Kapolsek Rundeng, Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Volly Danramil Cup I

Subulussalam Rundeng-CN, 
Kapolsek Rundeng hadiri giat pembukaan turnamen Bola Volly Danramil Cup-1 yang berlangsung dihalaman Koramil 02 Rundeng, 20 Januari 2020.

Turnamen Bola Volly Danramil Cup-1 dibuka oleh Muspika Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dan dihadiri antara lain, Danramil 02 Rundeng Kapten inf Yasrizal, Kapolsek Rundeng Ipda Mulyadi SH.MH, Camat Rundeng Irwan Faisal,SH, Ketua PBVSI kota Subulussalam Andika Candra, Kepala Desa se- kec Rundeng, Perwakilan Tim setiap desa, Tamu undangan dan Masyarakat sekitar.

Danramil 02 Rundeng Kapten inf Yasrizal mengatakan, dalam turnamen ini diikuti sebanyak 23 club yang terdiri dari setiap desa yang ada di Kecamatan Rundeng. Tujuan dan maksud turnamen adalah untuk mencari bibit atlit Bola Volly untuk kecamatan Rundeng kota Subulussalam.

Setelah Giat pembukaan, di lanjutkan dengan pertandingan perdana antara Tim Desa Dah melawan Desa Muara Batu-batu dan Pertadingan pun di menangkan oleh Tim Desa Dah.(MH)

Raja Loloda Resmi Kukuhkan Perangkatnya Di Kecamatan Loloda

HALUT, CN – Kolano Loloda atau Raja Loloda, Suaib Syamsudin Sjah resmi mengukuhkan perangkatnya di Kecamatan Loloda Kepulauan. Pengukuhan Hukum Doy dan Perangkat Adat di Tingkat soa se-wilayah Kecamatan Loloda Kepulauan di Halmahera Utara oleh Raja Loloda dilaksankakan di Desa Dama Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Sabtu (18/01/2020). Acara ini di hadiri Camat Lokep, Kades selokep, ketua BPD dan Anggota, para Imam Selokep, pimpinan Jamaat, KUA Lokep,dan pemangku adat Lokep.

Orasi Ilmiah sejarah kerajaan Loloda yang disampaikan oleh Tuli Lamo Sekretaris Besar Kerajaan Loloda. Sementara, Penyampaian Momalo Denanga Rasai oleh Jou Kolano Moloku Loloda.

Raja Loloda, Suaib Syamsudin Sjah dalam Sambutannya mengatakan bahwa kita sangat bersyukur karena acara pengukuhan hari ini berjalan baik dan lancar untuk pamangku-pemangku adat yang baru saja dikukuhkan agar menjalankan tugas sesuai dengan aturan kerajaan dan dalam sistem kerajaan ini. “Kalau kasus pembunuhan, pencurian, dan pemerkosaan itu bukan wewenangya kerajaan tapi ranah hukum dalam hal ini kepolisian. Tapi kalau contoh kawin lari dan ataupun masalah-masalah yang menimpah Kehidupan masyarakat mengenai sumber daya alam loloda baik lautan dan daratan yang ingin di hancurkan oleh orang luar lalu kehadiran mereka hanya untuk menyusahkan sudah barang tentu kami sedikit pun tak membiarkan karena alam yang ada di loloda adalah harga diri loloda maka kita punya wewenang untuk menyelesaikan sebab kita punya aturan”. Tegas Raja Loloda, Suaib Syamsudin Syah

Dikatakan, untuk adat istiadat loloda agar tetap di jaga dan di lestarikan jangan sampai adat ini punah karena adat atau tradisi adalah bagian dari menjaga kebersamaan dan persatuan maka pentingnya untuk di rawat maka raja berharap agar persatuan dan kesatuan masyarakat loloda sangat penting untuk di jaga. Sebab, tanpa persatuan jangan berharap kita mampu membangun loloda kedepan lebih baik lagi. Dirinya juga menegaskan kepada Camat maupun kepala desa yang ada di desanya masing -masing agar menjaga hubungan baik dan kepercayaan antara pemimpin dan rakyatnya.

“Loloda harus berdiri sendiri tentunya hal itu menjadi mimpi besar yang apapun konsukuensinya kita harus perjuangkan karena di lihat dari sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alam (SDA) keduanya suda sangat cukup sebab beberapa orang doktor maupun profesor yang saat ini sedang di luar selain itu untuk sumber saya alam loloda tentunya sangat besar seperti saya sampaikan tadi darat dan laut semua serba emas, tembaga, materal, dan minyak. Jadi intinya loloda harus mekar sendiri untuk menjadi kabupaten. Semua serba ada atas karunia dan anugrah yang di berikan oleh Allah SWT kepada kita, jadi harus di jaga. Kalaupun ada yang kemudian dari luar masuk dan ingin menguasai dalam hal ini membangun perusahan dan lain sebagainya, itupun ada kesepakatan antara raja dan pengelolo tapi sebelum saya memutuskan saya akan bermusyawarah dengan pemangku-pemangku adatku terlebih dahulu untuk melahirkan suatu keputusan kalaupun dalam musyawarah tersebut mudaratnya atau keburukan lebih banyak ketimbang maanfaatnya maka hal itu di tolak,” Tambah Raja Loloda

Terpisah Tuli Lamo atau Sekretaris Besar Kerajaan Loloda menyatakan bahwa kerajaan Loloda sebagai kerajaan Agraris, relatif sama dengan kerajaan-kerajaan di Jawa dan di Kalimantan yang berkedudukan di daerah pedalaman yang menggunakan eksistensi sungai sebagai penghubung masyarakat dengan kekuatan eksternal sementara ciri dari kerajaan maritim tampak dari masyarakat loloda yang cendrung menjadikan laut sebagai sumber kehidupan selain hasil-hasil hutan.

“Cerita kerajaan Loloda juga di tulis oleh Wuri handoko dalam risetnya kerajaan Loloda melacak jejak arkeologi dan temuan belas kerajaan Loloda yang berada tepat di sisi sungai soasio sekaligus membuktikan bahwa situs kampung tua itu sebagai kerajaan yang sangat strategis menghubungkan wilayah pedalaman dan pesisir”. Ungkap Mustafa Mansur

Menurutnya, melalui penelitian itu di temukan data-data arkeogi yang mendukung bahwa wilayah tersebut merupakan situs permukiman data-data itu seperti sisa sisa lantai bangunan kadaton keramik cina, Thailand dan Eropa serta batu wudu yang merupakan alat kelengkapan mesjid.

“Temuan itu sekaligus menginformasi bahwa adanya relasi ekonomi anatara kerajaan dengan daerah-daerah luar di perkirakan wilayah pesisir loloda baik di barat maupun Utara Halmahera merupakan rute atau lintasan pelayaran dan niaga yang keluar masuk ke daerah kerajaan,” Tambah Mustafa

Meski begitu menurut Mustafa, sejauh ini kerajaan Loloda tidak begitu familiar seperti kerajaan lainnya yang ada di Maluku Utara. Riwayat politik sejarah di Maluku Utara di jelaskan kerajaan Loloda adalah salah satu kerajaan di Maluku yang tidak terikat dalam kesatuan moloku kue raha yang dalamnya ada Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo.

“Dalam beberapa sumber dijelaskan kala itu kerajaan Loloda memang tidak sempat hadir menghadiri pertemuan raja-raja Maluku di pulau moti tahun 1322 yang di prakarsai oleh raja atau Kolano Ternate Sida Arif Malamo. Ketidakhadiran itulah membuat kerajaan Loloda kurang mendapat perhatian dalam narasi politik sejarah Maluku Utara,” Cetusnya

Masih menurut Mustafa, cerita kerajaaan loloda mulai redup ketika di aneksasi Ternate sekiranya pada abad 16 kala bangsa Eropa mulai berdatangan di Maluku. M. Adnan amal dalam kepulauan rempah-rempah perjalanan sejarah Maluku utara 1250-1950, menulis saat Ternate di bawah kendali sultan Hamzah (1627-1648), kerajaaan loloda praktis tenggelam.

“Meski kesultanan Ternate tampil mendominasi pengaruh terhadap kerajaan Loloda, tetapi sebenarnya tidak mengakhiri atau menegelamkan eksistensi kerajaan. Tutur Mustafa Mansur, Tuli lamo sekretaris besar kerajaan Loloda, pada awal abad ke 20 yakni pada tahun 1908 barulah di lapangan likuidasi oleh pemerintah kolonial,” Terangnya

Selama bertahun-tahun Loloda nyaris tidak mendapat tempat dalam pembicaraan sejarah. Kendati begitu, sejarah besar loloda itu hingga kini masih terus bereksistensi di tengah minimnya kepedulian terhadap situs kampung tua, di sisi sungai soasio itu di bawah pohon-pohon rindang yang di selimuti dengan kesunyian dan kegelapan. Tutur Mustafa Mansur dengan nada semangat bercampur kesedihan.

“Tapi, perlu kami sampaikan bahwa kegelapan tidak selama gelap tapi kelak akan menjadi suatu pelita penerangan. hari ini kami sangat berterimah kasih warga dengan usaha serta dukungan masyarakat loloda sehingga proses Pengukuhan Jou Kolano terhadap pemangku adat di wilayah kecamatan loloda kepulauan telah di kukuhkan tinggal beberapa hari kedepan ini dengan agenda yang sama ke Loloda tengah maupun loloda selatan. Kami sangat kepada Allah SWT karena kehendaklah sehingga agenda pengukuhan ini berjalan dengan baik,” Tandasnya

Tugas yang kami emban ini bukan hal yang muda tapi ini adalah perjuangan untuk menggapai suatu perubahan loloda kedepan karena kami pikir suda cukup kita di bodohi oleh sejarah di mana orang-orang yang telah menghancurkan loloda dengan sengaja menghilangkan kerajaan loloda. “Sejarah kami jadikan sebagai pelajaran mana yang kurang kita harus benahi sebab kami beserta masyarakat loloda tak mau terulang kembali,” Pungkasnya (Red)

B.A.I Aceh Singkil Proyek Pengaspalan Jalan Harus Di Kawal Sampai Tuntas

Aceh singkil-CN, Badan Advokasi indonesia (B.A.I) Perwakilan Aceh Singkil minta Pengasapalan jalan Singkohor harus memprioritaskan aspek ketahanan dan kwalitas Jalan.

Saat ini banyak proyek pengaspalan jalan sedang berlangsung, walaupun cuaca tidak menentu. Dikhawatirkan pekerjaan itu asal jadi sehingga nantinya aspal yang dibangun tidak akan bertahan lama, ujar Herman ketua B.A.I Aceh Singkil, kepada wartawan,menanggapi postingan salah seorang warga di media sosial beberapa waktu yang lalu yang sempat heboh di medsos.senin 20/1/2020,

Disebutkannya, warga merasa senang ada pengaspalan jalan, namun hendaknya benar-benar sesuai standar dikerjakan. Apa lagi dari postingan dimedsos tersebut warga itu menceritakan tidak adanya Plank papan kegiatan apakah sumber dana dari mana dan berapa pagu dana sesuai contrak mereka tidak mengetahuinya. Hal ini menjadi sebuah catatan yang buruk dalam dunia pembangunan infratruktur khususnya Aceh Singkil kita melihat pembuatan Plank papan kegiatan sudah di atur.

Dalam UU Ia memaparkan bahwa dalam  pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” ungkap Herman syahputra S.H.selaku ketua B.A.I Aceh Singkil.

Di sisi lain Adri Sinaga S.H. sebagai Kadiv Advokasi hukum dari B.A.I menambahkan dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek pengaspalan jalan tersebut, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut,”

Kita juga berharap para pemborong tetap menjaga kualitas dan bukan hanya mengejar target Untuk itu, kita meminta kepada Dinas PU agar memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek pengerjaan pengaspalan jalan singkohor tersebut Kalau para pemborong tidak melakukan pengaspalan dengan benar, hendaknya diingatkan dan kalau membandel, harusnya diblacklist. Hal itu dilakukan agar pekerjaannya benar-benar berkualitas. Karena pengaspalan jalan dilakukan untuk kenyamanan masyarakat pengguna jalan dan memakai uang rakyat melalui pajak yang dibayarkan kepada pemkab, pungkasnya.

Kita dari Badan Advokasi Indonesia Aceh Singkil akan terus mengawal kegiatan proyek tersebut jangan sampai pekerjaan tersebut tidak sesuai spek dan bestek sesuai dengan RAB dalam perencanaan.(MH)

Bawaslu Halsel Awasi Rekrutmen PPK

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan beserta jajaran melakukan pengawasan terhadap proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan.

Pengawasan penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu Halmahera Selatan terkait rekrutmen PPK, PPS dan KKPS ini bertujuan untuk memastikan KPU dapat menyeleksi penyelenggara Pilkada yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam proses pelaksanaan tahapan pilkada untuk mewujudkan hasil pilkada yang berkualitas.

Ketua Bawaslu Kahar Yasim, SH yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan KPU pekan ini. Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Tugas kami mengawasi KPU dan itu sudah diatur dalam ketentuan undang-undang Pilkada,” Kata Kahar.

Kahar menjelaskan di pasal 30, tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten dan Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan yang meliputi pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.
“Di dalam Undang-undang sudah jelas. Maka kami awasi ketat perekrutan PPK, PPS dan KPPS nanti,” Sambung Kahar.

Dia mencontohkan, “potensi yang nantinya akan timbul dikemudian hari itu, jangan sampai ada PPK yang lolos itu diduga pengurus atau terlibat dalam partai politik, sudah 2 kali menjadi PPK dalam jabatan yang sama, ada juga yang sudah pernah menjadi Tim sukses disalah satu calon peserta pemilihan. Belum pernah diberhentikan oleh DKPP atau KPU, serta tidak menikah sesama penyelenggara Pemilu,” Urainya.

Anggota Bawaslu Asman Jamel, SH yang juga Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa juga berharap kepada KPU dalam melakukan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS, sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“harapannya kepada KPU dalam merekrut PPK kali ini akan terpilih nantinya sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagai anggota PPK, PPS, KPPS yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan juknis (petunjuk teknis) yang telah ditetapkan sehingga dikemudian hari tidak ada masalah,” Tutupnya. (Red)

Kapten Inf Tri Sakti Kristiyoso Jadi Inspektur Upacara di SMKN 3 Surakarta

SURAKARTA, CN – Danramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta Kapten Inf Tri Sakri Kristiyoso, menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Bendera di SMKN 3 Surakarta Danukusuman, Jl Brigjen Sudiarto, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan Surakarta (20/01/2020).

Kapten Inf Tri Sakti Kristiyoso sebagai Irup, sekaligus memberikan amanat upacara kepada para peserta upacara. Pada amanatnya Kapten Inf Tri Sakti .K selaku Danramil 03 /Serengan Kodim 0735 Surakarta, menyampaikan kepada para peserta upacara terutama para anak-anak generasi muda bangsa, agar selalu giat belajar dengan tekun, jangan pernah malas, raih prestasi untuk menggapai cita-cita.

Danramil 03 / Serengan, juga mengatakan, menghimbau kepada murid-murid untuk patuh apa yang diperintahkan oleh para guru di sekolah dan orang tuanya pada saat di rumah, kegiatan seperti ini, diharapkan bisa menggugah disiplin yang baik dan sikap sopan santun di kalangan anak-anak sekolah.

Di akhir amanatnya, Danramil 03 /Serengan, juga mengajak murid-murid untuk selalu membiasakan tegur sapa kepada siapapun terutama kepada para guru, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah, karena komunikasi yang baik harus dibangun sejak usia dini. (Red)

Bupati Halsel Resmi Tutup Tournament Sepak Bola Lele Cup

HALSEL, CN – Tournament Sepak Bola Lele Cup Tahun 2019/2020 yang berlangsung di Desa Lele, Kecamatan Mandioli Selatan resmi ditutup oleh Bupati Bahrain Kasuba pada Minggu, 19 Januari 2020.

Turut hadir dalam penutupan tersebut, Ketua TP-PKK Kab. Halsel Nurlela Muhammad, Sejumlah Pimpinan SKPD, Camat Mandioli Selatan Dan Kepala Desa, para Tim serta masyarakat desa setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Bahrain Kasuba mengapresiasi suksesnya Tournament Bola Kaki Desa Lele tersebut, termasuk para pemain yang bertanding dengan menjunjung nilai-nilai sportivitas.

“Terselenggaranya turnamen ini bukan hanya sebagai ajang olahraga saja, tetapi dapat juga dijadikan sebagai ajang silaturahmi antar klub dan masyarakat, melalui kegiatan inilah kita dapat memupuk kebersamaan dalam menjunjung tinggi sportivitas dalam pertandingan,” Ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Bupati juga mengucapkan selamat kepada Tim yang menjadi pemenang lomba, dan berpesan kepada Tim yang juara untuk tetap meningkatkan kemampuan dengan terus berlatih.

“Serta bagi yang belum berkesempatan menang, jangan kecewa harus terus berusaha untuk semakin maju kedepannya,” Ucapnya.

Terakhir Bupati Berharap agar kegiatan seperti ini terus dilakukan, serta dapat menjadi ajang unjuk kemampuan pemain dan seleksi mencari bibit pemain bola di Kabupaten Halsel.

Keluar sebagai juara 1 dan berhasil merebut piala bergilir pada Tournament Sepak Bola Lele Cup 2019/2020 yakni keseblasan Lele, sementara
Juara 2 diraih oleh keseblasan Bahu dan
Juara 3 diraih oleh dua keseblasan yakni keseblasan Waya dan Parapakanda.

Usai menutup turnamen Lele Cup, Malam harinya Bupati beserta rombongan menghadiri acara silaturahmi bersama masyarakat Desa Lele.

Pada kesempatan itu, Bupati Bahrain Kasuba menyampaikan bahwa Desa merupakan ujung tombak Pemerintah Kabupaten Halsel dalam pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah.

“Untuk itu kepala desa beserta perangkatnya dan seluruh masyarakat berkewajiban bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan, dan pembangunan di desa dengan anggaran yang tersedia pada Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa yang sepenuhnya diperuntukkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” Ujarnya. (Red)