Dinilai Tidak Independen Dalam Perekrutan PPK, DKPP Didesak Pecat 5 Komisioner Halsel

HALSEL, CN – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) serta Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) di desak untuk memeriksa Komisioner Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Halsel yang di duga kuat  telah melanggar Kode Etik Independensinya sebagai Lembaga Penyelenggara Pemililihan Umum (KPU). Seperti hal yang terjadi di KPU Kabupaten Halsel.

Hal ini berdasarkan hasil investigasi wartawan cerminnusantara.co.id  saat di laksanakan hasil tes Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjalan. Sebelumnya, ada sebagian anggota peserta PPK yang mengikuti seleksi tes tertulis PPK di ketahui tinggal bersama di rumah atau tempat kontrakkan penyelanggara atau anggota Komisioner KPU Halsel. Sehingga para peserta yang di ketahui tinggal di rumah atau kontrakan penyelanggara rata-rata di nyatakan lolos seleksi PPK.

Sementara itu, Harmain Rusli yang juga sempat mengikuti tes PPK, kepada media ini. Sabtu, (15/02/2020) mendesak Bawaslu Halsel untuk segera melaporkan  5 anggota Komisioner KPU Halsel ke DKPP.

“Yang di nyatakan lulus pada seleksi PPK dinilai tebang pilih soal pindah Domisili. Saya akan presur hingga tuntas soal tanggapan Harmain Rusli pe Domisili Ganda, Katanya dong bilang saya pe Dumisli Ganda padahal saya pe Domisli itu yang di keluarkan dari instansi yang berwenang standingnya jelas. Masa bilang begitu hebat saya Capil ilegal juga ya. Ada juga yang tara iko wawancara ko bisa l lolos 5 besar,”  ungkapnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan salah seorang peserta PPK tidak mengikuti tes tertulis namun di luluskan.

“Julkifli Madi waktu tes wawancara, selesai untuk Kastim yang bersangkutan tidak hadir, terus yang bersangkutannya tes wawancara di hari apa. Infonya yang bersangkutan bertabrakan dengan tes CPNS di Ternate,” jelasnya.

Dia menambahkan, soal lolos dan tidak itu tidak jadi ukuran asalkan regulasinya secara Kaffa. Jangan setengah-setengah, kemudian kalau mau tegas ya tegas di seluruh peserta jangan pilih-pilih sehingga tidak terkesan tebang pilih.

“Baikot KPU soal seleksi PPK ini tidak normatif. Terkesan Kolusi dan Nepotisme masih di berlakukan, ini budaya yang tidak bagus,” tegasnya.

Dia menegaskan lagi, Evaluasi 5 Komisioner KPU Halsel bila perlu pecat 5 Komisioner KPU Halsel. (Red)

Viral! Foto Selingkuh Dua Kades Halsel Dikecam Netizen

HALSEL, CN – Sikap tak terpuji kini kembali di tunjukan oleh salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Amasing Goro Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Yusli Noho terkait dengan dugaan perslingkuhan yang saat ini lagi viral di Media Sosial (Medsos) di temukan oleh wartawan cerminnusantara.co.id Pada Kamis malam, (12/02/2020).

Meski begitu, pengguna akun Facebook yang sengaja di viralkan di Medsos atas nama Juwita Machmud yang diduga wanita selingkuhan Yusli Noho Kades Amasing Goro itu sendiri, hingga berbagai pengguna Akun Facebook pun ikut membagikan postingan tersebut serta berbagai macam komentar yang di keluarkan oleh netizen atas foto perselingkuhan itu.

Tak tanggung-tanggung Akun Facebook Juwita Machmud dalam postingan Foto selingkuhnya bersama Kades Yusli Noho bertuliskan.

Panako Pala p bini.. mau cari p Qta .qta p nma Salsa..qta Lediis d Hoox dn Bungalou..qta dg pala ad bkoss d Hidayat.. Pala pngge qta yaaang. Pala p bini ini qta p lidah..

Bahkan dirinya mengaku kalau saat ini ia bersama Kades Yusli Noho tinggal di salah satu Kos-kosan Desa Hidayat.

Diketahui, okum Kades tersebut sudah ber rumah tangga alias suami orang.

Terpisah, Selain Kades Amasing Goro Yusli Noho. Hal yang sama juga terjadi di salah satu oknum Kades yang bernama Burhan Ahmad yang akrab disapa Jon selaku Kades Bajo Sangkuang Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halsel.

Belum lama ini, Postingan Foto selingkuhan antara Kades Burhan bersama wanita yang diduga wanita selingkuhannya yang lagi berfotoh mesra sempat di viralkan di Medsos Akun Facebook atas nama Pulen dan bahkan di tengah-tengah gambar foto tersebut bertuliskan PELAKOR

Hingga berita ini dipublish, kedua Kades di hubungi wartawan secara terpisah namun nomor telepon tidak aktif (Red/CN)

Diduga PT Nusantara Surya Sakti Cabang Bacan Lakukan Penipuan Gaji karyawan

HALSEL, CN – Sikap semena-mena di lakukan oleh PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Dealer Honda Cabang Bacan terhadap pemotongan gaji karyawan yakni Sunarti ishak, Dewi, Wahyudin Ode Asrama, Seni Sarif, Dasria La Ono, dan Isra Ibrahim. Beberapa pekerja yang berposisi sebagai seles/penjual motor.

Diduga pemotongan gaji karyawan yang di lakukan pihak Perusahan pasalnya, tanpa ada alasan yang jelas. sikap semena-mena itu sudah terjadi berulang-ulang kali, baik terhadap pekerja lama maupun pekerja baru. Ungkap sunarti, salah satu karyawan PT NSS Cabang Halsel.

Dia menyebutkan, setahu dirinya Gaji pokok karyawan sebesar Rp. 700.000 di luar komisi dan bonus yang lain saat melakukan penandatanganan kotrak dengan pihak perusahan.

“Awal menerima gaji pertama memang benar di kasi Rp.700.000 Akan tetapi lama kelamaan gajinya semakin menurun Rp.250.000 Hingga Rp.350.000,” ungkapnya Kamis, (6/2/2020).

Dirinya mengaku selama 3 bulan gajinya belum di bayar oleh pihak perusahan, padahal kerjanya dalam melakukan penjualan sering melewati targetnya.

Pasalnya, hal tersebut sudah di komunikasikan Lewat Whatssap kepada imran Dam, (Menejer Marketing) PT NSS wilayah Malut akan tetapi tidak di respon sama sekali.

Sementara itu, Imran Dam ketika di konfirmasi wartawan melalui via Telepon seluler, Dirinya Langsung membentak untuk tidak mempublikasi, bahkan dirinya mengancam akan menuntut kepada wartawan jika Hal tersebut di publikasi.

Jangan main-main upload sembarangan di koran atau di apa tidak boleh, nanti saya tuntut kalian lo, Saya ada punya datanya juga. Sembari mengatakan dengan nada yang keras kepada wartawan. Setelah itu, dirinya juga menambahkan, akan menyampaikan hal tersebut kepada Disnaker Trans, usai kembali dari Manado ke Bacan.

Sementara Arsila Jabid (PIC Marketing HMC) PT NSS Cabang Bacan ketika di konfirmasi dia menyatakan, tidak ada pemotongan gaji Karyawan, kalaupun di potong itu di sesuaikan dengan kehadiran.

Sila membenarkan standar gaji pokok karyawan khususnya pada bagian Seles/penjual motor sebesar Rp.700.000 per bulan.

Sekedar diketahui pekerja memiliki hak untuk menerima upah dari pengusaha atas suatu pekerjaanya, sebagaimana di atur dalam pasal 1 angka 30 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

sedangkan pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja, dapat dilakukan apabila hal tersebut di atur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahan. sebagaimana di atur dalam pasal 20 ayat 1 (PP No. 8 tahun 1981).

Sementara pasal 93 ayat 2f dalam ketentuan tersebut di katakan, upah yang tidak di bayar bisa di kenakan pidana pasal 186 pengusaha yang tidak membayar upah pekerja dapat di pidana maksimal empat tahun penjara “kehadiran PP 78 tahun 2015 jo. (Andre CN)

Diduga Terima Suap Atas Gratifikasi Bupati Halsel Bakal Dilaporkan Ke KPK, Sejumlah Pejabat dan Kontraktor Ikut Terseret

HALSEL, CN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara (Malut) Rencana melaporkan kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang di Duga di lakukan oleh salah seorang oknom kontraktor Berinsial D terhadap Bupati kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba dan melibatkan para pejabat dan kontraktor di kabupaten Halmahera Selatan agar sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan di kerjakan oleh sang kontraktor tersebut. Hal ini di Sampaikan oleh Ketua Investigasi LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Dani Haris Purnawan kepada wartawan Rabu, (05/12/2020) melalui saluran teleponnya mengatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh Bukti dugaan suap dan Gratifikasi yang di lakukan salah seorang kontraktor terhadap Bupati kabupaten Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, dan rencananya kasus dugaan suap dan Gratifikasi tersebut di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.


Dikatakannya kronologis dugaan Bupati Kabupaten Halsel menerima suap dan Gratifikasi dari pihak kontraktor di Kabupaten Halmahera Selatan itu berawal pada tahun 2017 ketika Bahrain kasuba di Lantik sebagai Bupati Halsel salah seorang kontraktor Berinsial D mengikuti proses lelang dan tender proyek pada ULP, namun tidak pernah mendapatkan satupun proyek di Tahun Anggaran 2017 sehingga sang kontraktor tersebut di berikan jaminan oleh Bupati kabupaten Halmahera Selatan Bahrain Kasuba melalui Kadis PUPR saat itu, Sofyan Leli Mubarun dan salah seorang staf pada Dinas PUPR Walid syukur untuk mendapatkan sejumlah proyek di Tahun 2018 dengan sejumlah syarat yang harus di penuhi sang kontraktor tersebut.


Sang kontraktor pun siap memenuhi permintaan Bupati Halsel dengan membeli Dua Unit Mobil Satu Unit mobil H.Lux warna Hitam dengan nomor polisi DG. 1978. MK mobil tersebut di berikan kepada istri pertama Bahrain Kasuba Masni Kasuba di Desa Bibinoi dan satu unit mobil lagi jenis Mobil Honda Jazz di berikan kepada anak Bupati Halsel Bahrain Kasuba yang sementara kuliah di Luar Daerah.

“Anehnya pembelian Mobil oleh sang kontraktor yang di berikan kepada Bupati Halsel tersebut agar terhindar dari kasus suap dan Gratifikasi sehingga nama pembeli dan pemilik Mobil tersebut menggunakan nama istri salah seorang Kabid pada Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan,” Cetusnya.

Atas kasus suap dan Gratifikasi pemberian Mobil antara pihak kontraktor dan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Bahrain Kasuba dengan pihak kontraktor tersebut pada Tahun 2018 kontraktor pemberi suap Gratifikasi di ketahui kebanjiran proyek bahkan ada sejumlah proyek Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak satu paketnya mencapai 2,5 miliyar rupiah dan pihak kontraktor tersebut mendapatkan sejumlah proyek di Tahun 2018 hingga sekarang dan di pastikan transaksi jual beli proyek pun tetap jalan antara pihak terkait Dinas PUPR, dan Kontraktor atas arahan Bupati Halsel Bahrain Kasuba.


Sementara itu Mantan Kadis PUPR Sofyan Leli Mubarun, Kabid Bina Marga Walid syukur saat di konfirmasi melalui saluran Whatssap, pihaknya membaca isi konfirmasi wartawan namun tidak membalasnya saat di hubungi melalui telepon selulernya juga tidak di angkat.

Sementara data yang di terima wartawan media ini mengakui kasus suap dan Gratifikasi antara pihak kontraktor dan Bupati Halsel itu benar dan yang menjadi penghubung dalam kasus suap dan Gratifikasi pemberian Mobil oleh kontraktor terhadap Bupati Halsel Bahrain Kasuba itu benar terjadi pada Tahun 2017.

“Karena mobil yang di beli di Jakarta tersebut menggunakan namanya sebagai pemilik dan pembeli mobil dan setelah itu mobil tersebut di berikan ke istri pertama Bupati Halsel Bahrain Kasuba Masni di Desa Bibinoi Kecamatan Bacan Timur tengah Kabupaten Halmahera Selatan.,” Cetusnya.


Sementara itu Pihak kontraktor Berinsial D,S saat di konfirmasi wartawan belum lama ini terkait Dugaan suap dan Gratifikasi yang melibatkan dirinya dengan Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan sejumlah pejabat di Halsel dirinya membantah dengan candaan “hehehe itu tidak benar”, dan Bupati Halsel Bahrain Kasuba berusaha di hubungi wartawan tapi nomor handphonenya tidak aktif. (Red/CN)

PSI Rekomendasikan Usman-Bassam di Pilkada Halsel 2020-2025

HALSEL, CN – Sejumlah Partai Politik pengusung calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) periode 2020-2025, akhir-akhir ini mulai menunjukan keriusannya untuk mengusung dan mencalonkan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Sidik sebagai Bupati Halsel dan Putra Muhammad Kasuba mantan Bupati Halsel Dua periode Basam Kasuba sebagai wakil Bupati Halsel.

Partai Politik yang mengusung Usman Sidik-Basam Kasuba sebagai Bupati dan wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan periode 2020-2025 di antaranya PKB, PKS, PAN, dan PSI yang sudah memiliki rekomendasi dari DPP hanya saja belum di serahkan resmi oleh DPP Ke Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan. Selain empat Partai Politik tersebut Usman Sidik dan Ali Basam Kasuba juga memiliki potensi untuk mendapatkan rekomendasi dari sejumlah Partai besar untuk mengusung keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua DPD Partai PSI Kabupaten Halmahera Selatan Adnan Wahid saat di konfirmasi wartawan, Senin (03/02/2020) mengatakan, Berdasarkan rapat koordinasi DPP DPW dan DPD PSI Halsel pasca wawancara calon dengan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai PSI Halsel merekomendasikn Hi Usman Sidik sebagai Calon Bupati pada Pemilihan Umum (Pemilu) periode 2020-2025.

Dikatakannya secara internal partai PSI tinggal menunggu surat keputusan dari DPP Partai PSI.

“yang insya Allah dalam waktu dekat Karna kami DPD Partai PSI akan menjadi Partai pengusung bukan Partai pendukung, jadi kami juga akan berkoalisi dengan sejumlah Partai pengusung lainnya sesuai hasil komunikasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan,” Cetusnya (Bur)

Tak Terima 02 Ikut Seleksi PPK, 01 Ngamuk Dan Semprot Rica Kena Staf KPU Halsel

HALSEL, CN – Ada hal yang menarik saat pelaksanaan tes tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Minggu (02/02/2020) di Pesantren Alkhairat Labuha. Pasalnya, salah satu istri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Botang Lomang berinisial IA datang mengamuk di lokasi tes tertulis.

Informasi yang dihimpun redaksi cerminnusantara.co.id dari sejumlah sumber dilokasi pelaksanaan tes tertulis membenarkan kejadian tersebut. Yang melakukan penganiayaan diketahui adalah Istri ASN bernama HY. Dia datang bersama rekannya dan mencari salah satu peserta asal Kecamatan Kayoa Barat berinisial NR, karena peserta tersebut diduga adalah istri kedua dari suaminya.

Aksi dari Istri pertama ASN berinisial IA itu sontak membuat Komisioner KPU Malut, Buhari Mahmud, Ketua dan Komisioner KPU Halsel, Anggota Bawaslu, Rais Kahar dan Asman Jamal dan seluruh peserta calon Anggota PPK kaget. Sebab, yang bersangkutan langsung menyerang, memukul dan menyemprotkan cabe (Rica) yang sudah dikemas dalam botol ke peserta tersebut.

Namun, aksi semprot itu langusng dilerai oleh para petugas dan staf KPU Halsel, akhirnya salah satu staf KPU, Rusdy Away dibagian Umum, Keuangan dan Logistik menjadi korban kenal semprotan cabe atau rica dibagian mata akhirnya yang bersangkutan di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan pertolongan.

Sementara itu Ketua KPU, Darmin Haji Hasjim saat dikonfirmasi Redaksi cerminnusantara.co.id terkait kejadian tersebut, dia membenarkan terjadi aksi tersebut dan dirinya sangat menyesalkan aksi tersebut karena mengganggu aktifitas seleksi.

“Pasal 198 A UU 10 2016 tentang Pilkada itu dijelaskan secara jelas bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggangu dan menghalangi tahapan Pilkada maka dikenakan hukuman kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp.24 Juta maka saya sudah perintahkan Komisioner KPU, Halid A Rajak dan Rusna Ahmad buat laporan Polisi karena staf kami menjadi korban,” Ujarnya dengan nada kesal

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU. Gastimur saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan KPU ke Polres Halsel dia mengaku belum ada laporan resmi tetapi informasi bahwa ada kejadian penganiayaan semprot cabe di lokasi.

“Laporan resmi belum masuk karena mungkin masih ditangani di Rumah Sakit, jadi kami belum terima laporan resmi,” Tandasnya (Red)