Gelar Operasi Yustisi Polres Kepsul Temukan Banyak Warga tak Pakai Masker

SANANA, CN – Anggota Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) beserta satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan oprasi amanusa lanjutan tahap II yang di namakan dengan oprasi yustisi, merazia pengendara yang tidak memakai masker di Jalan, guna mengantisipasi penyebaran Covid – 19, Rabuh (07/072021)

Kabag Ops Polres Kab. Kepulauan Sula (Kepsul) AKP Mirsan Yassin, SH, yang memimpin operasi yustisi berjuluk ‘Sadar Masker’ itu mengatakan, jajarannya diterjunkan ke jalanan untuk menertibkan dan menyarankan agar pengendara memakai masker saat berada di luar rumah.

Di sela-sela kegiatan tersebut, AKP Mirsan Yassin mengungkapkan bahwa secara umum kegiatan ini di laksanakan mulai, sesuai dengan jadwal sampai tanggal 20.

Hanya saja tidak menutup kemungkinan berakhir pada tanggal 20, apa bila angka penyebaran Covid – 19 masi merebak, maka kami mesi perpanjangkan lagi Oprasi Yustisi,”ungkapnya Kabag Ops Polres Sula.

“Disintil oleh pewarta apaka operasi yustisi ini, menggunakan pendekatan humanis atau di tindak apabila di temukan pengendara yang melanggar,

AKP Mirsan, membeberkan bahwa walaupun ada Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020, di situ ada sangsi dendanya bagi pelaku usah yang melanggar prokes. Ada denda sosial maupun denda fisik hanya saja disini sangsi fisik kami kasi pushup, untuk sangsi sosial kami suruh mengucap pancasila, nyanyi lagu indonesara raya, atau menyapu,” tendesnya.

“Lanjut AKP Mirsan Yassin, target dari kegiatan ini untuk menekan angka penyebaran Covid – 19 di wilayah Hukum Polres Kepulauan Sula”

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) agar mematuhi prokes yang sudah di berlakukan oleh pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Kepsul, supaya bisa menekatn peredaran Covid-19, di Kepsul,” tutup AKP Mirsan Yassin, SH. (Is/CN)

Tindakan Mal Praktek Admistrasi di ULP Ketua Komisi III DPRD Kepsul Geram

SANANA, CN – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) Lasidi Leko, geram dengan terjadinya praktek Maladmistrasi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kepsul.

Ketua Komisi III DPRD Kepsul, Lasidi Leko mengatakan bahwa pada Selasa (6/7/21) Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi di antaranya Komisi I dan Komisi III bersama dengan ULP beserta Insepektorat Kepuluan Sula,

Guna untuk mendengar lansun dari Kapala ULP Sula, apakah benar terjadinya praktek maladmistrasi, di ULP Kab. Kepulauan Sula (Kepsul), itu benar atau tidak

Hal ini di katakan oleh Politisi Partai PBB Sula Lasidi, benar terjadinya praktek maladmistrasi di ULP yang di sampaikan lansun oleh kapala ULP Kepsul, Edy Suseno di ruang RPD,” ucapnya saat di temui oleh pewarta di ruang komisi.

“Ditambahkan Lasidi Leko, bahwa terjadinya praktek Maladmistrasi di ULP Sula sehingga Edy Suseno, mengambil langkah untuk melaporka kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Sanana,” tuturnya.

Hanya saja kasus tersebut di kembalikan keinsepektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah(APIP) untuk melakukan infestigasi atau penyeledikan internal ASN, terhadap permasalahan tersebut,

Karena yang terjadi prakte maladmistrasi di ULP Sula itu, yang di lakukan adalah oknum pegawai di ULP Kepsul,” tutup Ketua Komisi III

Irban Wilayah II Inspektorat Kepsul Irwan M. Nur, menambahkan “iya benar bahwa terjadinya maladmistrasi di ULP, atas tendernya sejumlah proyek pada tahun 2021. Hanya saja untuk saat ini kami masi melakukan audit,”

“Untuk selanjutnya, bahwa terjadinya maladmistrasi untuk saat ini kami masi melakukan pemeriksaan, sehingga belum ada rekomendasi yang keluar untuk membatal sejumlah proyek,”tegasnya.

Apabila kami sudah selesai melakukan audit, dan terdapat bahwa benar terjadi praktek maladmistaris kepada sejumlah paket proyek, maka kami akan mengluarkan rekomendasi untuk pembatalan paket proyek tersebut,”Tutup. (Is/CN)

Sejumlah Paket Proyek Kepsul 2021 Diduga Maladmistrasi

SANANA, CN – Mantan Kapala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), masa kepemimpanan Bupati HT – ZADI, diduga melakukan maladministrasi pada sejumlah paket proyek tahun 2021.

Kapala ULP Kepsul Edy Suseno, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I beserta Komisi III DPRD Kab. Kepulauan Sula. ditemui oleh sejumlah awak media, Selasa (06/07/2021)

Edy Suseno, mengatakan bahwa dugaan terjadinya maladmistrasi pada sejumlah paket proyek pada tahun 2021,

“Untuk saat ini, Ia menyampaikan bahwa untuk sejumlah paket proyek yang diduga terjadinya maladmistrasi, dirinya belum bisa memastikan paket apa – apa saja,

Oleh karena itu, selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Insepktoran untuk melakukan infestikasi terhada sejumlah paket proyek yang di diduga terjadi maladmistrasi,”tutupnya kapala ULP Edy.

Terpisah hal ini di tambahkan oleh Irban Wilayah II Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Irwan M. Nur, saat di wawancarai oleh media ini, mengatakan bahwa terkait tender pelelangan di ULP saat ini yang di diduga terjadi maladmistrasi, untuk sementara ini kami dari Insepektoran melakukan audit,” bebernya.

“Ditambahkan Irwan, untuk saat ini ada isu yang beredar di media online, bahwa ada pembatalan proyek itu isu yang tidak benar,

Sebab pembatalan proyek yang diduga terjadinya maladmistarasi, masi sementara kami melakukan audin, apabila temuan baru kami mengluarkan rekomendasi pembatalan proyek yang diduga terjadi maladmistrasi.

Sementara ini kami belum mengatahui proyek apa – apa saja yang terjadi maladmistrasi, lebih lanjut nanti selesai di audit,”tutup. (Is/CN)

Pemkab Kepsul Buka Pendaftaran Formasi GKD dan GHD

SANANA, CN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), telah membuka pendaftaran Seleksi Guru Kontrak Daerah (GKD) jenjang SMP, serta Guru Honor Daerah (GHD) jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP yang dilaksanakan di Kantor Diknas Kepulauan Sula, Jln. Ir. Paskah Suzeta No. 23 Pohea –Kecamatan Sanana, Jumat (02/07/2021)

Plt. Kadis Pendidikan Nasional (Kadiknas) Kepulauan Sula, Rifai Haitami menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka selama 5 hari, mulai dari 02- 06 Juli 2021dan sebelumnya juga telah disosialisasikan melalui media massa.

“Silahkan para pelamar mendaftar sesuai dengan kebutuhan formasi yang sudah kami informasikan di papan pengumuman, serta surat yang kami edarkan di sekolah – sekolah, masing – masing yang ada di Kecematan, dan Desa. seleksi ini khusus untuk guru PAUD, TK, SD dan SMP yang nantinya ditempatkan di daerah 3T. Tahun pelajaran 2021/2022, maka dengan ini kami sampaikan perseratannya,

Guru Kontrak :

  1. Foto Copy Kartu Keluarga.
  2. Foto Copy Izasa Terakhir.
    • Kualifikasi Pendidikan Misalnya
      D2 – S1.
  3. Surat Permohonan ( Kontral
    Dalam Lampiran).
  4. Surat keterangan pengamabdian
    dari setiap satuan pendidikan
    bagi yang mengabdi.
  5. Matode seleksi adalah tes
    tertulis.
  6. Masing – masing 1 rangkap.
    • Guru Kelas Map Kuning.
    • Guru Mapel Map Merah.

Guru Honor Daerah :

  1. Foto Copy Kartu Keluarga.
  2. Kualifikasi Pendidikan :
    • SMA atau sederajat untuk
      pelamar PGTK, S1 Paud untuk
      jenjang TK, KB dan sejenisnya.
    • D2 atau S1 untuk melamar
      jenjang sekolah dasar.
    • S1 untuk melamar sekolah
      menengah pertama.
  3. Surat rekomendasi dari kapala
    sekolah.
  4. Matode seleksi (Seleksi
    admistrasi).
  5. Perseratan yang di maksudkan masing – masing 1 rangkap.
    • Map kuning untuk TK/KB dan
      Sejenisnya.
    • Map Merah untuk SD.
    • Map Hijau Untuk SMP.

Pada hari pertama pendaftaran, sudah ada yang mendaftar ke panitia, mungkin yang lain masi mengurus semua berkas dan kelengkapan admistrasi lain, karena mengingat cukup banyak guru honor di daerah Kepulauan Sula, sehingga kita bukan formasi tes Guru Kontrak dan Guru Honor Daerah,” Ujurnya.

“Untuk Guru Honor Daerah (Honda) kuotanya kami terima sebanyak 500 orang, di dalamnya ada TK, Paud, SD, maupun SMP. untuk Guru mata pelejeran kami buka tes Guru Kontrak Daerah (GKD), kami terima kuotanya sebanyak 60 orang, di dalamnya hanya SMP. sesuai dengan tenaga pengajarnya yang ada di setuan pendidikannya masing – masing,” tendesnya Plt Kadis Pendidikan.

Kemudian pada tahapan berikutnya, akan dimulai rangkaian tes terhadap peserta secara semi online, untuk saat ini panitia berkordinasi dengan pihak BKD Kepulauan Sula, untuk menggunakan fasilitasnya.

Maka akan panitia berkordinasi dengan pihak BKD untuk menggunakan ruangan, dan computernya,

“Kemudian setelah tes kita akan pengumuman secara terbuka sesuai dengan nilai tes peserta masing – masing,”pungkasnya. (Is/CN)

Polres Kepsul Akui CV. Azzahra Sudah Memiliki Izin Oprasinya

SANANA, CN – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengakui CV. Azzahra Karya, yang melakukan operasi kayu bulat di kawasan hutan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, sudah mengantongi Izin Oprasinya kayu bulat, Kamis (01/07/2021)

Pasalnya keberadaan perusahaan CV. Azzahra Karya, akhir-akhir ini menjadi polemik di kalangan pemudah, masyarakat, maupun mahasiswa khususny Desa Wailoba, untuk menolako perusahat tersebut.

Persoalan kehadiran perusahaan CV. Azzahra Karya, tersebut pun menjadi perhatian tersendiri dari pihak yang penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula.

Berdasarkan polemik tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu. Aryo Dwi Prabowo mengukapkan di hadan pewarta media ini, bahwa kami sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada pemilik dan penanggung jawab perusahan terkait dengan dokumen perusahan.

“Lanjut Iptu. Aryo, perusahan yang ada di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, itu kemarin kami sudah panggil dari pihak perusahan, dan mereka semua sudah memiliki izin, yang lengkap serta dokumen lainnya untuk beroprasi”, jelas Kasat Reskrim kepada awak media.

Kasat Reskrim Polres Kepsul, bilang bahwa untuk saat sekarang perusahaan itu masih sedang beroperasi dan belum melakukan pemuatan, sehingga belum ada aspek pidananya, terkecuali ada pelanggaran dalam SOP yang ditentukan.

“Makanya kalau untuk sekarang, karena itu belum ada pemuatan masih kerja. Jadi, belum ada di situ pidananya, terkecuali dilakukan pekerjaan, ada yang dilanggar sesuao SOP atau di situ ditemukan pelanggaran baru kami bisa nyatakan bersalah,” Ungkapnya.

Selain itu Aryo juha mengaku, persoalan dokumen lingkungan untuk perusahan CV. Azzahra Karya untuk operasi sudah ada, dan lengkap.

Izinnya sudah lengkap semua, kemarin kami suda periksa semua, dan pihak perusahan sudah membawa untuk kami lihat semua,” tutupnya.

Sementara, berita ini di turunkan pihak wartawan berusaha unuk menghubungi pihak perusahan, CV. Azzahra Karya, belum berhasil hingga berita ini dipublis,” tutup. (Is/CN)

Mantan Sekda Kepulauan Sula Bulan ini Diperiksa

SANANA, CN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga sebagai Plt Kadis Kesehatan, Kabupaten Kepulauan Sula Syafrudin Sapsuha, SP., M.Si, bulan ini di periksa oleh Polres Kepulauan Sula, berdasarkan pengelolaan anggaran Covid – 19 sebesar Rp46 Milyar, dan Mubajirnya sejumlah Alat Pelindung Diri (APD) di Isda.

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Herry Purwanto. SH.SIK.MIK, usai kegiatan sukuran menyambut HUT Bhayangkara yang Ke- 75 Tahun, di hadapan sejumlah awak media, Kamis (01/07/2021)

Penglolaan anggaran Covid – 19 dan mubajirnya sejumlah APD di Istana Daerah (Isda), kata Kapolres Kepulauan Sula Herry, kita sudah teruskan ke Kasat Reskrim untuk melakukan penyeledikan mendalam terkait keberadaan APD tersebut,

“Iya, Kami dari Polres Sula akan tetap malukan penyelidan terkait dengan sejumlah APD yang ada di Isda,” tutup Herry.

Terpisah hal ini di tambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu. Aryo Dwi Prabowo kami sudah berkordinasi dengan penyidikan untuk lidik Anggaran Covid – 19, dan masaalah APD yang menumpuk di isda,” ungkapnya.

“Selanjutnya kata Iptu. Aryo bahwa kemarin kami sudah berkordinasi dengan mantan Sekda Kepsul Syafrudin Sapsuha, melalui staf hanya kata stafnya mantan Sekda atau Plt Kadis Kesehatan, ada di luar daerah, maka kami belum memanggil.

“Insa Allah Bulan ini kami akan panggil Plt Kadis Kesehatan (Kadinkes) Sula, selaku Mantan Sekda, untuk di mintai keterangan atas penglolaan Dana Covid – 19, dan APD di Isda,”Tutup Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula. (Is/CN)