JAKARTA, CN – Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan anak berinisial CA tidak menunjukkan kecocokan atau dinyatakan nonidentik.
“Hari ini, Biro Laboratorium Dokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers di Bareskrim, Rabu (20/8/2025).
Tes DNA dilakukan setelah adanya laporan dari Ridwan Kamil pada 11 April 2025. Untuk menyelidiki kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara, dan surat-surat.
Pengambilan sampel darah dalam rangkaian tes DNA pun dilakukan sebagai bagian dari pembuktian. “Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM yaitu CA,” tambah Rizki.
Perseteruan RK dan Lisa Mariana
Kasus ini bermula dari gugatan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus tuntutan ganti rugi belasan miliar rupiah. Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
Melalui akun Instagram, RK menegaskan tuduhan itu merupakan fitnah bermotif ekonomi. “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Hardin CN)
Komentar