HALSEL, CN – Adik Kandung Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sukardi Sidik menegaskan tetap melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya.
Sukardi Sidik mengungkapkan alasannya, jika yang bersangkutan tidak diproses hukum, masyarakat akan menganggap dirinya benar menerima suap Dana Desa (DD) seperti yang viral di Media Sosial (Medsos) lantaran dibeberkan Pjs Kepala Desa (Kades) Tobaru Kecamatan Gane Timur, Toepilus Jela Jela.
“Dengan situasi yang seperti sekarang ini. Jika Pjs Kades Tobaru tidak diproses hukum, sudah tentunya semuanya dianggap benar oleh publik,” kata Sukardi saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id di kediamannya Desa Tomori Kecamatan Bacan, Jumat, (13/1/2023).
Sukardi berharap, tidak dicabutnya laporan kasus ini, masyarakat dapat memahami bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan pembagian DD seperti yang beredar di publik.
“Pada intinya saya tidak akan mencabut laporan pencemaran nama baik. Jadi yang bersangkutan (Pjs Kades Tobaru) harus mempu mempertanggungjawabkan atas ulah yang dibuat-buat,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam video viral berdurasi 1 menit 35 detik, dihadapan warga, Pjs Kades Tobaru, Toepilus Jela Jela mengaku membagikan DD kepada orang-orang dekat Bupati Halsel termasuk adik Kandung Bupati Halsel, Sukardi Sidik. (Hardin CN)