HALUT, CN – Salah satu anggota pasukan pengibaran bendera merah Putih (Paskibraka) nasional pada detik – detik Proklamasi Tanggal (17/8/2019) yang berasal dari Kabupaten Halmahera utara (Halut), Provinsi Maluku utara (Malut), Welna Lahengko kini firal di media sosial (Facebook) lantaran dianggap Pemda Halut telah mengabaikan
HALUT, CN – Satgas Yonarmed 9 berikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat yang berada di Desa Jiri-jiri, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Hal ini dijelaskan oleh Komandan Satgas, Mayor Arm Andi Achmad Afandi S.Sos., M.Si. dalam rilis resminya yang dikeluarkan di Tobelo, Kab. Halmahera Utara (5/6/2020).
Dalam rilis tersebut Dansatgas menerangkan bahwa 3 orang personel Satgas Yonarmed 9 Kostrad yang dipimpin oleh Letda CKM dr. Tomy Tarigan memberikan pelayanan kesehatan gratis di Desa Jiri-Jiri, Kec. Kao Teluk, Kab. Halut.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat. Selama ini masyarakat tidak memiliki akses kepada pelayanan kesehatan yang baik di wilayahnya. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat Desa Jiri-Jiri. Warga pun sangat antusias dalam kegiatan ini.
Komandan Kolakops Brigjen TNI Dr. C A Sopamena.S.I.P,.M,Si. mengatakan bahwa Akses yang dimiliki masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sangat terbatas.
“Untuk itu kami berinisiatif untuk sedikit meringankan beban masyarakat dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat,” terang Komandan Kolakops. (Red/CN)
HALUT, CN – Satgas Yonarmed 9 Kostrad dalam pelaksanaan tugasnya saat ini sedang memprioritaskan kegiatannya dalam penanganan virus Covid-19. Kegiatan tersebut mempunyai tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi. Sebagai salah satu upaya memutus mata rantai virus Covid-19 Satgas Yonarmed 9 melaksanakan Screaning virus di beberapa wilayah yang menjadi daerah binaan Satgas Yonarmed 9.
Hal tersebut dijelaskan secara rinci oleh Komandan Satgas, Mayor Arm Andi Achmad Afandi, S.Sos., M.Si. dalam rilis resmi yang dikeluarkan di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (2/6/2020)
Dansatgas menjelaskan bahwa 5 orang personel Pos 5 Tetewang SSK II yang melaksanakan Screaning Covid-19 di Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk, Kab. Halmahera Utara.
Dalam kegiatan tersebut personel Satgas Yonarmed 9 Kostrad bekerja sama dengan Babinsa Tetewang, Bhabinkamtibmas Tetewang, Puskesmas Tetewang, serta masyarakat yang menjadi relawan.
Camat Kao Teluk, Bpk. Arisman mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif personel Satgas Yonarmed 9. Beliau berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlangsung sampai dengan wabah pandemi Covid-19 selesai.
Komandan Kolakops Brigjen TNI Dr. C A Sopamena,S.I.P,.M.Si. mengatakan bahwa “Penanganan Covid 19 di wilayah Maluku Utara saat ini menjadi fokus kegiatan Satgas Yonarmed 9. Dengan kehadiran kami diharapkan dapat membantu kelancaran program pemerintah dalam penanganan Covid 19 khususnya di wilayah Maluku Utara,” ujar Komandan Kolakops. (Red/CN)
TOBELO, CN – Satgas Yonarmed 9 Kostrad yang saat ini sedang melaksanakan operasinya di wilayah Maluku Utara (Malut) secara serentak di seluruh pos-pos melaksanakan kegiatan Jumat Berkah pada Jumat (29/5/2020).
Hal ini dijelaskan oleh Komandan Satgas, Mayor Arm Andi Achmad Afandi, S.Sos., M.Si. dalam rilis resmi yang dikeluarkan di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Sabut (30/5/2020).
Dalam rilis tersebut Dansatgas menjelaskan bahwa pada hari Jumat 29 Mei 2020 beliau memerintahkan seluruh jajarannya untuk melaksanakan kegiatan Jumat Berkah. Kegiatan yang baik ini dilaksanakan setelah bulan suci Ramadhan dan pada suasana Idul Fitri. Dalam kegiatan ini Satgas Yonarmed 9 melaksanakan do’a bersama serta memberikan santunan kepada anak yatim yang berada di sekitar lingkungan pos-pos Satgas Yonarmed 9.
Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan do’a bersama meminta semoga bencana non alam yang sedang melanda Indonesia cepat berlalu dan semoga pelaksanaan Satgas Yonarmed 9 bisa berlangsung dengan aman dan lancar serta semoga wilayah Maluku Utara selalu aman dan kondusif.
Komanda Kolakops Brigjen TNI Dr. C A Sopamena,S.I.P,.M.Si. mengatakan bahwa “Pelaksanaan kegiatan Jumat Berkah ini dilaksanakan secara serentak di semua Pos dengan tujuan mendoakan supaya Wabah yang sedang dialami bangsa kita cepat berakhir dan sembari kami berbagi dengan anak yatim yang berada di sekitar pos-pos Satgas Yonarmed 9,” terang Komandan Kolakops. (Red/CN)
HALUT, CN – Satgas Yonarmed 9 Kostrad berhasil memperoleh senjata api jenis rakitan dari masyarakat Desa Bobanigo, Kec. Kao Teluk , Kab.Halmahera Utara pada hari Jumat 29 Mei 2020 melalui Pos 5 Tetewang SSK II.
Hal ini dijelaskan oleh Komandan Satgas Yonarmed 9 Kostrad, Mayor Arm Andi Achmad Afandi, S.Sos., M.Si. dalam rilis resmi yang dikeluarkan di Tobelo, Kab. Halmahera Utara (29/5/2020).
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa personel Pos 5 Tetewang SSK II berhasil memperoleh 1 pucuk senjata api berjenis pistol rakitan berkaliber 5,56 mm beserta munisinya. Dansatgas menuturkan bahwa senjata ini diperoleh dari hasil pendekatan personel Pos .Tetewang SSK II dengan Sdr. YB, warga Desa Bobanaigo, Kec. Kao Teluk, Kab. Halmahera Utara.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Bpk. YB, senjata api ini disimpan oleh keluarganya dengan tujuan mengantisipasi apabila terjadi kerusuhan seperti pada tahun 1999 s.d 2001. Dengan kedekatan yang sudah terjalin dengan baik dengan personel Pos 5 Tetewang SSK II selama ini akhirnya Sdr. YB secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya.
Senjata api tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Pos Kotis Satgas Yonarmed 9 yang berada di Tobelo, Kab. Halmahera Utara.
Komandan Kolakops Brigjen TNI Dr. C A Sopamena,S.I.P,.M.Si. mengatakan “Dengan kehadiran Satgas Yonarmed 9 di wilayah Maluku Utara diharapkan dapat mengurangi jumlah peredaran senjata api ilegal yang dimiliki oleh masyarakat. Di wilayah Maluku Utara masyarakat masih banyak yang menyimpan senjata api untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan seperti yang terjadi pada tahun 1991 sampai dengan 2001 silam,” terang Komandan Kolakops. (Red/CN)
HALUT, CN – Ditengah pendemi Covid-19, banyak lembaga pemerintah maupun non pemerintah mengnjot memberikan bantuan kepada masyarakat (Pra Sejahtera) sebagai aksi kepedulian kepada sesama manusia.
Uluran tangan ini guna meringankan beban masyarakat di tengah tertimpa bencana pendemi Covid-19, sehingga berbagai aksi kemanusiaan di perlihatkan melalui Media Cetak, Onlyne dan TV sampai ke Dunia Medsos lainnya.
Tujuan dari publikasi melalui media agar terkonsusmsi oleh Public, sehingga gerakan itu bisa dicontohkan oleh pihak lain (Bermodal) untuk membantu kesulitan masyarakat kalangan bawah ditengah persoalan Covid-19.
Melalui rilis yang di terima Radaksi cerminnusantara.co.id, Rabu (13/5/2020) salah seorang warga, Rifki menyampaikan, dalam Kondisi seperti ini, ada sebagian juga yang memanfaatkan momen tersebut dalam hal ini melakukan tindakan yang mementingkan dan menguntungkan kelompok maupun pribadi dengan cara diam-diam.
Rifki bilang, dalam surat edaran Camat Galela selatan yang membingungkan dan bahkan menjengkelkan bagi pengusaha eceran (Toko dan Kios), keresahan tersebut atas poin-poin yang terterah dalam edaran yang membebankan secara paksa ke pedagang.
Dalam surat edaran bernomor: 970/138/87/2020 yang diterbitkan pada 09 April 2020, di pertegas dan bersifat penting dengan perihal memohon bantuan dana bagi bapak/ibu para pengusaha/toko Guna untuk membentuk posko relawan penanganan dan pencegahan virus Corona untuk melakukan deteksi dini terhadap mobil-mobil dan penumpang yang masuk dari luar Daerah dan di pertegas dalam surat edaran juga bahwa masing-masing Toko atau para pengusaha di patok sebesar Rp 350.000.00 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kata Rifki, anehnya surat edaran camat Galela selatan ini berdasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Padahal, jika di baca kepres no 11 Tahun 2020. Ada dua point sebagai penegasan. pertama: penetapan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakan dan yang kedua, kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pada poin kedua kepres no 11 Tahun 2020 telah memberikan penjelasan bahwa segala bentuk penanganan Covid-19 ini memiliki peraturan perundang-undangan yang telah di atur dan harus di ikuti, baik dalam pelaksana teknis bagi Tim Kesehatan secara nasional sampai pada tingkat Lokal maupun dalam antisipasi penanganan kebutuhan ekonomi masyarakat melalui bantuan-bantuan dari organisasi pemerintahan,” tutur Rifki.
Lanjut Rifki, tidak ada dalam satu peraturan yang menjelaskan tentang pemungutan biaya kepada masyarakat atau pengusaha dalam hal penanganan penyebaran Covid-19 saat ini.
Adapun Posko penanganan Covid-19 Kecamatan Galsel yang suda didirikan sekitar pertengahan bulan April di ujung perbatasan Kecamatan pun tidak aktif sangat tidak efektif sampai saat ini.
“Banyak pertanyaan yang ada di pikiran Publik atau warga Galela selatan mengapa Posko Covid-19 Kecamatan tidak aktif? padahal kondisi Corona virus untuk wilayah Halmahera Utara (Halut) saat ini harus di tanggulangi dengan serius,” katanya.
Dari persoalan tidak aktif tersebut, warga masyarakat bisa menduga bahwa sebagian Pemerintahan di Kecamatan Galsel tidak serius dalam upaya penanganan Covid-19, Padahal saat ini Provinsi Malut Grafik terinveksi gejala Covid-19 makin meningkat.
“Warga jadi bingung itu, begitu banyak pengalokasian anggaran pembangunan yang dipindahkan untuk penanganan Pandemi ini, tapi masih ada saja sebagian siluman di Daerah ini yang sengaja memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” cetus Rifki.
Rifki berharap kepada Camat Galela Selatan untuk memberikan keterangan agar masyarakat tidak berpikir yang berlebih-lebihan terkait dengan Posko dan Edaran yang di anggap siluman di tengah pendemi saat ini.
“Kami warga meminta Camat menjelaskan agar kondisi disini bisa kembali senyap, dan kita bisa fakus pada satu masalah yaitu penanganan pendemi Covid-19,” harapnya. (Red/CN)
HALUT, CN – Satu Orang Dalam Pemantauan (ODP) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada hari Minggu, 19 April 2020 setelah menjalani perawatan selama 8 hari.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut) Drs. Deky Tawaris, MM menjelaskan, bahwa yang bersangkutan mulai masuk Rumah Sakit sejak 8 hari lalu karena mengalami sakit.
“Pasien berjenis kelamin perempuan tersebut berasal dari Kecamatan Malifut berumur kurang lebih diatas 30 Tahun, dan sebelumnya, di tetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan karena mempunyai kontak dengan suaminya yang baru kembali dari Ternate,” jelasnya.
Lanjut Jubir mengatakan bahwa saat menjalani perawatan selama 8 hari di RSUD Tobelo, kondisi fisik yang bersangkutan tidak menunjukan perubahan yang lebih baik, malahan semakin memburuk akibat sakit yang dideritanya.
“Berdasarkan Rapit Test, hasilnya Negatif dan sesuai pemeriksaan medis yang bersangkutan sakit bukan di sebabkan karena terinfeksi Covid-19, melainkan ada gejala sakit lain yang sudah lama dideritanya,” ungkapnya.
Selain itu, Jubir mengatakan lagi, hari ini rencananya pasien akan di bawa pulang ke Kecamatan Malifut untuk dimakamkan.
“Pemakaman akan di lakukan dengan standar Covid-19,” ucap Jubir. (Humas) (Red/CN)