Anggaran Ratusan Juta Untuk Desa Twokona Dan Panambuang Kini Dialihfungsikan Ke Jalan Masuk GBK Halsel

Halsel, CN – Dana padat karya Desa Tuokona dan Panambuang diahlikan ke pembangunan jalan masuk Gelora Bahrain Kasuba (GBK) Halmahera Selatan (Halsel).

Data yang diterima cerminnusantara.com Jum’at, (13/12/19). Langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan (Halsel), dalam penggunaan Anggaran Proyek
tahun 2019 untuk pembangunan jalan padat Karya di Desa Tuokona dan Panambuang menuai sejumlah masalah.

Pada hal Anggaran Ratusan juta yang seharusnya dilakukan untuk pembangunan proyek padat karya di Dua Desa yakni Tuokona dan Panambuang kini dialihfungsikan.

“Pasalnya Dalam proyek pembangunan jalan Desa Tuokona dan Panambuang dialihkan ke pembangunan jalan menuju Gelora Bahrain Kasuba. Hal ini berdampak pada masyarakat Halmahera selatan, sebab pembangunan jalan tersebut semestinya harus menyentuh langsung dengan masyarakat.

Sementara Kepala Disnakertrans Fahri Nahar Ketika dikonfirmasi melalui Via whatssap, membaca namun tidak menanggapi. (Hafik CN)

B.A.I. Aceh Singkil Minta Kejati Aceh, Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek 21 M

Singkil, CN – Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) Perwakilan Aceh Singkil, menyurati Kejaksaan Tinggi Aceh ( Kejati ) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi jalan Singkil Teluk Rumbia 21 Milyar di Kabupaten Aceh Singkil yang belum ada titik terang proses hukumnya, Propinsi Aceh. Jum’at ( 13 /12/2019 )

“Alfianda, SH. Sekjen B.A.I Aceh Singkil menerangkan kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek jalan singkil teluk rumbia yang anggaran sebesar 21 Milyar dengan No Kontrak 602.1/05/BM/DAK Penugasan/VIII/2018 dan kita sudah melihat bersama – sama bahwa persoalan ini sudah pernah di tangani oleh Kejari Aceh Singkil namun hingga saat ini prosesnya masih belum ada titik terang terkesan jalan di tempat, Maka dengan itu kita hari ini ke Kejati Aceh menyurati serta menyarankan Agar proses perkara tersebut agar bisa di ambil alih oleh Kejati Aceh, karena masyarakat hingga saat ini masih bertanya – tanya telah sampai dimana proses hukum tersebut, kita juga melihat dari hasil temuan BPK – RI terkait pengerjaan jalan Singkil – Teluk Rumbia ada beberapa item yaitu:

a. Hasil pekerjaan tidak segera dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan berpotensi terbengkalai; dan Kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp175.100.134,03. Kondisi tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas PUPR tidak cermat dalam melakukan penilaian kegiatan yang berada
dibawah kewenangannya;

b. PPTK, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Pengawas Lapangan tidak cermat dalam melakukan penilaian dan pengawasan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan pelaksana pekerjaan. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan BPK dan akan segera menindaklanjuti kelebihan pembayaran atas kekurangan volume tersebut. Ucapnya

Andri Sinaga, S.H Ketua divisi Hukum dan Ham DPC BAI Aceh Singkil menegaskan semoga proses hukum terkait dugaan korupsi proyek jalan singkil teluk rumbia ini bisa secepatnya menemukan titik terang artinya “Semua yang terlibat wajib diproses secara hukum dan Kita berharap pihak Pemda Aceh Singkil serta Pihak penegak hukum harus memberi kepastian hukum dan transparan dalam menangani perkara dugaan pengerjaaan proyek tersebut yang patut kita duga di kerjakan secara asal – asalan dan kita duga telah merugikan negara sesuai dengan temuan BPK RI tersebut. Sambungnya

Kita Juga Sudah Mengirimkan tembusan Surat tersebut Ke KPK RI dan Kejaksaan Agung Serta BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Sejak di keluarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemda Aceh Singkil, Nomor 24.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019 tanggal 24 Mei 2019, Seharusnya Bupati Aceh Singkil selaku pimpinan daerah memerintahkan kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil untuk menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp.175.100.134,03,- kepada pelaksana proyek pekerjaan peningkatan Jalan Singkil – Teluk Rumbia dan menyetorkan ke Kas Daerah Aceh Singkil.

Sekretaris, DPC. BAI Aceh Singkil, Alfian, SH menambahkan, bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Selain itu, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana, Sambungnya.

Ia juga menegaskan, Apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). tutupnya.(mh)

Diduga Kapus Saketa dan Kadinkes Halsel Sekongkol sunat dana BOK

Halsel, CN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Halmahera Selatan menduga adanya penyalagunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saketa

Ketua DPC KPPPI Halmahera Selatan, Hardin Idris Ketika Di Temui Wartawan, Jum’at (13/12) Menjelaskan adanya dugaan penyalagunaan Dana BOK Puskesmas Saketa, pasalnya Dana BOK Senilai Rp 1.075.000.0000 yang di peruntukkan untuk operasional, ATK dan kebutuhan Puskesmas lainya harus di setor 40 persen ke puskesmas melalui Bendahara dan kepala puskesmas darii setiap program yang di rencanakan.

“Ada dugaan penyalagunaan yang tidak sesuai juknis terkait pengelolaan Dana BOK Puskesmas Saketa, dimana anggaran BOK Senilai satu miliar lebih untuk operasional kesehatan harus di buka 40 persen di setor ke bendahara yang tidak di ketahui penggunaanya” ungkap Hardin

Atas dugaan ini Hardin Idris mendesak pihak kejari Labuha untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan Dana BOK Puskesmas Saketa.

“Pasalnya banyak keluhan pegawai puskesmas, dan atas penyotoran 40 persen tersebut kegiatan puskesmas saketa menjadi tidak efektif,” Tutup Hardin

Terpisah, Kepala puskesmas Darmo Umar ketika di konfirmasi membenarkan penyetoran 40 persen untuk Puskesmas dan dari dana tersebut di gunakan untuk kegiatan-kegiatan puskesmas, Perjalanan Dinas dan Admin,

“iya ada kesepakatan dengan staf untuk 40 persen ke puskesmas dan 60 persen untuk progran karena jika mengikuti juknis maka apa yang di laksanakan petugas, itu yang di bayar sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan, terkait 40 persen yang di setor ke bendahara di gunakan untuk kegiatan-kegiatan puskesmas, Perjalanan Dinas dan Admin,” ungkap Darmo (Hafik CN)

Korem 152/Babullah Gelar Penghijauan Dalam Rangka Hari Juang TNI Tahun 2019

Ternate, CN – Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD Tahun 2019, Korem 152/Babullah gelar Penghijauan di Desa Loto, Ternate, Maluku Utara. Pada Jumat, (13/12/2019).

Adapun pohon yang ditanam yaitu pohon Pala, linggua dan durian sebanyak 455 pohon. Demi menjaga dan melestarikan alam dari ancaman pemanasan Global, Dan merupakan Program Kodam XVI/Pattimura yaitu emas hijau sekaligus dalam rangka Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2019.

Kasrem 152/Babullah Letkol Kav Tri Sugiarto mewakili Danrem 152/Babullah Kolonel Inf Endro Satoto, S.I.P., M.M., menyampaikan bahwa penghijauan ini merupakan salah satu kegiatan penting yang harus dilaksanakan. Seperti kita ketahui hutan sebagai paru-paru dunia serta pohon sebagai sumber penyuplai oksigen yang menjadi komponen penting dalam menunjang keberlangsungan mahluk hidup termasuk manusia, lambat laun mulai tergusur akibat ledakan populasi penduduk dunia yang memerlukan lokasi hunian sehingga turut juga menggerus keberadaan hutan yang semakin hari semakin menghawatirkan.

Kasrem menambahkan, proses penanaman pohon ini melibatkan segenap Komponen Masyarakat, sehingga nantinya ada tanggung jawab merawat secara bersama-sama. Momen-momen Kebersamaan semacam ini harus terus dikembangkan, sehingga dapat memupuk rasa Kebersamaan dan Gotong Royong tentang Kepedulian Lingkungan,” pungkas Letkol Kav Tri Sugiarto. (Red)

Jelang Hari Juang TNI AD, Kodim 1509/Labuha laksanakan Kegiatan Kharya Bhakti

Halsel, CN – Dalam rangka merayakan Hari Juang AD maka Kodim 1509/Labuha melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan diantaranya kegiatan Karya bhakti dan Bhakti Sosial

Selaku Koordinator lapangan Pasiter Kodim 1509/Labuha Lettu Inf Aga Galela ketika ditemui wartawan, Jum’at (13/12) menyampaikan bahwa Kegiatan karya bhakti sekaligus pembersihan dalam rangka menjelang pelaksanaan Porprov di wilayah Halmahera Selatan

Lettu Inf Aga Galela juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yg bersih

“serta menciptakan kenyamanan khususnya warga Halmahera Selatan,” Unkapnya

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Halmahera selatan Bahrain Kasuba, dalam amanat singkatnya beliau mengucapkan terimakasih atas bantuan serta partisipasi dari TNI – Polri yang telah melibatkan diri secara langsung dalam membantu pemerintah daerah

“beliau berharap agar nuansa sinergitas ini selalu terpelihara dalam setiap kegiatan,”Harap Bahrain

Terpisah, Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Imam Kanafi S.Sos. M.M menyampaikan bahwa TNI akan selalu hadir dan bersinergitas dengan seluruh komponen bangsa dalam menciptakan situasi lingkungan yg bersih

Dengan harapan agar masyarakat dapat merasakan secara langsung keberadaan TNI dlm setiap kegiatan sosial kemasyarakatan, dalam Hari Juang

“TNI AD mengambil tema “TNI Adalah Kita” artinya bahwa TNI adalah milik rakyat dan merupakan bagian terpenting dalam masyarakat,”Pungkasnya

“Kegiatan dipusatkan di beberapa titik diantaranya Gelora BK di Desa Tuwokona, lokasi pasar di Desa Tembal dan lokasi Ex kuliner di Desa Mandawong Kec. Bacan selatan,” (Hafik CN)

Ruas Jalan Lintas Jiko Tamo, Sambiki, Anggai dan Air Mangga dibangun dari Tahun 1993, Sangat Memprihatinkan

HALSEL, CN – Jalan lintas Kecamatan Obi menuju Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga hingga sekarang belum juga dibangun jalan aspal. Padahal ruas jalan tersebut di bangun dari 1993 sejak Maluku Utara masih berstatus Kabupaten dibawah Provinsi Maluku (Ambon) yang di pimpin Bupati Sutikno.

Hingga Maluku Utara melepaskan Ambon sebagai Daerah Otonom menjadi Provinsi Maluku Utara dan Kemudian tepat pada bulan juni 2003 Halmahera Selatan ditetapkan sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) yakni Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan kini memasuki usia 16 Tahun, namun ruas jalan tersebut belum juga diaspal.

Hal ini timbul banyak pertanyaan diberbagai kalangan. Sala satunya H.Muslimin merupakan tokoh masyarakat Desa Sambiki.

“Entah kenapa Pemerintah Daerah Halsel dan Pemerintah Provinsi mengabaikan pembangunan jalan yang sudah ada sejak puluhan tahun, apakah kami ini korban politik atau masyarakat Obi bukan masyarakat Maluku Utara atau masyarakat Halsel,” tanya H.Muslimin.

Dia (H.Muslimin) menuturkan, Obi sala satu Kecamatan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dibandingkan dengan Kecamatan lainnya di Maluku Utara.

Sebab daratan dan perairan pulau Obi memiliki banyak Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu besar, mulai dari Tambang Nikel, Tambang Emas, Tambang Biji Besi dan memiliki hasil laut yang cukup. Namun jalan lintas penghubung antar Desa ke Desa Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi tak mampu menjawab Kebutuhan masyarakat yang selama ini di harapkan.

“Setiap tahun cuman janji-janji tapi tidak pernah bikin. Masyarakat sudah bosan. Pada hal sejak Bupati Maluku Utara, yaitu Sutikno sampai sudah memasuki 20 tahun lebih,” Tutupa Hi. Muslimin (Red)

HALSEL, CN – Jalan lintas Kecamatan Obi menuju Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga hingga sekarang belum juga dibangun jalan aspal. Padahal ruas jalan tersebut di bangun dari 1993 sejak Maluku Utara masih berstatus Kabupaten dibawah Provinsi Maluku (Ambon) yang di pimpin Bupati Sutikno.

Hingga Maluku Utara melepaskan Ambon sebagai Daerah Otonom menjadi Provinsi Maluku Utara dan Kemudian tepat pada bulan juni 2003 Halmahera Selatan ditetapkan sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) yakni Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan kini memasuki usia 16 Tahun, namun ruas jalan tersebut belum juga diaspal.

Hal ini timbul banyak pertanyaan diberbagai kalangan. Sala satunya H.Muslimin merupakan tokoh masyarakat Desa Sambiki.

“Entah kenapa Pemerintah Daerah Halsel dan Pemerintah Provinsi mengabaikan pembangunan jalan yang sudah ada sejak puluhan tahun, apakah kami ini korban politik atau masyarakat Obi bukan masyarakat Maluku Utara atau masyarakat Halsel,” tanya H.Muslimin.

Dia (H.Muslimin) menuturkan, Obi sala satu Kecamatan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dibandingkan dengan Kecamatan lainnya di Maluku Utara.

Sebab daratan dan perairan pulau Obi memiliki banyak Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu besar, mulai dari Tambang Nikel, Tambang Emas, Tambang Biji Besi dan memiliki hasil laut yang cukup. Namun jalan lintas penghubung antar Desa ke Desa Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi tak mampu menjawab Kebutuhan masyarakat yang selama ini di harapkan.

“Setiap tahun cuman janji-janji tapi tidak pernah bikin. Masyarakat sudah bosan. Pada hal sejak Bupati Maluku Utara, yaitu Sutikno sampai sudah memasuki 20 tahun lebih,” Tutupa Hi. Muslimin (Red)