Praktik Lingkungan Harita Dinilai Layak Jadi Standar Industri

JAKARTACN – Industri pertambangan di Indonesia terus menjadi sorotan terkait dampaknya terhadap ekosistem. Di tengah meningkatnya tantangan kelestarian lingkungan, implementasi regulasi yang ketat menjadi kunci agar operasional industri tetap berjalan selaras dengan daya dukung lingkungan di wilayah sekitar.

Akademisi lingkungan Universitas Indonesia, Tri Edhi Budhi Soesilo, menegaskan bahwa regulasi lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada dasarnya sudah sangat lengkap. Namun, tantangan utama justru terletak pada konsistensi penerapan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) di lapangan.

“Pengelolaan lingkungan dalam aktivitas pertambangan modern tidak bisa dipisahkan dari seluruh tahapan kegiatan, mulai dari hulu hingga hilir,” ujar Edhi di Jakarta.

Sebagai referensi dari berbagai tinjauan lapangan di Indonesia, Edhi menyoroti operasional Harita Nickel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Perusahaan ini dinilai menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang komprehensif, mulai dari manajemen air yang ketat. Harita juga membangun infrastruktur berupa check dam dan kolam penampungan untuk menahan limpasan air hujan, sehingga debit air tidak melimpah ke permukiman warga saat cuaca ekstrem.

Selain itu, pengendalian erosi dilakukan secara progresif melalui reklamasi pascatambang. Setelah proses penggalian selesai, area tersebut langsung ditanami kembali guna memulihkan fungsi lahan. Dalam pengelolaan limbah, Harita memanfaatkan slag nikel hasil proses pirometalurgi sebagai campuran media tanam untuk reklamasi. Inovasi ini bahkan telah mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Efisiensi teknologi juga terlihat melalui penerapan Dry Stack Tailing Facilities (DSTF). Teknologi ini memisahkan air dari sisa batuan melalui proses pengepresan sehingga menghasilkan lempengan kering yang dapat dimanfaatkan kembali sebagai material penanaman. Sementara itu, untuk mencegah pencemaran badan air, limbah cair dari proses hidrometalurgi dikendalikan melalui kolam penampungan raksasa seluas hampir 12 hektare.

Selain aspek teknis, Edhi juga menyoroti pentingnya perhitungan daya dukung sumber air agar kebutuhan industri tidak merugikan masyarakat lokal. Harita Nickel dinilai telah memiliki perhitungan yang seimbang antara ketersediaan sumber air dan kebutuhan operasional jangka panjang.

Lebih lanjut, Edhi mendorong agar praktik pengelolaan lingkungan progresif tidak hanya menjadi inisiatif sukarela (voluntary) perusahaan tertentu. Ia mendesak pemerintah untuk menjadikannya sebagai standar baku wajib (mandatory) bagi seluruh pelaku industri di Indonesia.

“Seharusnya praktik seperti ini diangkat melalui peraturan pemerintah. Jadi ada contoh yang jelas dan aturan yang mewajibkan semua pemain industri mengikutinya. Kalau hanya sukarela, semua kembali ke kemauan masing-masing,” pungkas Edhi. (Hardin CN)

JAS-Merah Serukan Aksi Nasional, Desak Pencabutan Izin Tambang di Maluku Utara

JAKARTACN – Aksi Solidaritas Membela Rakyat (JAS-Merah) menyerukan konsolidasi nasional yang akan dilanjutkan dengan konferensi pers dan aksi gerakan pada Rabu, 11 Februari 2026. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di sejumlah titik strategis, yakni Kementerian Kehutanan, Mabes Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam seruan aksinya, JAS-Merah menyampaikan sejumlah tuntutan tegas terkait dugaan pelanggaran sektor pertambangan di Provinsi Maluku Utara (Malit). Mereka mendesak Kementerian Kehutanan segera merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi PT Karya Wijaya, perusahaan tambang yang disebut telah dijatuhi denda hingga ratusan miliar rupiah.

Selain itu, JAS-Merah menyatakan dukungan terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo untuk menindak aktivitas tambang ilegal atau bandel di wilayah Maluku Utara.

Desakan juga diarahkan kepada Mabes Polri untuk mengusut dugaan penjualan ore nikel sebanyak 90 metrik ton milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang disebut berstatus sebagai aset negara.

Tidak hanya itu, JAS-Merah turut meminta pencabutan izin PT Anugrah Sukses Mining (ASM) yang diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Mereka juga mendorong pengusutan aktor politik daerah yang diduga menjadi pihak yang membekingi perusahaan tersebut.

Koordinator lapangan aksi, M. Reza A. Syadik, menyatakan gerakan ini merupakan bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum dan pemerintah bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tata kelola Sumber Daya Alam (SDA).

“Pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak boleh dikendalikan oleh praktik yang merugikan negara maupun masyarakat,” tegas Reza, Kamis (5/2). (Hardin CN)

Polres Metro Jakarta Barat Amankan Dua Pak Ogah Terkait Video Dugaan Pungli di Kalideres

JAKARTA BARAT, CN – Menanggapi laporan serta keresahan masyarakat terkait beredarnya video dugaan aksi Pungutan Liar (pungli) oleh sejumlah pak ogah di Jalan Outer Ring Road, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat melakukan penindakan.

Dalam video berdurasi sekitar 44 detik yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang pak ogah mendekati sebuah truk angkutan barang dan diduga menerima sejumlah uang dari pengemudi kendaraan tersebut. Video tersebut kemudian menuai perhatian dan keluhan dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 17 Januari 2026, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan para terduga pelaku.

“Sudah kami amankan kurang dari 24 jam. Ada dua orang, yakni SW alias Leong yang terekam dalam video viral, serta RH. Keduanya diamankan pada Jumat, 16 Januari 2026,” ujar AKBP Arfan.

Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku diamankan di tempat tinggal masing-masing. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui peristiwa tersebut bermula saat sopir kendaraan kontainer yang sedang berhenti di tepi jalan menanyakan arah menuju Tol Merak.

“Terduga pelaku SW alias Leong kemudian memberikan petunjuk arah, dan sopir memberikan uang sebesar Rp2.000 secara sukarela tanpa adanya permintaan secara langsung dari pelaku,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya Kedoya, Jakarta Barat, guna memberikan pembinaan terhadap kedua terduga pelaku.

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya dari praktik-praktik yang berpotensi meresahkan masyarakat. (Hardin CN)

Harita Nickel Dorong Reklamasi Tambang Berbasis Pemulihan Ekosistem

JAKARTA, CN – Di tengah tuntutan global terhadap praktik pertambangan berkelanjutan (responsible mining), paradigma reklamasi pasca tambang di Indonesia mulai mengalami pergeseran. Reklamasi tidak lagi sekadar dipandang sebagai syarat administratif untuk mempertahankan izin operasi, melainkan telah bertransformasi menjadi strategi inti perusahaan dalam memulihkan fungsi vital lingkungan.

Selama bertahun-tahun, reklamasi kerap disalahartikan sebagai aktivitas penghijauan semata, atau sekadar penanaman pohon di atas lahan bekas galian agar kembali terlihat asri. Namun, pendekatan yang diterapkan Harita Nickel melampaui pemahaman visual tersebut dengan menempatkan fungsi ekologis sebagai tujuan utama.

Pengamat Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Dr. Tri Edhi Budhi Soesilo, M.Sc., dalam wawancaranya menegaskan bahwa reklamasi yang benar harus dikembalikan pada definisi hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Reklamasi adalah kegiatan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,” ujar Tri Edhi, 2 Januari 2026.

Ia menekankan bahwa kata kunci dari seluruh upaya reklamasi adalah “berfungsi kembali”. Artinya, keberhasilan reklamasi diukur dari pulihnya interaksi, interdependensi, serta harmoni antar-elemen alam di suatu lokasi. Pandangan inilah yang menjadi dasar operasional Harita Nickel di lapangan, dengan memastikan setiap tahapan reklamasi memiliki dampak ekologis yang terukur.

Melalui operasional pertambangannya di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Harita Nickel menempatkan diri sebagai salah satu pionir yang menerjemahkan kewajiban hukum menjadi komitmen etis dalam pemulihan ekosistem secara menyeluruh.

Perusahaan menyadari bahwa aktivitas ekstraksi Sumber Daya Alam (SDA), khususnya di sektor hulu, secara alami membuka tutupan vegetasi dan mengupas lapisan tanah. Dampak tersebut tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi memutus rantai fungsi ekologis di dalamnya. Oleh karena itu, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada proses pemurnian bijih nikel di hilir, melainkan berlanjut hingga lahan bekas tambang mampu “bernapas” dan berfungsi kembali.

“Menyadari bahwa fungsi ekosistem pada awalnya terganggu, maka sudah menjadi kewajiban pemegang IUP untuk memulihkannya. Di situlah letak urgensi sesungguhnya,” pungkas Tri Edhi. (Hardin CN)

Harita Nickel Dinilai Tingkatkan Kesejahteraan Warga Obi

JAKARTA, CN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Drs. H. M. Iqbal Ruray, M.BA, menyampaikan apresiasi atas komitmen Harita Nickel yang dinilai memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Menurutnya, kontribusi perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel tersebut terlihat jelas melalui sumbangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta berbagai program pengembangan masyarakat.

“Kami dari Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku Utara sangat memberikan harapan terkait keberadaan Harita Nickel. Perusahaan ini memiliki industri yang berkontribusi pada PAD Provinsi Maluku Utara. Untuk itu, kami sangat mendukung, menjaga, dan memelihara agar ke depannya dapat terus meningkatkan kesejahteraan warga sekitar tambang,” kata Iqbal saat ditemui pada pertengahan November 2025 di Jakarta,

Iqbal menjelaskan bahwa keberadaan industri pertambangan dan pengolahan nikel di Malut, termasuk di Pulau Obi, telah berkontribusi positif terhadap perekonomian masyarakat. Hal tersebut terlihat dari terbukanya lapangan kerja serta tumbuhnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah sekitar perusahaan.

Ia juga mengapresiasi program pengembangan masyarakat yang dijalankan Harita Nickel, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Salah satunya adalah program makan siang gratis bagi siswa Sekolah Menengah Pertama SMP dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Desa Kawasi.

“Sebelum ada MBG, di Harita ternyata sudah ada. Ini patut diapresiasi. Apa yang telah dilakukan Harita bisa dipertahankan dan terus diperbaiki,” ujarnya.

Harita Nickel menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat, termasuk program PELITA di sektor pendidikan. Program ini memberikan pelatihan vokasional bagi warga lokal seperti operator alat berat hingga pelatihan Bahasa Mandarin, dengan harapan dapat membuka akses terhadap peluang kerja yang lebih luas.

Di sektor ekonomi, Harita Nickel mendorong pengembangan UMKM dan pertanian lokal untuk menjadi supplier kebutuhan perusahaan. Pada tahun 2024, tercatat 65 supplier dari Pulau Obi dengan nilai transaksi mencapai Rp 150 miliar.

Iqbal mengakui bahwa peningkatan kesejahteraan belum dirasakan secara merata. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian lebih terhadap dana bagi hasil, mengingat Malut merupakan salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia. (Hardin CN)

Raih Penghargaan Bisnis dan HAM 2025 dari SETARA Institute, Direktur Sustainability Harita Nickel: Pembangunan dapat Dirasakan Masyarakat

JAKARTA, CN – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) meraih Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 dari SETARA Institute, Rabu (3/12). Penghargaan ini didasarkan pada hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark, yang menilai sejauh mana perusahaan menerapkan prinsip Bisnis dan HAM, ESG, serta keberlanjutan dalam operasionalnya.

Harita Nickel meraih skor 65 dengan rating B dan dikategorikan sebagai Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company. Capaian ini menempatkan Harita sebagai salah satu dari 18 perusahaan pertambangan yang dinilai kompatibel dengan standar perlindungan HAM.

Direktur Sustainability Harita Nickel, Lim Sian Choo, menyampaikan bahwa apresiasi ini menjadi motivasi perusahaan untuk terus melakukan perbaikan.

“Penghargaan ini menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen Harita Nickel untuk menanamkan prinsip hak asasi manusia dalam keputusan bisnis, dari kebijakan hingga implementasi di lapangan. Skor dan rating ini menunjukkan bahwa kami berada di jalur yang tepat, meski masih banyak ruang perbaikan yang harus dipenuhi bersama para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Riset RBC Benchmark merupakan inisiatif SETARA Institute dan SIGI Research and Consulting, dengan dukungan Yayasan Tarumanagara Jakarta. Studi ini menjadi rujukan nasional mengenai embedding prinsip HAM yang merujuk pada UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Riset juga menilai keselarasan perusahaan dengan agenda ESG, mitigasi perubahan iklim, serta regulasi nasional seperti Perpres No. 60/2023 dan POJK 51/2017 tentang keuangan berkelanjutan.

Dalam beberapa tahun terakhir, Harita Nickel memperkuat kebijakan HAM melalui penerbitan Kebijakan HAM berbasis standar internasional (Deklarasi Universal HAM dan konvensi ILO), serta pelaksanaan Human Rights Due Diligence (HRDD) bersama Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST). HRDD menjadi dasar perbaikan berkelanjutan pada aspek ketenagakerjaan, keselamatan, hubungan dengan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, hingga pengelolaan dampak lingkungan.

Selain memastikan operasional bertanggung jawab, Harita Nickel juga terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Laporan Keberlanjutan 2024 mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 89 poin dan Social Return on Investment (SROI) 2,62. Program pemberdayaan ekonomi turut menunjukkan hasil positif, termasuk unit usaha kelontong binaan yang dikelola 16 warga lokal yang berhasil meningkatkan pendapatan hingga Rp2,9 miliar pada tahun 2024.

Penghargaan dari SETARA Institute ini melengkapi rekam jejak pengakuan sebelumnya di bidang keberlanjutan, tata kelola, dan komunikasi. Harita Nickel berkomitmen memperkuat transparansi, dialog dengan pemangku kepentingan, serta memastikan hilirisasi dan transisi energi berjalan seiring penghormatan terhadap martabat manusia di Pulau Obi, Maluku Utara.

“Kami akan terus memperbarui kebijakan dan praktik sesuai standar HAM terkini, menjaga komunikasi terbuka, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan,” tutup Alexander. (Hardin CN)