HALUT, CN – Sebanyak 32 Kepala Keluarga (KK) di Desa Soma Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut) mempertanyakan kebijakan pembagian bantuan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibilityyang (CSR) dari PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) yang di koordinator Mudahri Hi.Kader.
Pasalnya, 32 KK selama 4 bulan ini belum terima komdev, sementara dari hasil kesepakatan awal, 32 KK dengan jumlah bantuan Rp 48 juta, ini rencana menyumbangkan uang itu langsung di Masjid.
Anehnya, dari total 150 KK penerima Komdev, 118 KK sudah terima, namun 32 KK, hingga saat ini belum menerima.
“Kita menduga Mudahri dan Tim Tiga sengaja bersekongkol tidak memberikan dana Komdev ini ke 32 KK,” kesal Muhajir M.Sehe yang mewakili 32 KK kepada media ini, Sabtu (9/10/2021).
Pihaknya berjanji, lanjut Muhajir akan menempuh jalur Hukum, memproses Mudahri dan Tim Tiga yang dianggap sengaja menahan bantuan dana Komdev PT HNM kepada masyarakat.
“Kami minta Muhdari segera bagikan dana Komdev kalau tidak kami tempuh jalur hukum, karena sudah kami lapor di Polsek Kecamatan Malifut,” ujar Muhajir.
Meskipun sejauh ini, kata Muhajir, belum ada tanggapan dari Polsek sejak laporan pada Jumat lalu, karena pihaknya mengganggap Muhdari dan Tim Tiga bertele-tele, hingga 32 KK ini mengadu di Tiga Minggu lalu. Jika sampai Minggu ini, pihaknya tidak terima, maka akan kita buat laporan langsung ke Polres Halut.
Bagi Muhajir, cara menempuh jalur hukum sudah berdasarkan peraturan perundangan-undangan dalam hal ini pembagian CSR.
Sementara itu, untuk Muhdari sendiri, pihaknya sudah meminta kejelasan baik, dia (Muhdari) bilang bantuan komdev tidak bisa sumbang ke Masjid dan Hukumnya haram.
“Dia Mudahri bilang ke masyarakat Soma 32 KK hukumnya haram komdev di sumbangkan ke masjid,” ujar Muhajir meniru perkataan Mudahri.
Lanjutnya, 32 KK ini juga minta tanggapan dari Presiden Direktur PT NHM Haji Robert Nitiyudo untuk menyampaikan tanggapan, apa betul komdev hukumnya haram, jika disumbangkan ke Masjid (Red/CN)
Komentar