Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Tak Dicabut Meski Pjs Kades Tobaru Minta Maaf

HALSEL, CN – Adik Kandung Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sukardi Sidik menegaskan tetap melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya.

Sukardi Sidik mengungkapkan alasannya, jika yang bersangkutan tidak diproses hukum, masyarakat akan menganggap dirinya benar menerima suap Dana Desa (DD) seperti yang viral di Media Sosial (Medsos) lantaran dibeberkan Pjs Kepala Desa (Kades) Tobaru Kecamatan Gane Timur, Toepilus Jela Jela.

“Dengan situasi yang seperti sekarang ini. Jika Pjs Kades Tobaru tidak diproses hukum, sudah tentunya semuanya dianggap benar oleh publik,” kata Sukardi saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id di kediamannya Desa Tomori Kecamatan Bacan, Jumat, (13/1/2023).

Sukardi berharap, tidak dicabutnya laporan kasus ini, masyarakat dapat memahami bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan pembagian DD seperti yang beredar di publik.

“Pada intinya saya tidak akan mencabut laporan pencemaran nama baik. Jadi yang bersangkutan (Pjs Kades Tobaru) harus mempu mempertanggungjawabkan atas ulah yang dibuat-buat,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam video viral berdurasi 1 menit 35 detik, dihadapan warga, Pjs Kades Tobaru, Toepilus Jela Jela mengaku membagikan DD kepada orang-orang dekat Bupati Halsel termasuk adik Kandung Bupati Halsel, Sukardi Sidik. (Hardin CN)

BLT-DD Disalurkan Besok, Kades Balitata: Tahap III dan IV

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Balitata Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan  kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada Jum’at besok.

Penyaluran ini merupakan BLT-DD Tahap III dan IV Tahun Anggaran 2022. Hal ini dijelaskan Kepala Desa (Kades) Balitata, Haryadi Sangaji saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (12/1/2023.

“Besok kami akan melakukan pembagian BLT-DD Tahap III dan IV kepada 87 Kepala Keluarga (KK) penerima,” terang Kades Balitata.

Orang nomor 01 Desa Balitata itu  menambahkan, kegiatan pembagian BLT-DD yang akan dilaksanakan pada Jum’at besok 13 Januari itu merupakan upaya Pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat.

Oleh karena itu, Kades yang dipercaya masyarakat untuk memimpin Desa Balitata 2 Periode itu menghimbau kepada warga Penerima BLT-D agar  tidak kemana-mana.

“Pembagian BLT-DD di Hari Jum’at besok akan dilaksanakan di Kantor Desa Balitata Pukul 20.00 WIT malam,” tutup Haryadi Sangaji. (Hardin CN)

LSM SPMDP Halsel Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengerusakan Kantor Desa dan Rumah

HALSEL, CN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Pemberdayaan Masyarakat Desa Pesisir (SPMDP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Aparat Kepolisian Resort (Polres) Halsel mengusut dan menangkap pelaku pengerusakan fasilitas Negara di sejumlah Desa di beberapa Kecamatan.

Pengerusakan Rumah bahkan pembakaran Kantor Desa tersebut diduga kuat dilakukan massa lantaran tidak menerima Hasil Putusan Bupati Halsel, Hi Usman Sidik tentang Sengeketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ketua LSM SPMDP Halsel, Asbur Abu kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (12/1/2023), mengecam keras tindakan oknum-oknum yang diduga dengan sengaja merusak fasilitas Negara.

“Atas nama LMS Sentral Pemberdayaan Masyarakat Desa Pesisir mendesak pihak Polres Halsel segera menangkap pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah maupun fasilitas Pemerintah disejumlah Desa di Kabupaten Halmahera Selatan,” tegasnya.

Ketua LSM SPMDP yang juga Ketua Garda Bangsa PKB Halsel itu bilang, soal menyampaikan keberatan atas Putusan Tim Sengketa Pilkades Halsel itu merupakan hal yang wajar.

“Pengrusakan Rumah maupun pembakaran Fasilitas Kantor Desa itu merupakan sikap yang tidak bermoral serta brutal. Jadi Polisi harus bergerak cepat menangkap para pelaku Perusakan Rumah dan Fasilitas Negara,” cetusnya.

Haji sapaan akrab Asbur Abu, menduga aksi tidak bermoral dan brutal tersebut adalah sikap provokasi terhadap masyarakat. Dengan begitu, dirinya mengajak seluruh masyarakat Halsel di 249 Desa yang tersebar di 30 Kecamatan agar tidak termakan dengan provokasi tersebut.

“Kami berharap pihak lain untuk tidak turut memprovokasi masyarakat atau pihak yang kalah maupun menang dalam Sengketa Pilkades Halsel ini,” harap Ketua LSM SPMDP Halsel, Asbur Abu. (Hardin CN)

Anak Binaan DP3AKB Halsel Berhasil Lulus Seleksi Program Study KL-YES Amerika 

JAKARTA, CN – Seorang anak remaja binaan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Mutiara Andini  berhasil lulus seleksi program Study Tingkat Nasional Kennedy Lugar Yought Exchange and Study (KL-YES) Tahun 2023-2024.

Mutiara Andini merupakan Duta Generasi Berencana (Genre) dan selaku Ketua Genre asal SMA Negeri 8 Halsel.

Ia kerap disapa Tiara itu adalah anak ke 3 dari pasangan suami istri Hi. Suparman dan Hj Wahyuni.

Tiara diketahui terlibat dalam Organisasi di GENRE / PIK-R ( Pusat Informasi Konseling Reproduksi Remaja) atau program BKKBN.

Kepala DP3AKB, Halsel, Karima Nazarudin ketika dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023) mengatakan, Mutiara Andini adalah anak yang cerdas dan mandiri serta mempunyai semangat yang luar biasa.

Tiara juga selalu berbagi ide- ide  cemerlangnya dalam menjalankan program Genre bersama anggotanya yang berasal dari beberapa SMA di Ibu Kota Kabupaten.

Tiara berhasil melewati tahapan panjang seleksi Nasional Beasiswa KL – YES program 2023-2024 Nasional yang diselenggarakan melalui Yayasan Bina Budaya di Jakarta.

Tentunya hal itu menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi Mutiara Andini di Jakarta.

“Kita doakan semoga Tiara berhasil lolos pada tahapan akhir seleksi Internasional oleh ASF- USA, sehingga dapat bergabung dengan 80 delegasi anak Indonesia yang akan mengikuti pendidikan selama 10 bulan di SMA Oakland Mills Hight School Columbia,” harapnya.

Karima bilang, ini merupakan suatu kebanggaan bagi DP3AKB Halsel, karena Anak- anak hebat di Halsel dapat mengharumkan nama Daerah dan keluarga di kanca Nasional dan Internasional.

“Semoga Tiara diberi kesehatan, kelancaran pendidikan dan ibadah serta sukses kembali ke Tanah Air. Menjadi inspirator bagi rekan sesama GENRE dalam berprestasi meraih cita-cita untuk masa depan sebagai generasi emas Negeri Saruma Halmahera Selatan,” tutupnya. (Hardin CN)

Kalah Gugatan Pilkades, Kantor Desa Silang Dibakar dan 2 Rumah Dirusak Massa

HALSEL, CN – Setelah Hasil Putusan Sengeketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Calon Kepala Desa (Cakades) Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan Nomor Urut 4, Abang Ali dan Nomor Urut 1, Fais, keduanya dengan terpaksa menerima kelelahan.

Dimana, kedua Cakades Silang Abang Ali dan Fais tidak berhasil mengalahkan Cakades Nomor Urut 3 Sulinda D Komdan dalam Sengeketa Pilkades Halsel.

Namun Cakades Silang, Sulinda D Komdan juga harus menerima perlakuan pahit dari massa Cakades Nomor Urut 4 dan Nomor Urut 1.

Massa dari kedua Cakades Silang ini tidak menerima kekalahan Cakades Abang Ali dan Cakades Fais yang tidak berhasil menumbangkan Cakades Nomor Urut 3 dalam Gugatan Sengeketa Pilkades Halsel.

Rumah Cakades Silang Perempuan, Sulinda D Komdan yang menang dalam Putusan Sengeketa Pilkades Halsel itu terpaksa menjadi sasaran amukan massa. Hal ini dijelaskan salah seorang warga Silang yang tidak mau disebut namanya, Rabu (11/1/2023).

“Masa kedua Cakades yang kalah itu mau bakar Rumah kami dan Rumah Ibu Kades. Tapi tidak bisa karena massa kami tidak mau keluar dari Rumah,” ungkapnya..

Warga yang juga sebagai adik sepupu Cakades Silang Nomor Urut 3, Solinda D Komdan itu bilang, saat ini sudah 2 Rumah yang berhasil dirusak massa.

“Massa melempar 2 Rumah yaitu Rumah kami dan Rumah Ibu Kades. Sehingga Jendela Kaca Rumah dan Rumah Ibu Kades jadi rusak total,” jelasnya.

Selain 2 Rumah yang dirusak massa, Kantor Desa Silang juga saat ini dikabarkan ludes dilahap api.

“Kantor Desa Silang juga sudah dibakar massa. Kejadian ini terjadi sekitar pada Pukul 09.00. WIT,” tutupnya mengakhiri. (Hardin CN)