Kemendes PDTT, Tak Ada Dasar Hukum, Pemda Sunat DD Rp 12,4 M Untuk Penanganan COVID-19

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memotong dana desa tahun 2020 senilai Rp 12,4 miliar lebih. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dalam menanggulangi penyebaran virus corona COVID-19.

Pemotongan dana desa berlaku untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan. Ada 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan. Per desa yang dana desanya dipotong masing-masing sebesar Rp 50 juta. Jika ditotalkan dana desa yang dipotong senilai Rp 12,450.000.000.

“Untuk mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran virus COVID-19, maka dana desa dipotong Rp 40 juta per desa,” kata Sekda Halmaher Selatan, Helmi Surya Bututihe, pada Kamis (2/4/2020).

Helmi mengatakan, pememangkas sejumlah kegiatan fisik yang bersumber dari dana desa sebesar Rp 9,9 miliar untuk penanggulangan wabah virus corona.

Menurutnya, sejumlah kegiatan fisik di 249 desa yang dianggarkan melalui dana desa tahun 2020, dialihkan ke penanganan virus corona dan telah disetujui oleh DPRD Halmahera Selatan. “Masing-masing desa sebesar 40 juta dari dana desa yang dialihkan untuk penanganan COVID-19,” ungkap Helmi.

Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan pemotongan dana desa untuk 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan masing-masing desa Rp 50 juta. Jika ditotalkan seluruh desa yang dana desanya dipotong senilai Rp 12,450.000.000.

Dana desa yang telah dipotong akan digunakan antara lain; komunikasi, informasi dan edukasi 1 paket senilai Rp 4 juta, alat pelindung diri (APD) 2 buah Rp 7 juta, masker 1 paket Rp 12 juta, alat semprot disinfectant dan ADP 1 paket Rp 3 juta, cairan disinfectant/antiseptic 1 Ls Rp 4 juta, biaya transportasi petugas penyemprotan disinfectant 1 kegiatan Rp 3 juta, dan tempat cuci tangan portable di fasilitas umum 1 paket Rp 13 juta, totalnya Rp 50 juta.

Sementara itu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyenangkan pemotongan dana desa yang dilakukan oleh Pemda Halmahera Selatan. Hal ini disampaikan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid.

Taufik menyebut pengucuran dana desa untuk memutus penyebaran virus corona ada prosedurnya, bukan aasal potong. “O, ya, tidak bisa seperti itu, akan ada masalah dikemudian hari. Nanti yang buat pertanggungjawaban siapa? Dana desa langsung ke desa berarti yang menggunakan adalah kepala desa bukan pemda sesuai hasil Musdes dan ditampung dalam APBDes. Tolong diingatkan itu salah prosesur, kata Taufik saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon, Senin (6/4/2020).

Dia menegaskan apalagi nantinya ada kebijakan BLT, tetapi skemanya sedang dibahas, sehingga kalau ada dana desa dipotong seperti begini tidak ada dasar hukumnya. Caranya salah. Taufik lalu meminta Pemda Halmahera Selatan untuk membaca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019.

Menurut Taufik, dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa, yang harus dipedomani adalah untuk menjaga dan tetap terjaga ekonomi masyarakat di pedesaan, maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai dengan skema swakelola.

Taufik menjelaskan padat karya tunai dimaksudkan untuk masyarakat desa yang miskin, menganggur, setengah menganggur, dan kelompok marjinal lainnya agar tetap punya akses mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai di desa. Hal itu supaya bisa menjaga kesinambungan ekonomi di desa.

“Menteri desa atas perintah Pak Presiden sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa dana desa yang sudah cair dimanfaatkan penggunannya untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa dengan skema upah pekerja di bayar secara harian. Ini menjaga agar masyarakat tetap mendapat pendapatan,” ujarnya.

Taufik mengatakan dana desa bisa digunakan untuk pencegahan penyebaran virus corona. Aturan itu tertuang dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

“Secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar khususnya bidang kesehatan masyarakat desa, antara lain kampanye pola hidup sehat dan bersih di desa. Artinya permendesa telah berikan peluang agar dana desa bisa untuk kita menjaga, mencegah berbagai macam aspek khususnya terkait saat ini meluasnya virus corona,” ujar Taufik. (Red/CN)

Cegah Covid-19, Baurkes Cek Suhu Tubuh Anggota Polres Halsel

HALSEL, CN – Mengantisipasi penyebaran virus covid-19, seluruh anggota Polres Halsel sebelum pelaksanaan Apel Pagi, Selasa (7/4/2020) diperiksa suhu tubuhnya.

Dengan menggunakan Infrared Thermometer, Petugas Urkes Polres Halsel memeriksa satu persatu anggota Polres Halsel yang hendak mengikuti apel pagi di halaman Mako Polres.

Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M mengatakan, pemeriksaan suhu tubuh ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Polres Halsel.

“Selain itu juga untuk mengetahui kesehatan anggota sebelum pelaksanaan tugas rutin di ruangan maupun di lapangan,” katanya.

Lanjut Kapolres Halsel, Dari pemeriksaan ini, jika ada anggota yang merasa suhu badannya meningkat agar segera dilaporkan di Baurkes, untuk segera ditindaklanjuti pemeriksaannya.

Baurkes Bripda Andi Naser, A.Md.Kep mengatakan “Suhu badan seseorang yang normal berada di bawah 37 derajat celsius sedangkan diatas 37 derajat celcius dianjurkan beristirahat dan memeriksakan diri ke Dokter” jelasnya. (Red/CN)

Peduli Covid-19, Golkar Lampung Serahkan Bantuan

LAMPUNG, CN – Merebaknya Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia menjadi perhatian serius baik bagi Pemerintah Pusat, tak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Oleh sebab itu, dalam rangka mendukung Pemerintah mempercepat pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Lampung, DPD Partai Golkar Provinsi Lampung memberikan bantuan berupa APD (Alat Pelindung Diri) untuk Tenaga Medis, sebanyak 200 set, yang di serahkan oleh Fungsionaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, H.Ismet Roni, SH, MH didampingi Drs.H.Azwar Yacub kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Provinsi Lampung, melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes, dan disaksikan langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi, yang juga Gubernur Lampung selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung, Senin (6 April 2020).

Fungsionaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung H.Ismet Roni, SH, MH mengatakan gerakan Partai Golkar Peduli Covid-19 dilaksanakan secara menyeluruh oleh DPD Partai Golkar 15 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, dan oleh Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota, berupa penyemprotan Disinfectant, serta pembagian Masker dan Hand Sanitizer kepada masyarakat. Kegiatan ini masih terus berlangsung.

“Bantuan ini merupakan Swadaya dari Kader-Kader Partai Golkar yang mendukung upaya Pemerintah mencegah penyebaran dan menangani Virus Corona khususnya di Provinsi Lampung, dan pemberian APD tersebut juga sebagai bentuk dukungan Partai Golkar kepada petugas medis sebagai garda terdepan dalam pencegahan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung,” ujar Ismet Roni.

Pada kesempatan itu juga, Ismet Roni menyampaikan belasungkawa yang sedalam dalamnya kepada para Tenaga Medis Pahlawan Bangsa yang meninggal dunia saat bertugas menangani Pasien yang terserang Virus Corona, serta mengajak semua pihak untuk bersinergi, bersatu padu dan saling bahu-membahu bersama Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Provinsi Lampung.

“Bersama kita bergotong royong memutus rantai penyebaran Virus Corona Khususnya di Provinsi Lampung, dan berdoa semoga kondisi yang terjadi akibat Covid-19 ini segera teratasi dan berakhir, ” pungkas Ismet.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Reihana. M.Kes menyambut baik bantuan dan dukungan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dalam rangka turut serta mendukung Pemerintah dalam mencegah dan menangani Covid-19 di Provinsi Lampung.

Reihana juga menjelaskan, pencegahan penyebaran Covid-19, membutuhkan tindakan nyata melalui gerakan dan kesadaran seluruh warga masyarakat agar wabah tersebut dapat segera diatasi.

“Semua unsur harus bergerak untuk memutus rantai Virus Covid-19 dengan aksi nyata kita bersama, dan mematuhi anjuran Pemerintah seperti menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga kebersihan dan pola hidup sehat serta melaksanakan protokol kesehatan,” pungkas Reihana. (Red/CN)

Satgas TMMD Ke-107 Kodim 1510/Sanana Bersama Warga Bangun Fasilitas MCK

SANANA, CN – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-107 Kodim 1510/Sanana bersama warga bangun fasilitas mandi cuci kakus (MCK) di Desa Fahudu Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut), (6/4/2020).

Komandan SSK Satgas TMMD Ke-107 Kodim 1510/Sanana Kapten Inf Heru Darujito mengatakan, Salah satu sasaran fisik TMMD yaitu membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan membangun MCK di lingkungan permukiman penduduk.

Komandan SSK juga menjelaskan hingga kini masih banyak warga yang kurang memperhatikan masalah kesehatan, terutama keberadaan MCK.

Sehingga di harapkan dengan dibangunnya MCK tersebut, masyarakat dapat membiasakan hidup bersih dengan membiasakan buang air besar dan mencuci di tempat yang telah disediakan. ( Penrem 152 ) (Red/CN)

Bupati Lakukan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Bersama Tim Satgas Covid-19 Halsel

HALSEL, CN – Bupati Bahrain Kasuba lakukan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi bersama Tim Satgas Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Penularan Corona virus (Covid-19) Kabupaten Halmahera Selatan. Bertempat di Posko Utama, Aula Kantor Bupati. Senin (6/4/2020).

Dalam rapat ini, Bupati Bahrain Kasuba menyampaikan beberapa hal terkait persiapan Rusunawa untuk tempat alternatif Pasien ODP dan Perawat, Patroli Kota untuk sosialisasi Physical Distancing, Pembatasan Frekuensi Pelayaran, Ketersediaan stok pangan dan Alat Pelindung Diri (APD), Evaluasi kegiatan Satgas dan penyemprotan disinfektan serta Pembahasan rencana ujian sekolah SD dan SMP pada tanggal 13 April 2020.

“Saya sampaikan kepada seluruh ketua bidang pada rapat ini agar segera menindaklanjuti hal ini dan menyampaikan laporan evaluasi kerja dilapangan, lebih meningkatkan lagi kewaspadaan terhadap penularan Covid-19,” ungkapnya.

Bupati juga mengatakan mengenai kegiatan penyemprotan disinfektan hanya boleh dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 dan tidak diperkenankan untuk masyarakat melakukan penyemprotan secara mandiri.

“Penyemprotan disinfektan tidak boleh dilakukan sembarangan. Bahan-bahan yang digunakan untuk menyemprot harus sesuai standar yang ada dan dipantau langsung oleh ahlinya,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Helmi Surya Botutihe dalam rapat menyampaikan terkait kunjungan ke Halsel harus dibatasi dengan jumlah penumpang kapal yang diperbolehkan hanya 50 persen.

“Pembatasan frekuensi pelayaran sudah diberlakukan dari Labuha menuju Ternate, hanya saja penumpang dari Ternate ke Labuha ini masih tetap sama dan penumpangnya padat, untuk itu harus dilakukan langkah tegas menyikapi hal ini,” kata Sekda.

Daud Djubedi, Kepala BPBD Halsel menyampaikan bahwa saat ini telah tersedia tempat untuk ODP(Orang Dalam Pengawasan) dan Tim Medis menjalani Isolasi di Rusunawa.

“Ada 40 kamar di Rusunawa dengan kapasitas 2 tempat tidur, Rusunawa ini diperuntukan kepada ODP dan Tim Medis setiap kali pergantian shift diwajibkan melakukan isolasi mandiri,” jelasnya.

Mengenai Ujian Akhir Sekolah yang akan dilaksanakan, Kadis Pendidikan Nurlela Muhammad menyampaikan bahwa ada beberapa opsi dalam penyelenggaraan Ujian yakni dapat dilakukan disekolah masing-masing tetapi dengan syarat harus menjalankan Protokol Social Distancing, dan khusus sekolah-sekolah yang berada di Ibukota Labuha diupayakan untuk keseluruhannya dilakukan secara online.

“Peserta Ujian Akhir Sekolah SD dan SMP keseluruhan kurang lebih Sepuluh Ribu Siswa dan pelaksanaan ujian harus dilakukan dengan menjalankan protokol social distancing,” ujarnya.

Sementara itu, terkait ketersediaan Sembilan Bahan Pokok di Halmahera Selatan, Kadis Perindag, Muhammad Nur mengatakan bahwa stok Beras saat ini masih belum memenuhi, sebanyak 155 Ton stok beras setelah melakukan pengecekan, diluar Saketa dan makian karena belum dilakukan pengecekan.

“Gula masih bertahan di harga dua puluh ribu, sedangkan telur persediaan dipasar hanya tiga ratus ikat sementara di Halsel membutuhkan skitar lima ribu ikat untuk menyambut Ramadhan serta untuk rica mengalami kenaikan hingga seratus dua puluh ribu per kilo hal ini ada kaitannya dengan masa panen,” terangnya. (Red/CN)

Dukung KPK Hukum Mati Jika Terjadi Korupsi Dana Corona, Tolak Yosanna Laoly Bebaskan Napi Korupsi

JAKARTA, CN – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD menyikapi rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengambil momentum pandemi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia untuk membebaskan Nara Pidana (Napi) Korupsi merupakan bentuk penghianatan terhadap amanat Rakyat Indonesia dan Reformasi, serta mendukung KPK menerapkan ancaman hukuman mati bagi Koruptor anggaran Penanganan Corona. Hal tersebut disampaikan Agus Yusuf, Ketua Umum DPN SAPU JAGAD kepada awak media.

“Pemberantasan Korupsi amanat Reformasi dan Amanat Rakyat Indonesia, apabila narapidana Korupsi di bebaskan oleh Menkumham Yosanna Laoly dengan alasan pandemi corona, maka itu adalah bentuk penghianatan,” Tegas Agus Yusuf, di Kantor Sekretariat DPN SAPU JAGAD Jl. Gunung Sahari III, Jakarta Pusat. Senin (6/4/2020).

Agus Yusuf juga menjelaskan, Lahirnya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN merupakan amanat reformasi 1998 yang kemudian sebagai Amanat Rakyat Indonesia, ditetapkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Tap MPR No. VIII/MPR/2001 Rekomendasi Arah Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, Hingga akhirnya lahirlah UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ketua Umum DPN SAPU JAGAD dalam keterangan Pers menjelaskan, angan sampai terjadi penyimpangan Korupsi dalam Pelaksanaan Perppu No 1 Tahun 2020 atau Perpu Penanganan Pandemi Corona ini.

“Banyak sekali kemungkinan yang membahayakan dalam realisasinya, tentang kewenangan tambahan Bank Indonesia dan penyelamatan lembaga keuangan, serta Kebal Hukum dalam pelaksanaan Kebijakan, lalu untuk siapa Perppu Corona ini, untuk Pengusaha atau untuk Rakyat Indonesia?,” Jelas Ketua Umum DPN SAPU JAGAD.

Agus Yusuf juga memaparkan, saat ini bukan kondisi normal, maka Perppu No 1 Tahun 2020 dan Keppres nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 21 Tahun 2020 haruslah menjadi trobosan langkah yang tepat untuk segera di ambil Pemerintah Pusat harus berani mengambil langkah kongkrit tegas, agar beriringan dan terukur secara Nasional dari pusat hingga Provinsi, Kabupaten/kota se-Indonesia secara serentak dengan hari dan tanggal yang di tetapkan secara nasional agar tidak berlarut-latut tanpa batas kejelasan, agar ekonomi rakyat kembali bergerak stabil di kemudian hari.

“Tolak pembebasan Napi Koruptor, Awasi pelaksanaan anggaran penanganan corona yang direncanakan menelan dana anggaran 405 Trilyun Rupiah, mendukung KPK untuk membentuk timsus pengawasan dan menjatuhkan Hukuman Mati jika terjadi Korupsi dalam realisasi anggaran pelaksanaan Penanganan Corona,” pungkasnya. (Red/CN)