oleh

Importir Bahan Kimia Berbahaya di Tambang Rakyat Obi Makin Marak

HALSEL, CN : Larangan penggunaan bahan kimia merkuri dan bahan kimia lain bagi perusahan tambang skala kecil seperti tambang rakyat selalu di tegaskan oleh pemerinta pusat maupun penegakan hukum.

Hal ini pernah di tegaskan Presiden, Joko widodo (Jokowi) pada tanggal 9 Maret 2017 lalu di istana Negara, Jokowi mengungkapkan harus dilarang dan  dihentikan soal penggunaan bahan kimia Apalagi Indonesia adalah salah satu Negara yang ikut menandatangani konvensi minamata di china 2016 lalu.

Penegasan ini juga di sampaikan Jokowi pada saat kunjungan Presiden di pulau buruh dan gunung botak 2017 lalu, dirinya telah memerintahkan ke kapolri bahwa tambang rakyat menggunakan bahan kimia merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya segera dihentikan serta mengawasi distribusi dan inportir illegal di tambang-tambang rakyat, dan bukan hanya di tambang rakyat saja melainkan di tambang skala menengah dan besar juga.

Sekalipun Presiden sudah memberikan penegasan namun masih banyak distribusi dan inportir illegal di tambang rakyat terutama Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara,

Informasi yang di himpun cerminnusantara.com, pada bulan Maret 2019 lalu, Petugas Kepolisian menyita Barang Bukti (BB) Bahan kimia berbahaya saat pembongkaran di Dermaga Laiwui Desa Jikotamo, pihak kepolisian dan Sahbandar kemudian mengamankan BB ke Kantor Polisi Sektor (POLSEK) Kecamatan Obi untuk di mintai keterangan lebih lanjut, anehnya bukan di tahan malah ke esokan harinya barang berbahaya tersebut di bawa ke Desa Sambiki.

Saat kunjungan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI). Imran S. Malla ke pulau Obi pada tanggal 30 Mei 2019, mendapat laporan dari Warga bahwa ada terjadi bongkar muat bahan kimia di dermaga, yang di ankut dengan kapal penumpang KM. Obi Permai rute Ternate tujuan Obi pada April 2019 lalu. 

“Pa baru-baru saya lihat ada bahan kimia CN (Cea Nida) mereka bongkar di pelabuhan, tapi untungnya ada anggota polisi langsung tahan barangnya dan  di bawa ke kantor. Cuman tiba-tiba besoknya barang tersebut di bawah lagi ke desa sambiki oleh yang punya barang”. ungkap warga kepada Imran S. Malla.

 Atas informasi warga tersebut Imran langsung berkunjung ke rumah tempat penampungan barang di Desa Sambiki untuk melakukan investigasi.  

Melalui telpon, Imran menjelaskan Dalam melakukan investigasi, mendapat banyak keterangan dari warga tempat penampungan barang, Imran Menduga ada oknum tertentu dengan sengaja bermain dengan pihak pengusaha.

“saya sudah lakukan investigasi ke tempat penampungan yang ada di Desa Sambiki orangnya berinisial “AA” langsung  di mintai keterangan, kesimpulannya saya sudah tau siapa yang Bac Up mereka, suda tau pemilik barangnya, dan distributor di obi siapa,  itu saya sudah tau semua, serta saya sudah ambil dokumentasi bongkar muat, laporan saya suda buat ke POLHUKAM, jadi tinggal menunggu proses saja. Tutup Imran S. Malla, (ZUL/BUDI)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar