Sosialisasi Bahaya Hoax, Bripka Ekhy: Masyarakat Harus Cerdas Menerima Informasi

TERNATE, CN – Aparat Keamanan Kelurahan Takome, melalui Bhabinkamtikmas Bripka Ekhy La Tarima menggandeng Babinsa Serda Mahmud Ishak, dan Lurah Takome Hamid Hi Muhamad melaksanakan sosialisasi bahaya hoax di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut). Kamis, (27/2/2020).

Maraknya pemyebaran berita bohong atau hoax melalui media sosial dan masyarakat dengan mudah mempercayai berita bohong serta ikut menyebarluaskan dan menjadi viral, menjadi dasar dua aparat kemananan itu, melakukan sosialisasi.

Sebagaimana rilis yang diterima Media cerminnusantara.co.id Bhabinkamtikmas Takome, Bripka Ekhy La Tarima, mengatakan, maraknya peredaran berita hoax, menimbulkan dampak negatif di tengah-tengah masyarakat.

Pria Kelahiran Kaimbulawa Kab. Buton, yang sempat menerima penghargaan sebagai Bhabinkamtibmas Terbaik ini juga menyampaikan bahwa bahaya dampak negatif diantaranya adalah, Mempengaruhi emosi masyarakat, kepanikan, memprovokasi, menyulut kebencian, kemarahan, fitnah, penghinaan, nama baik tercemar, hasutan sehingga akan berakibat pada terjadinya kekerasan fisik.

Ekhy La Tarima juga menghimbau Untuk itu mari bersatu melawan hoax di Kelurahan Takome untuk mewujudkan masyarakat yang pandai dalam mengkonsumsi informasiĀ  baik dari media elektronik, seperti Facebook, Whatsapp dan lainya.

“Mari bersama-sama melawan Hoax untuk terciptanya masyarakat yang cerdas dalam menerima informasi,” Himbau Ekhy ,(Red/CN)

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Menuai Kontrofersi, Ketua Komsat PMII Unkhair Turut Angkat Bicara

TERNATE, CN – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law di anggap menuai kontrofersi, terutama kalangan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut). Hal itu mengundang perhatian kalangan aktivis salah satunya Firman T Jafar selaku Ketua Komisariat (Komsat) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesi (PMII) turut angkat bicara.

Pasalnya, jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ini di sahkan maka akan berdampak pada penindasan serta mengancam para pekerja kelas bawa.

“Memang RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki nilai positif, sebab dapat mengurangi pengangguran. akan tetapi di sisih lain justru akan terjadi penindasan dan dapat mengancam kehidupan tenaga pekerja,” Tutur Firman kepada cerminnusantara.co.id Rabu, (27/2/2020).

Dia menyatakan, Draf RUU Omnibus Law terdapat 15 bab dan 174 pasal, Dari sekian pasal hampir 75% di nilainya terdapat kontrofersi terutama pada sektor pertanian, lingkungan hidup, pendidikan dan pertambangan. di karenakan Maluku Utara dari beberapa sektor tersebut belum efektif dan efisien.

“Harusnya pemerintah pusat lebih jelih agar dapat mengutamakan nasib pekerja masyarakat kelas bawah, tidak hanya memikirkan keuntungan Negara apalagi Maluku Utara merupakan Daerah Otonomi Khusus (Otsus),” Tegasnya (Red)

Tolak RUU Omnibus Law, Ketua GMNI Cabang Ternate Sebut Omnibus Law Merupakan Kepentingan Semata

TERNATE, CN – Melalui Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ternate, Ayatullah R. K. Sifati nyatakan sikap Tolak Omnibus Law rancangan undang-undang cipta kerja. Pasalnya, RUU Omnibus Law merupakan kepentingan semata by desain pemerintah pusat dalam mengendalikan sektor ekonomi pertambangan, yakni mengembalikan perijinan investasi dari daerah ke pusat (Sentralisasi). Hal ini di sampaikan langsung oleh Ayatullah Pada Kamis, (27/02/2020).

“Apalagi Maluku Utara yang merupakan daerah penanaman modal investasi pada sektor pertambangan, dengan adanya RUU Omnibus Law maka akan berdampak besar terhadap Malut,” Tuturnya

Selain itu, Ayah sapaan akrab Ayatullah kepada media ini menegaskan, GMNI Cabang Ternate menolak keras rumusan RUU Omnibus Law, karena hal itu tidak sesuai dengan semangat revormasi dan otonomi daerah.

“Kita perlu mengkritisi rumusan RUU Omnibus Law ini, karena tidak sesuai dengan semangat reformasi dan otonomi daerah,” Tegasnya (Andre CN)

Wakapolres Ternate Memberikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan Kepada Mahasiswa Kubermas Unkhair Tahap II

TERNATE, CN – Wakapolres Kota Ternate Muhamad Jufri, berpangkat Komisaris Kepolisian (Kompol) hadir sebagai pemateri hari terakhir Pembekalan Kubermas Tahap II Universitas Khairun Ternate yang di selenggarakan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Universitas Khairun, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat (P2KM di Ruang Aula Nuku Kampus II lantai empat Rektorat Universitas Khairun Ternate Kelurahan Gambesi Kecamatan Kota Ternate Selatan Provinsi Maluku Utara (Malut) Pada Selasa, (25/ 02/2020) Pukul 08:00 WIT.

Dalam penyampaian materi wawasan kebangsaan sebagai dasar karakter melenial, Wakaporles Muhamad Jufri menuturkan dasar hukum tugas pokok Kepolisan kepada mahasiswa Kubermas terkait dengan tugas pokok kepolisian dalam poin ketiga yang dimana melakukan Pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang saat ini masih di pertanyakan, namun akan di usahakan dan sampai bisa dan itu juga harus membutuhkan waktu.

“Dalam UUD 1945, Undang-Undang No 2 Tahun 2002 sebagaimana ada tiga Tugas Pokok Kepolisan yaitu memelihara keamanan dan ketertibaan masyarakat, menegakkan hukum dan melakukan pengayoman dan pelayanan kepada mayarakat, namun dalam poin ketiga menyangkut dengan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat masih di pertanyakan dan kami dari kepolisian akan berusaha, yang namanya manusia dalam hal pengayoman dan pelayan memang harus butu waktu tidak serta Merta harus berhasil dan harus membutuhkan waktu panjang dan kita dari kepolisian akan betul-betul pasti bisa,” Ungkapanya

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Wakapolres Kota ternate Provinsi Malut, Muhamad Jufri di saat pembekalan mahasiswa Kubermas Unkhair Tahap II Tahun 2019/2020 dengan jumlah peserta hampir empat ratus mahasiswa yang akan nantinya di tempatkan di Kota dan Kecamatan dalam hal melakukan pengabdian kepada masyarakat, sehingga dapat pengembangan potensi Desa Maju Menuju Desa Mandiri.

Selain itu, Wakapolres Kota Ternate juga menambahkan, dalam wawasan nusantara ada hal-hal yang harus kita pelihara dan menjaganya, ada pula hal-hal yang harus di cegah yaitu inferioritas dan superioritas.

“Yang harus kita jaga adalah kebutuhan kebudayaan dari sabang sampai merauke dan kekayaan budaya Indonesia termasuk hasil-hasil pembagunan, dan yang harus kita cegah adalah kesenjangan kewilayaan Barat dan Timur kemudian kaya dan miskin. Jadi kesenjangan ini yang harus kita cegah dan tidak ada orang miskin dan orang kaya,” Tutupnya (Oman CN)

Mahasiswa Unkhair Ikuti Pembekalan Kubermas Tahap II

TERNATE, CN – Kementrian Pendidikan Kebudayaan Universitas Khairun, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat (P2KM) menggelar Pembukaan Pembekalan Mahasiswa Kubermas Unkhair Tahap II Tahun 2019/2020, yang bertempat di ruang Aula Nuku Kampus II lantai empat Rektorat Universitas Khairun Ternate Kelurahan Gambesi Kecamatan Kota Ternate Selatan Provinsi Maluku Utara (Malut). Pada Senin, (24/02/2020) Pukul, 08:00 WIT. Dengan Tema: Pengembangan Potensi Desa Maju Menuju Desa Mandiri.

Dalam kesempatan itu turut dihadiri Warek I, Dr. suratman Sudjud, SP.MA, Warek III, Dr. Syawal Abdul Adjid, Ketua LPPM, Nurhasanah, S.Si., M.Si, Ketua P2KM, Chairul Anwar, Ketua Panitia Muhammad Hasnin, SE., ME.

Wakil Rektor I Universitas Khairun Ternate, Dr. Suratman Sujud, SP.MA dalam Penyampaian pembukan pembekalan Kubermas mengatakan kepada Peserta Kubermas agar selalu menjaga nama baik Universitas, ketika beranjak ke lokasi Kubermas yang suda di tetapkan dan juga Sekaligis membuka agenda pembekalan Mahasiswa Kubermas.

“Sekali lagi jaga nama baik Universitas kita, dengan memohon ridho dan petunjuk Allah SWT, Dengan resmi saya membuka acara pembekalan mahasiswa kubermas,” Ucapnya

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (Bps) Kota Ternate Muhamad Risman SE.S.MI, yang juga Pemateri Pembekalan Mahasiswa Kubermas Unkhair, dalam penyampaianya menjelaskan soal pengisian pendaftaran sensus penduduk secara online sehingga mempermudahkan masyarakat agar tidak lagi merasa sulit untuk melakukan pengurusan Kartu Keluarga (KK), sehinga dalam pengambilan data sensusu penduduk bisa di ambil melalui data online dan juga data di Dinas Catatan Sipil.

“Di Tahun 2020 ini suda ada pendaftaran sensus penduduk secara online, jadi kami harapkan masyarakat yang mempunyai HP Android bisa mengabdet datanya sendiri secara mandiri, sehingga kami dapat mengambil data bisa melalu online dan di Dinas Catatan sipil,” Jelasnya

Meski begitu, Muhamad Risman SE.S.SM selain menjelaskan tentang pengisian Sensus Penduduk juga menambahkan, bahwa di Tahun 2021 mendatang akan lebih lengkap dalam Pembuatan Sensus penduduk (SP).

Pasalnya, dalam pendaftaran SP di Tahun 2021 sedikit berbeda, sebab di Tahun 2020 ini semua pertanyaan dalam pengisian Sensus Penduduk semuanya sama dan juga di saat pengambilan data Sensus Penduduk di tahun 2020 suda di lakukan koordinasi dan konsilidasi dengan pihak-pihak Terkait.

“Jadi di Tahun 2021 mendatang akan lebih banyak lagi, tapi bukan lagi namanya Sensusu Penduduk jadi suda ada Sampel, sehingga pertanyaanya lebih rincih, pertanyaan mengenai Kesehatan, Individu, Perumahan, Migrasi itu lebih lengkap lagi di tahun 2021, Kemudian dalam sesus penduduk di 2020 ini kami suda melakukan koordinasi dan konsilidasi baik di Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD), Kecamatan maupun di Universitas,” Tutupnya (Fajrin CN)