Koperasi Desa Merah Putih Siap Maju dengan Pinjaman Usaha Mulai 1 Juli

JAKARTA, CN – Mulai 1 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) resmi dapat mengakses pinjaman modal usaha dari Bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam mendorong kemandirian ekonomi Desa di seluruh Indonesia.

Dilansir Krusial.com, Kamis (26/6), Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa plafon pinjaman kini telah tersedia untuk dimanfaatkan koperasi dalam pengembangan usaha. Namun, proses pengajuan tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan agar penyaluran dana berjalan tepat sasaran dan profesional.

Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?

Koperasi Desa Merah Putih merupakan badan usaha Desa yang dibentuk untuk mengelola kebutuhan dasar masyarakat, seperti distribusi sembako, LPG, hingga pupuk. Hingga kini, lebih dari 80.000 unit telah terbentuk, dan sekitar 65.000 di antaranya telah berbadan hukum. Hal ini mencerminkan komitmen desa dalam membangun kemandirian dan daya saing ekonomi lokal.

Fasilitas pinjaman ini tidak bersifat hibah, melainkan kredit produktif yang ditujukan untuk usaha koperasi seperti agen sembako, pangkalan gas, gerai pupuk, hingga layanan logistik dan kesehatan desa. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas koperasi agar lebih tangguh, mandiri dan berkelanjutan.

Kapan dan Bagaimana Pinjaman Bisa Diajukan?

Pinjaman dapat diajukan mulai 1 Juli 2025. Pemerintah mendorong koperasi untuk segera mempersiapkan diri, menyusun proposal usaha yang kuat dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman.

Berikut adalah ketentuan utama pengajuan pinjaman Kopdes Merah Putih ke Bank Himbara:

  • Proposal Usaha Jelas dan Terukur: Harus memuat jenis usaha, seperti pangkalan gas elpiji, sembako, gerai pupuk, layanan logistik POS, gudang, apotek atau klinik.
  • Rencana Penggunaan Dana: Dijelaskan secara rinci dan realistis untuk menjamin kelangsungan usaha koperasi.
  • Minimal Enam Gerai: Koperasi wajib memiliki sedikitnya enam unit usaha aktif sebagai syarat pengajuan.
  • Plafon Pinjaman: Maksimal sebesar Rp 3 miliar per koperasi, menyesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan usaha.
  • Kewajiban Pengembalian Dana: Pinjaman harus dilunasi setelah usaha mencapai titik balik modal.
  • Verifikasi Bank Himbara: Proposal dan rencana usaha akan dievaluasi sebelum dana dicairkan.
  • Manajemen Profesional dan Transparan: Pengelolaan koperasi harus memenuhi standar tata kelola yang baik.
  • Status Badan Hukum: Koperasi berbadan hukum akan mendapat prioritas.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan setiap pinjaman dikelola secara bijak dan produktif, demi meningkatkan kesejahteraan Desa dan memperkuat fondasi ekonomi akar rumput bangsa. (Hardin CN)