Soal Rekomendasi Revisi Perda RTRW, LSM Gele-Gele Minta DPRD Halteng Manfaatkan Parpol di Pusat

HALTENG, CN – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gele-Gele, Husen Ismail merespon pengakuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), Nuryadi Ahmad yang menjelaskan soal keterlambatan revisi Perda RTRW maupun komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng dan Pemda Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Husen Ismail mengatakan, DPRD sebagai prodak Partai Politik (Parpol), tentunya mempunyai konektivitas yang cukup kuat antara Daerah dan Pusat. Begitu juga dengan Pemda Halteng.

“Menurut saya, DPRD dan Pemda Halteng mempunyai jaringan yang cukup kuat dan luas untuk saat ini. Kalau kemudian DPRD hanya sebatas menggunakan kekuatan Pemda dalam hal Revisi Perda RTRW. Nantinya tabrak Tembok,” tegas Husen.

Bukan tanpa alasan, Cen sapaan akrabnya mengatakan. Ini sudah seharusnya DPRD Halteng memanfaatkan anggota Parpol di Pusat untuk menyuarakan kepentingan Halteng.

“Kalau kemudian Revisi Perda RTRW itu mentok di kementrian ATR, saya pikir itu keliru dan beralibi. Karena Ketua maupun anggota DPRD itu prodak dari Partai Politik. Tentunya, relasi antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan guna stabilitas politik dalam Negeri berjalan dengan baik,” Bebernya.

Sementara itu, Nuryadi Ahmad mengatakan, proses penyusunan dokumen Ranperda RTRW dan tahapan penetapan itu tidak berada di ruang politik hingga melibatkan konektivitas jaringan Partai di pusat.

“Jadi kalau LSM Gele-Gele sampaikan harus menggunakan konektivitas jaringan partai di pusat, itu pendapat yang salah arah dan keliru,” pungkas Yadin. (Abi CN)