Ini Tanggapan Kadis Perindagkop Soal LHP BPK RI

Aceh Singkil, CN – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Aceh Tahun anggaran 2018 Disprindagkop di Kabupaten Aceh Singkil.

Sesuai dengan temuan BPK RI provinsi Aceh nomor ,24.C/LHP/XVIII.BAC/05/2019 pada 24 Mei 2019 LHP atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun anggaran 2018 Kabupaten Aceh Singkil.

Adapun temuan tersebut salah satu SKPK Disprindagkop Aceh Singkil tentang program kegiatan pembangunan pajak pasar Kecamatan Danau Paris Kecamatan Pulau Banyak dan Kecamatan Simpang Kanan.

Dalam LHP BPK RI Aceh tersebut ada kelebihan pembayaran 3 paket proyek pembangunan pasar pajak sebesar Rp 41843.743,15 dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 55.171.000.00 di dalam temuan dugaan belum di kembalikan.

Faisal selaku Kepala Disprindagkop saat di konfirmasi lewat via WhatsApp pada 25 Januari 2021 tidak ada jawaban dan 26 Januari tidak berada di kantornya dan di hubungi lewat via Henphone juga tak ada jawaban, sehingga berita di terbitkan di edisi lalu.

Juga di hari terpisah Faisal, Kepala Disprindagkop Aceh Singkil saat di bertemu di ruangan bendaharanya pada tanggal 1 Februari melarang bendaharanya memberikan dokumentasi kepada media dengan alasan membuka aif Daerah Aceh Singkil karena ini bukan urusan dan itu tanggung jawab mantan Kepala Dinas Malim Dewa.

“Ini tanggung jawab pak Malim Dewa, dia yang berhak menjawab,” cetusnya.

Malim Dewa, Mantan Kepala Disprindagkop Aceh Singkil ketika di konfiirmasi lewat via WhatsApp nomor kontak: 08116361XXX menjelaskan, dana kelebihan pembayaran proyek pembangunan pasar di 3 Kecamatan sudah di kembalikan melalui Bend 16 ke Bank Aceh sebagai berita acara laporan ke Inspektorat.

“Untuk lebih jelas langsung Disprindagkop melalui Bendahara,” jelasnya.

Setelah itu juga pemaparan bendahara di sanggah kepala dinas Faisal ,kata dia bendahara tidak perlu memberikan dokumen cukup keterangan Malim Dewa.

“Beliau yang tanggung jawab,” jelasnya di ruang terbuka. (Aiyub/CN)

Ketua KPPB Diminta Kembalikan Tanah Warga

Aceh singkil, CN – Bustami Pohan, warga Desa Cingkam Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil meminta kepada Ketua Koperasi Produksi Perjuangan bersama (KPPB) Aceh Indonesia yang di Ketuai Juliadin,SH agar mengembalikan tanah warga.

pada 20 November 2020 lalu, Bustami melayangkan surat kepada Bupati Aceh Singkil, perihal permohonan pengembalian lahan masyarakat seluas 3.474,Hektar untuk 22 desa hasil penyerahan Gubenur Aceh, Dr.H.zaini Abdullah, Tahun 2016 lalu, kepada Pemda Kabupaten Aceh Singkil untuk di serahkan kepada masyarakat 22 Desa.

Berikut isi suratnya: Sehubungan ada nya jadwal dialog penangan laporan masyarakat yang terkendala maka perlu saya sampaikan kepada Bupati Aceh Singkil beserta jajaran Muspidanya agar segera membagikan lahan perjuangan masyarakat 22 Desa yang saat ini di kelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan (KPPB) dan di serahkan kembali kepada masyarakat 22 Desa.

Sesuai dengan berita acara penyerahan lahan kepada masyarakat di 22 Desa. Foto copy terlampir, demikian isi surat tersebut, di tandatangani Bustami pohan dan di saksikan Supri dan Aiyub.

Kemudian pada 12 Januari 2021, Bupati Aceh Singkil membalas surat Bustami Pohan, Nomor: 525/238.hal, jawaban atas surat pengaduan saudara Bustami Pohan. Ini isi suratnya, menindak lanjuti surat saudara Nomor: istimewa Tanggal 20 November 2020 (Telampir) dan hasil rapat koordinasi pertanahan Tanggal 12 Januari 2021. Kami sampaikan bahwa lahan perjuangan masyarakat 22 Desa yang saudara maksud telah di kelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB). Dengan demikian, atas pengaduan saudara agar tanah tersebut dibagikan kepada masyarakat, saudara dapat kordinasikan hal tersebut dengan pengurus Koperasi Produksi Perjuangan (KPPB). Demikian isi surat tersebut, di tandatangani Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.

Bustami pohan, jum’at (29/1/2021) mengatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah warga.

“Kami minta kepada Koperasi KPPB agar segera mengembalikan kepada masyarakat. Sebab, itu perjuangan bersama,” ujar Bustami.

menurutnya, masyarakat tidak banyak menuntut, masyarakat hanya meminta tanah 22 Desa seluas 3.474 Hal. Agar dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Bustami.

Terpisah, Juliadin, SH selaku Ketua KPPB, saat dikomfirmasi, Jum’at (29/1/2021) melalui pesan WhatsApp, pada pukul 19,24 WIB. Malam menyampaikan bahwa jika isi suratnya, Bustami Pohan, tentang masalah tanah yang di kelola Koperasi. Maka iya sebagai anggota harus mempertanyakan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Koodinator Desa.

“Karena di Koperasi sudah jelas aturan main-Nya, urusan anggota di urus dan di konfirmasi terlebih dahulu ke koordinator masing-masing Desa. Dalam hal ini, untuk Desa Cingkam koordinatornya Sahyani Pohan dan H. Manjek Pohan,” tutup Ketua KPPB. (Muklis CN)

Bupati Aceh Singkil Diminta Ganti Pj Gecik Tanah Merah

Aceh Singkil, CN – Desa Tanah Merah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dalam sepekan terakhir ini, menjadi pemberitaan. Baik media online, dan media cetak dengan topik, pergantian Pj Gecik Desa Tanah Merah.

Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Aceh Singkil, Hijrin kepada awak media menuturkan pada Selasa (26/1/2021) bahwa masalah pergantian Pj Gecik Desa Tanah Merah, pihaknya menunggu surat disposisi Bupati.

“Sebab surat langsung masuk ke pak Bupati. Ini penilaiannya langsung dari Bupati dengan alasan-alasannya. Jadi surat sampai sekarang kan belum turun. Jadi kita menunggu turun dulu,” kata Kabag Pem.

Terpisah, Aman Suri,S.pd. warga setempat memimta kepada Bupati Aceh, Dulmusrid agar segera mengganti Pj Gecik Desa Tanah Merah, Irwan syah. pasalnya, ia jarang datang dan susah ditemui. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak efektif.

Dikatakanmya, dalam beberapa hari ini saja, Kantor Desa ditutup mulai Senin kemarin.

Selanjutnya dalam proses Musyawarah di Desa, warga merasa kurang dilibatkan. Hanya kalangan tertentu saja yang diundang.

“Sehingga kami dari masyarakat tidak tahu kegiatan yang dilaksanakan oleh Desa. Tidak ada transparansi penggunaan anggaran, buktinya sampai sekarang Pemdes belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Tahun 2020 kepada BPK/BPG. Padahal itu di atur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Desa Tanah Merah melayangkan surat kepada Bupati Aceh Singkil dengan Nomor 01/02/BPK/2021 tertanggal 19 Januari 2021.

terkait dengan persoalan Jabatan Kepala Kampung (PJ) Tanah. Dalam isi surat itu di jelaskan bahwa masyarakat mendesak BPK/BPG agar segera meminta kepada Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid untuk mengganti, Irwan syah selaku Pj Gecik di Desa. (Muklis CN)

Diduga Minim Pengawasan, Pembangunan RBK SDN TA 2020 Desa Ladang Bisik Retak

Aceh singkil, CN – Pembangunan, RBK SDN (OTSUS) kontrak:027/028/KTRK-TDR/Fisik/
OTSUS/Dis.Dik.BUD-A.Skl/2020 di Desa Ladang Bisik Kecamatan Kota Baru dengan
Pagu Dana sebesar Rp 501411000 dan
CV. Cipta Mandiri Consultant, CV. Pandan Jaya yang di kerjakan pada 13 Mei sampai dengan 8 November 2020 selesai.

Pantauan media ini pada Jumat (1/1/2021), terdapat Lantai Teras retak akibat diduga kurangnya pengawasan dari Kontaktor CV. Pandan Jaya.

H. Ketek saat di konfirmasi
Lewat via Henphone pada Jumat (15/1/2021) mengaku, kalau ada ada kesalahan, bukan kesalahannya.

“Itu kesalahan dari Dinas terkait yaitu Dinas Pendidikan karena sudah serah
Terima dan PHO. Itu pun bukan
Paket saya. Itu paket pak Bupati.
Kalau pun ada masalah saya dari mana kenaknya dan uangnya
Sudah saya terima,” ungkapnya.

Terpisah, pada Senin (25/1) Kepala Dinas Pendidikan, Kairulah saat dikomfirmasi di Kantor-Nya mengatakan, Pekerjaan tidak bagus harus di pertanggungjawabkan.

“Nanti kami Lihat kontraknya seperti apa.? Dan akan kita proses nanti,” jelas Khirulah (Muklis CN)

Masalah Lahan Milik Tenar Cs, Warga Desa Butar Siap Jadi Saksi

Aceh Singkil, CN – Pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah mengkuncurkan dana replanting atau Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit (PSR) kepada kelompok tani dan koprasi, salah satu kelompok tani Warisan Anak Bangsa (WABA).

Kelompok tani WABA penerima bantuan replanting hampir ratusan hektar dalam perhektar berjumlah rp 25 juta di perkirakan kelompok tani WABA Dua setengah milliar rupiah untuk membiayai PSR.

Kemal Pinem masyarakat Desa Butar mendatangi wartawan tentang dugaan penggelembungan dan prekayasaan dokumen administrasi PSR serta menunjukkan dokumen lahan tidur saudara Tenar dan Suroso yang di mendapatkan replanting tahun anggaran 2020 ini.

Menurut Kemal Pinem, PSR itu merupakan kebun Sawit yang sudah kadaluwarsa atau gagal bibit, bukan lahan tidur seperti lahan milik Tenar dan Suroso warga Desa Srikayu.

“Saya punya bukti dokumentasi lahan pak Tenar sekitar lebih kurang 28 hektar. dia adalah Ketua kelompok warisan anak bangsa,” ujarnya.

Lanjutnya, yang mendapatkan replanting sudah jelas umum mengetahui seperti lahan milik Roso di wilayah Kampung Muktilincir di perkirakan luasnya 47 hektar dan dia pemilik exscafator / beko sudah jelas ia orang menengah keatas.

“Ini fakta, saya siap sebagai saksi membantu pemerintah atau penegak hukum bila di perlukan ke lokasi lahan milik pak Tenar dan pak Roso yang sering akrab di panggil,” tutur Kemal.

“Kenapa saya bilang rekayasa dokumentasi 1 ,lahan pak Tenar itu wilayah Desa mana. .?
Jelas wilayah desa Butar dan desa Lapahan Buaya, saya sudah berkali kali mempertanyakan kepala desa Pj. Butar jelas tidak ada di libatkan tanda tangan dan sama hal Desa Lapahan buaya juga tidak ada tanda tangan surat SKT atau surat lain untuk permohonan PSR tersebut.
dan ini dana pemerintah lo yang harus di pertanggungjawabankan secara administrasi atau hukum agar tidak seperti ini memperkaya diri sepihak yang kaya tambah kaya yang miskin tambah miskin.ingat ini demi kepentingan umum kalau pemerintah dinas perkebunan atau pemda aceh singkil tidak merespon akan saya bawa laporan ke propinsi aceh,” tutupnya. (Muklis CN)

Ini Tanggapan Kabag Hukum Soal Pemilihan dan Pelantikan BPK/BPG di Desa Labuhan Kera

Aceh Singkil, CN – Penetapan Pemilihan Badan Permusawaratan Gampong (BPG) di Desa Labuhan Kera Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil sudah memenuhi persyaratan 5 orang sesuai dengan jumlah penduduknya.

Asmarudin, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Bupati Aceh Singkil menanggapi terkait pemberitaan Desa Labuhan Kera tentang tata cara persyaratan pencalonan BPG di periode Tahun 2020 ini,m bahwa sudah melengkapi persyaratan 5 orang sesuai dengan jumlah penduduk. Artinya 5 orang sudah cukup.

“Apa yang disampai di dalam pemberitaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten (DPMK) Aceh Singkil melalui Kepala Seksi (Kasi)-Nya bahwa sudah melaporkan kepada Kabag Hukum atau memberitahukan Nama-nama 5 orang calon BPG Kampung Labuhan Kera itu, tidak ada kami terima dan kalau memang mana bukti Foto Copy laporannya bisa di minta,” ucapnya.

Tambahnya lagi, ia sangat manyayangkan permasalahan ini sampai berlarut larut, bahkan surat Sekeretaris Daerah (Sekda) nomor; 140/598 pada Tanggal 17 Agustus 2020 yang di tujukan kepada Camat Gunung Meriah tidak bisa menyelesaikan Desa Labuhan Kera. Kenapa Desa Sping Baru bisa selesai dan ia selaku Kabag Hukum Bupati Aceh Singkil tetap mengacu kepada Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018. Dimana prosedur melalui pemilihan oleh pinitia. Setelah itu, di serahkan Penitia kepada Kepala Desa, selanjutnya Kades menyerahkan kepada Camat dan Camat menyerahkan kepada DPMK lalu DPMK menyerahkan kepada kabag hukum, setelah di telaah lalu kepada Bupati.

“Ini belum ada nama yang di usulkan dari DPMK kebagian Kabag Hukum, apa yang kami prosesndan kami tidak bisa memaksakan hukum kepada Kepala Desa atau kepada Kecamatannyang pasti tata cara pemilihan badan Permusawaratan Gampong sudah di atur di dalam perundang-undangan dan peraturan juga Qanun yang sudah di terapkan. Mari kita mematuhi agar tidak ada pihak yang di rugikan. Imformasi kita dengar bahwa ada pemilihan ulang Badan Permusawaratan Gampong itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Andre Sinaga SH., Kuasa Hukum dari pihak calon Badan Permusawaratan Kampung (BPK), Armando, Bayadin dan Jumadin mengharapkan permasalahan ini segera selesai dengan cara dari Kecamatan bisa memanggil pihak-pihak terkait dan menerapkan aturan dan peraturan agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa di rugikan.

“Sebenarnya permasalahan ini sepele, namun menjadi berdampak karena pihak Kecamatan tidak menjalankan surat Sekda dan di duga sengaja memperkeruh masalah ini karena sudah berkali pihak Kecamatan mediasi dengan Pemerintah Desa Labuhan Kera, namun tak membuahkan hasil. Nah, laksanakan saja sesuai dengan surat Sekda nomor 140/598 agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan,” jelas Andre Sinaga, Senin 28 Desember 2020. (Aiyub CN)