HALSEL,CN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), Rabu (28/08/19) berhasil mengamankan satu orang Nahkoda dan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) serta kapal barebo KM. Cahaya Ilahi, yang membawa kayu besi ilegal jenis merbau kurang lebih 60 kubit tanpa dokumen pemuatan dan dokumen kayu, saat berlabuh di Perairan Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Barang Bukti (BB) berupa kayu besi jenis merbau dengan ukuran masing-masing 16x16x4 dan 6x16x4, kini telah diamankan Halaman Kantor KPH Halsel oleh Dirkrimsus Polda Malut, beserta barang bukti kapal barebo KM. Cahaya Ilahi, juga ikut diamankan di Pelabuhan Pasar Baru Babang Kecamatan Bacan Timur, sedangkan ke empat orang yang diduga tersangka yakni, Suprianto, Asgar, Lasehe dan Joni, akan dibawa ke Polda Malut, untuk diperiksa. Hal itu disampaikan Bripka. Sarfan Umagapi, selaku Koordinator Tim Dirkrimsus Polda Malut, yang dikirim ke Kabupaten Halsel. “Semua barang bukti sudah diamankan, sedangkan nahkoda kapal dan tiga orang ABK akan dibawa ke Polda Malut, untuk diperiksa,” kata Sarfan
Sementara kepemilikan kayu ilegal tersebut, hingga saat ini belum diketahui secara pasti. Hanya saja, dalam kepengurusan kayu ilegal tersebut diduga kuat melibatkan salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Provinsi Malut, atas nama Supriadi, karna diketahui intens berhubungan dengan pihak kapal, terkait dengan pemuatan kayu dari Desa Gane Luar Kecamatan Gane Timur Tengah kabupaten Halmahera Selatan. “Siapa pemilik kayu ilegal ini, kami belum mengetahui secara pasti, tapi ada satu nama oknum PNS lingkup Pemrov Malut yang ikut terlibat sudah kami kantongi,” jelas Sarfan
Sarfan bilang, bahwa barang bukti dan empat orang diduga tersangka yang diamankan saat ini, berdasarkan berita acara dari Markas Unit (Marnit) Polairud Bacan, setelah mengamankan Kapal Barebo KM. Cahaya Ilahi, pada Selasa 6 Agustus 2019 di perairan Babang Kecamatan Bacan Timur, saat melakukan patroli yang dipimpin Brigpol. Andi Parto, bersama 2 anggota lainnya, karna diketahui membawa muatan kayu ilegal. “Kurang lebih 60 kubit kayu ilegal yang diamankan Diskrimsus Polda Malut, merupakan hasil sergap dari Marnit Polairud Halsel, saat melakukan patrol,” kata Sarfan
Sementara Kepala KPH Halsel, Fahrizal Rahmadi, ketika dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (28/8). Ia membenarkan, barang bukti berupa kayu besi jenis marbau yang disita Diskrimsu Polda Malut, saat ini diamankan di Halaman Kantor KPH Halsel. Bahkan, Fahrizal, belum memastikan jumlah pasti kayu yang disita, namun diperkirakan kurang lebih 60 kubit. “Kayu itu sementara diamankan di halaman kantor KPH, untuk dihitung jumlah kubikasinya sesuai dengan ukuran kayu,” jelas Fahrizal
Untuk diketahui, bahwa kayu besi jenis marbau yang telah disita dari Kapal Barebo KM. Cahaya Ilahi, sebelum ditangkap oleh Marnit Polairud Halsel. Kayu tersebut rencananya dibawa Kota Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan menggunakan kapal container di Pelabuhan Babang Kecamatan Bacan Timur, hanya saja, rencana pemuatan kayu ke container tidak dapat dilakukan, karna tidak memiliki kelengkapan dokumen. (Bur)
Komentar