TERNATE, CN : Puluhan massa aksi, solidaritas aksi mahasiswa untuk rakyat indonesia (SAMURAI) menggelar aksi terkait penebangan lahan di wilaya Halmahera Timur oleh PT indonesia weda Bary Industrial Park (IWIP). senin (23/09/2019)
Aksi masa dengan spanduk bertuliskan Save tobelo dalam selamatkan wilaya adat atau Save AkeJira, berlangsung di Pasar Barito Bahari Berkesan kelurahan Gamalama kecamatan kota ternate tengah.

Dari pantauwan cerminnusantara.com dalam aksi tersebut kordinator lapangan (korlap) MOGE , dalam orasinya mengatakan “perusahan tambang nikel PT indonesia weda Bary Industrial Park (IWIP) terus melakukan ekspansi pembukaan lahan untuk persiapan penambangan setelah tanah dan hutan di pesisir Wedah tengah yang meliputi lelief Sawai, lelief Woebulen, Desa Gemaf Halmahera Timur telah di kuasai sepenuhnya oleh perusahan dan target berikutnya akan dilakukan pembokaran Hutan di Desa Akejira yang dimana hutan tersebut adalah tempat ruang hidup masyarakat tobelo dalam melakukan aktivitas kehidupan keseharian mereka.
lanjut MOGE, dalam orasinya mengatakan “dalam pembukaan jalan tersebut tidak pernah sama sekali di bicarakan dengan sekolompok masyarakan adat, padahal kebijakan tersebut berdampak buruk pada mereka, dan saat ini kondisi masyarakat akejira terintimidasi karena ulah dan rakusnya pemodal dan tuan berdasi (Gubernur malauku utara), Ajakan penebal dompet pimpinan lupa diri dan berpikir sendiri sehingga dampak buruknya berimbas pada masyarakat dan salah satuhnya masyrakat Akejira” Ungkapnya
hutan tersebut suda sekian lama dihuni oleh masyarakat tobelo dalam Akejira dan masukya PT. Indonesia Weda Bay industrial park (IWIP) tanpa kompromi dengan masyarakat adat tobeloh, dan lebih tegasnya lagi PT. IWIP mengabaikan apa yang di tetapkan Mahkama konstitusi (MK) Nomor 35/PUU -X/2019 putusan ini menegaskan hutan adat tobelo dalam akejira bukan hutan Negara. tutur Moge

Dalam tuntutan yang di tegaskan solidaritas aksi mahasisiwa untuk rakyat indonesia (SAMURAI), mendesak PT IWIP untuk menghentikan seluruh aktifitas pertambangan di daratan kabupaten Halmahera Tengah mendesak PT. IWIP untuk menaati Hukum dan perjanjian internasional baik itu konfensi ilo 169 maupun deklarasi PBB tentang hak-hak asasi masyarakat adat, memperbaharui kembali kerusakan hutan yang berdampak buruk pada masyarakat, mendesak kepada pemerintah kabupaten Halmahera Tengah untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyrakat adat tobelo dalam akejira dari ancaman luar, mendesak pemerintah kabupaten halmaherah tengah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kaplingan yang di lakukan oleh kelompok masyrakat pesisir yang suda meraba ke wilaya tobelo dalam akejira. tutupnya (FJ.R)
Komentar