Aceh Singkil, CN – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Aceh Tahun anggaran 2018 Disprindagkop di Kabupaten Aceh Singkil.
Sesuai dengan temuan BPK RI provinsi Aceh nomor ,24.C/LHP/XVIII.BAC/05/2019 pada 24 Mei 2019 LHP atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun anggaran 2018 Kabupaten Aceh Singkil.
Adapun temuan tersebut salah satu SKPK Disprindagkop Aceh Singkil tentang program kegiatan pembangunan pajak pasar Kecamatan Danau Paris Kecamatan Pulau Banyak dan Kecamatan Simpang Kanan.
Dalam LHP BPK RI Aceh tersebut ada kelebihan pembayaran 3 paket proyek pembangunan pasar pajak sebesar Rp 41843.743,15 dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 55.171.000.00 di dalam temuan dugaan belum di kembalikan.
Faisal selaku Kepala Disprindagkop saat di konfirmasi lewat via WhatsApp pada 25 Januari 2021 tidak ada jawaban dan 26 Januari tidak berada di kantornya dan di hubungi lewat via Henphone juga tak ada jawaban, sehingga berita di terbitkan di edisi lalu.
Juga di hari terpisah Faisal, Kepala Disprindagkop Aceh Singkil saat di bertemu di ruangan bendaharanya pada tanggal 1 Februari melarang bendaharanya memberikan dokumentasi kepada media dengan alasan membuka aif Daerah Aceh Singkil karena ini bukan urusan dan itu tanggung jawab mantan Kepala Dinas Malim Dewa.
“Ini tanggung jawab pak Malim Dewa, dia yang berhak menjawab,” cetusnya.
Malim Dewa, Mantan Kepala Disprindagkop Aceh Singkil ketika di konfiirmasi lewat via WhatsApp nomor kontak: 08116361XXX menjelaskan, dana kelebihan pembayaran proyek pembangunan pasar di 3 Kecamatan sudah di kembalikan melalui Bend 16 ke Bank Aceh sebagai berita acara laporan ke Inspektorat.
“Untuk lebih jelas langsung Disprindagkop melalui Bendahara,” jelasnya.
Setelah itu juga pemaparan bendahara di sanggah kepala dinas Faisal ,kata dia bendahara tidak perlu memberikan dokumen cukup keterangan Malim Dewa.
“Beliau yang tanggung jawab,” jelasnya di ruang terbuka. (Aiyub/CN)