Selisih 328 Suara, Nomor Urut 01 Menang Telak Pilkades Lele

HALSEL, CN – Pemilihan Kepala Desa Tahap II di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Sabtu (19/11/2022) telah selesai digelar.

Data yang diperoleh wartawan cerminnusantara.co.id, Pilkades di Desa  Lele Kecamatan Mandioli Selatan, Calon Kades (Cakades) Nomor Urut 01 Ruslan Djaber menang telak.

Dimana, Cakades Nomor Urut 01, Ruslan Djaber meraih 427 Suara, sedangkan Cakades Nomor 02 Danrin Lopopi merahi 99 Suara.

Ini tercatat sesuai Formulir Perhitungan Suara (Plano). Sehingga Cakades Lele Nomor Urut 01 dinyatakan menang dalam pertarungan Pilkades Tahap II dengan selisih 328 Suara dari Cakades Nomor Urut 02. (Hardin CN)

SWI Halsel Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis Ternate

HALSEL, CN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekertaris Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Ade Manaf mengecam keras atas dugaan kuat tindakan Ajudan Walikota Ternate, Bripka Stenly yang melakukan intimidasi atau menghalangi terhadap tugas Jurnalis Nuansa Grup atas nama Aksal Muin saat melakukan peliputan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Jurnalis merupakan pilar ke 4 dalam Demokrasi di Indonesia, setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif sehingga berhak mendapat perlindungan hukum dari Negara,” jelas Ade Manaf kepada wartawan cerminnusantara.co.id saat ditemui di Warung Kopi (Warkop) Kedai Katu di Desa Tomori Kecamatan Bacan, Jumat (18/11/2022).

Ade bilang, menghalang-halangi tugas Jurnalis adalah melanggar hukum Pidana, hal ini sesuai dengan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pada pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas Pers, maka sesuai pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama Dua (2) Tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Menurutnya, sikap arogan yang dilakukan Ajudan Wali Kota Ternate tersebut juga melanggar undang-undang nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

“Untuk itu, atas nama DPD SWI Halsel yang juga selaku salah satu organisasi Pers Nasional, mendesak kepada Polda Maluku Utara, agar oknum tersebut segera diproses hukum karena diduga  melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Ade.

Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 adalah penjabaran dari UUD 1945 dan telah diundangkan secara resmi oleh Pemerintah RI.

“Maka dari itu, menegakkan Undang-Undang Pers tersebut adalah hak dan kewajiban bagi penegak hukum di negri ini, guna melindungi tugas para insan pers,” tutup Ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf. (Red/CN)

Dinilai Monopoli Kinerja Sejumlah Kabid, Bupati Didesak Evaluasi Sekertaris BPBD Halsel

HALSEL, CN – Kinerja Sekertaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Rusli Basir dikeluhkan sejumlah Kepala Bidang (Kabid) BPBD Halsel.

Dimana, Sekertaris BPBD Halsel, Rusli Basir mengambil alih tugas Kabid Pencegahan dan Kesepsiagaan, Muhajir Zam Zam dan Kabid Kedaruratan dan Logistik, Soleman Hajiji.

Kegiatan Sosialisasi dan Mitigasi Bencana di Zona Kecamatan Makian dan Kayoa yang seharusnya menjadi tugas Kabid Pencegahan dan Kesepsiagaan diambil alih Sekertaris BPBD Halsel tanpa ada pemberitahuan sedikitpun. Hal ini membuat Muhajir Zam Zam merasa tidak dihargai selaku Kabid Pencegahan dan Kesepsiagaan BPBD Halsel.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Sekertaris BPBD Halsel telah monopoli kinerja di setiap Kabid yang sudah ditetapkan Zona kerja masing-masing dari 30 Kecamatan di Halsel.

“Beliau (Sekertaris BPBD Halsel) ketika turun ke lapangan melakukan kegiatan Sosialisasi dan Mitigasi di Kecamatan Pulau Makian dan Kecamatan Kayoa tanpa ada pemberitahuan ke saya selaku Kabid Pencegahan dan Kesepsiagaan BPBD Halsel. Seharusnya selaku atasan kami, Pak Sekertaris tidak bole menunjukkan contoh yang tidak baik seperti itu,” cetusnya sembari mengaku kecewa atas kebijakan yang dilakukan Sekertaris BPBD Halsel, Rusli Basir saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis, (17/11/2022).

Sedangkan Kabid Pencegahan dan Kesepsiagaan, Soleman Hajiji juga mangaku merasa tidak dihargai oleh Sekertaris BPBD Halsel Rusli Zainal. Mengapa tidak? Ketika Rusli Basir melakukan Sosialisasi dan Mitigasi di Kecamatan Makian dan Kayoa, tanpa ada pemberitahuan ke Bidang Pencegahan dan Kesepsiagaan disaat membawa puluhan anggota.

Soleman bilang, anggota yang dibawa Sekertaris BPBD Halsel itu merupakan bawahannya di Bidang Pencegahan dan Kesepsiagaan. Sehingga Solemen menilai, Sekertaris tidak punya etika dalam menjalankan tugas.

“Ada 18 anggota lapangan yang turun ke Kecamatan Makian dan dan Kayoa itu karena perintah dari Sekertaris BPBD Halsel, sedangkan mereka itu bawahan kami, maka kebijakan harus ada pemberitahuan sebagai tanda saling menghargai sesama,” tegasnya.

Oleh karena itu, Muhajir Zam Zam dan Soleman Hajiji mendesak orang nomor Satu di Halsel untuk segera mengevaluasi Sekertaris BPBD Halsel Rusli Basir dan Kepala BPBD Halsel, M. Ichwan Iskandar Alam.

“Kami berharap penuh kepada Pak Bupati Halsel Usman Sidik agar masalah ini ditindak serius. Sebab, setiap institusi sudah tentunya memiliki tugas masing-masing di setiap Bidang. Jadi kami meminta kepada Pak Bupati agar segera mengevaluasi kepada Sekertaris BPBD Halsel dan Kepala Pelaksana BPBD Halsel agar tidak lagi terjadi hal seperti ini,” tutupnya.

Sementara itu, Sekertaris BPBD Halsel, Rusli Basir ketika dikonfirmasi melalui via Telepon seluler dengan nomor 08229354**** tidak aktif. (Hardin CN)

Praktisi Hukum Sebut Surat Keterangan Domisili Buka Ruang Kecurangan Pilkades Halsel

HALSEL, CN – Praktisi Hukum atau Advokat Muda, Irsan Ahmad menyebutkan bahwa jika surat keterangan Domisili digunakan sebagai alternatif pengganti dalam menggunakan hak pilih berpotensi, maka hal tersebut sangat berpengaruh untuk membuka ruang kecurangan di momen Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang digelar secara 2 (Dua) Tahap, yaitu pada 12 November 2022 yang telah dilaksanakan dan 19 November 2022 nanti.

“Penggunaan Surat Keterangan Domisili sangat membuka ruang kecurangan. Apalagi ada beberapa Desa yang kontestannya masih berstatus Petahana,” ungkap Irsan kepada media ini, Selasa (15/11).

Menurutnya, Panitia Pilkades ditingkat Kabupaten memberikan kelonggaran bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus untuk bisa memberikan hak pilihnya itu pada Tanggal 12 November dan 19 November 2022, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Panitia Pilkades Halsel dengan nomor surat: 23/PAN.PILKADES-KAB/2022 yang dikeluarkan pada Tanggal 12 Oktober 2022 para warga cukup dengan menunjukkan identitas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kepala Keluarga (KK), bahkan Surat Keterangan Domisili dari  Kepala Desa setempat. Tentu hal ini memicu potensi kecurangan dan memicu konflik pada hari pencoblosan.

Khusus untuk yang menggunakan Surat Keterangan Domisili sebagai syarat untuk menyalurkan suara ke Pilkades kata Irsan, mestinya Pemilih yang sudah berdomisili di wilayah atau Desa tersebut selama minimal Enam (6) Bulan dan belum memiliki KTP. Jika pemilih tersebut telah memiliki KTP di luar Desa, maka bisa dikeluarkan Surat Keterangan Domisili dan digunakan untuk kepentingan lain bukan untuk syarat agar dapat memilih di Pilkades.

“Saya rasa Surat keterangan Domisili baiknya tidak digunakan saat waktu pencoblosan daripada menimbulkan kecurangan. Saya kira Surat Keterangan Domisili sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk menyalurkan hak pilih di momen Politik yang dulu pernah di pakai dan dilegalkan di pemilu Tahun 2014 yang lalu,” cetusnya.

Dikatakannya, penggunaan Surat Keterangan Domisili juga sangat berpeluang terjadinya mobilisasi massa dari Daerah tetangga. Khususnya Daerah yang masih diikuti Incumbent atau Petahana yang pelaksana harian, PjS  atau Karateker Kades setempat adalah Sebagian besar Sekertaris Desa (Sekdes) yang sebelumya diangkat Calon Petahana.

“Terkait Data pemilih memiliki ruang untuk disusupi kecurangan, misalnya saja masyarakat yang sudah layak memilih, tapi tidak mempunyai KTP atau KK bisa meminta Surat Keterangan Domisili, sementara di Kepala Desa, bisa jadi mobilisasi orang yang sudah memiliki KTP diluar Desa tersebut pun dikerahkan untuk membuat Surat Keterangan Domisili dan menyalurkan suaranya di Pilkades Desa setempat. Peluang mobilisasi massa sangat terbuka dengan penggunaan Surat Keterangan Domisili,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut dia, Pantia Pilkades Kabupaten menjelaskan dalam surat pemberitahuannya tidak secara rinci menyampaikan pembatasan penggunaan surat keterangan Domisili dengan dasar pengecualian yang tidak pula disertai dengan penjelasan dasar ketentuan perundang-undangan yang menjadi rujukan.

“Kedudukan Hukum dan penggunaan Surat Keterangan Domisili ada di UU Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Adminitrasi kependudukan. Surat Keterangan Domisili merupakan Dokumen bersifat wajib berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang dijadikan sebagai landasan hukumnya. Setiap pendatang juga wajib mengurus Surat Keterangan pindah atau surat Domisili kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini, Kantor Kepala Desa atau Kantor Kelurahan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Faris Hi. Madan saat dikonfirmasi melalui via Telepon seluler menjelaskan, terkait dengan Surat Keterangan Domisili pada Pilkades Halsel berlaku pada warga yang ber-KTP diluar Daerah Halsel.

“Warga yang menggunakan Domisili itu sudah sesuai dengan Ketentuan, maka jika orang dari luar yang bertempat tinggal di Halsel, misalnya orang yang dari luar Halsel harus ada Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil (Capil),” jelasnya.

Sehingga, Faris menegaskan, jika warga ber-KTP Halsel, maka tidak bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili dari Desa.

“Karena ini kita bicara Pilkades, maka tidak bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili dari Desa, jadi misalnya kalau ada warga yang ber-KTP di Desa Labuha, tidak bisa melakukan pencoblosan di Desa Mandaong. Jadi harus melakukan pencoblosan sesuai dengan alamat di KTP,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)

HKN ke-58, Posyandu Anggrek Desa Amasing Kota Barat Ikut Lomba Penilaian Tingkat Kabupaten

HALSEL, CN – Pos Pelayanan Keluarga Berencana – Kesehatan Terpadu (Posyandu) Anggrek Desa Amasing Kota Barat Kecamatan Bacan, mengikuti lomba penilaian Posyandu tingkat Kabupaten digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Lomba penilaian Posyandu tingkat Kabupaten yang digelar Dinkes Halsel bekerja sama dengan TP PKK Kabupaten dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 Tahun.

Ketua Tim penilaian lomba, Rosnawati M Tuharea saat diwawancarai media ini  mengatakan, kegiatan yang digelar pihaknya tersebut dalam rangka meningkatkan pembinaan Posyandu dan Kader Posyandu secara terpadu serta bertujuan mengevaluasi pelaksanaan perkembangan Posyandu.

Hal itu dilakukannya agar dapat mengetahui hasil capaian kinerja Posyandu dan kompetensi kader, juga nantinya dapat memberikan masukan dan saran bagi penyelenggaraan Posyandu serta memberikan penghargaan bagi penyelenggara Posyandu dan kinerja Kader.

“Dalam penilaian, Tim melakukan verifikasi lapangan secara langsung ke masing-masing Posyandu yang telah menjadi peserta lomba tingkat Kabupaten. Kunjungan yang dilakukan juga sekaligus memberikan evaluasi Kepada Kader Posyandu dalam hal penataan dan pembenahan sistem yang ada dalam setiap Posyandu agar Pelayanan lebih baik dan maksimal,” terangnya, Rabu (9/10/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Rosnawati menambahkan, dari 340 Posyandu yang terdiri dari 249 Desa, hanya beberapa Desa yang ikut serta mengikuti lomba. Diantaranya Desa Amasing Kota Barat, wilayah kerja Puskesmas Labuha, Desa Babang wilayah kerja Puskesmas Babang, Desa Wayaua wilayah kerja Puskesmas Wayaua dan Desa Bibinoi wilayah kerja Puskesmas Bibinoi serta Desa Gandasuli wilayah kerja Puskesmas Gandasuli.

“Adapun sasaran penilaian, Tim menilai keaktifan Kader Posyandu, kolaborasi Kepala Desa dengan Kader dan hasil cakupan presentasi serta peningkatan jumlah kasus seperti halnya gizi buruk dan juga stunting. Semua kelengkapan Data itu harus dilengkapi. Namun, amatan Tim Kabupaten Posyandu Anggrek dinilai sudah bagus,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Labuha, Kartini Dalle saat dimintai keterangan menyebutkan, Posyandu merupakan layanan dasar kebutuhan masyarakat di Bidang Kesehatan. Hal ini  tentunya menjadi perhatian khusus Pemerintah. Sehingga Kartini menilai pentingnya peran Posyandu sebagai ujung tombak penggerakan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Dimana, melalui Posyandu dapat mengatasi permasalahan kesehatan di Desa, seperti Gizi Buruk, Kesehatan Ibu dan Anak, KB, Imunisasi dan Stunting serta pelayanan kesehatan lainnya.

“Posyandu Desa Anggerek ini semoga bisa dijadikan contoh bagi Desa-desa lain yang berada di wilayah Kerja Puskesmas Labuha. Dari usaha, kolaborasi dan sinergi yang sudah di lakukan secara bersama-sama ini semoga dapat meraih hasil maksimal,” harap Kapus Labuha.

Hal senada juga disampaikan Bidan Desa Indah Dewi Cahyani, menurut Indah, Posyandu mempunyai peran sebagai ujung tombak penggerakan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan semacam ini, dapat meningkatkan semangat Ibu Kaders dan Kepala Desa. Sebab, ada yang namanya Proses Evaluasi dan monitoring. Semangat peningkatan mutu ini dilakukan agar Standar penilaiannya tidak menurun. Kegiatan ini juga bagus agar para Kades tidak lupa dengan standar yang sudah ditetapkan,” cetusnya.

Terpisah, Pj kepala Desa Amasing Kota Barat, Fahman Jauhan saat dikonfirmasi mengungkapkan, Posyandu atau Pos Layanan Terpadu merupakan sebuah program Pemerintah yang berkenan dengan masalah kesehatan masyarakat terutama kesehatan Ibu dan Balita.

Program ini, kata Fahman bersifat dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Sehingga pihaknya akan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas kinerja kader Posyandu dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Desa Amasing Kota Barat.

“Posyandu Anggrek saat ini terus melakukan inovasi dalam melaksanakan kegiatan posyandu, diantara inovasi dimaksud adalah penanganan balita Gizi Buruk dan penanggulangan ibu hamil melalui pemanfaatan pemberdayaan Ambulance Desa . Inovasi tersebut yaitu gerakan antar jemput bayi balita menggunakan mobil operasional desa. Sehingga bisa dipastikan tidak ada bayi dan balita yang tidak hadir ke Posyandu dengan alasan jarak yang jauh atau tidak adanya transportasi,” tutupnya. (Sain/CN)

Peserta Bermasalah Lolos Panwascam, DKPP Diminta Copot 3 Komisioner Bawaslu Halsel 

HALSEL, CN – Seleksi Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) yang telah diselenggarakan mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk  Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Dimana, GPM Halsel meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera mencopot 3 Komisioner Bawaslu Halsel, yakni Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamil, Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas, dan Hubal, Rais Kahar dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kahar Yasim.

Ke 3 Komisioner Bawaslu Halsel tersebut dinilai tidak profesional dan mengabaikan asas keadilan serta asas Etik (Kode Etik).

Melalui Rilis resmi yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (26/10/2022), Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli menjelaskan bahwa dari hasil seleksi, mulai dari tahapan awal Administrasi, CAT hingga Hasil Pleno Penetapan Komisioner Panwascam menuai kontroversi.

“Sejak Hasil CAT dipublikasikan yang mestinya lolos pada tahapan selanjutnya  peserta yang memiliki nilai tertinggi. akan tetapi, ada nilai yang tidak mencapai perengkingan pun tetap diloloskan dalam tahapan selanjutnya. Misalnya perbandingannya, ada yang mendapat nilai dibawah standarisasi lolos dan yang mendapat nilai tinggi tidak lolos dalam tahapan berikutnya. Fenomena tersebut hampir tersebar di semua Kecamatan,” beber Harmain.

Selain itu, Bawaslu Halsel juga diduga kuat meloloskan sejumlah oknum Peserta menjadi Panwascam yang terindikasi telah melakukan Pelanggaran-pelanggaran yang merujuk pada Pelanggaran Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Misalnya, ada beberapa Peserta yang lolos telah melakukan Pelanggaran Kode Etik pada Tahun lalu sewaktu menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Umum  dan telah mengantongi surat edaran dari DKPP tentang Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, tapi masih saja diloloskan dalam seleksi Panwascam,” ungkap Harmain.

Lanjut Harmain, lebih parahnya lagi, ada Peserta Calon Panwascam yang telah diakomodir dalam Partai Politik dan atau menjadi Team Saksi dan bahkan menjadi Calon Legislatif pun diakomodir dalam kelulusan Seleksi Panwascam.

“Ini menunjukkan bahwa Bawaslu Halsel tidak Profesional dalam melakukan Proses Rekrutmen Panwascam. Hal Ini sangatlah bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang Asas Independensi Penyelenggara Pemilu,” cetusnya.

Olehnya itu, Harmain menegaskan, GPM Halsel akan terus melakukan upaya pengawasan (Pengawasan Partisipatif) terkait Rekrutmen Panitia Pengawasan tingkat Kecamatan. Meskipun tahapan Rekrutmen sudah selesai dan sudah di Pleno kan oleh 3 Komisioner Bawaslu Halsel. Sebab, jika Panitia Pengawasan Kecamatan diakomodir tidak lihai, maka pihaknya mengaku sangat meragukan proses Demokratisasi di Halsel karena akan dipastikan berpengaruh pada hasil Pemilu ke depan.

“Dari sederet Problem tersebut, maka kami meminta kepada pihak yang berwenang yakni Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan atau Bawaslu RI agar segera mencopot 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Kami juga meminta kepada pihak terkait agar meninjau kembali hasil Pleno Penetapan Komisioner Panwascam yang baru saja dipublikasikan. Jika permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Bawaslu Halmahera Selatan dan sekaligus memboikot Pemilu Tahun 2024 mendatang,” tegasnya mengakhiri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamil ketika dikonfirmasi wartawan melalui via Telepon seluler tidak aktif hingga berita ini dipublikasikan. (Red/CN)