HALUT, CN – Ketua Umum Lembaga Pemuda Adat Boeng (LEPA BOENG) Mesak Habari, meminta pada Sangaji Boeng untuk memecat oknum yang manfaatkan suku Boeng untuk mendapatkan uang di PT. EFI dan PT. NHM Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut).
Diketahui, Suku Boeng memiliki identitas tersendiri secara kelembagaan adat dan memiliki harta kekayaan diatas tanah adat yang berada di Kecamatan Kao Utara.
Kepamelalui WhatsApp Rabu (09/09/2020), Ketua Umum LEPA BOENG, Mesak Habari menyampaikan,
“Dua hari lalu, masyarakat empat suku disibukan dengan membuat surat berupa undangan ke perusahaan, pasalnya adalah sebagai surat sakti,” kata Ketua Umum LEPA BOENG, Mesak Habari, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (9/9/2020).
Menurut Mesak, lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan, adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum, adat yang mempunyai wilayah tertentu, harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwenang dalam mengatur SDA dan mengurus untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat itu sendiri dan mengembangkan serta melestarikan adat.
Ia juga menyebutkan, untuk di wilayah Kao tempat Perusahaan PT. EFI dan PT. NHM terdapat empat suku adat, yakni, Boeng, Pagu, Modole dan Towoliliko.
“PT NHM sendiri adalah perusahaan terlama yang sudah berinvestasi di wilayah adat, sementara PT EFI kehadirannya belum sampai setahun,” ucapnya.
Kata dia, lembaga adat yang seharusnya menjaga, melindungi dan mempertahankan wilayah adat, kini sudah terpolarisasi dengan keinginan-keinginan yang membabi buta.
“Sehingga dapat berdampak pada marwah adat itu sendiri. Lembaga yang sangat di hargai, dijunjung, diagungkan, ditinggikan, dihormati di wilayah adat, kini sudah dapat menjual marwahnya sendiri dan kesan tidak bernilai lagi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas dia, sembari menuturkan dengan adanya tindakan oknum-oknum ini, membuat semua pihak di wilayah suku boeng resah.
Untuk itu dirinya meminta pada sangaji Boeng untuk secara tegas bijaki sesuai 4 empat tuntutan ini yakni; pertama, Rombak kembali struktur Lembaga Adat Suku Boeng, kedua Pecat oknum di dalam lembaga yang merusak marwah adat. Ketiga Stop jual adat atas kepentingan kelompok, dan yang keempat Stop jadikan adat sebagai pemukul untuk kepentingan. (Ridal CN)