebagaimana ditunjuk dalam Instruksi Mendagri tersebut,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Terkait Kampung Tangguh Nusantara (KTN) yang sudah dibangun di tujuh Polda yang ditunjuk, Kabaharkam Polri meminta agar disesuaikan struktur dan tugasnya dengan struktur pembentukan Posko di tingkat desa sebagaimana Inmendagri No 3/2021. Sementara untuk keunggulan KTN lainnya seperti program ketahanan pangan dan pengembangan UMKM diminta tetap dipertahankan.

“Jajaran Polda yang belum melaksanakan PPKM berbasis mikro tetap melaksanakan kegiatan Operasi Aman Nusa II dan Operasi Yustisi serta melakukan pembentukan Kampung Tangguh Nusantara,” imbuh Komjen Pol Agus Andrianto.

Selain itu, Kabaharkam Polri juga meminta seluruh jajaran kepolisian untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait 3M dan 3T (tracing, tracking, dan treatment) serta pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, agama, pemuda, artis/influencer, dan lain-lain.

“Agar masyarakat tidak takut serta mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19,” katanya. (Red/CN)