Anggota DPRD Aceh Singkil Ahmad Fadli M.Ag, Reses Ke Dapil Pemilihannya

Aceh Singkil-CN, Kegiatan RESES ini Berlokasi di Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Rabu ( 22/01/2020 ) pagi hari ini.

Acara RESES Anggota DPRK Aceh Singkil Ahmad Fadli M.Ag yang di hadiri sebanyak 40 Peserta Konstituen dari perwakilan  masyarakat Kampong yang ada di Kecamatan Gunung Meriah dengan semangat Tema “Mendengarkan Secara Langsung dan Menampung Usulan Konsutuen Warga Masyarakat Pemilihan Dapil IV Kacamatan Gunung Meriah,”

Ketua Panitia Acara RESES, Sarno Mengatakan, Adapun Peserta Reses yang hadir terdiri dari Kepala Kampong atau yang mewakili, Seperti Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Kelompok Tani, LSM, Wartawan dan Perwakilan dari Masyarakat Konstituen Dapil IV Kecamatan Gunung Meriah. Kata Sarno

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan Reses Anggota DPRK Aceh Singkil Ahmad Fadli M.Ag baru pertama kali di adakan di Desanya, Peserta bisa secara langsung menyampaikan keluhan dan usulannya kepada Dewan Perwakilan Rakyatnya, tanpa harus ke kantor DPRK Aceh Singkil, Kata Sarno.

“Adapun Keluhan dan Usulan dari Peserta  Perwakilan Masyarakat yang hadir pada acara reses tersebut,”

Saya sudah bekerja selama 5 tahun Pak Dewan tapi belum juga di lakukan pengangkatan sebagai Karyawan SKO di tempat  saya bekerja dan saya juga meminta agar Pak Dewan dapat menyampaikan keluhan saya kepada Pemda Aceh Singkil Melalui  Dinas Ketenagakerjaan dan di tempat saya bekerja, saya sebagai Pekerja PKWTT di PT. Perkebunan Lembah Bhakti Aceh Singkil, Ucap, Mudtafar Peserta Reses.

Di samping itu salah satu peserta reses juga menyampaikan mohon bantuan pak dewan untuk memberikan kami alat gilingan tahu kepada kelompok kerja kami agar kami bisa mandiri, Kata Basuki 

Selain itu Ketua Panitia Acara Reses juga menyampaikan usulannya, kita punya kelompok tani dengan luas lahan 100 Ha untuk budidaya perkebunan kelapa sawit, maka untuk proses pengolahan yang baik di butuhkan alat berat Exkavator untuk steking Pak Dewan Karna Rp.13 JT  kami selalu menyewa untuk steking Pak Dewan, Semoga Pak Dewan dapat mengusulkan alat Eskavator untuk Kacamatan Gunung Meriah ini, sedangkan nantinya alat Eskavator bisa menjadi Aset Milik Kelompok atau Bumdes semacam Perentalan alat berat nantinya, Ucap Sarno

Ia juga Menambahkan, Perlunya membuat UPTD di Kacamatan Gunung Meriah untuk mempermudah pembuatan KTP dan KK, karna posisi Gunung Meriah ini tengah – tengah Pak Dewan  jaraknya, sedangkan jarak tempuh untuk mengurus KTP dan KK ke Singkil sudah menghabiskan biaya berapa, belum lagi seperti Saudara kita yang ada di Kecamatan Danau Paris, Kecamatan Kota Baharu dan Kecamatan Suro, Jika Pemda Aceh Singkil ingin memberikan pelayanan yang baik, Maka UPTD Solusinya, agar masyarakat Aceh Singkil jangan lagi sampai tak ber KTP dan tak punya KK malu Pak Pemda Aceh Singkil ini Sudah 20 tahun kok kalah sama Subulussalam dari segi memberikan fasilitas pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya, masak UPTD tak ada  kita jumlah penduduk yang  paling banyak, sudah selayaknya harus ada UPTD Melalui Dinas Ducapil Aceh Singkil di Kecamatan Gunung Meriah, Semoga Pak Dewan Bisa menyampaikan Usulan saya ini kepada Pemda Aceh Singkil, Tegas Sarno 

Anggota DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadli M.Ag dalam materi penyampainnya kepada peserta reses, Menjelaskan apa itu reses masa di mana anggota DPRK Aceh Singkil di luar gedung DPRK untuk Satu kali Reses boleh secara per orangan atau kelompok atau bersamaan di Eksternal di luar Sidang Kantor DPRK Aceh Singkil bersama masyarakat secara langsung atau konstituen di Dapil Pemilihannya, Sambungnya.

Ia juga menambahkan apakah tujuan dari  Reses itu, Sesuai Pasal 61 Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah “Menampung dan menerima aspirasi masyarakat di daerah pemilihan,” inilah regulasi yang mengatur tentang reses, Khususnya saya menerima masukan, usulan dari konstituen Masyarakat  Dapil IV Pemilihan saya, Tutup Anggota DPRK Aceh Singkil pada Resesnya.

Acara Reses Anggota DPRK Aceh Singkil,  Ahmad Fadli M.Ag di akhiri dengan Doa penutup dan makan bersama dengan para peserta Reses, Tutup Ketua Panitia Sarno.(MH)

Safari Subuh Gencar Dilaksanakan Oleh Kodim 0735 Surakarta

SURAKARTA, CN – Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME sekaligus mendekatkan diri dengan masyarakat, Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Wiyata S. Aji, S.E., MDS beserta jajarannya rutin melakukan kegiatan Safari Sholat subuh berjama’ah dengan Masyarakat di wilayah Kota Surakarta Rabu (22/01/2020).

Sholat subuh kali ini dilaksanakan di Masjid Nur Salam jl. Reksoniten RT 02/08 Kelurahan Gajahan Kec.Pasar Kliwon Kota Surakarta, Sholat subuh di pimpin oleh Imam bp nasrun.

Kegiatan ibadah Sholat Subuh berjama’ah yang rutin di laksanakan pada hari Rabu dan Jum’at bersama Masyarakat ini, Selain kewajiban melaksanakan perintah Allah juga merupakan sarana TNI Khususnya Kodim 0735/Surakarta untuk bersilaturahmi serta mendekatkan diri dengan para alim ulama, tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan segenap warga Masyarakat Surakarta.

“Dengan seringnya kita melakukan sholat Subuh berjama’ah bersama masyarakat disamping untuk beribadah, diharapkan terjalin kerjasama yang baik antara TNI dan masyarakat. Seperti Slogan TNI yaitu Bersama Rakyat TNI Kuat,” Katanya

“Selain itu kami juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar ikut membantu tugas TNI dalam memelihara kamtibmas di wilayah Surakarta. dan tetap menjaga kerukunan antar warga biar tercipta situasi yang aman dan kondusif,” Tambahnya.

Terpisah, Bp Nasrun selaku Takmir Masjid Nur Salam mengucapkan banyak terimakasih kepada Dandim dan jajaranya yang telah meluangkan waktu untuk Sholat subuh bejamaah di Masjid Nur Salam pagi ini “Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT,” Ucapnya (Red)

B.A.I Aceh Singkil Minta Bupati Konsisten Terkait LHP Dari Temuan Inspektorat Agar Merekomendasikan Ke APH

Aceh Singkil -CN,
Tempo lalu kita mendengar bersama dalam rapat penyelesaian atas temuan dan rekomendasi Inspektorat Aceh Singkil tahun 2015 sampai 2018, di ruang pertemuan Setdakab yang di hadiri oleh Bupati dan penegak hukum baik perwakilan kejaksaan dan maupun kepolisian kita semua mendengar arahan Bupati Aceh Singkil apabila temuan LHP Inspektorat dalam 30 hari tidak di kembalikan ke kas desa masing -masing maka bupati minta penegak hukum segera memproses temuan tersebut, Ucap herman ketua B.A.I sembari menyamakan suara bupati tersebut. Selasa 21/1/2020,

Berdasarkan hal itu kami dari Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) perwakilan Aceh Singkil minta Bupati Aceh Singkil agar tetap konsisten dengan arahan beliau tersebut jangan hanya gertak sambal belado menakut – takuti para Kades tapi kami ingin melihat apa benar bupati Aceh Singkil berani setegas itu? Mari kita lihat bersama ungkap herman Syahputra.S.H.

Selain itu Sakdam Husain sebagai Kadiv Investigasi B.A.I menyampaikan dalam temu persnya “bahwa tingkat penyalah pengunaan dana Desa di Aceh Singkil sudah mulai mengkwatirkan, banyak oknum kepala desa kini merasa tidak takut apa lagi kita melihat ada beberapa para kepala desa yang jelas jelas telah merugikan negara yang di buktikan oleh temuan hasil LHP Inspektorat contohnya desa kota Batu, desa Blok 18 dan desa blok 31 hingga kini proses hukum nya masih saja belum jelas dan tidak mendapatkan efek jera karna sifatnya bisa bentuk pengembalian, kalau ini terus secara menerus di biarkan kita kwatir seyogjanya dana desa yang dikucurkan pemerintah yang notabenya untuk mensejahterakan masyarakat kini beralih mensejahterakan pribadi kades. 

Disisi lain bidang advokasi B.A.I Aceh Singkil Andri Sinaga S.H. Alfianda S.H.

Muhamad Ishak S.H secepatnya akan melakukan langkah langkah upaya hukum apabila  Bupati dan Inspektorat tidak juga berani merekomendasikan hasil temuan LHP kades kades ke APH, Karna perbuatan kepala desa tersebut selain merugikan keuangan negara juga menyusahkan masyarakat desa karena tidak merasakan perubahan dengan adanya dana Desa tersebut.

selain itu agar kepala Desa tersebut mendapatkan efek Jera atas perbuatan mereka tersebut dan untuk kepala Desa yang lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa.

Dan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Selain itu wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

“Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan LHP Inspektorat dan BPK dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana,”

Kita juga menegaskan, Apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat maupun BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(MH)

Denpom IV/4 Surakarta Gelar Pemeriksaan Kendaraan di Kodim 0735/Surakarta, Ini Tujuannya

SURAKARTA, CN – Bertempat di Lapangan Apel Makodim 0735/Surakarta, Jln.A Yani No.349, Kelurahan Kerten Kecamatan Laweyan, Denpom IV/4 Surakarta menggelar pemeriksaan Kendaraan serta kelengkapan surat-surat baik kendaraan Dinas maupun pribadi seluruh angggota Kodim 0735/Surakarta, Selasa (21-01-2020).

Kegiatan pemeriksaan dipimpin oleh Dansat Lakgakkum IV/4 Surakarta Kapten Cpm Sigit bersama 6 Anggota, dan bekerjasama dengan Staf Intelijen dan Provost Kodim 0735/Surakarta. Sasaran pemeriksaan yakni kelengkapan administrasi meliputi KTA, SIM umum, SIM TNI, STNK dan pemeriksaan fisik kendaraan seperti kaca spion, rem, lampu isyarat dan helm.

Pada kesempatan tersebut Pjs Pasiintel Kodim Lettu Inf Supardi menegaskan bahwa pemeriksaan kelengkapan kendaraan ini merupakan bagian dari kegiatan pengamanan tubuh yang bertujuan untuk menekan tindak pelanggaran disiplin lalulintas maupun pidana yang mungkin dilakukan oleh prajurit dan PNS.

“Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan membudayakan disiplin berlalu lintas serta sebagai pelopor keselamatan bagi Anggota TNI AD,” Tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan pada kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi tidak ditemukan pelanggaran baik yang bersifat ringan maupun berat. Sedangkan untuk kelengkapan administrasi pribadi dan surat-surat kendaraan baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi secara keseluruhan sudah lengkap. (Red)

Kapolsek Rundeng, Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Volly Danramil Cup I

Subulussalam Rundeng-CN, 
Kapolsek Rundeng hadiri giat pembukaan turnamen Bola Volly Danramil Cup-1 yang berlangsung dihalaman Koramil 02 Rundeng, 20 Januari 2020.

Turnamen Bola Volly Danramil Cup-1 dibuka oleh Muspika Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dan dihadiri antara lain, Danramil 02 Rundeng Kapten inf Yasrizal, Kapolsek Rundeng Ipda Mulyadi SH.MH, Camat Rundeng Irwan Faisal,SH, Ketua PBVSI kota Subulussalam Andika Candra, Kepala Desa se- kec Rundeng, Perwakilan Tim setiap desa, Tamu undangan dan Masyarakat sekitar.

Danramil 02 Rundeng Kapten inf Yasrizal mengatakan, dalam turnamen ini diikuti sebanyak 23 club yang terdiri dari setiap desa yang ada di Kecamatan Rundeng. Tujuan dan maksud turnamen adalah untuk mencari bibit atlit Bola Volly untuk kecamatan Rundeng kota Subulussalam.

Setelah Giat pembukaan, di lanjutkan dengan pertandingan perdana antara Tim Desa Dah melawan Desa Muara Batu-batu dan Pertadingan pun di menangkan oleh Tim Desa Dah.(MH)

B.A.I Aceh Singkil Proyek Pengaspalan Jalan Harus Di Kawal Sampai Tuntas

Aceh singkil-CN, Badan Advokasi indonesia (B.A.I) Perwakilan Aceh Singkil minta Pengasapalan jalan Singkohor harus memprioritaskan aspek ketahanan dan kwalitas Jalan.

Saat ini banyak proyek pengaspalan jalan sedang berlangsung, walaupun cuaca tidak menentu. Dikhawatirkan pekerjaan itu asal jadi sehingga nantinya aspal yang dibangun tidak akan bertahan lama, ujar Herman ketua B.A.I Aceh Singkil, kepada wartawan,menanggapi postingan salah seorang warga di media sosial beberapa waktu yang lalu yang sempat heboh di medsos.senin 20/1/2020,

Disebutkannya, warga merasa senang ada pengaspalan jalan, namun hendaknya benar-benar sesuai standar dikerjakan. Apa lagi dari postingan dimedsos tersebut warga itu menceritakan tidak adanya Plank papan kegiatan apakah sumber dana dari mana dan berapa pagu dana sesuai contrak mereka tidak mengetahuinya. Hal ini menjadi sebuah catatan yang buruk dalam dunia pembangunan infratruktur khususnya Aceh Singkil kita melihat pembuatan Plank papan kegiatan sudah di atur.

Dalam UU Ia memaparkan bahwa dalam  pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” ungkap Herman syahputra S.H.selaku ketua B.A.I Aceh Singkil.

Di sisi lain Adri Sinaga S.H. sebagai Kadiv Advokasi hukum dari B.A.I menambahkan dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek pengaspalan jalan tersebut, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut,”

Kita juga berharap para pemborong tetap menjaga kualitas dan bukan hanya mengejar target Untuk itu, kita meminta kepada Dinas PU agar memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek pengerjaan pengaspalan jalan singkohor tersebut Kalau para pemborong tidak melakukan pengaspalan dengan benar, hendaknya diingatkan dan kalau membandel, harusnya diblacklist. Hal itu dilakukan agar pekerjaannya benar-benar berkualitas. Karena pengaspalan jalan dilakukan untuk kenyamanan masyarakat pengguna jalan dan memakai uang rakyat melalui pajak yang dibayarkan kepada pemkab, pungkasnya.

Kita dari Badan Advokasi Indonesia Aceh Singkil akan terus mengawal kegiatan proyek tersebut jangan sampai pekerjaan tersebut tidak sesuai spek dan bestek sesuai dengan RAB dalam perencanaan.(MH)