Ini Penjelasan KP, Soal Uang Mami Tiga Pucuk Pimpinan DPRD Kepsul

SANANA, CN – Anggaran Makan minum (Mami) rumah tangga tiga pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Kab. Kepulauan Sula (Kepsul) sebesar Rp429 juta.

Ratusan juta uang Mami ketiga Pimpinan tersebut masing-masing, Ketua DPRD Sinaryo Thes sebesar Rp143 juta per tahun, Wakil Ketua I Ahkam Gajalai sebesar Rp143 juta dan Wakil ketua II Hamja Umasangaji sebesar Rp143 juta per tahun. Anggaran mami ratusan juta tersebut bersumber dari APBD 2021.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, Edy Suseno mengungkapkan kepada media ini Selasa (13/7/2021), membenarkan bahwa besaran nilai anggaran Mami rumah tangga ketua dan wakil ketua DPRD sama.

“Anggaran Mami untuk Ketua DPRD itu Rp143 juta, sedangkan anggaran mami untuk kedua wakil ketua DPRD juga sama nilainya Rp 143 juta,”ungkapnya Edi

Namun lanjut Edi, anggaran Mami tiga pucuk pimpinan DPRD ini dikelola oleh pihak ketiga melalui sistim Pengadaan Langsung (PL).

“Makan minum rumah tangga untuk wakil ketua DPRD itu, lewat Pengadaan Langsung (PL), pemenangnya adalah CV. Admadtar. Sedangkan ketuanya, pemenangnya adalah CV. Tita mulia, dengan Direkturnya Ade Setiawan,”bebernya.

Selain itu, Edi mengungakapkan, anggaran Mami untuk Tahun 2020 tidak dilakukan Pengadaan Langsung (PL) atau tidak menggunakan pihak ketiga. sebab, data pihak ketiga tidak ada di Bagian Pengadaan barang dan jasa. “Kalau anggaran Mami 2020 tidak ada data sama sekali,” tendesnya Edi.

Terpisah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Ali Umanahu saat di konfirmasi pewarta media Senin (12/07/2021) menyampaikan, anggaran Mami unsur Pimpinaan tahun 2020 lalu dikelola sekretariat melalui pihak ketiga.

“Kalau di tahun 2020 Makan Minum Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sula di kelola Pihak sekretariat tapi memakai pihak ke-3 , Namun di tahun ini Makan minum Pimipinan DPRD di kelola sepenuhnya oleh pihak ketiga,”tuturnya Ali

Dijelaskan, Untuk biyaya mami Pimpinan DPRD itu berbeda-beda antara ketua dan 2 orang wakil ketua namun dikelola dalam bentuk barang

“Angaran Makan Minum pimpinan DPRD Sula itu berbeda Kalau ketua saya belum tahu persis namun kalau dua orang wakil ketua DPRD Itu berkisar Rp.30 juta per bulan kali satu tahun mencapai kisaran Rp 300 juta lebih  Namun di kelola dalam bentuk barang tidak boleh di uangkan,”Jelas mantan Sekwan Pultub

Ditambahkan, Anggaran Mami DPRD Kepulauan Sula merupakan Belanja wajib sehingga tidak masuk dalam Revokusing anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kepsul, Tahun 2021
“Ada Anggaran di DPRD yang boleh di Revokusing namun tidak dengan belanja wajib di DPRD sehingga untuk mami Pimpinan DPRD tidak boleh di Revokusing oleh Pemda Sula,”Imbuh Ali.

Sekedar untuk diketahui, Bahwa melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat 4 Peraturan Pemeintahan nomor 18 Tahun 2017, serta memperhatikan angka 6 Surat menteri dalam negeri nomor 188.31/7808/SJ, perlu ditetapkan standar biaya kebutuhan makan minum rumah tangga pimpinan DPRD, tidak diberikan dalam bentuk uang,”tutup. (Is/CN)

Disperindag Kepsul Akan Cabut Izin, Jika Kedapatan Pangkalan Mitah Yang Nakal

SANANA, CN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluarkan ultimatum keras untuk pengelola pangkalan minyak tanah di Sula. Bila terbukti menaikkan harga diatas harga eceran tertinggi (HET), maka izin usaha akan dicabut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kepsul, Dzena Tidore mengatakan bahwa banyak pangkalan minyak tana di Kepsul, yang jual minyak tana tidak sesuai dengan Het yang di tentukan oleh Pemerinta,

Sementara Het yang di tentukan oleh pemerintah Kepulauan Sula, Rp4.000, khususnya wilayah kota sanana, tetapi ada pangkalan yang jual tidak sesuai dengan Hed” ungkapnya.

Lanjut Dzena, misalkan di Kecamatan Sulabesi Tengah, Hed yang di tentukan oleh Pemerintah Rp4.5000, tetapi pangkalan yang ada di Kec. Sulabesi Tengah terdapat menjual minyak tana di atas Hed Rp 5.000, yang di tetapkan oleh pemerintah,”tendesnya.

Sedangkan Het yang di tentukan oleh Pemerintah itu adalah sudah di hitum dengan keuntungannya, tetapi ada pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi,

Hal ini kedepan kami akan tindak tegas, apa bila masi terjadi pangkalan yang masi menjual di luar Het yang di tentukan, maka kami panggil pangkalan tersebut untuk di beri sanksi.

Sangsi yang nanti kami berikan yang pertama kami berikan teguran lisan, teguran tertulis apa bila masi saja menjual di atas Het kami akan lansun cabut izin,” tutup. (Is/CN)

Anggota DPRD Kepsul Malas Berkantor, BK Akan Tindak Tegas

SANANA, CN – Ada beberapa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) di duga malas berkantor dan tidak disiplin dalam kegiatan – kegiatan DPRD Sula.

Hal ini di katakan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepsul, Ihsan Umaternate saat di wawancari oleh pewarta media ini di depan kantor Bupati lama, Selasa (13/07/2021)

Ketua BK Ihsan Umaternate, mengatakan bahwa iya memeng benar saya sudah mendengar hal itu, hanya saja belum ada laporan resmi dari Ketua Komisi atau AKD lain

Apa bila ada laporan resmi dari Ketua Komisi dan AKD lain sesuai dengan kehadiran – kehadiran mereka di absen, maka BK akan tindak lanjuti lapor Ketua Komisi dan AKD,” bebernya.

Oleh karena itu, lanjut Ihsan, ada laporan resmi maka BK akan dalami pelanggaran – pelanggaran yang di lakukan oleh anggota DPRD Kab. Kepuluan Sula, sesuai dengan kode etik DPRD,” ungkapnya.

Untuk sementara ini BK hanya menunggu laporan resmi dari komisi dan Akd. Setelah kami terima laporan resmi maka kami akan tindak tegas,” tutup. (Is/CN)

Jelang Idul Adha, Pemkab Kepsul Siapkan 10 Ekor Sapi Kurban

SANANA, CN – Menjelang hari Raya Idul Adha, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, menyiapkan 10 ekor sapi untuk dikurbankan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Idham Umamit, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (12/07/2021)

“Sebenarnya untuk saat ini baru dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kepsul, menyiapkan 10 ekor sapi, untuk di kurban

Selanjutnya, Besok baru di adakan rapat bersama Panitia Hari – Hari Besar Islam (PHBI) serta Pimpinan OPD Pemkab Sula, baru menentukan berapa oker sapi yang akan di kurban, tetapi saat ini Kesra baru siap 10 ekor sapi kurban.

Seandainya kalu besok di ada rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang masi ingin untuk berkurban berarti ada penambahan kurban, nanti besok kita lihat,”ungkapnya.

Idham, menambahkan bahwa kalu ada yang mau berkorban “Insa Allah besok baru kita rapat, dan kalu ada yang mau berkurban berarti itu sumbangan pribadi atau dari organisasi OPD Masing – masing tetapi harus di daftarkan melalui PHBI, agar terdata secara rapi,

“Untuk pengadaan hewan qurban yang di sediakan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), hanya 10 ekor kurban, karena anggaran di refokusing kemarin, kalu tahun lalu itu 12 ekor kurban,” tuturnya.

“Ditambahkan Idham, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban akan tetap menerapkan prokes yang ketat dan juga akan tetap mengawasi agar tidak terjadinya kerumunan pada saat proses pemotongan.

Mengenai pelaksanaan Salat Idul Adha, Idham Umamit menjelaskan telah membuat surat edaran yang menyampaikan bahwa pelaksanaan Salat dianjurkan untuk tidak dilakukan di lapangan.

Pelaksanaan Solat Idul Adha di semua Masjid akan di buka, untuk perayaan solat Idul Adha, agar jangan berkerumanan di satu mesjid saja, misalkan semua solat di mesjid rayah, maka itu pasti berkerumunan, dan untuk di seluruh mesjid untuk melaksanakan Idul Adha, harus menerapakkan prokes kesehatan, sesuai anjuran pemerintah pusat,”tutup. (Is/CN)

Kasus OTT Mengendap di Meja Penyidik Polres Kepsul

SANANA, CN – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut), belum melimpahkan berkas dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kejaksaan Negeri Sanana.

Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanana, Bagas Andy Setiyawan mengatakan kepada media ini saat di temui belum lama ini.

“Berkas kasus OTT kita kembalikan ke Polres tahun 2019 lalu, sampai sekarang Polres belum kembalikan,”ungkapnya.

Ia mengaku, berkas dugaan kasus OTT yang melibatkan tujuh tersangka statusnya sudah P19 dikembalikan pada tahun 2019 lalu. Namun, sampai sekarang belum dilimpahkan di Kejaksaan.

“Kalau sudah dilimpahkan kita lansung proses,”tegasnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pewarta media ini menyebutkan, dugaan kasus OTT bermula ketika Pansus LKPJ menggelar rapat, terkait dengan Laporan Hasil Pertanggujawaban (LHP) tahun anggaran 2016 silam. Anehnya, rapat tersebut digelar di kediaman pribadi milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul, Ir Ismail Kharie.

Dari hasil rapat tersebut, Pansus DPRD Kepulauan Sula, meminta mahar kepada ke dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukian (DPUPRKP) yang di jabat oleh inisial IK dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang di jabat oleh inisial MI.

Setelah langkah gegabah Pansus DPRD Kepsul tersebut, tercium oleh pihak Polisi. Kemudian, Polisi lansung melakukan penangkapan pada tanggal 8 juli tahun 2017 lalu. Dimana, awal penangkapan terjadi di komplex Komperda Desa Fagudu Kecamatan Sanana.

Penangkapan itu, Polisi berhasl menangkap super pribadi anggota DPRD inisil KS yang kini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kepsul dan staf DPRD inisial YU dengan alat bukti satu buah hendpon dan dokumen LHP 2016 yang ditemukan didalam mobil.

Melalui dari penangkapan tersebut, Polisi lansung melakukan pengembangan dan berhasil membongkar kasus tersebut. Sehingga menetapkan enam tersangka masing-masing adalah YU, L, YF, MA, MU dan IK.

Usai diperiksa oleh Polisi, ke enam tersangka tersebut lansung di tahan sesuai dengan surat perintah penahanan, yakni IK nomor SP HAN/37/VII/2017/Reskrim, MU nomor SP HAN/38/VII/2017/Reskrim
YF nomor SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor SP HAN/40/VII/2017/ Reskrim, L nomor SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, YU nomor SP HAN/42/VII/2017/Reskrim.

Surat perintah penahanan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul pada tanggal 14 juli 2017 lalu.

Sedangkan calon tersangka yang lain belum diungkap, yakni BB, MP, dan IK.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Aryo Dwi Prabowo, belum dapat dikonfirmasi oleh media ini sampai berita ini ditayangkan. (Is/CN)