PT Smart Marsindo Serahkan Bantuan Long Boat ke Warga Umiyal

HALTENG, CN – PT. Smart Marsindo (SM) menyerahkan bantuan kepada warga Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Senin (25/7/2023).

Bantuan tersebut, yakni 1 Unit Perahu Long Boat dilengkapi 4 Unit Mesin Yamaha 40 PK dan Baju Pelampung bertempat di Pelabuhan Perikanan Desa Kapaleo.

Bantuan Long Boat ini merupakan realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang diserahkan langsung Direktur Utama PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia atau biasa disapa Shanty Baramuli.

Turut hadir, Penjabat Bupati Halteng, Ketua DPRD, Kapolres, Camat, Unsur Muspida dan Masyarakat Pulau Gebe. Hal itu mendapat respon positif dari Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT), Hamdan Halil.

Hamdan mengatakan, bantuan tersebut tepat sasaran sesuai kondisi objektif masyarakat Desa Umiyal yang sekian lama terisolasi. Sebab, Desa Umiyal berada di Pulau terluar dan cukup sulit mengakses aktivitas ekonomi didaratan Pulau Gebe.

“Melihat masyarakat antusias karena keluhannya terjawab. Saya ucapkan terimakasih kepada Ibu Shanty Baramuli melalui PPM PT. Smart Marsindo yang tepat sasaran dan sangat membantu masyarakat Umiyal,” ucapnya.

Menurut Hamdan, prinsip dan komitmen korporasi maju bersama masyarakat merupakan keharusan untuk berdaya dan sejahtera bersama.

“Kelihatanya Ibu Shanty menunjukan komitmen itu bukan hanya pada penyerahan bantuan kepada masyarakat Umiyal kali ini. Beberapa program bantuan fasilitas sebelumnya di aspek pendidikan dan kesehatan patut menjadi contoh bagi korporasi yang beroperasi di Maluku Utara, khususnya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah,” ujarnya.

Hamdan mengakui, beberapa waktu lalu, pihaknya sempat menyoroti dan mempertanyakan kontribusi konkret beberapa perusahan di Pulau Gebe yang hampir tidak terlihat bentuk pengelolaan CSR-PPM dan kadang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Mengambil untung besar di Pulau Gebe, tetapi masyarakatnya terabaikan. Tentu jadi tamparan bagi semua pihak yang prihatin terhadap Pulau yang kaya, tapi rakyatnya tak berdaya,” cetusnya.

Lanjut Hamdan, sejauh ini yang terlihat dan sudah mendapat pengakuan kontribusi sosial masyarakat setidaknya ada 2 Perusahaan di Pulau Gebe dari dari 5 Perusahan aktif. Satu diantara 2 Perusahan tersebut adalah Smart Marsindo.

Untuk itu, Hamdan berharap, kedepannya semua Perusahan di Pulau Gebe bisa berkonstribusi memajukan ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.

“Bukannya tidak mungkin pendidikan dan kesehatan gratis serta taraf hidup lebih baik diperjuangkan dengan komitmen korporasi maju bersama rakyat,” tutup Hamdan mengakhiri. (Abi CN)

Tunggakan DBH Pemprov Malut ke Pemda Halteng Capai Rp 30 Miliar

HALTENG, CN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), memiliki tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mencapai Rp 30 miliar.

Data yang berhasil dihimpun media ini, tunggakan transfer DBH dari Pemprov Malut ke Pemda Halteng terdapat kekurangan bayar sebagai berikut:

1. DBH PKB Tahun 2011 sebesar Rp 67.049.299,00.

2. DBH BBN KB
– Tahun 2011 sebesar Rp 72.574.739,00.
– Triwulan I Tahun 2011 Rp 119.742.703,00.
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 139.118.289,00.

3. DBH PBB KB
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 12.111.699.474,00.
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 17.532.317.948,00.

4. DBH BBN KB Tahun 2012 sebesar Rp 31.910.840,00.

Jumlah Total Rp 30.074.413.292,00.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Setda) Halteng, Yanto M. Asri saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu.

“Untuk DBH, langsung ke Kaban Keu (Kepala Badan Pengelolaan), karena untuk data DBH tidak ada dengan saya. Jadi saya tidak bisa memberikan komentar,” aku Yanto M. Asri, Senin (24/7/2023.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halteng, Abdurrahim Yau masih dalam upaya konfirmasi. (Abi CN)

Tanggungjawab dan Kontribusi Konkret 2 Perusahaan Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan 

HALTENG, CN – Kehadiran Perusahaan Tambang di Pulau Gebe bukan lagi hal baru. Pulau mungil tersebut telah menjadi langganan investasi disektor tambang. Namun dari sekian banyak Perusahan Tambang di sana tak jarang ada Perusahaan yang membandel dan mengabaikan tanggungjawab serta kontribusi kongkretnya berupa program CSR dan PPM. Sehingga patut dipertanyakan masyarakat dan dimintai pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal itu disampaikan Hamdan Halil, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, melalui rilis yang dikirim ke media, Senin (17/7/2023).

Ia mengatakan, setidaknya terdapat 2 Perusahaan Tambang di Pulau Gebe seperti PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) dan PT. Anugerah sukses Mining (ASM) kerap menuai masalah.

“Berdasarkan informasi dan investigasi yg kami lakukan, 2 Perusahaan ini perlu dimintai pertanggungjawaban terhadap beberapa dugaan pengabaian seperti FBLN diduga punya masalah pajak Jeti Bongkar Muat milik Pemda Halteng yang dananya telah diberikan oleh Pemilik Saham Cina kepada Direktur FBLN, namun tidak pernah dibayarkan kepada Pemerintah sejak tahun 2011-2022,” ujarnya.

Lanjut Hamdan, itu tentu merugikan Daerah disektor pendapatan Pajak Hibah Daerah. Belum lagi realisasi CSR dan PPM yang hampir tidak dirasakan masyarakat Pulau Gebe.

Menurut Hamdan, FBLN sebagai sebuah perusahaan perlu menunjukan gerak pro aktifnya di masyarakat dan Pemerintah Pemda, karena perusahaan itu pernah memiliki catatan memenjarakan masyarakat Pulau Gebe yang saat itu menuntut Hak-haknya dengan cara Demonstrasi berakibat rusuh.

Sementara ASM, menurut Hamdan, 2 Tahun dengan sengaja tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Buruh. Perihal itu telah dimediasi Depnaker Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Hamdan membeberkan, pihaknya menerima infomasi bahwa ASM sedang dalam proses penyelidikan Bareskrim Polri Tindak Pidana Lain atas permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga diduga kuat Perusahaan ASM yang beroperasi sekarang hanya menggunakan nama Perusahaan ASM yang sudah pernah ada sebelumnya, tidak dengan Badan Hukum sewajarnya sebuah perusahaan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi diduga kuat indikasi illegal mining di pulau Gebe bisa saja melibatkan PT. ASM. Kita perlu menunggu konferensi Pers Mabes Polri untuk mengumumkan nama Perusahaan yang sedang dalam proses penyelidikannya,” cetusnya.

Selain itu, Hamdan juga menegaskan agar perusahan Tambang di Pulau Gebe melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai zonasi penambangan berkala di bloknya masing-masing sebelum pasca tambang. Utamanya 2 perusahaan tersebut.

Pihaknya tidak anti investasi, lanjut Hamdan, namun wajib mengedepankan kaidah penambangan yang baik (Good Mining Practice) sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan.

“Kami berharap Penjabat Bupati Halteng dan level pimpinan diatasnya bisa melakukan monitoring dan audit sebagai wujud keberlanjutan lingkungan dan kontribusi kongkret Perusahan,” tutur Hamdan.

Oleh karena itu, dirinya mendesak Pemda Halteng untuk segera melakukan investigasi otentik terhadap kewajiban 2 Perusahan tersebut. Dengan begitu, ada langka kongkrit dan tindakan tegas.

“paling tidak ada moratorium bahkan bisa saja diusulkan ke Kementrian ESDM untuk evaluasi izin karena telah mengabaikan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan Minerba,” tutup Hamdan Halil. (Sabri CN)

Ketua Kwarcab Halteng Periode 2021-2025 Resmi Dilantik

HALTENG, CN – Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Halmahera Tengah (Halteng) menggelar Pelantikan pada Sabtu (9/1/2021) di Aula Kantor Bupati Halteng beserta memilih dan menyusun kepengurusan Kwarcab Gerakan Pramuka Halteng masa Bhakti 2021-2025.

Turut hadir dalam acara tersebut. Bupati Halteng, Drs. Edi Langkara MH, sejumlah utusan Kwartir Ranting (Kwaran) se-Kabupaten Halteng dan sejumlah pengurus Kwartir Daerah (Kwarda) beserta Majelis Bimbingan Cabang (Mabicab).

Dalam kesempatan itu, Bupati Drs. Edi Langkara MH yang juga Mabicab Halteng melalui sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Musyawarah sekaligus Pelantikan Kwarcab itu, Bupati memberikan kewenangan kepada Kwartir Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk mengambil ali menyelenggarakan kegiatan musyawarah dan pelantikan tersebut. Kerena menurutnya, setelah pada masa kepemimpinan Wakil Bupati Halteng, Almarhum Soksi Hi. Ahmad sebagai Ketua Kwartir Cabang Halteng tidak lagi adanya kepemimpinan yang baru.

“Setelah kepemimpinan Almarhum tidak lagi menumbuhkan kepemimpinan baru, ini dibuktikan dengan tidak adanya SK yang diajukan kepada Kwartir Daerah. Oleh sebab itu, kegiatan selama beberapa Tahun terakhir ini tidak terlaksana karena anggaran tidak bisa di keluarkan,” katanya.

Oleh karena itu, Edi Langkara bilang, demi kepengurusan Kwarcab Halteng ini. Perlu diketahui, dengan tujuan mampu berperan dan selalu terikat dengan aturan yang berlaku sesuai dengan UU No. 12 tahun 2010 dan aturan yang lainnya.

“Pramuka Adalah organisasi yang terikat dengan peraturan. Oleh sebabnya, akan dirumuskan leraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pendidikan kepramukaan dan pegawai di lingkungan pemerintah. Salah satu didalamnya adalah wajib memakai pakaian pramuka pada hari Jum’at untuk seluruh pegawai yang ada di Halmahera Tengah,” imbuhnya.

Selain itu, ia berharap di masing-masing Kecamatan bertanggung jawab berperan membantu Kwartir Cabang untuk membantu menggerakkan kegiatan-kegiatan pramuka. (Red/CN)

Satgas Yonarmed 9 Laksanakan Screaning Covid-19 di Desa Lukulamo

HALTENG, CN – Satgas Yonarmed 9 Kostrad menangani virus Covid-19 dengan serius. Hal ini dibuktikan dengan berbagai macam upaya yang dilakukan oleh Satgas Yonarmed 9 Kostrad untuk menangani pandemi. Salah satunya adalah melaksanakan screaning virus Covid-19 di wilayah Maluku Utara (Malut).

Hal ini dijelaskan dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Komandan Satgas, Mayor Arm Andi Achmad Afandi, S.Sos., M.Si. di Tobelo, Kab. Halmahera Utara (3/6/2020).

Dalam rilis tersebut Dansatgas menjelaskan bahwa personel Pos Koki SSK III Weda melaksanakan screaning virus Covid-19 di Desa Lukulamo, Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu wujud upaya untuk memutus mata rantai pandemi. Dalam kegiatan ini Satgas Yonarmed 9 bekerja sama dengan Babinsa Lukulamo, Bhabinkamtibmas Lukulamo serta anggota puskesmas desa setempat.

Kades Lukulamo, Lelilef Woebulen mengucapkan terima kasih atas partisipasi secara aktif yang dilaksanakan oleh personel Satgas Yonarmed 9. Beliau berharap kerja sama yang baik ini dapat berlangsung sampai dengan wabah pandemi hilang.

Komandan Kolakops Brigjen TNI Dr. C A Sopamena,S.I.P,.M.Si. mengatakan bahwa .“Saat ini Satgas Yonarmed 9 memfokuskan kegiatan kepada penanganan virus Covid-19. Dengan disposisi pasukan yang menyebar di wilayah Maluku Utara diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam penanganan virus ini.
(Red/CN)

Bupati Halteng: Kades Yang Belum Berikan Bantuan Akan Dihukum

WEDA, CN – Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Drs. Edi Langkara. SH, MH memberi peringatan kepada para Kepala Desa yang belum melakukan pembagian Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 100 Juta untuk penanganan beras di tenga wabah Covid-19 yang membatasi hubungan masyarakat.

Bupati Halteng Edi Langkara pada saat penyaluran Bansos, Rabu (6/4/2020) mengatakan, menyangkut arahan Pemerintah Daerah terkait penggunaan ADD sebesar Rp.100 Juta untuk penanganan beras di tengah wabah Covid-19 ini apakah sudah ada yang realisasi atau belum.

“Jadi para Kades anggarannya itu ada, tapi kalian saja yang terlambat membuat laporan, jadi silahkan cari solusi misalnya, buat perjanjian dengan pengusaha dengan presentase anggaran 100 Juta itu bisa dapat berapa Ton Beras,   kalau sudah berhasil buat laporan ke Kabupaten untuk segera di lakukan pengembaliannya,” kata Bupati saat memberikan sambutan pada penyerahan Bansos di Dua Kecamatan. 

Lanjutnya,  dengan keadaan masyarakat seperti ini,  diharapkan agar para Kades lebih jelih melihat kondisi masyarakat,  

“Ini perintah resmi dari Bupati dan Wakil Bupati,  jika kalian tidak jalankan,  berarti melanggar perintah dan akan dihukum,” tegas Bupati. 

Katanya,  kalau format Rancangan Kerja (RK) tidak ada, segera datang ke Dinas PMD untuk melakukan penyesuaian jangan ditunda-tunda. 

“Jangankan ADD,  APBD saja kita di arahkan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan penguatan Ekonomi, Kesehatan. dengan merevisi 50% Anggaran,” jelasnya.

Bupati menambahkan, ini dalam keadaan darurat bencana, disini tidak ada satupun yang berhak menahan anggaran.

“Jadi saya harap Kepala Desa berpikir yang jernih dan bantuan ini muda-mudahan dapat membantu masyarakat yang saat ini berada di dalam kondisi wabah Covid_19 yang mebatasi hubungan masyarakat semoga di terima dengan hati yang ikhlas,” tutupnya. (Dir CN)