HALSEL, CN- PHK sepihak yang di lakukan oleh PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), sangat merugikan masyarakat lingkar tambang pulau obi, apalagi yang di PHK merupakan putra Daerah Obi lingkar Tambang berarti Pihak Perusahan sudah melanggar kontrak karya perusahan dan undang-undang ketenagakerjaan.
Apalagi Sudah tertuang dalam ANDAL dalam hal ini perekrutan tenaga kerja yang di utamakan putra dan putri Pulau Obi, ini berarti perusahan sudah membuat masyarakat Pulau Obi resah karena adanya masalah ini, maka secara otomatis perusahan sudah mengebiri hak-hak generasi Obi dan masyarakat Obi secara umum cepat atau lambat masalah ini akan di bawakan ke Komnas HAM dan OMDUSMAN.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Asosiasi pertambangan rakyat republik Indonesia (APRI) Provinsi Maluku Utara Zulkifli N kepada Cerminnusantara.com Senin (9/09/2019) mengatakan Karyawan perlu di lindungi berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, karyawan Obi yang bekerja sudah dua sampai tiga tahun tidak diberikan pegawai permanen atau karyawan tetap ini hal yang mustahil dimana letak keadilan terhadap masyarakat Obi yang bekerja di perusahan, ini adalah bentuk penindasan terhadap karyawan obi

Di katakannya “Saya berharap perusahan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) Supaya Segera menyelesaikan persoalan ini, agar para karyawan yang di PHK atau Tidak diperpanjang kontrak di panggil secara baik-baik untuk lakukan penyelesaian, karna karyawan yang di keluarkan dari perusahan di keluarkan begitu saja tanpa ada pesangon atau tunjangan haritua” Cetus Ketua DPW APRI MALUT Zulkifli N (09/09/2019)

Lanjut dia “ini perusahan besar bukan perusahan ecek-ecek, jadi memberhentikan dan mengeluarkan karyawan bahkan mengusir Bagaikan binatang dari dalam lokasi mes karyawan di kawal oleh sekurity, ini manusia jadi harus di perlakukan secara manusiawi” bukan di perlakukan seperti Binatang. Pintahnya.(Budi)
Komentar