Kasus OTT Mengendap di Meja Penyidik Polres Kepsul

SANANA, CN – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut), belum melimpahkan berkas dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kejaksaan Negeri Sanana.

Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanana, Bagas Andy Setiyawan mengatakan kepada media ini saat di temui belum lama ini.

“Berkas kasus OTT kita kembalikan ke Polres tahun 2019 lalu, sampai sekarang Polres belum kembalikan,”ungkapnya.

Ia mengaku, berkas dugaan kasus OTT yang melibatkan tujuh tersangka statusnya sudah P19 dikembalikan pada tahun 2019 lalu. Namun, sampai sekarang belum dilimpahkan di Kejaksaan.

“Kalau sudah dilimpahkan kita lansung proses,”tegasnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pewarta media ini menyebutkan, dugaan kasus OTT bermula ketika Pansus LKPJ menggelar rapat, terkait dengan Laporan Hasil Pertanggujawaban (LHP) tahun anggaran 2016 silam. Anehnya, rapat tersebut digelar di kediaman pribadi milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul, Ir Ismail Kharie.

Dari hasil rapat tersebut, Pansus DPRD Kepulauan Sula, meminta mahar kepada ke dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukian (DPUPRKP) yang di jabat oleh inisial IK dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang di jabat oleh inisial MI.

Setelah langkah gegabah Pansus DPRD Kepsul tersebut, tercium oleh pihak Polisi. Kemudian, Polisi lansung melakukan penangkapan pada tanggal 8 juli tahun 2017 lalu. Dimana, awal penangkapan terjadi di komplex Komperda Desa Fagudu Kecamatan Sanana.

Penangkapan itu, Polisi berhasl menangkap super pribadi anggota DPRD inisil KS yang kini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kepsul dan staf DPRD inisial YU dengan alat bukti satu buah hendpon dan dokumen LHP 2016 yang ditemukan didalam mobil.

Melalui dari penangkapan tersebut, Polisi lansung melakukan pengembangan dan berhasil membongkar kasus tersebut. Sehingga menetapkan enam tersangka masing-masing adalah YU, L, YF, MA, MU dan IK.

Usai diperiksa oleh Polisi, ke enam tersangka tersebut lansung di tahan sesuai dengan surat perintah penahanan, yakni IK nomor SP HAN/37/VII/2017/Reskrim, MU nomor SP HAN/38/VII/2017/Reskrim
YF nomor SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor SP HAN/40/VII/2017/ Reskrim, L nomor SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, YU nomor SP HAN/42/VII/2017/Reskrim.

Surat perintah penahanan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul pada tanggal 14 juli 2017 lalu.

Sedangkan calon tersangka yang lain belum diungkap, yakni BB, MP, dan IK.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Aryo Dwi Prabowo, belum dapat dikonfirmasi oleh media ini sampai berita ini ditayangkan. (Is/CN)