Sat Lantas Yang Humanis, Taat Aturan Dikasi Reward, Hadiah Bunga Dan Coklat

Tanjung Balai, CN – Personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai diminta bekerja secara profesional dengan mengedepankan 3 S
dan humanis dalam memberikan pelayanan, penindakan kepada masyarakat dan tetap menjaga kekompakan.

Demikian pesan Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP P. Butar Butar, S.H pada apel dan
kegiatan harian padat pagi Sat Lantas Polres Tanjung Balai, Kamis (06/02/2020).

Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP P. Butar Butar, S.H menyebutkan kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kehadiran pemerintah khususnya petugas memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat pengguna jalan.

Didahului apel pagi dan APP di pimpin Kanit Dikyasa Sat Lantas Ipda Zainuddin mengatakan apel bertujuan agar personil tetap tulus dalam bekerja dan meningkatkan kinerja secara profesional dengan mengedepankan 3 S (Senyum, Sapa dan Salam).

Usai apel dilajutkan pelayanan kepada masyarakat berupa Gatur Lantas di Jln. Sudirman dan kawasan padat Lantas bertujuan untuk terciptanya ‘Kamseltibcar Lantas’ bagi pengguna jalan raya.

Kemudian melaksanakan penyeberangan orang secara aman berupa membantu menyeberangkan anak dan masyarakat pada area Zebra Cross. Kebijakan tersebut ditempuh bertujuan meningkatkan kepercayaan dan simpatik masyarakat terhadap Polri khususnya Sat Lantas.

Sat Lantas juga memberikan himbauan kepada pengguna jalan R2 agar menggunakan Helm SNI dan KLIK ON, memasang TNKB serta menggunakan knalpot standar bertujuan menumbuh kembangkan kesadaran mentaati peraturan berlalulintas demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam nerkendaraan di jalan raya.

Selain tindakan preventif melalui bimbingan dan arahan, Sat Lantas juga melakukan penindakan berupa teguran simpatik (teguran secara lisan) terhadap masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas. Dengan teguran tersebut diharapkan agar pelanggar Lalu Lintas tidak mengulangi lagi pelanggaran Lantas.

Dikatakan Kasat Lantas, pada pelaksanaan kegiatan di daerah rawan macet dan rawan Laka serta persimpangan dan Zebra Cross Jln. Sudirman Kota Tanjung Balai tersebut personil yang bertugas Kasat Lantas, KBO Sat Lantas, Para Kanit Sat Lantas dan para personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai. (Red)

Siswa SMKN 4 Tanjung Balai Diberi Binluh Pemahaman Berkendara

Tanjung Balai, CN – Siswa siswi SMK N 4 Tanjung Balai yang sedang melaksanakan kegiatan PKL di Polres Tanjung Balai memperoleh bimbingan dan penyuluhan (binluh) dari Sat Lantas Polres Tanjung Balai di depan Satpas Polres Tanjung Balai, Kamis (06/02/2020).

Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP P. Butar Butar, S.H.
menjelaskan binluh diberikan dengan maksud memberi pemahaman peraturan berlalu lintas dan peralatan atau dokumen yang diperlukan saat berkendara kepada pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Pada binluh Kanit Dikyasa Ipda Zainuddin bersama Polwan Sat Lantas menyampaikan menghimbau
agar saat berkendaraan para pelajar melengkapi Surat diri (SIM) dan Surat Kenderaan (STNK) yang masih berlaku.

Selain itu para pelajar diminta melengkapi perlengkapan kenderaan sesuai standar seperti kaca spion, TNKB dan knalpot standar.

Arahan lain untuk menggunakan Helm SNI bagi pengendara R2 dan sabuk pengaman bagi pengendara R4, serta mentaati segala Peraturan Lalu Lintas seperti mentaati rambu rambu dan marka jalan serta tidak melawan arus dan tidak menerobos Lampu Merah.

Tidak menggunakan HP saat berkendaraan, tidak membiarkan anak-anak yang belum memiliki SIM mengendarai kenderaan bermotor serta tidak ikut ikutan atau membiarkan anak/keluarga ikut-ikutan dalam balap liar. (Red)

Sedang Nunggu Pembeli, Madi Diringkus Sat Reskrim Tanjung Balai

Tanjung Balai, CN – Sedang menunggu calon pembelinya di salah satu gang dekat rumahnya di Kota Tanjung Balai, seorang tersangka pengedar Narkotika jenis Shabu diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.

Tersangka Asmadi Pjt alias Madi (19) warga Jalan Jend. Sudirman Km. V Gang Kenanga Link. V Kel. Sijambi Kecanatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diringkus di gang Kenanga yang menuju rumahnya, Rabu, (05/02/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H pada penjelasannya kepada wartawan, Kamis, (06/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan Kapolres dari tersangka petugas menemukan dan menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,80 gram dan uang tunai sebesar Rp.45.000.

Menanggapi penangkapan tersangka Narkoba yang gencar di laksanakan di wilkum Polres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan hampir seluruhnya berkat informasi yang diterima dari masyarakat.

Demikian pula kasus Narkoba yang berujung penangkapan terhadap Asmadi Pjt alias Madi juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

“Informasi menyebutkan bahwa di Gang Kenanga Link. V Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu”, sebut Kapolres.

Mendapat informasi tersebut KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui keberadaan TSK, tim langsung bergerak untuk meringkus TSK.

Namun begitu melihat petugas, TSK yang sedang berdiri didalam gang Kenanga menunggu pembeli narkotika jenis shabu spontan membuang 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.

Ketika diringkus dan digeledah, kepada petugas TSK mengakui kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut untuk dijual.

Selanjutnya barang bukti dan TSK diboyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut. (Red)

Sat Res Narkoba Kembali Ringkus Herman Lagi Nunggu Pembeli Di Warung Teluk Nibung

Tanjung Balai, CN – Kedapatan memiliki Shabu, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai kembali ringkus
seorang nelayan di Jln. Pelabuhan Ujung Kel. Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu (05/02/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka yang diamankan H alias Herman (32) mencari nafkah sebagai Nelayan warga Jln. Rintis Dsn. I Desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjung Balai Kab. Asahan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Rabu (05/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkan Iptu Dahlan Panjaitan, barang bukti yang ditemukan dari tersangka berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,50 gram, 1 buah kotak rokok dan 1 buah handpone warna hitam.

Dijelaskan Dahlan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di depan sebuah warung di Jalan Pelabuhan Ujung Kel.Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah diyakini kebenarannya tim langsung mendatangi TKP dan melihat tersangka.

Saat itu TSK yang sedang duduk-duduk menunggu pembeli narkotika jenis shabu didepan sebuah warung, melihat kedatangan petugas lalu membuang 1 buah kotak rokok menggunakan tangan kirinya.

Petugas langsung meringkus tersangka dan memungut bungkus rokok yang dibuang.

Setelah di cek ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu yang diakuinya sebagai miliknya.

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (Red)

Gitok Yang Profesi Sebagai Nelayan, Diciduk Satreskrim Polsek Datuk Bandar

Tanjung Balai, CN – Seorang nelayan yang kedapatan memiliki Shabu untuk dipakai sendiri diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Rabu, (05/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkan tersangka berinisial WS alias Gitok (30) berprofesi Nelayan warga Jln. Akik Link. III Kel.Tanjung Balai Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai diringkus Tim opsnal Unit Polres Datuk Bandar, Rabu (05/02/2020, sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka di ringkus ketika sedang berdiri di Jalan Akik Link. III Kel.Tanjung Balai Kota III Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Ketika diringkus dan digeledah dari genggaman tangan sebelah kanan TSK, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,17 gram.

Selanjutnya TSK dan barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. ( Red)

Sat Res Narkoba Telah Menerima Pelimpahan Kasus Narkoba Dari Polsek Tanjung Balai Utara

Tanjung Balai, CN – Seorang nelayan warga Sei Tualang Raso Tanjung Balai terpaksa meringkuk di sel setelah Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Rabu (05/02/2020) membenarkan Sat Res Narkoba telah menerima pelimpahan kasus Narkoba tersebut dari Polsek Tanjung Balai Utara.

Sebelumnya Polsek Tanjung Balai Utara telah mengamankan 1 orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu dan Ganja di Jln. Asahan/Pantai Amor Kel. Indra Sakti Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya dipinggir sungai tangkahan Tigasen, Senin (03/02/2020), sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka Asmawi alias Nawi alias Dayak alias Ulong (48), berprofesi sebagai Nelayan warga Jln. Sei Tentena Link. III Kel. Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,19 gram,1 bungkus plastik klip transparan berisi 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,47 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,22 gram, 12 bungkus kertas warna coklat berisi biji, daun dan batang diduga ganja dengan berat bersih 4,46 gram.

Turut disita 1 unit handphone warna biru, 1 buah dompet warna hitam, Uang Tunai Rp 334.000 dan 1 unit sampan bermesin dompeng warna hitam.

Dibeberkan Kapolres Tanjung Balai melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan penangkapan tersangka tidak terlepas berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Asahan Pantai Amor Kel. Indra Sakti Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika.

Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. Setelah melihat orang yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada di TKP dengan sigap langsung menangkap TSK.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari sampan bermesin dompeng milik TSK, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja yang diakui TSK sebagai miliknya.

Selanjutnya setelah diperiksa di Polsek Tanjung Balai Utara, kasus TSK dan barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (Red)