Kormamil 06/Loloda Kodim 1501/Ternate Bersama Warga Desa Linggua Bangun Jalan Setapak

HALBAR, CN – Koramil 06/ Loloda Kodim 1501/Ternate bersama Warga buat jalan Setapak.Seperti yang di ketahui, gotong royong merupakan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Babinsa Linggua Serda Bernadus dari Koramil 06/Loloda Kodim 1501/Ternate bersama dengan masyarakat melaksanakan kegiatan pembuatan jalan setapak sepanjang 150 meter di Desa Linggua Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat. (26/01/2020).

Babinsa menyampaikan, kegiatan ini merupakan hasil dari hasil rapat Desa yang membahas tentang jalan lingkungan Desa.

“Yang mana jalan tersebut apa bila turun hujan maka jalan itu penuh dengan becek dan licin, sehingga warga bergotong royong untuk membuat jalan pada tahap awal. Sementara masih menggunakan pasir dan batu ( Sirtu ) sambil menunggu Dana ADD yang menurut Kades sudah dialokasikan untuk pengecoran jalan tersebut,” Pungkasnya (Red)

Sebagai Petani Dan Nelayan, Babinsa Waigoiyofa Bantu Warga Buat Rompong

SULA, CN – Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) rata-rata bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan, namun pada kenyataannya di Bidang Sektor Perikanan belum mendapatkan hasil yang memuaskan.

Sertu Darwis pohi selaku Babinsa di Desa Waigoiyofa Kecamatan Sulabesi Timur bersama-sama dengan Masyarakat Desa Waigoiyofa pada, (28/01/2020), membuat satu terobosan untuk mengatasi masalah kebutuhan ikan yang dirasakan masih kurang.

Sudah merupakan satu kewajiban bagi prajurit TNI sesuai 8 wajib TNI salah satunya adalah mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.


Oleh karena itu sertu Darwis pohi memberikan saran untuk pembuatan rompong ikan sebagai salah satu cara agar memenuhi kebutuhan ikan Masyarakat Desa tersebut, dan juga diharapkan selain memenuhi kebutuhan ikan juga dapat menambah penghasilan Masyarakat setempat. (Red)

PB HMI Desak Pemerintah Hentikan Importasi Produk Makanan China

JAKARTA, CN – Menyikapi fenomena mewabahnya virus yang menyerang sistem pernapasan corona di Wuhan China, Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan aktivitas importasi produk bahan makanan asal negeri tirai bambu itu.

“Pemerintah harus serius melakukan langkah-langkah preventif menghentikan penyebaran virus corona asal China”, ujar wakil bendahara umum PB HMI Sadam Syarif di Jakarta pada Selasa (28/01/2020).

Menurutnya, virus mematikan seperti corona sangat cepat menyebar melalui manusia, hewan juga tumbuhan. Oleh karena itu, demi melindungi kepentingan nasional kami mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara arus masuk manusia (red imigran dan turis), hewan dan bahan makanan yang berasal dari China.

“Kita tidak ingin potensi penyebaran virus justru meluas pada negara dengan intensitas importasi tinggi terhadap bahan makanan (volatile) dari China seperti Indonesia”, tegas Sadam.

Lebih lanjut Sadam menegaskan bahwa, pemerintah harus berhati-hati dan secara intensif untuk lebih ketat mengawasi semua produk import khususnya bahan makanan asal china, jika diperlukan Indonesia harus mengenakan bea masuk yang lebih ketat terhadap produk asal China.

Seperti diketahui, Virus Corona penyebab wabah pneumonia di Tiongkok kini semakin meresahkan warga dunia. Sebab virus tersebut telah menyebar ke sepuluh negara, termasuk Jepang, Thailand, Malaysia, Australia, hingga Amerika Serikat. (Red)

Musrembang Desa Laiwui, Abdul Kahfi Nusin Tetapkan Program RKPDesa Tahun Anggaran 2020 Berjalan Aman Dan Lancar

HALSEL-CN, Program kerja Kades Laiwui Abdul Kahfi Nusin Saat Musrembang Desa, menetapkan program kerja yang tertuang dalam lima bidang program Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) tahun anggaran 2020.

Musrembang Desa Laiwui yang di buat oleh Pemerintah Desa, di hadiri juga pemerintah kecamatan, Pendamping Tekhnik Kecamatan dan unsur pimpinan desa ketua BPD, Babinkamtibnas, Babinsa, serta staf dan masyarakat desa laiwui.(26/01/2020)

Musdes ini tak lain dan tak bukan hanya membicarakan program-program kerja dan ditetapkan dalam RKPDesa Laiwui tahun anggaran 2020. Sehingga pembangunan Desa Laiwui dapat terealisasi dengan baik dan benar sesuai harapan yang di cita-citakan.

Lima bidang program kerja usulan desa di bahas dalam Musdes dan dapat di terima serta di sepakati dan di tetapkan RKPDesa Tahun Anggaran 2020, adalah sebagai berikut yakni; bidang pemerintahan, yang meliputi pembayaran gaji kepala desa, perangkat desa, BPD, Kadus, dan ketua RT. Bidang pembangunan yang meliputi pembangunan infrastuktur dll, serta bidanng pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan dan penanggulangan bencana.

Dari hasil Musdes ini RKPDesa tahun anggaran 2020 dapat terlaksana sesuai harapan yang telah direncanakan, yang pada nantinya Desa Laiwui kedepan dapat berkembang pesat dan dapat bersaing dengan Desa-Desa lain yang ada di Halmahera Selatan, apalagi Desa Laiwui merupakan primadona sebagai jantung Ibu Kota Kecamatan Obi. Untuk itu perlu di tata dan di desain sedemikian rupah agar menjadi Desa yang lebih maju.

Saat konfirmasi kepala desa laiwui Abdul Kahfi Nusin beliau menyampaikan “di tahun 2020 desa Laiwui mendapat penambahan Anggaran dari pemerintah pusat yaitu anggaran kinerja sebesar Rp, 144.096.000 sehingga total Dana Desa Laiwui tahun 2020 sebesar Rp, 1.023.654.000. dalam musdes ini masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan kritik dalam membangun desa laiwui kedepan, sehingga melahirkan usulan-usulan yang dapat di prioritas serta dapat menyelesaikan persoalan-persolan yang ada di desa”harapannya.(Zul/Budi)

Antisipasi Virus Corona, Pemda Halsel Sosialisasikan Gejala Dan Pencegahan Virus Corona Melalui Puskesmas

HALSEL, CN -Menyikapi penyebaran wabah Virus Corona, Pemerintah Daerah Halmahera Selatan melakukan berbagai tindakan antisipasi. Bupati Bahrain Kasuba menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan seluruh Puskesmas yang berada di wilayah Halsel agar melakukan sosialisasi terkait gejala dan pencegahan kepada masyarakat.

“Saat ini sudah diinstruksikan kepada Dinas Kesehatan dan seluruh Puskesmas yang berada di Halsel untuk mensosialisasikan bahaya virus corona, termasuk didalamnya gejala dan pencegahannya kepada masyarakat,” Ungkap Bupati saat diwawancarai terkait Wabah Virus Corona.

Virus corona sendiri pertama kali diidentifikasi pada 31 Desember di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Virus yang menyerang paru-paru ini sudah menyebar luas, tidak hanya di China tetapi juga sudah menyebar lintas teritorial ke beberapa negara diantaranya, Kanada, Jepang, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Thailand, Taiwan, Amerika Serikat, Vietnam, Perancis (France) dan Australia.

Oleh karena itu, melihat penyebaran virus yang begitu cepat, Bupati juga menugaskan Dinas terkait diantaranya Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), dan Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan koordinasi di perusahaan-perusahaan yang berada di Wilayah Halsel.

Sementara itu, Hasnah Muhammad selaku Kepala Dinas Kesehatan saat diwawancarai terkait Tindakan antisipasi wabah virus Corona di Halsel, ia mengatakan bahwa mengawali tindakan antisipasi tersebut, Dinkes melakukan upaya promotif, preventif mengenai gejala dan upaya pencegahan melalui pemasangan Spanduk di berbagai tempat umum seperti Pelabuhan Babang, Pelabuhan Kupal, Bandara Oesman Sadik Labuha serta Pasar.

“Dinas Kesehatan dan Lintas Sektor terkait juga akan melakukan koordinasi dengan perusahan-perusahan yang ada di Halsel, dan untuk wilayah Obi Insya Allah besok kami akan turun untuk melakukan koordinasi terkait Wabah Virus Corona,” Ujarnya saat ditemui usai mengikuti rapat di Kantor Bupati. Selasa, (28/1). (Red)

Upaya Hukum Banding Bupati Aceh Singkil Ditolak PT TUN Medan

Aceh Singkil, CN – Upaya Hukum Banding Bupati Aceh Singkil  Eksepsinya di tolak Hakim Pengadilan PT.TUN Medan secara keseluruhan dan menguatkan Putusan PTUN Banda Aceh pada sengketa Tata Usaha Negara Pengugat Ahmad Fadli Melawan Tergugat Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Selasa ( 28/01/2020 ).

Banding Bupati Aceh Singkil Ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT.TUN ) dengan Regitrasi Perkara Nomor. 111/B/2018/ PT.TUN tanggal 25 Juli 2018 di tolak Hakim PT.TUN Medan dan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor. 22/G/2017/ PTUN –  Banda Aceh tanggal 22 Febuari 2018.

“Adapun Perkara Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Banda Aceh Pengugat Ahmad Fadli Melawan Tergugat Bupati Aceh Singkil,” Tegasnya

Ahmad Fadli M.Ag  menerangkan kepada rekan – rekan wartawan,  bahwa adapun persoalan hukum tata usaha negara melawan Bupati Aceh Singkil, terhadap Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil pemberhentian dirinya, Yang semasa itu masih sebagai kepala Kepala Baitul Mal Aceh Singkil pada tahun 2017.

Pemberhentian dirinya yang di lakukan oleh Bupati Aceh Singkil melalui Surat Keputusannya Nomor.156.a tahun 2017,

“Maka dengan terbitnya putusan Bupati tersebut saya berinisiatif menempuh jalur hukum ke PTUN Banda Aceh demi mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap Surat keputusan Bupati Aceh Singkil tersebut, Yang menurut saya sewenang – wenang,” Ucap Ahmad Fadli

Dan saya sangat bersukur dan  mengucapakan terimakasih sebesar – sebesarnya kepada Majelis Hakim di Pengadilan PTUN Banda Aceh.

“Yang telah secara Prefesional dalam memutuskan perkara Ahmad Fadli Melawan Bupati Aceh Singkil pada sengketa tata usaha negara ini,” Tutup Ahmad Fadli.

Sedangkan itu secara terpisah, Advokat Muda Alfian S.H saat di konfirmasi media, mengatakan bahwa dengan setelah Penetapan Putusan dari Pengadilan PTUN Banda Aceh Nomor. 01/Pen- Eks/2020/PTUN. BNA Maka Pihak Tergugat Bupati Aceh Singkil wajib mengeksekusi secepatnya putusan pengadilan PTUN Banda Aceh ini.

“Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan PTUN Banda Aceh, sejak di terimanya salinan penetapan putusan kepada Tergugat,” Kata Alfian S.H

Sedangkan  Untuk satu salinan putusan penetapan dari Pengadilan PTUN Banda Aceh Nomor. 01/Pen – Eks/2020/PTUN.BNA Tanggal 27 Januari 2020 sudah di terima Kabag.Hukum Pemda Aceh Singkil dari Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Banda Aceh dan selanjutnya akan di serahkan kepada Tergugat Bupati Aceh Singkil. (Mh CN)