HALSEL, CN – Wabah Pademi Covid-19 yang terus mengancam dunia, dan hususnya masyarakat di kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ternyata menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Warga Desa Soasangaji Kecamatan Obi Barat.
Pasalnya kurangnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terhadap penumpang yang datang di Kecamatan Obi Barat.
Dari informasi yang dihimoun media cerminnusantara.co.id Sabtu, (30/5/2020) bahwa Warga Desa Soasangaji keluhkan Kapal dari Sulawesi Tenggara dan Ambon ke Pulau Obi tidak pernah ada pengawasan dari Pemkab Halsel
Pasalnya, pada Hari Sabtu (30/5) ada sekitar 47 orang dari ambon dan seram yang datang ke pelabuhan soasangaji sekitar jam 12 malam
Bukan hanya itu, kedatangan warga dari seram dan ambon ini tampa ada pemekriksaan dari Tim Satgas Covid-19 Halsel lemahnya pengawasan membuat warga dari luar bebas masuk di Wilayah Obi.
“Dan perlu di ketahui kedatangan warga dari luar Daerah ini, ada yang mau ke Kawasi dan ada yang ke Kusubibi,” Kata salah seorang warga yang enggan namanya di publish.
Warga yang merasa resah karena tidak adanya ketegas dari Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan di wilayah Obi.
Hal ini menaruh respon dan warga meminta pemerintah Kabupaten Halsel agar lebih memperketat pengawasan di Pulau Obi.
“Terutama perketat Daerah Obi belakang soalnya banyak Kapal ilegal masuk,” ungkapnya.
Dari keterangan warga bahwa Kapal dari luar Daerah Maluku Utara yang masuk ke Obi, di perkirakan dalam satu minggu, ada sampai 3 atau 4 Kapal yang masuk.
“Bahkan ada warga yang datang di Obi tidak di lengkapi dengan kartu identitas (KTP) saat di periksa warga dan bahkan warga sudah meminta ketegasan ke Pemerintah Daerah namun sampai saat ini tidak di bijaki,” pungkasnya. (Red/CN)
Subulussalam Rundeng, CN – Camat Rundeng (Irwan Faisal) beserta Muspika dan Anggota DPRK Davil Rundeng (RIDWAN) perdana tanam Talas di Desa Sepadan Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, Minggu (31/5/2020).
Antusias Camat Muspika dan DPRD, Ridwan untuk meningkatkan Perekonomian Masyarakat Kecamatan Rundeng patut diacungi Jempol. Terbukti bahwa dalam situasi wabah Covit 19 ini masyarakat Desa Sepadan dalam bimbingan Bapak camat Rundeng bisa memberikan Contoh kepada Desa-desa tetangga agar menanam Talas Ungu yang harganya Ekonomis hasilnya juga menjanjikan karena dapat diEksport. Dengan demikian perekonomian masyarakat akan lebih baik.
Dalam penyampaiannya Camat Rundeng juga berharap dapat bekerjasama dengan seluruh Elemen Mansyarakat terutama Kepada Kepala Desa untuk menganggarkan Pengadaan bibit Talas Ungu tersebut untuk budidaya pada Setiap Desa.
Agar masyarakat tidak hanya memproduksi hasil pertanian dalam satu produksi saja,kedepannya dalam bidang pertanian padi juga akan diupayakan dalam peningkatan perekonomian masyarakat di Kecamatan Rundeng.
Ridwan selaku Anggota DPR juga sangat mendukung pembudidayaan talas agar disetiap lahan di Desa tidak hanya desa Sepadan dapat membudidayakan talas tersebut, ia juga menyampaikan untuk tahun 2021 mendatang akan menyisihkan program untuk menyokong pembudidayaan dengan akan membuat pengerasan Jalan agar tidak jalan kaki lagi menuju lahan di Desa Sepadan.
Saragih selaku pelaku usaha Budidaya Talas Ungu menuturkan bahwa Talas ini sebelumya sudah dibudidayakan di Desa Panglima Sahman Pemko Subulussalam dan Alhamdulillah telah panen dengan hasil yang memuaskan, Beliau juga menyampaikan bahwa keadaan tanah/lahan juga sangat Potensial, buah talas biasanya siap tanam sampai Panen berumur sekitar 7-8 bulan dengan berat daging buah sekitar 5-6 ons/batang dengan keadaan tanah yang bagus, dan tanah/lahan yang bagus adalah di Kecamatan Rundeng, karena beliau telah sudah mencoba sebelumnya menanam Talas dengan luas lahan sekitar 3 ha dan menghasilkan 30 Ton, dan kesimpulannya dengan menanam dalam 1ha talas akan menghasilkan 10 Ton, jika buahnya mencapai 5 ons dalam satu buah dengan harga Rp 5.000,-/ Kg.
Tata Cara menanam talas juga disampaikan dengan jelas oleh Saragih dalam kesempatan ini, dalam penanaman batang/bibit talas berfariasi, dapat ditanam dengan kedalaman 30cm dengan jarak antara 75×75 cm atau100x50cm juga boleh.
Penanamannya sangat sederhana dengan menggali tanah dengan kedalaman 30 cm kemudian bibit dimasukkan kedalam tanah galian tanpa ditimbun kembali dengan tanah, dan setelah talas berusia 2-3 bulan baru kemudian diberi pupuk hanya garam kasar saja,dan pemberisahan lahan selama tanam sampai menjelang panen hanya dua kali saja sampai siap panen.
Ia juga berkali-kali menyampaikan bahwa di Daerah Kecamatan Rundeng adalah Daerah yang sagat Potensial dalam Budidaya Tanaman Talas tersebut karena hasilnya sangat memuaskan.
Danramil 02 Rundeng beserta Kapolsek sangat mendukung penanaman Talas di Kecamatan Rundeng guna mendorong perekonomian masyarakat dan sangat berharap kepada Mansyarakat dapat membudidayakan Talas tersebut agar Masyarakat juga tidak terlena dalam situasi Covid dan harus bangkit dengan menanam Talas yang harganya juga Ekonomis, dan Kapolsek sempat mengapresiasi Antusias Bapak Camat Irwan Faisal beserta Anggota DPRK (Ridwan) dalam upaya mendukung dan memajukan perekonomian Masyarakat Kecamatan Rundeng. (Mha CN)
GOWA, CN – Pandemi Covid-19 membuat banyak orang kehilangan pekerjaan dan kekhawatiran sumber pangan. Kementerian Pertanian terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga ketahanan pangan sebagai komitmen dan tanggung jawab menyediakan bahan pangan bagi 267 juta penduduk Indonesia. Salah satu upaya itu adalah dengan memanfaatkan pekarangan.
Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, corona mungkin bisa selesai dari beberapa bulan, akan tetapi perut rakyat tidak boleh bersoal. Karena itu, pertanian menjadi sektor andalan di tengah tantangan ekonomi yang melemah.
“Dampak corona membuat ekonomi melemah, banyak orang kehilangan pekerjaan, obatnya ada di depan mata, yaitu bertani, bertanam di pekarangan,” ujar SYL ketika mengunjungi KWT ke Kelompok Wanita Tani (KWT) Biring Balang Desa Borong Pala’la Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (31/5).
Menurut mantan Bupati Gowa dua periode ini, pekarangan memberikan manfaat besar bukan saja terhadap pemenuhan penyediaan pangan yang sehat, juga bahkan dapat menjadi sumber pendapatan keluarga.
“Di era pandemi ini, bisnis pertanian tidak akan mati, karena tidak ada orang di dunia tidak butuh makan. Ini berarti sayuran di sekitar kita ini, dengan teknologi lebih baik,maka hasilnya akan luar biasa. Negara lain pun pasti akan minta,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, SYL berkesempatan menyerahkan paket bantuan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) yang diterima langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo.
Kegiatan P2L merupakan kegiatan pemanfaatan pekarangan pangan yang dilaksanakan oleh Kementan melalui Badan Ketahanan Pangan (BKP). Kepala BKP Kementan, Agung Hendriadi yang juga hadir dalam kunker tersebut mengatakan, untuk tahap penumbuhan setiap kelompok menerima paket bantuan P2L sebesar 60 juta rupiah yang digunakan untuk pengembangan rumah bibit, pembuatan demplot, dan pertanaman di pekarangan. Alokasi P2L di tahun 2020 tersebar di 3.800 titik di seluruh Indonesia.
Di tempat yang sama, Ketua KWT Biring Balang, Sajariyati mengungkapkan terima kasih atas bantuan kegiatan P2L dari Kementan. Dia merasakan manfaat dari kegiatan ini yang dia sebut luar biasa memberikan perubahan bagi kelompoknya dan juga sekitarnya.
“Bisa dibilang luar biasa bagi kami, terutama untuk konsumsi setiap hari dapat sayuran di pekarangan sendiri, tidak perlu ke pasar apalagi ada pandemi kita tidak bisa banyak keluar,” ujarnya.
Selain untuk kebutuhan pangan keluarga, hasil panen sayur yang berlimpah diakuinya tidak habis untuk dikonsumsi sehingga sebagian dijual kepada penjual sayur keliling.
“Ini juga tetangga desa kalau lihat banyak yang tertarik dan ingin bertanam, saya bagikan bibit untuk mereka tanam sendiri,” katanya.
“Disini kami banyak tanam sayuran umur pendek seperti pakcoy, sawi, kangkung, bayam sehingga sering panen dan juga cabai karena selain hasilnya bagus juga menarik dipandang seperti tanaman hias jika sedang berbuah,” terangnya.
Tidak hanya aneka sayur dan buah, dia mengatakan juga menanam singkong untuk diolah menjadi keripik.
“Kita juga tanam singkong, itu biasanya kita olah jadi keripik dan kita jual laku sekali, semua dikerjakan oleh kelompok,” ujarnya.
Meskipun terbatasnya lahan pekarangan yang dimiliki, dia menyiasati dengan banyak membuat rak vertikultur baik di kebun demplot maupun pekarangan anggota. Selama pandemi Covid 19, dia mengakui tetap berproduksi untuk mengantisipasi kebutuhan pangannya tetap berlanjut dan terpenuhi.
“Sejak awal saya atur jadwal kelompok kecil untuk penyiraman, penyemaian dan kegiatan di kebun demplot, jadi selama pandemi ini tidak ada masalah, semua tetap jalan terus kita di kebun,” ungkapnya. (Dody CN)
HALSEL, CN – Ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19, Kepala Desa Rabut Daio Abdurahman Walanda seakan-akan tidak peduli atas kegelisahan masyarakat khususnya di Desa Rabut Daio Kecamatan Makian Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Salah seorang Tokoh Pemuda Desa Rabut Daio kepada Wartawan cerminnusantara.co.id yang enggan di korankan namanya, Minggu (31/5/2020) mengatakan bahwa pasca Lebaran Idul Fitri, Kades Rabut Daio Abdurahman Walanda diduga datangkan Tim Sepak Bola dari luar tanpa ada kesepakatan dari Masyarakat.
“Walapun pada saat Pak Kepala Desa Rabut Daio datangkan Tim Sepak Bola dari Ternate itu sudah di beberapa hari kemarin dan kalau tidak salah pasca lebaran ke dua hari untuk bertarung Sepak Bola di Desa Rabut Daio tapi kami menginginkan hal itu tidak terjadi lagi. Sementara dari Pemuda atau semua masyarakat sendiri tidak tahu hal tersebut karena itulah kami juga merasa bingung terkait semua ini langsung kami mempertanyakan ke BPD tapi ternyata dari Pihak BPD Rabut Daio sendiri juga tidak tahu soal itu,” ungkapnya.
Oleh seba itu, dari Pemuda meminta Kades Abdurahman agar tidak terjadi kesalah pahaman antara Pemuda dan Pemerintah Desa Rabut Daio, alangkah baiknya Kades Abdurahman harus secepatnya menjelaskan di hadapan masyarakat.
“Kalau Pak Kades datangkan Tim Sepak Bola dari luar begitu yang pastinya butuh anggaran. Sementara dari masyarakat serta Pengurus Desa yang lainnya pun tidak tahu terkait dengan semua ini tapi kenapa sampai sekarang tidak ada penjelasan sama sekali terhadap Masyarakat,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Kades Abdurahman Walanda ketika dikonfirmasi melalui via seluler membenarkan bahwa Tim Sepak Bola dari Ternate datang ke Desa Rabut Daio.
“Saya tidak tahu ketika Tim Sepak Bola datang dari Ternate karena pada saat itu posisinya saya dalam keadaan tidur, terus tiba-tiba Pemuda datang dan beri tahu kalau teman-teman dari Ternate datang untuk main bola persahabatan, tapi pada saat itu Tim Sepak Bola masih dalam perjalanan dari Ternate menuju ke Desa Rabut Daio, jadi saya juga bilang ke Pemuda kenapa sebelumnya tidak beri tahu mengingat kondisinya seperti ini, tapi karena sudah dalam perjalanan jadi langsung saya Tlp ke Kapolsek beri tahu kalau dari Pemuda bilang teman-teman dari Ternate datang untuk main Bola sementara mereka sudah dalam perjalanan, jadi Kapolsek bilang tidak apa-apa asalkan mereka datang untuk cukup main Bola saja, itu juga Olahraga jadi sudah saya bilang yang penting mereka datang itu harus di periksa oleh Bidan Desa karena kebetulan anak saya juga sebagai Bidan jadi ketika tiba di Desa langsung di periksa suhu badan,” jelas Kades.
Selesai di periksa, lanjut Kades, langsung di bawa ke rumah untuk menginap, mengingat besoknya nanti selesai main Bola baru balik ke Ternate.
“Selesai di periksa mereka tanya tinggal dimana? Jadi saya langsung bawa untuk tinnggal di rumah saya jadi paginya mereka main bola selesai langsung balik ke Ternate. Tapi saya juga tidak kenal itu sama anak-anak yang dari Ternate, tapi mungkin dari Pemuda Desa biasanya main Bola bersama makanya mereka saling kenal jadi karena itulah mungkin mereka saling komunikasi atau bagaimana sehingga dari Ternate datang untuk main Bola di Rabut Dayo,” ujarnya.
Selain itu, Kades menambahkan bahwa ia akan segera memanggil masyarakat untuk menjelaskan terkait dengan kedatang Tim Sepak Bola dari Ternate ke Desa Rabut Daia.
“Jangan sampai ada yang salah paham, insya Allah Kalau tidak ada halangan saya akan koordinasi sama mereka untuk saya berikan penjelasan,” pungkasnya. (Red/CN)
JAKARTA, CN – Pengacara atau Penasehat Hukum Ruslan Buton dari firma hukum Andita’s Law yang dipimpin oleh Tonin Tachta Singarimbun menerangkan, sekitar 7 jam setelah tiba di ruang periksa Dittipidsiber lantai 15 Gedung Bareskrim, maka sekitar pukul 08.00 WIB, dengan diantar Tonin bersama 3 orang Penyidik, Ruslan Buton resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dimulai dari tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020. Meski Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara itu telah menandatangani dokumen berita acara penolakan tanda tangan berita acara Penahanan (BA Penolakan-TT-BA Penahanan), namun Ruslan tetap dijebloskan ke tahanan.
Sebelumnya, Tim Penasehat Hukum Ruslan Buton ini telah mengajukan 2 Surat penanguhan Penahanan kepada Direktur Tipidsiber Bareskrim Mabes Polri.
Surat pertama nomor 05/ALF-RB/Penangguhan-0520 dengan perihal Permohonan Penangguhan Tersangka Ruslan Buton berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 29 Mei 2020;
Surat Kedua nomor 06/ALF-RB/Penangguhan-0520, dengan perihal Permohonan Menghadirkan Ahli Pidana, Bahasa, Ahli Pemerintahan dan lain-lain untuk penghentian perkara pidana (SPK) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM, tanggal 29 Mei 2020.
“Oleh karena Direktur tidak di tempat, maka penyidik tidak dapat memberikan alternatif penangguhan kecuali menjalankan Perintah atasannya yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan tersebut.” terang Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2020).
Dia mengatakan, sempat terjadi pembicaraan antara pihaknya dengan penyidik mengenai terlalu terburu-burunya dilakukan penahanan, sementara mengenai materil yang disangkakan tersebut belum tentu pidana jika dihadirkan “Ahli” karena jelas dalam isi surat terbuka menyebutkan rangkaian kata seni seperti “harimau, singa, srigala lapor” dan beberapa kata lainnya yang tentu saja akan memerlukan Ahli Bahasa guna menafsirkan keahliannya.
“Demikian juga Tersangka Ruslan adalah Panglima Yayasan Serdadu EKS Trimatra Nusantara yang disebutkan dalam surat terbuka tersebut sehingga penetapan tersangka dan penahanan akan berakibat adanya hukum acara dan atau hukum materil yang dilanggar,” kata Tonin.
Selain itu, pelaksanaan BAP Projustitia sejumlah 18 pertanyaan terhadap Tersangka Ruslan yang tidak didampingi Penasihat Hukum, sementara Ruslan tidak pernah diberikan surat panggilan sebagai saksi terlapor berdasarkan laporan Aulia Fahmi SH tersebut, maka menurut Tonin, menjadi kewenangan Hakim Tunggal Praperadilan yang akan memeriksa sah atau tidak sah penetapan Tersangka.
“Sebagaimana jelas berdasarkan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 harus terpenuhinya pemeriksaan calon tersangka dan adanya minimal 2 (dua) alat bukti,” tandasnya.
Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan, oleh karena itu, Tonin menegaskan, Penasehat Hukum Ruslan Buton, yang terdiri dari, Ketua: Tonin Tachta Singarimbun, dengan 8 anggota yakni Henry Badiri Siahan SH, H. Elvan Games SH, Ananta Rangkugo S.SH, Julianta Sembiring SH, Nikson Aron Siahaan SH, Suta Widhya SH, Husen Pelu SH, dan Agustian Effendi SH, menyatakan praperadilan akan menjadi alternatif jika Surat Permohonan Penangguhan dan atau Pengalihan Penahanan ditolak.
Ruslan Buton (Foto Redaksi Cermin Nusantara)
“Tambahan lainnya mengapa penangguhan penahanan diperlukan untuk Tersangka Ruslan karena Penyidik juga mengetahui keberadaannya di Buton karena Orang Tuanya Sakit dan Istrinya juga dalam keadaan kritis di Bandung sehingga dengan rasa kemanusian sepatutnya penangguhan atau pengalihan dapat diberikan.” kata Tonin.
Selain itu, Penyidik juga mengakui sikap koperatif Tersangka Ruslan sehingga terhadap kekuatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana adalah tidak terpenuhi apalagi Penjamin adalah beberapa Purnawirawan, Istri dan Penasihat Hukumnya.
Tonin menegaskan, terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Aulia Fahmi SH tersebut maka Ruslan Buton telah meminta kepada Tim Penasihat Hukumnya untuk melakukan perlawan balik terhadap Pelapor baik perdata mau pun pidana.
Alasannya, menurut Tonin karena kalau Aulia Fahmi adalah Advokat, maka tidak boleh menciptakan perkara.
“Demikian juga apa motifnya? Karena tidak pernah ada hubungan antara Kliennya (Ruslan) dengan Pelapor, sehingga apa dasarnya laporan tersebut (dibuat Aulia Fahmi)?,” kata Tonin.
“Jika dia (Aulia Fahmi) merasa terhasut atau kena akibat kerusuhan maka tidak tepat lagi karena kewenangan ada pada Polisi Siber yang memantau lalu lintas ITE sebagaimana dahulu pernah ada yang membuat rekaman komunikasi WA antara Luhut Binsar Panjaitan dengan Tito Karnavian maka secara sendirinya dilakukan penangkapan oleh Dittipidsiber.” tandasnya.
Diketahui, penyidik masih akan melakukan BAP lanjutan terhadap Ruslan Buton setelah mendapat hasil pemeriksaan laboratory terhadap barang bukti yang disita.
Dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti nomor : STP/146/V/2020/ Dittipidsiber tanggal 28 Mei 2020 yang diperoleh Tonin, diketahui barang yang disita dari Ruslan Buton adalah 1 HP, 1 SIM Card dan 1 KTP dengan nomor NIK 8271060407;
Sementara dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti nomor : STP/147/V/2020/Dittipidsiber tanggal 29 Mei 2020 yang disita adalah 1 (satu) keeping CD-RW PLUS merek GT-PRO kapasitas 700 MB berisi rekaman suara Ruslan Buton.
Hingga berita dirilis, belum ada penjelasan resmi dari Kepolisian terkait dengan pemeriksaan dan penahanan Ruslan Buton. (Dody CN)
JAKARTA , CN – Ruslan Buton mengetahui dirinya dilaporkan di Bareskrim pertanggal 22 Mei 2020 LP 207 di Bareskrim diduga pelapor adalah Aulia.
Berkenaan dengan rekaman suara dan fotonya yang beredar, jika benar hari ini Ruslan dijemput berdasarkan LP tersebut maka Penyidik dari Polres, Polda dan Mabes telah menggunakan kekuasaan yang berlebihan karena surat panggilan belum pernah dilayangkan kecuali peristiwa hari ini berkaitan dengan yang lain maka itu bukan kuasa yang diberikan kepada kami.
Tidak adanya komunikasi sekarang menyulitkan kami sehingga seandainya dijemput karena rekaman suara dan foto yang beredar masih pas guna klarifikasi oleh Polisi cyber tetapi kalau berkaitan LP Polisi maka terlalu prematur sebagaimana penyelidikan ke penyidikan ada rentang waktunya begitu juga agak jamak ini pasal 14, 15 UU 1/46 jo pasal 28 ay 2 UU Ite karena belum pernah ada panggilan untuk klarifikasi als penyelidikan.
Kalau dilihat kontennya pasti ada Ahli yang menyatakan masih didalam koridor konstitusi pasal 28 UUD sementara Ite-Nya masih perlu pendalaman siapa yang menaikkan ke elektronik dan suarakan mesti di uji Lab dulu jadi tepatnya penyelidikanlah yang pas agar hukum yang ditegakkan bukan penghukuman yang dijalankan.
Mengenai isi rekaman yang dipersoalkan oleh pelapor belum tentu menjadi masalah terhadap orang lain apa lagi dalam masa Covid-19 kan semuanya melalui elektronik jadi sudahlah banyak persoalan hukum yang lebih penting dari Ruslan Buton semoga hari ini setelah klarifikasi dia bebas disuruh pulang karena kewenangan menahan hanya 1×24 Jam kecuali yang bersangkutan teroris atau koruptor.
Menyikapi hal itu, Adv Gomes dan Adv Suta juga telah menyambangi Bareskrim Polri pada Tanggal 26 Mei 2020 hari Selasa lalu guna memastikan hoax atau tidaknya laporan tersebut, namun ternyata tidak ada petugas terkait yang bersedia memberikan informasi kecuali Ruslan menunggu panggilan Polisi.
Gayung bersambut, Ruslan Buton juga telah meminta Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH untuk menjadi Penasihat Hukumnya jika benar muncul laporan kepolisian untuk dirinya dan telah menyerahkan copy KTP dan e-signature sehingga tindakan pertama memastikan LP tersebut.
Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH (Foto Redaksi Cermin Nusantara)
“Berkenaan dengan rekaman suara dan fotonya yang beredar, maka jika benar hari ini Saudara Ruslan dijemput berdasarkan LP itu, maka Penyidik dari Polres, Polda dan Mabes telah menggunakan kekuasaan yang berlebihan, hal itu dikarenakan surat panggilan belum pernah dilayangkan kecuali peristiwa hari ini berkaitan dengan yang lain maka itu bukan kuasa yang diberikan kepada kami. “ jelas Tonin melalui siaran Persnya di Jakarta, minggu, 31 Mei 2020.
Tonin menjelaskan penangkapan terhadap Ruslan Buton tidak adanya komunikasi, bahkan ia menuding pihak kepolisian telah menyulitkan pihaknya.
“Jikalau Ruslan memang dijemput karena rekaman suara dan foto yang beredar, itu kan masih pas guna klarifikasi oleh polisi cyber, tetapi kalau berkaitan dengan laporan kepolisian maka itu terlalu prematur sebagaimana penyelidikan ke penyidikan. Kan ada rentang waktunya begitu juga agak jamak, ini pasal 14, 15 UU 1/46 jo pasal 28 ay 2 UU ITE karena belum pernah ada panggilan untuk klarifikasi alias penyelidikan.” papar Tonin.
Sambung Tonin, jika dilihat kontennya, pasti ada Ahli yang menyatakan masih dalam koridor konstitual pasal 28 UUD, sementara UU ITE nya masih perlu pendalaman bahwa siapa yang menaikkan ke sosial media dan suarakan mesti di cari keabsahan dengan uji Lab terlebih dahulu.
“Ruslan itu ada di Ternate dalam rangka merawat orangtua yang sakit, jadi bisa dibayangkan bagaimana pengabdian kepada orang tua.” ulasnya.
Mengenai isi rekaman yang dipersoalkan oleh pelapor, Tonin menyimpulkan hal itu belum tentu menjadi masalah terhadap oranglain, apa lagi dalam masa covid-19.
“Kan semuanya melalui elektronik, jadi sudahlah banyak persoalan hukum yang lebih penting dari Ruslan Buton semoga hari ini setelah klarifikasi dia bebas disuruh pulang karena kewenangan menahan hanya 1×24 jam kecuali yang bersangkutan teroris atau koruptor.” ujar Tonin.
Dalam skenario penangkapan Ruslan, Tonin menilai sosok Ruslan sangat tenang, dan dari ketenangan itu Ruslan menyebut PKI telah masuk kesemua lini pemerintahan, maka ini yang harus lebih diprioritaskan. (Dody CN)