Maksimalkan Kemenangan, Calon Senator Sarka Eladjouw Gelar Kampanye Tertutup di Halut

HALUT, CN – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku Utara (Malut) Nomor Urut 15 Sarka Eladjouw terus memaksimalkan target kemenangan dengan membentuk Tim relawan disejumlah Kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Selasa (16/1/2024).

Kampanye tertutup yang digelar Senator Malut Sarka Eladjouw yang disertai beberapa koordinator Kecamatan itu, menyisir beberapa Kecamatan wilayah lingkar Tambang dan Kecamatan Wilayah Perkotaan Tobelo Halut.

Dalam kegiatan safari politik yang digelarnya, Sarka Eladjouw menyasar Desa Akelamo Cibo Kecamatan Kao Teluk, Desa Kao Kecamatan Kao Induk, Desa Togoliua Kecamatan Tobelo Timur dan Desa Tobe Kecamatan Tobelo Selatan.

Saat melakukan sosialisasi, pria kelahiran Desa Anggai Kecamatan Obi itu menyampaikan visi-misi yang nantinya akan dilaksanakan setelah terpilih menjadi anggota DPD RI periode 2024-2029.

Dalam penuturannya, Sarka Eladjouw menyatakan siap memperjuangkan pemerataan pembangunan di Provinsi Malut. Masalah pembangunan dan peningkatan ekonomi, Sarka Eladjouw bilang bahwa akan menjadi salah satu hal yang disuarakannya, jika berhasil menjadi anggota DPD RI.

“Selain memperjuangkan pemerataan ekonomi kita, juga nantinya akan memperjuangkan kebutuhan komunikasi masyarakat dalam rangka memudahkan kebutuhan komunikasi. Dan ini akan saya perjuangkan dengan segala resiko,” jelas Senator Malut Sarka Eladjouw.

Adanya komitmen memperjuangkan kebutuhan komunikasi warga ini, cetusnya, disebabkan banyak Desa-desa yang belum tersentuh kebutuhan komunikasi.

Selain itu, dirinya secara pribadi akan selalu memberanikan diri membuka ruang komunikasi kepada seluruh warga. Hal tersebut telah dilakukannya dengan mencantumkan nomor handphone pribadinya pada Kalender dan Stiker yang dijadikan alat peraga kampanye.

“Kita turun langsung bertatap muka dengan masyarkat dan melihat serta mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan dan keluhan warga yang paling mendasar. Selain itu, secara langsung memberikan nomor telefon pribadi saya yang dicantumkan di Kalender dan Kartu Nama,” tuturnya.

Disela-sela memberikan sosialisasi dan kampanye tertutup, Ketua Barisan Muda Togale (BMT) Malut itu tak luput memberikan edukasi tentang Tugas dan Fungsi DPD RI. Sebab menurutnya, masih banyak pemilih saat ini yang belum memahami tentang hal tersebut.

“Saat ini, banyak masyarkat yang belum memahami Tugas dan Fungsi DPD RI. Sehingga dalam kegiatan kampanye ini, kami juga terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga. Hal ini juga dilakukan agar masyarakat tidak salah dalam memberikan hak pilihnya,” tukas Calon Senator Sarka Eladjouw. (Shain CN)

Mudahri Bantah Tudingan Haramkan Bantuan Comdev ke Masjid Soma

HALUT, CN – Koordinator Comdev PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut), Mudahri Hi. Kader membantah keras tudingan salah seorang warga Desa Soma Kecamatan Malifut bernama Muhajir M. Sehe. Dimana, Muhajir yang sebelumnya mengatakan bahwa Mudahri mengharamkan dana bantuan Comdev di sumbangkan ke Mesjid. Muhdari bilang, yang diharapkan adalah warga penerima bantuan terima uang kes atau uang tunai langsung.

Kepada media ini, Muhdari menjelaskan, untuk Dana PPN atau dana program masyarakat Desa Soma, itu melalui Musyawarah Umum, namun yang dapat disepakati adalah Material untuk kebutuhan perumahan penduduk. Setelah realisasi, barulah Dana tersebut  diberikan ke pihak ketiga atau kontraktor, tapi proses Dana Material itu, turun duluan, baru sistemnya  penagihan.

“Kami di perusahan, saya selaku Koordinator Kecamatan Malifut yaitu 22 Desa, jadi program kerja sesuai dengan regulasi yaitu perusahaan punya tanggung jawab atau mempunyai kewajiban memberikan kontrakan-kontrakan pengembangan ekonomi masyarakat yang ada di lingkar Tambang,” ujar Mudahri melalui via telepon seluler, Rabu (13/10/2021).

Namun kata dia, dari 22 Desa di Kecamatan Malifut, yang namanya keluar itu hanya ada di Soma terkait yang disampaikan bahwa sangat diharamkan untuk disumbangkan di Mesjid itu bohong. Mudahri mengakui, memang pernah dirinya menyampaikan  mengharamkan, tapi bukan mengatakan bantuan di alihkan ke pembangunan Masjid.

“Saya bicara mengharamkan, akan tetapi, saya tidak singgung untuk dimasukkan ke Mesjid, saya bilang sangat diharamkan itu ketika ini, masyarakat menerima uang Kes,” kata Muhdari.

Olehnya itu, tegasnya, disampaikan harus sesuai dengan kehidupan program masyarakat yang ada di Desa Soma, jadi ada juga terbentuk Tim PPN yang disebut Tim Tiga, mereka yang memiliki tanggung jawab untuk mendata dan menyusun proposal.

“Saya itu hanya sebagai pengawasan dan memonitoring kegitan berkelanjutan. Jadikan saya tidak pernah memegang uang sepeserpun terkait dengan Dana PPN, Dana PPN itu sudah diberikan ke pihak ketiga atau Kontraktor,” tegasnya.

Muhdari berujar, dalam penyusunan proposal yang naik melalui hasil kesepakatan awal, itu merupakan kebutuhan perumahan penduduk dan itu ada daftar nama dan semua ada tanda tangan.

“Begitu pihak ketiga realisasi, 32 KK itu tidak menerima, tapi maunya menyumbang ke Masjid, terus menyumbang ke Mesjid ini, yang pertama mereka mau ingin uang Kes, makanya saya sampaikan sangat diharamkan ketika menerima uang Kes, harus menerima material apa saja yang penting dalam bentuk material, tapi saya tidak pernah menyampaikan bahwa untuk menyumbangkan ke Mesjid itu haram itu tidak, itu bohong,” bantah Mudahri.

Sementara 32 KK itu, setelah mau menerima uang Kes, mereka koordinasi dengan pihak ketiga, padahal harus koordinasi dengan Tim Tiga, harus sesuai dengan jalur yang ada, yang berurusan dengan pihak ketiga adalah Tim PPN yang sudah diangkat dan sudah dipercayakan masyarakat pada umumnya.

“32 KK ini, mereka mau paksakan pihak ketiga realisasi Seng, sedangkan di Proposal awal itu adalah material berupa Semen dan atau Sarana Produksi Pertanian. Jadi saya bilang, kalau kalian realisasi Seng, kalau tidak sesuai dengan Proposal awal, itu saya tidak berani menandatangani berita acara untuk proses penagihan Dana dari pihak ketiga yang keluar. Tapi kalau kalian mau rubah proposal awal ke Seng, kalian harus buat berita acara ke Perumahan Pembangunan Sarana Umum atau tempat Ibadah yaitu Mesjid,” akunya.

Maka dari itu, setelah realisasi, Mudhari menyampaikan bahwa Tim akan mengejar Dokumentasi untuk proses kegiatan selanjutnya.

“Misalnya, jika membeli Semen 10 Sak, kalau untuk Plesteran, Plesternya dari mana, karena itu kita kerja sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi pengawasan kami itu hingga naiknya laporan pertanggungjawaban. Nah, proses ini, kami sudah 2 kali mediasi dengan pihak Pemerintah Desa dengan BPD bersama dengan tim PPN. Setelah itu, saya dilaporkan ke Polisi bahwa mereka menganggap saya tahan-tahan itu uang, disaat di Kantor Polisi, saya sudah sampaikan fungsi dan tanggung jawab saya di Kecamatan 22 Desa ini. kerjanya saya itu bukan hanya di Desa Soma, tapi kerjanya saya itu, hanya mengawasi dan meninjau lapangan, apakah benar atau tidak? Tapi persoalan berita acara untuk perubahan-perubahan ini, saya hanya bersifat mediasi untuk menyampaikan terkait prosesnya seperti apa,” tukas Mudahri.

Sehingga Mudahri tegaskan lagi, setelah berita acara tersebut usai perubahan material, baru pihaknya naikkan ke Kantor internal untuk proses PO yang terbaru terkait pengalihan, tapi hak itu butuh waktu, karena sistemnya  terkoneksi hingga ke Pusat.

“Jadi apa yang disampaikan Muhajir itu tidak benar,” tutup Mudahri. (Red/CN)

32 KK di Desa Soma Belum Terima Komdev, Mudahri dan Tim Tiga Bakal Dilaporkan ke Polres Halut

HALUT, CN – Sebanyak 32 Kepala Keluarga (KK) di Desa Soma Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut)  mempertanyakan kebijakan pembagian bantuan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibilityyang (CSR) dari PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) yang di koordinator Mudahri Hi.Kader.

Pasalnya, 32 KK selama 4 bulan ini belum terima komdev, sementara dari hasil kesepakatan awal, 32 KK dengan jumlah bantuan Rp 48 juta, ini rencana menyumbangkan uang itu langsung di Masjid.

Anehnya, dari total 150 KK penerima Komdev, 118 KK sudah terima, namun 32 KK, hingga saat ini belum menerima.

“Kita menduga Mudahri dan Tim Tiga sengaja bersekongkol tidak memberikan dana Komdev ini ke 32 KK,” kesal Muhajir M.Sehe yang mewakili 32 KK kepada media ini, Sabtu (9/10/2021).

Pihaknya berjanji, lanjut Muhajir akan menempuh jalur Hukum, memproses Mudahri dan Tim Tiga yang dianggap sengaja menahan bantuan dana Komdev PT HNM kepada masyarakat.

“Kami minta Muhdari segera bagikan dana Komdev kalau tidak kami tempuh jalur hukum, karena sudah kami lapor di Polsek Kecamatan Malifut,” ujar Muhajir.

Meskipun sejauh ini, kata Muhajir, belum ada tanggapan dari Polsek sejak laporan pada Jumat lalu, karena pihaknya mengganggap Muhdari dan Tim Tiga bertele-tele, hingga 32 KK ini mengadu di Tiga Minggu lalu. Jika sampai Minggu ini, pihaknya tidak terima, maka akan kita buat laporan langsung ke Polres Halut.

Bagi Muhajir, cara menempuh jalur hukum sudah berdasarkan peraturan perundangan-undangan dalam hal ini pembagian CSR.

Sementara itu, untuk Muhdari sendiri, pihaknya sudah meminta kejelasan baik, dia (Muhdari) bilang bantuan komdev tidak bisa sumbang ke Masjid dan Hukumnya haram.

“Dia Mudahri bilang ke masyarakat Soma 32 KK hukumnya haram komdev di sumbangkan ke masjid,” ujar Muhajir meniru perkataan Mudahri.

Lanjutnya, 32 KK ini juga minta tanggapan dari Presiden Direktur PT NHM Haji Robert Nitiyudo untuk menyampaikan tanggapan, apa betul komdev hukumnya haram, jika disumbangkan ke Masjid (Red/CN)

Manageman NHM Sesalkan Pernyataan Karyawan Senior Menyoroti Ijazah Balon Bupati Halsel

TOBELO, CN – Pernyataan salah satu karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (PT.NHM) yang menyoroti ijazah bakal calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik disesalkan pihak Manajemen PT Indotan Halmahera Bangkit (pemilik  saham PT. NHM).

Perwakilan Manajemen PT Indotan Halmahera Bangkit, Amin Anwar mengatakan, setiap karyawan PT NHM wajib menaati PKB (Perjanjian Kerja Bersama) perusahaan. Salah satu isi perjanjian tersebut yang harus dipatuhi adalah setiap karyawan tidak diperkenankan untuk terlibat di dalam politik praktis. Dengan demikian, atas pernyataan karyawan tersebut,

“kalau terbukti melanggar PKB, maka kami akan berikan sanksi keras,” tegas Amin Anwar melalui rilis yang dikirim ke wartawan, Sabtu (19/9/2020).

Menurut Amin, pernyataan yang disampaikan salah satu karyawan itu, meski dilontarkan secara pribadi, akan tetapi sebagai karyawan senior  dengan jabatan penting di NHM, maka secara otomatis menyeret NHM. Karena hal-hal seperti itulah, maka NHM melarang karyawannya untuk terlibat dalam politik praktis.

“Sebagai suatu korporasi NHM fokus untuk membangun hubungan baik dan mencari sahabat dan kawan sebanyak-banyaknya. Tidak ingin mencari musuh, karena itu pernyataan yang menyinggung siapa pun apalagi sudah masuk pada ranah politik sangat kami hindari,” terangnya.

Amin meminta persoalan ini sebagai masalah terakhir dan jangan lagi terulang. Karena itu, ia menghimbau kepada semua karyawan dan kontraktor NHM untuk tidak lagi melakukan hal yang sama. Apalagi pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung di Maluku Utara pada 8 kabupaten/ kota sudah mulai berjalan.

“Saya tegaskan kepada semua karyawan untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Yang melanggar tentu ditindak tegas sesuai dengan peraturan perusahaan yang ada dan tidak pandang bulu,” tegasnya. (Red/CN)

Ketum Lepa BOENG Minta Sangaji Boeng Pecat Oknum Bagaro

HALUT, CN – Ketua Umum Lembaga Pemuda Adat Boeng (LEPA BOENG) Mesak Habari, meminta pada Sangaji Boeng untuk memecat oknum yang manfaatkan suku Boeng untuk mendapatkan uang di PT. EFI dan PT. NHM Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut).

Diketahui, Suku Boeng memiliki identitas tersendiri secara kelembagaan adat dan memiliki harta kekayaan diatas tanah adat yang berada di Kecamatan Kao Utara.

Kepamelalui WhatsApp Rabu (09/09/2020), Ketua Umum LEPA BOENG, Mesak Habari menyampaikan,

“Dua hari lalu, masyarakat empat suku disibukan dengan membuat surat berupa undangan ke perusahaan, pasalnya adalah sebagai surat sakti,” kata Ketua Umum LEPA BOENG, Mesak Habari, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (9/9/2020).

Menurut Mesak, lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan, adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum, adat yang mempunyai wilayah tertentu, harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwenang dalam mengatur SDA dan mengurus untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat itu sendiri dan mengembangkan serta melestarikan adat.

Ia juga menyebutkan, untuk di wilayah Kao tempat Perusahaan PT. EFI dan PT. NHM terdapat empat suku adat, yakni, Boeng, Pagu, Modole dan Towoliliko.

“PT NHM sendiri adalah perusahaan terlama yang sudah berinvestasi di wilayah adat, sementara PT EFI kehadirannya belum sampai setahun,” ucapnya.

Kata dia, lembaga adat yang seharusnya menjaga, melindungi dan mempertahankan wilayah adat, kini sudah terpolarisasi dengan keinginan-keinginan yang membabi buta.

“Sehingga dapat berdampak pada marwah adat itu sendiri. Lembaga yang sangat di hargai, dijunjung, diagungkan, ditinggikan, dihormati di wilayah adat, kini sudah dapat menjual marwahnya sendiri dan kesan tidak bernilai lagi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas dia, sembari menuturkan dengan adanya tindakan oknum-oknum ini, membuat semua pihak di wilayah suku boeng resah.

Untuk itu dirinya meminta pada sangaji Boeng untuk secara tegas bijaki sesuai 4 empat tuntutan ini yakni; pertama, Rombak kembali struktur Lembaga Adat Suku Boeng, kedua Pecat oknum di dalam lembaga yang merusak marwah adat. Ketiga Stop jual adat atas kepentingan kelompok, dan yang keempat Stop jadikan adat sebagai pemukul untuk kepentingan. (Ridal CN)

Gunung Dukono Meletus, Para Pendaki Gagal Kibarkan Bendera Merah Putih

HALUT, CN – Gunung Api Dukono yang berada di Kabupaten Harmahera Utara (Halut) Meletus, para pendaki berlarian turun, hingga Gagal rencana Pengibaran Benderah Merah Putih.

Dari informasi yang di himpun Media Cerminnusanta.co.id bahwa Gunung Dukono Meletus sekitar pukul 05:20 WIT. Dini hari, Senin (17/8/2020).

Di ketahui Gunung Dukono mengeluarkan Material dalam perut bumi berupa batu-batuan yang menyala hingga membuat para pendaki harus berlarian turun untuk menyelamatkan diri.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut karna letusan gunung api dukono tidak terlalu para. Dari kejadian tersebut membuat rencana pengibaran bendera merah putih dalam momen 17 Angustus harus batal dilaksanakan.

Menurut salah seorang pendaki, Jul Kepada Awak Media Cerminnusantar.co.id bahwa peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05:00 Subuh membuat seluru pendaki Kepanikan dan Berlarian turun. Bahkan para pendaki tidak sempat membawa peralatan mereka.

“Letusan pada Jam 5, sontak semua pendaki keluar dari dalam tendanya masing-masing untuk mengamankan diri sampai meninggalkan hampir semua peralatan mereka,” tandasnya.

Saat di tanyakan jumlah para pendaki, Jul menyampaikan bahwa jumlah para Pendaki Gunung Dikono kurang lebih sekitar hampir 500 Orang.

Sementara itu, Rakina seorang pendaki perempuan yang juga berada di puncak saat Gunung Dukono meletus juga mengatakan bahwa letusan tersebut terjadi kurang lebih sebanyak dua kali.

“Dua kali letusan yang saya dengar, sehingga membuat saya terbangun dan memanggil teman-teman untuk lari turun dari lokasi,” terang Rakina. (Red/CN)