Ini Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi

HALSEL, CN – Hakim Agung Artidjo Alkostar secara tegas dalam tulisannya pada Harian Kompas tanggal 18 September 2014 bahwa korupsi ibarat penyakit kanker yang menggerogoti tubuh Negara dan membawa Indonesia ke masa depan yang suram. Maka kejahatan Koruptornya adalah perampasan HAM, dalam hal ini adalah hak-hak rakyat untuk hidup makmur dan sejahterah lahir dan bathin. Maka perbuatan korupsi telah dikategorikan sebagai jenis Ekstra Ordinary Crime (kejahatan yang luar biasa) sehingga penyelesaian tindak pidana korupsi wajib diselesaikan dengan cara-cara yang luar biasa pula.

Demikian juga Prof. Dr.Muladi dan Mahrus Ali (2013:61) mengatakan bahwa secara kualitatif, menurut doktrin ilmu pengetahuan hukum pidana, delik – delik tertentu yang ditentukan pidana minimum khususnya adalah pidana yang berkarakter (a) delik – delik yang dipandang sangat merugikan, membahayakan atau meresahkan masyarakat, dan (b) delik-delik yang dikualifikasi atau diperberat oleh akibatnya, maka terhadap delik-delik berkarakter tersebut yang mengancam sendi – sendi kehidupan Negara maka hukum pidana dan pemidanaan harus tampil sebagai Premum Remidium.

Dalam teori pemidanaan bahwa pemidanaan sebagai akibat dari adanya perbuatan pidana . yang dimaksud dengan perbuatan pidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, dan syarat utama dari adanya perbuatan pidana adalah kenyataan bahwa ada aturan yang benar-benar melarang.

Dalam proses pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi telah diawali dengan perumusan unsur-unsur dari tindak pidana korupsi yang secara eksplisit dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi , cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Maka dengan rumusan secara formil yang dianut undang – undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, namun pelaku tindak pidana korupsi tetap wajib diajukan ke pengadilan dan tetap harus dipidana.

Akibat dari perumusan ketentuan pidana yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) sebagai delik formil , sehingga dalam delik formil yang menjadi poin penting adalah terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi . maka catatan penulis adalah terkait pelaku tindak pidana berkehendak mengembalikan kerugian keuangan Negara ataupun tidak maka itu tidaklah menjadi masalah karena sepanjang unsur delik telah terpenuhi maka pelaku harus dihadapkan ke pengadilan untuk proses pidananya.

Pasal 4 Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, telah dirumuskan “Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 “. Kehadiran rumusan pasal 4, menurut R. Wiyono,SH (2006:55) mengatakan pasal 4 undang – undang ini tujuannya adalah untuk menghindari adanya penafsiran atau pendapat dari penegak hukum serta semua pihak bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3. Hal ini terbukti kesalahan dalam penafsiran penegak hukum yang terjadi di Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya tertanggal 25 Maret tahun 1992 nomor 18/Pid/1992/P.T.K yang menyatakan Tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena kerugian keuangan Negara daerah Tingkat II Sikka sudah dikembalikan oleh terdakwa, tetapi Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Terdakwa tetap ada dan tidak hapus, maka tidak dapat dianggap sebagai alasan pembenar atau pemaaf atas kesalahan terdakwa serta terdakwa tetap dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mengakhiri tulisan ini penulis berkesimpulan sekaligus sebagai catatan bagi semua pihak Pertama. bahwa dalam proses pemidanaan pelaku tindak pidana yang menghendaki mengembalikan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara hanya dipandang sebagai bagian terkecil sifat baiknya pelaku tindak pidana korupsi sehingga ada potensi menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengurangi atau tidak saat menentukan pidanya dan bukan untuk menghilangkan pidananya. Kedua, Dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi,maka Penyelidik atau penyidik tidak mengedepankan unsur Mens rea atau wilayah bathiniyahnya Pelaku Tindak Pidana Korupsi,tetapi yang lebih dikedepankan adalah unsur Actus Reus.
Ketiga, Oleh karena Perbuatan Korupsi adalah Kejahatan Luar biasa (ekstra ordinary crime) yang dapat merampas hak-hak rakyat untuk hidup makmur dan adil, maka seluruh elemen rakyat ataupun LSM , Ormas dan lainnya berhak dan berkewajiban mencegah dan memberantas korupsi hingga seakar-akarnya, dan kewajiban rakyat dalam pemberantasan korupsi telah diberikan oleh Negara berbentuk hak-haksebagaimana dalam Pasal 41 yaitu : (a) Hak mencari,memperoleh,dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, (b) hak untuk memperoleh pelayanan untuk mencari dan memperoleh kepada penegak hukum yang menangani tipikor, (c) hak menyampaikan saran dan pendapat yang bertanggungjawab kepada penegak hukum, (d) hak untuk memperoleh jawaban dari penegak hukum terhadap laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan terakhir adalah Hak untuk memroleh perlindungan hukum dari penegak hukum itu sendiri. semoga Allah menganugrahkan semangat dan kecerdasan kepada rakyat untuk dapat mengawasi dan memberantas para penjahat dan pengkhianat Negara baik pelaku tindak pidana korupsi maupun oknum penegak hukum dibangsa pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan yang kita cintai. (Red)

Amanat Penting H. La Sengka La Dadu di Upacara Hari Kesadaran Nasional Kemenag Halsel

Halsel, CN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan mengikuti Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang dilaksanakan di Halaman Upacara Kantor Kemenag Halmahera Selatan Jln. Karet Putih No. 03 Labuha, Selasa 17/12/2019

Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup), Kepala Kantor Drs. H. La Sengka La Dadu, M. Pd.I, dan petugas upacara yakni perwakilan ASN Sekretariat dan Seksi pada Kantor Kemenag HALSEL.

Upacara HKN Juga diikuti oleh Para Kepala Seksi, Penyelenggara, Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) dan Anggota, Kepala KUA dan Kepala Madrasah dalam kota Labuha dan sekitarnya.

Dalam amanahnya, H. La Sengka La Dadu menyampaikan bahwa Upacara Hari Kesadaran Nasional atau Disiplin Nasional mempunyai makna yang sangat penting bagi kita semua, Karena disamping untuk memantapkan kualitas pengabdian serta meningkatkan kecintaan kita kepada negara dan bangsa,

“juga merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kita semua sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, Sehingga seluruh ASN Kementerian Agama wajib untuk mengikutinya.,” Ungkapnya

H. La Sengka La Dadu juga menyampaikan bahwa Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) identik dengan kedisiplinan, Karena Tanpa disiplin dan kesadaran kita tidak mungkin dapat melakukan sesuatu atau mencapai tujuan. Karena itu kepada ASN teruslah tingkatkan kedisiplinan dan prestasi kerja yang lebih baik lagi, terus berinovasi dan berkreasi dan professional dalam setiap pekerjaan kita

“Sebab Kesadaran dan kedisiplinan diusahakan harus tumbuh dari dalam setiap diri kita masing-masing, bukan karena diperintah orang lain dan bukan karena dipaksakan oleh orang lain. Sebagai ASN Kementerian Agama apa yang kita ucapkan harus sejalan dengan perbuatan kita, serta dapat menjadi teladan bagi yang lainnya, Pungkas H. La Sengka (Hafik CN)

Wakil Bupati Resmi Bank Mandiri KCP Labuha

HALSEL-CN, Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Iswan Hasjim menghadiri pengresmian Kantor Bank Mandiri, kantor cabang pembantu (KCP) Labuha, (16/12/2019).

“Kami mengharapkan bantuan dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) agar meningkat lagi ke depan. Dan juga terimakasih atas dukungan seluruh pihak hingga acara ini berjalan dengan aman dan lancar,” kata Kepala Bank Mandiri KCP Labuha, Rivai Samual dalam sambutannya.

Rahmat Priyatna. Area Head PT Bank Mandiri Maluku dalam sambutannya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang unggul bagi para nasabah di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Bank Mandiri sudah hadir di Kabupaten Halsel sejak Desember 2013 dan pada hari ini baru dilakukan pengalihan lokasi dan pengalihan status dari Izin KCM menjadi KCP,”tandasnya

Wakil Bupati, Iswan Hasjim dalam sambutannya mengatakan, dirinya meyakini perubahan status dari KCM ke KCP karena ada kegiatan sektor ekonomi tumbuh berkembang di Halmahera Selatan. Sebab, dunia perbankan mampu menumbuhkan ekonomi masyarakat baik dunia investasi maupun pelaku ekonomi. “Halmahera Selatan menjamin kepastian bagi siapa saja yang berbisnis atau berinvestasi di Kabupaten tersebut,”tandas Wabup Halsel

Usai peresmian, dilanjutkan dengan pengguntingan pita sebagai tanda peresmian dan penyerahan plakat dari Area Head PT Bank Mandiri Maluku, Rahmat Priyatna kepada Wakil Bupati Halsel, Iswan Hasjim.

Pengresmian Kantor Bank Mandiri KCP Labuha dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), sejumlah Kepala Bank perwakilan di Halmahera Selatan dan Kepala Dinas dilingkup Pemkab Halsel. (Red)

Hari Ke 3 Porprov, Halsel Terus Menambah Pundi Medali

Labuha, CN – Hingga hari ketiga pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (POPROV) III Maluku Utara, pada Senin (16/12/2019), Kontingen Halmahera Selatan terus menambah pundi medalinya.

Wakil Bupati Halmahera Selatan Iswan Hasjim saat memberi dukungan kepada Atlit Karate menuturkan, Di hari ketiga, Halsel bisa menambah medali lagi.
“Alhamdulillah, sampai hari ke 3 ini Halsel terus menambah medali,” ungkap Iswan.

Perolehan medali tersebut diantaranya 2 medali Emas dari Cabor Karate di kelas 60 Kg Komite Putra atas nama Sukardi M Ali dan Kelas 55 Kg putri persembahan Nurdiana Muhtar, 1 medali perak serta 3 perunggu dari Cabor Karate. lainnya dari Cabor Taekwondo  dengan raihan 4 Perak dan 6 Perunggu dan Pencak Silat 1 Perak kelas Ganda Putra Atas nama Muhammad Isra S Haya & Agil Sufriyanto siswa  SMK Muhammadiyah Bacan.

Iswan Hasjim mengatakan “Alhamdullilah, pada saat ini juga ada sekitar 2 cabor yang masuk di babak Final dihari berikutnya, diantaranya Pencak Silat dan Tenis Meja,” tuturnya

” Masih ada sekitar 4 hari kedepan, kontingen Halsel akan terus berjuang, demi  menambah pundi pundi medali,” tegasnya.

Diakhir laga Final Putra 60 kg Wakil Bupati langsung menyerahkan medali kepada para atlit peraih medali Emas, Perak, dan Perunggu. (Red)

Lomba Dayung Perahu, Meriahkan FPNS 2019

Labuha, CN – Semarak lomba dayung perahu meriahkan Festival Pesona Negeri Saruma (FPNS) 2019 yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Selatan.

Lomba dayung perahu yang berlangsung di Kali Inggoi Desa Amasing Kota Kecamatan Bacan Selatan, diikuti oleh 16 tim. Senin, (16/19).

Bupati Halsel, H. Bahrian Kasuba membuka secara resmi Lomba Dayung tersebut, hadir pula Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe, Para Pimpinan SKPD, Kepala Desa Amasing Kota, dan disaksikan oleh ratusan warga Desa Amasing Kota dan sekitarnya.

Pada kesempatan itu Bupati Halsel, H. Bahrain Kasuba dalam sambutannya berharap agar pelaksanaan Lomba Perahu ini dapat berjalan dengan baik.

” Kepada peserta agar bisa berkompetensi dayung dengan baik, “kata Bahrain.

Bupati juga berharap kepada masyarakat agar dapat berkomitmen untuk menyuarahkan Festival Pesona Negeri Saruma ini karena ini adalah hajatan bersama.

“Festival Pesona Negeri Saruma (FPNS) ini baru pertama kali dilaksanakan, yang dijadikan Festival tahunan,”ungkap Bupati.

Bupati juga menambahkan bahwa kedepannya Kali Inggoi ini akan ditata menjadi objek wisata, yang menghubungkan Kecamatan Bacan Timur dan Kecamatan Bacan. (Red)

Gunakan Pakian Adat Khas Togale, Bupati Ikut Festival Parade

LABUHA, CN – 20 Suku/etnis yang mendiami Pulau Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Minggu tadi, (15/19) mengikuti Festival yang ditandai dengan Parade di Kawasan Miniatur Jakarta, di Desa Towukona Kecamatan Bacan Selatan.

Parede ini dilaksanakan dalam rangka meramaikan Festival Pesona Negeri Saruma (FPNS) tahun 2019, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Halsel dan Generasi Pesona Indonesia (Genpi ) Halsel.

20 Entis tersebut diantaranya, Ternate, Tidore, Maluku, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, Makian, Kayoa, Ikatan Keluarga Jawa, Buton, Tobelo, Galela, Kerukunan Keluarga Sumatra Utara, Sula, Wakatobi, Sunda, Minang, Gorontalo, Bajo, Sanger, dan Madura.

Seluruh paguyuban hadir dengan mengunakan pakaian khas Daerahnya, sambil diiringi musik dan tarian-tarian khas mereka masing-masing.

Bupati Halsel H. Bahrain Kasuba yang didampingi Istri, Hj. Nurlela Muhammad, juga hadir dengan mengunakan pakian Adat Khas Suku Tobelo Galela.
Turut hadir juga Sekertaris Daerah Halsel Helmi Surya Botutihe dan Istri Lely Lihayati yang juga menggunakan Pakian Khas berwarna Unggu dari Suku Gorontalo. Terlihat juga hadir seluruh Pimpinan SKPD yang menggunakan Pakian adat Khas dari Daerah Mereka masing-masing.

Sebelum melepas para Festival Parade, Bupati Halmahera Selatan H. Bahrain Kasuba mengatakan bahwa Festival Pesona Negeri Saruma ini digelar agar seluruh Paguyuban yang ada di Halsel selalu dapat menjalin silaturahmi yang baik sesama etnis/suku.

“Festival Pesona Negeri Saruma ini akan digelar setiap tahun nantinya, sehingga semua Paguyuban dapat saling bersilahturahmi, “ungkap Bupati.

Bupati juga berharap 20 Paguyuban yang ada dibumi Saruma ini semuanya dapat saling menghormati dan selalu hidup rukun dan damai, untuk sama-sama membangun Kabupaten Halmahera Selatan yang lebih baik lagi kedepan.

“Mari kita selalu bergandeng tangan, untuk menjaga Halmahera Selatan agar lebih baik,”singkat Bupati.

Selanjutnya Bupati dan Istri, Sekertaris Daerah dan juga Istri dan seluruh pimpinan SKPD melakukan Parade yang diiringi oleh Marshing Band Pemda Halsel, yang diikuti oleh 20 etnis, dimulai dari depan Panggung Kebudayaan yang ada di Kawasan Miniatur Jakarta, dan kemudian mengililingi Monas dan Fenis di depan Miniatur Istana Negara.

Acarapun berlanjut didepan Istana Negara, dimana beberapa etnis/suku menampilkan tarian khas mareka masing-masing, diantaranya tarian Pajoge dari Suku Wakatobi, Tarian Panah dari Maluku, Tarian Cakalele dari Tobelo Galela, dan juga persembahan tarian dari dari Sanger. Pada kesempatan tersebut Bupati yang didampingi sang Istri tercinta juga ikut melakukan tarian-tarian tersebut, yang disaksikan ratusan Masyarakat Halsel dan dari luar Halsel.

Bupati dan rombongan kemudian melakukan kunjungan ke 20 Stand Paguyuban dan mencicipi Makanan Khas ke 20 etnis tersebut. (Red)