oleh

Demisioner HPMK Ingatkan Kades Koititi Cermati Surat Edaran Mendes PDTT

HALSEL, CN – Mantan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Koititi (HPMK), Masdar S Hanafi ingatkan Kepala Desa Koititi Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Musli Marasabessy untuk mencermati secara utuh. Isi Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020.

Pasalnya, Dalam upaya menekan penularan Covid-19. Beberapa Desa sudah melakukan sosialisai sesuai surat edaran Bupati Halsel Nomor 061.1/642/2020 Tentang Pencegahan dan Penangulangan Covid-19. Namun Hal ini tidak berlaku bagi Kades Koititi Musli Marasabessy. Hal ini disampaikan oleh Demisioner Ketua HPMK Masdar S Hanafi saat di konfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id Selasa (21/4/20).

Masdar menyampaikan bahwa Kades Koititi tidak melakukan sosialisai semenjak surat edaran di terbitkan, bahkan dari pelaksanaan Musawarah Desa (Musdes) sampai saat ini Musli tidak berada di Desa.

Pria Asla Gane Barat ini mengungkapkan bahwa sampai saat ini Kades Koititi, Musli Marasabessy belum menggunakan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

“Maka saya atas nama mahasiswa dan warga masyarakat koititi meminta kepada Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengevaluasi Kades Koititi,” harapnya. (Hafik CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar