SANANA, CN – Anggota Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) beserta satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan oprasi amanusa lanjutan tahap II yang di namakan dengan oprasi yustisi, merazia pengendara yang tidak memakai masker di Jalan, guna mengantisipasi penyebaran Covid – 19, Rabuh (07/072021)
Kabag Ops Polres Kab. Kepulauan Sula (Kepsul) AKP Mirsan Yassin, SH, yang memimpin operasi yustisi berjuluk ‘Sadar Masker’ itu mengatakan, jajarannya diterjunkan ke jalanan untuk menertibkan dan menyarankan agar pengendara memakai masker saat berada di luar rumah.
Di sela-sela kegiatan tersebut, AKP Mirsan Yassin mengungkapkan bahwa secara umum kegiatan ini di laksanakan mulai, sesuai dengan jadwal sampai tanggal 20.

Hanya saja tidak menutup kemungkinan berakhir pada tanggal 20, apa bila angka penyebaran Covid – 19 masi merebak, maka kami mesi perpanjangkan lagi Oprasi Yustisi,”ungkapnya Kabag Ops Polres Sula.
“Disintil oleh pewarta apaka operasi yustisi ini, menggunakan pendekatan humanis atau di tindak apabila di temukan pengendara yang melanggar,
AKP Mirsan, membeberkan bahwa walaupun ada Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020, di situ ada sangsi dendanya bagi pelaku usah yang melanggar prokes. Ada denda sosial maupun denda fisik hanya saja disini sangsi fisik kami kasi pushup, untuk sangsi sosial kami suruh mengucap pancasila, nyanyi lagu indonesara raya, atau menyapu,” tendesnya.

“Lanjut AKP Mirsan Yassin, target dari kegiatan ini untuk menekan angka penyebaran Covid – 19 di wilayah Hukum Polres Kepulauan Sula”
“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) agar mematuhi prokes yang sudah di berlakukan oleh pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Kepsul, supaya bisa menekatn peredaran Covid-19, di Kepsul,” tutup AKP Mirsan Yassin, SH. (Is/CN)








