oleh

Aset Wisata Pogo-pogo milik Bupati Halsel Bahrain Kasuba Masuk Radar KPK

LABUHA,CN-. Komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI, Kamis (5/09/2019) telah melakukan kunjungan keraja ke kabupaten Halmahera Selatan dalam Monitoring dan evaluasi (monev) Rencana pemberantasan korupsi terintegritas di ruang rapat Bupati Halsel merasa kaget jika pembangunan wisata Pogo – Pogo milik Bupati Halsel Bahrain Kasuba yang diklaim Milik pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan, tak terdaftar dalam pembahasan 8 porsi yang menjadi temuan KPK RI Artinya kepemilikan wisata Pogo – Pogo terkesan ditutupi Pemda setempat.

Suasana Rapat Dengan KPK di Ruangan Rapat Bupati Halsel

Budi Waluya sala satu komisioner korwil IX usai rapat tertutup pembahasan Pemda Halsel dengan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI lantai dua Kantor Bupati Halmahera Selatan Kamis (5/9/2019), mengaku pihaknya belum mengetahui ada Aset milik pemda Halsel yang dimaksud, ia menegaskan akan memasukan daftar baru pada audit komisi pemberantasan korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Tampak Atas Wisata Pogo-Pogo

” Kami dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) republik Indonesia juga belum tahu soal proyek Pogo – Pogo, terkait ijin hingga status lahan, akan kita telusuri,” KPK RI juga mengaku tak tahu jika DPRD Halsel tak akui Aset tersebut milik Pemda Halsel dan terkait soal pengelolaan wisata Pogo – pogo yang dihendel langsung oleh Bupati Kabupaten Halsel Bahrain Kasuba, pihaknya mengaku Aset milik Bupati Halsel Bahrain Kasuba tersebut kami akan ditelusuri dan dipelajari dan masuk pada radar KPK.

Tampak Samping Rumah Wisata Pogo-Pogo

Sebelumnya, ketua Fraksi Golkar Gufran Mahmud belum lama ini mengaku, pihaknya tak tahu jika status wisata Pogo – Pogo yang diduga dibangun menggunakan fasilitas daerah itu milik siapa, ia menegaskan akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri asal muasal proyek tersebut.

Sementara, pada beberapa kesempatan Bupati Halsel Bahrain Kasuba dalam pidato resminya mengaku, jika Pogo – Pogo masuk salah satu program pembangunan Pemda Halsel yang sudah dipublikasikan hingga ke Nusantara. (Bur)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar