LABUHA,CN- Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mempercepat larangan ekspor nikel ore oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), nikel ore kadar dibawah 1,7% sudah tidak diperkenankan lagi diekspor mulai akhir Desember 2019.
kebijakan ini di ambil oleh kementerian ESDM sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat hilirisasi mineral yang diharapkan bisa memberikan nilai tambah lebih besar ketimbang hanya ekspor komoditi mentah “Nikel itu sejak lama yang kadarnya diatas 1,7% sudah tidak boleh (ekspor) sudah lama, pemerintah ijinkan (ekspor) sejak 2017 kadar dibawah 1,7% boleh. Ini di batasi pemerintah sampai akhir Desember, sesuai arahan presiden.
keputusan ini memang dipercepat, dari aturan sebelumnya dimana pemerintah menetapkan larangan ekspor berlaku pada 2022 dan sudah ditandatangani Peraturan Menteri ESDM sebagai payung hukum kebijakan baru ini. “Tidak (2022), bentuk Peraturan Menteri, sudah di teken.
Kebijakan pemerintah ini sudah mulai berpengaruh pada pembatasan perekrutan tenaga kerja di sejumlah perusahaan Nikel di Indonesia khususnya di Obi kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara sehingga ada sejumlah karyawan di PT. Trimega bangun Persada (TBP) masa kontraknya tidak di perpanjang lagi karena karyawan tersebut tidak masuk lagi dalam kriteria karyawan yang di Butuhkan oleh perusahaan tersebut karena masa kontrak mereka berakhir dan tidak di perpanjang lagi Bukan di PHK.
Hal ini di Sampaikan oleh Sekretaris Tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Halmahera Selatan, Jamil Yunus, kepada wartawan Kamis (6/09/2019) di ruang kerjanya, mengatakan, ada isu yang berkembang di kalangan masyarakat luas kalau pihak perusahaan PT. Trimega Bangun Persada (TBP) telah melakukan PHK terhadap sejumlah Karyawan itu tidak benar karena yang di lakukan oleh perusahaan adalah tidak memperpanjang kontrak kerja terhadap karyawan yang sudah tidak di butuhkan lagi oleh perusahaan berdasarkan berbagai pertimbangan terhadap karyawan tersebut sehingga masa kontraknya tidak di perpanjang lagi. Ujarnya.
sementara itu di tempat terpisah sekretaris Sakti Provinsi Maluku Utara, Said Amir kepada wartawan Kamis (5/09/2029) mengatakan Dengan keluarnya kebijakan pemerintah pusat terkait dng pembatasan ekspor bahan mentah nikel maka berdampak pada Tenaga kerja banyak yang akan di PHK atau di rumahkanTimbulnya banyak pengangguran khusnya di kabupaten Halmahera Selatan.
olehnya itu pihaknya Meminta pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan dan mencabut kebijakan tersebut krna dinilai telah bertentangan dengan semangat uu ,1945 karena masyarakat yang hidup di Daerah yang memiliki kekayaan alam yang di kelola oleh Negara melalui pihak ketiga namun tidak bisa nikmati oleh masyarakat Pribumi khusnya masyarakat Lingkar tambang, olehnya itu pihak mendesak Pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakan pemerintah tersebut yang dinilai hanya menguntungkan pemerintah. pintahnya. (Bur)
Komentar