JPU Tak Indahkan Tuntutan Majelis Hakim Terhadap Terdakwa AZ

Gunungsitoli, Sumut, CN – Setelah Sidang Pembacaan Tuntutan 2 Tahun terhadap AZ (Terdakwa) dalam kasus dugaan Penipuan itu tidak melakukan Penahanan terhadap Terdakwa, Sabtu (19/12/2020).

Menurut Achmasyah Ade Mury, SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim pada saat persidangan Pembacaan tuntuntan bahwa berdasarkan terdakwa sebagai tahanan Kota di jalan Yosudarso Gang bersama nomor 55 Pelabuhan Angin Desa Iraonogeba Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli menjadi tahanan Rutan Klas IIB Gunungsitoli di Kota Gunungsitoli sejak Tanggal 17 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, namun sampai sekarang berinisial AZ belum ditahan.

Ditempat terpisah, Futin Helena Laoli,SH,MH saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp sekitar pukul 10:39 WIB menyampaikan, nenunggu hasil swab.

“Ke jaksanya saja untuk ditanya ya pak,” pinta Kejari Gunungsitoli sambil mengakhiri.

Namun hal ini sangat disayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudhi Pernama,SH karena tidak menanggapi saat dikonfirmasi via WhatsApp dengan pesan singkat, justru JPU diduga blokir WhatsApp yang mengkonfirmasinya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak AZ sebagai terdakwa kasus dugaan Penipuan masih berkeliaran alias tidak ditahan. (APL CN)