Jadi Tersangka, Jusuf Rizal: Itu Resiko Pemimpin LSM LIRA Yang Tegas

JAKARTA, CN — Kabar Pendiri dan Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), HM. Jusuf Rizal dijadikan tersangka oleh Poldasu terkait “kebijakan internal organisasi” kembali merebak setelah kelompok pelapor menyebarluaskan di media sosial. Kasus ini bergulir sudah sejak Tahun 2016, namun karena tidak cukup bukti dalam proses pemeriksaan, HM. Jusuf Rizal sudah minta SP3, tapi pertengahan Tahun 2017 tiba-tiba justru dijadikan tersangka.

Ketika diminta komentarnya oleh media, pria berdarah Madura-Batak itu mengatakan bahwa kasus penetapan dirinya sebagai tersangka sudah pertengahan Tahun 2017. Itu merupakan resiko sebagai pemimpin LSM LIRA dengan Rekor Muri, ketika harus bertindak tegas dalam mengambil keputusan. Cuma aneh memang kebijakan internal organisasi, ko bisa diproses hukum.

“Kasus ini sebenarnya sederhana. Di LSM LIRA Dewan Pendiri itu memiliki kewenangan tertinggi. Saat Dewan Pendiri menerbitkan SK, namun ada kelemahan karena hanya ditandatangani salah satu Dewan Pendiri dari Lima Dewan Pendiri. Maka dalam rapat disepakati untuk merevisi SK dengan cara mencabut yang lama dan menerbitkan yang baru,” tegas HM. Jusuf Rizal

Secara kronologis dipaparkan bahwa saat melakukan konsolidasi ke Sumut, menjawab pertanyaan wartawan, HM. Jusuf Rizal selaku Ketua Dewan Pendiri LSM LIRA menyebutkan SK 001 pengangkatan Olies Datau sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020 ada kelemahan. Untuk itu SK tersebut akan dicabut guna direvisi dengan menerbitkan SK Baru yang ditandatangani semua Dewan Pendiri LSM LIRA.

Namun yang terjadi adalah Olis Datau, 31 Maret 2016 melaporkan HM.Jusuf Rizal ke Mabes Polri atas pelanggaran UU ITEE mentransformasikan berita yang dianggapnya merugikan dirinya dengan bukti hasil pemuatan media cetak dan online di Sumut. Tapi karena tempat kejadian di Sumut, Mabes Polri kemudian melimpahkan berkas pengaduan ke Polda Sumut.

Dalam proses penyidikan setelah memanggil saksi-saksi termasuk Dewan Pendiri LSM LIRA, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Proses pencabutan SK untuk diperbaharui sudah sesuai mekanisme organisasi dan kewenangan Dewan Pendiri yang memiliki kewenangan tertinggi dalam organisasi.

Karena tidak ada yang salah dan penyidik tidak memiliki bukti pelanggaran, maka HM. Jusuf Rizal selaku terlapor meminta Poldasu segera menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Namun kasusnya digantung oleh Poldasu hingga kemudian setelah tujuh bulan, pertengahan Tahun 2017, Poldasu menetapkan HM. Jusuf Rizal jadi tersangka.

Atas penetapan tersebut, HM. Jusuf Rizal melawan dan menanyakan dasar penetapan dirinya jadi tersangka. Karena menurutnya ada yang tidak beres dalam proses penetapannya. Tidak jelas dasarnya tiba-tiba jadi tersangka? Untuk itu, selaku aktivis yang kritis, ia meminta dasar penetapan, sebab ada yang menurutnya janggal dan dipaksakan.

Pertama, lanjut pria yang juga Sekjen DPP MOI (Media Online Indonesia) itu, kebijakan menerbitkan dan mencabut SK itu urusan internal organisasi dan sesuai AD/ART tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Kedua, Pelaporan 31 Maret 2016 adalah tentang SK yang dicabut untuk diperbaharui, tapi lucunya dasar penetapan tersangka adalah ciutan di FB Tanggal 2 April 2016.

Masalahnya pun berbeda. Yang dijadikan dasar penetapan karena kata “makar”. Dimana tanggal 1 April 2016 menjawab pertanyaan ciutan di FB yang meenanyakan,”Apakah Olies Datau, masih menjadi Presiden LSM LIRA atau tidak?”. HM. Jusuf Rizal kemudian tanggal 2 April 2016 memberi jawaban, bahwa Olies Datau sudah diberhentikan oleh Dewan Pendiri sebagai Presiden LSM LIRA sejak 1 April 2016 dengan empat alasan.

Adapun empat alasan tersebut adalah 1. Tidak mau menjalankan amanat Munas. 2. Melanggar konstitusi organisasi. 3. Memecah belah organisasi (Olies Datau membuat Ormas Perkumpulan Lira baru dengan logo, nama, atribut yg sama) dan 4. Makar terhadap organisasi (Memalsu tanda tangan dewan pendiri untuk membuat organisasi baru Lira seolah-olah itu hasil Munas).

Kata makar itulah yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Tapi saat berdebat dengan penyidik, HM.Jusuf Rizal mengatakan hukum itu bukan keranjang sampah dan semau penyidik menetapkan tersangka seseorang. Masak laporan pelanggaran hukum 31 Maret 2016, tentang pencabutan SK, kenapa penetapan tersangka yang dijadikan bukti adalah bukti ciutan di FB tanggal 2 April 2016.

Penyidik pun menurut HM.Jusuf Rizal telah mengakui bahwa kasus pelaporan HM.Jusuf Rizal sangat sumir. Ada dugaan titipan dan intervensi hukum dari pihak tertentu agar HM. Jusuf Rizal dapat “dijadikan tersangka” kemudian langsung “ditangkap”.
Atas dasar bukti yang sumir itu kemudian disepakati agar segera diterbitkan SP3.

Tetapi hidup ini bukan sekedar benar dan salah. Ada ruang abu-abu dimana kepentingan terus berusaha bermain agar HM. Jusuf Rizal tetap bisa dipenjara. Penyidik pun tak bisa lagi komunikasi, padahal sudah menjanjikan dalam tiga hari setelah gelar perkara akan diterbitkan SP3. Namun hingga lebih dari dua minggu SP3 tidak kunjung terbit dari Poldasu.

Proses selanjutnya HM. Jusuf Rizal melakukan Pra Peradilan atas penetapan tersangka oleh Poldasu untuk mencari bukti-bukti lain yang dimiliki pelapor dan untuk memperoleh keadilan. Hasilnya Pra peradilan HM. Jusuf Rizal dikalahkan dan Poldasu menang.

Poldasu pun mengajukan berkas Perkara HM.Jusuf Rizal ke Kepengadilan Sumut. Namun Berkas Perkara dikembalikan ke Poldasu, karena jika yang dijadikan dasar penetapan HM.Jusuf Rizal menjadi tersangka adalah kata “Makar” sesuai tempat kejadian, maka proses hukum lanjutannya ada di Pengadilan Jakarta Timur.

“Saya sudah di BAP lagi oleh Penyidik Poldasu untuk menjelaskan, siapa Pendiri LSM LIRA itu dan kewenangannya. Kemudian menjelaskan kata “makar” yang dimaksud itu adalah untuk organisasi, bukan untuk negara. Kata makar sesuai kamus besar bahasa Indonesia juga identik dengan kata culas,” tegas Jusuf Rizal

Jusuf Rizal kepada media, juga menyebutkan sudah menerima surat tindak lanjut proses hukumnya dilimpahkan Poldasu ke Polda Metro. Sebagai terlapor yang dijadikan tersangka karena kata makar, ia ingin proses hukumnya segera masuk ke pengadilan agar dalam persidangan diketahui, mana yang benar dan salah. Setiap warga negara harus patuh pada hukum.

Ketika disinggung dirinya dijadikan tersangka kemudian diviralkan oleh kelompok Olies Datau selaku pelapor, Jusuf Rizal tidak merasa ada sesuatu yang luar biasa. Memang banyak yang konfirmasi atas penyebaran dirinya jadi tersangka. Namun setelah diberi penjelasan justru banyak sahabatnya yang bersimpati dan menilai pelapor tidak paham konstitusi organisasi.

Lanjut Jusuf Rizal Menjadi pemimpin itu memang penuh resiko. Sebagai aktivis, ia tahu resikonya, termasuk ancaman penjara maupun pembunuhan. Jadi seperti pepatah, Ia menyebutkan jika takut ombak jangan membuat rumah ditepi pantai.(Rilis)

CN — Kabar Pendiri dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal dijadikan tersangka oleh Poldasu terkait “kebijakan internal organisasi” kembali merebak setelah kelompok pelapor menyebarluaskan di media sosial. Kasus ini bergulir sudah sejak tahun 2016, namun karena tidak cukup bukti dalam proses pemeriksaan, HM. Jusuf Rizal sudah minta SP3, tapi pertengahan tahun 2017 tiba-tiba justru dijadikan tersangka.

Ketika diminta komentarnya oleh media, pria berdarah Madura-Batak itu mengatakan bahwa kasus penetapan dirinya sebagai tersangka sudah pertengahan tahun 2017. Itu merupakan resiko sebagai pemimpin LSM LIRA dengan Rekor Muri, ketika harus bertindak tegas dalam mengambil keputusan. Cuma aneh memang kebijakan internal organisasi, ko bisa diproses hukum.

“Kasus ini sebenarnya sederhana. Di LSM LIRA Dewan Pendiri itu memiliki kewenangan tertinggi. Saat Dewan Pendiri menerbitkan SK, namun ada kelemahan karena hanya ditandatangani salah satu Dewan Pendiri dari Lima Dewan Pendiri. Maka dalam rapat disepakati untuk merevisi SK dengan cara mencabut yang lama dan menerbitkan yang baru,” tegas HM. Jusuf Rizal

Secara kronologis dipaparkan bahwa saat melakukan konsolidasi ke Sumut, menjawab pertanyaan wartawan, HM.Jusuf Rizal selaku Ketua Dewan Pendiri LSM LIRA menyebutkan SK 001 pengangkatan Olies Datau sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020 ada kelemahan. Untuk itu SK tersebut akan dicabut guna direvisi dengan menerbitkan SK Baru yang ditandatangani semua Dewan Pendiri LSM LIRA.

Namun yang terjadi adalah Olis Datau, 31 Maret 2016 melaporkan HM.Jusuf Rizal ke Mabes Polri atas pelanggaran UU ITEE mentransformasikan berita yang dianggapnya merugikan dirinya dengan bukti hasil pemuatan media cetak dan online di Sumut. Tapi karena tempat kejadian di Sumut, Mabes Polri kemudian melimpahkan berkas pengaduan ke Polda Sumut.

Dalam proses penyidikan setelah memanggil saksi-saksi termasuk Dewan Pendiri LSM LIRA, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Proses pencabutan SK untuk diperbaharui sudah sesuai mekanisme organisasi dan kewenangan Dewan Pendiri yang memiliki kewenangan tertinggi dalam organisasi.

Karena tidak ada yang salah dan penyidik tidak memiliki bukti pelanggaran, maka HM. Jusuf Rizal selaku terlapor meminta Poldasu segera menerbitkan SP3 (Surat Pemghentian Penyidikan Perkara). Namun kasusnya digantung oleh Poldasu hingga kemudian setelah tujuh bulan, pertengahan tahun 2017, Poldasu menetapkan HM. Jusuf Rizal jadi tersangka.

Atas penetapan tersebut, HM. Jusuf Rizal melawan dan menanyakan dasar penetapan dirinya jadi tersangka. Karena menurutnya ada yang tidak beres dalam proses penetapannya. Tidak jelas dasarnya tiba-tiba jadi tersangka? Untuk itu, selaku aktivis yang kritis, ia meminta dasar penetapan, sebab ada yang menurutnya janggal dan dipaksakan.

Pertama, lanjut pria yang juga Sekjen DPP MOI (Media Online Indonesia) itu, kebijakan menerbitkan dan mencabut SK itu urusan internal organisasi dan sesuai AD/ART tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Kedua, Pelaporan 31 Maret 2016 adalah tentang SK yang dicabut untuk diperbaharui, tapi lucunya dasar penetapan tersangka adalah ciutan di FB Tanggal 2 April 2016.

Masalahnya pun berbeda. Yang dijadikan dasar penetapan karena kata “makar”. Dimana tanggal 1 April 2016 menjawab pertanyaan ciutan di FB yang meenanyakan,”Apakah Olies Datau, masih menjadi Presiden LSM LIRA atau tidak?”. HM. Jusuf Rizal kemudian tanggal 2 April 2016 memberi jawaban, bahwa Olies Datau sudah diberhentikan oleh Dewan Pendiri sebagai Presiden LSM LIRA sejak 1 April 2016 dengan empat alasan.

Adapun empat alasan tersebut adalah 1. Tidak mau menjalankan amanat Munas. 2. Melanggar konstitusi organisasi. 3. Memecah belah organisasi (Olies Datau membuat Ormas Perkumpulan Lira baru dengan logo, nama, atribut yg sama) dan 4. Makar terhadap organisasi (Memalsu tanda tangan dewan pendiri untuk membuat organisasi baru Lira seolah-olah itu hasil Munas).

Kata makar itulah yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Tapi saat berdebat dengan penyidik, HM.Jusuf Rizal mengatakan hukum itu bukan keranjang sampah dan semau penyidik menetapkan tersangka seseorang. Masak laporan pelanggaran hukum 31 Maret 2016, tentang pencabutan SK, kenapa penetapan tersangka yang dijadikan bukti adalah bukti ciutan di FB tanggal 2 April 2016.

Penyidik pun menurut HM.Jusuf Rizal telah mengakui bahwa kasus pelaporan HM.Jusuf Rizal sangat sumir. Ada dugaan titipan dan intervensi hukum dari pihak tertentu agar HM. Jusuf Rizal dapat “dijadikan tersangka” kemudian langsung “ditangkap”.
Atas dasar bukti yang sumir itu kemudian disepakati agar segera diterbitkan SP3.

Tetapi hidup ini bukan sekedar benar dan salah. Ada ruang abu-abu dimana kepentingan terus berusaha bermain agar HM. Jusuf Rizal tetap bisa dipenjara. Penyidik pun tak bisa lagi komunikasi, padahal sudah menjanjikan dalam tiga hari setelah gelar perkara akan diterbitkan SP3. Namun hingga lebih dari dua minggu SP3 tidak kunjung terbit dari Poldasu.

Proses selanjutnya HM. Jusuf Rizal melakukan Pra Peradilan atas penetapan tersangka oleh Poldasu untuk mencari bukti-bukti lain yang dimiliki pelapor dan untuk memperoleh keadilan. Hasilnya Pra peradilan HM. Jusuf Rizal dikalahkan dan Poldasu menang.

Poldasu pun mengajukan berkas Perkara HM.Jusuf Rizal ke Kepengadilan Sumut. Namun Berkas Perkara dikembalikan ke Poldasu, karena jika yang dijadikan dasar penetapan HM.Jusuf Rizal menjadi tersangka adalah kata “Makar” sesuai tempat kejadian, maka proses hukum lanjutannya ada di Pengadilan Jakarta Timur.

“Saya sudah di BAP lagi oleh Penyidik Poldasu untuk menjelaskan, siapa Pendiri LSM LIRA itu dan kewenangannya. Kemudian menjelaskan kata “makar” yang dimaksud itu adalah untuk organisasi, bukan untuk negara. Kata makar sesuai kamus besar bahasa Indonesia juga identik dengan kata culas,” tegas Jusuf Rizal

Jusuf Rizal kepada media, juga menyebutkan sudah menerima surat tindak lanjut proses hukumnya dilimpahkan Poldasu ke Polda Metro. Sebagai terlapor yang dijadikan tersangka karena kata makar, ia ingin proses hukumnya segera masuk ke pengadilan agar dalam persidangan diketahui, mana yang benar dan salah. Setiap warga negara harus patuh pada hukum.

Ketika disinggung dirinya dijadikan tersangka kemudian diviralkan oleh kelompok Olies Datau selaku pelapor, Jusuf Rizal tidak merasa ada sesuatu yang luar biasa. Memang banyak yang konfirmasi atas penyebaran dirinya jadi tersangka. Namun setelah diberi penjelasan justru banyak sahabatnya yang bersimpati dan menilai pelapor tidak paham konstitusi organisasi.

Lanjut Jusuf Rizal Menjadi pemimpin itu memang penuh resiko. Sebagai aktivis, ia tahu resikonya, termasuk ancaman penjara maupun pembunuhan. Jadi seperti pepatah, Ia menyebutkan jika takut ombak jangan membuat rumah ditepi pantai.(Dody CN)

Pemdes Cimanggu Distribusikan 257 Paket Sembako Banprov Jabar dan 120 BLT Pemkab Sukabumi

SUKABUMI, CN – Sebanyak 257 paket sembako Bantuan Provinsi Jabar dan 120 Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kabupaten Sukabumi telah dibagikan langsung kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/6/2020).

Acara pendistribusian Banprov Jabar dan BLT Pemkab Sukabumi disaksikan oleh Babinsa, Babinkamtibmas, Petugas Kantor Pos dan Kesos Kecamatan Palabuhanratu.

Kades Cimanggu, Demi mengatakan bahwa Hari ini Pemdes Cimanggu membagikan 257 anprov Jabar dan 120 BLT dari Pemkab Sukabumi.

“Untuk masyarakat Cimanggu yang terdampak Covid-19, jadi totalnya 377 ” ungkapnya.

Demi menambahkan, untuk bantuan yang akan datang yaitu bantuan dari Kemensos.

“Saya harap masyarakat Desa Cimanggu yang belum menerima bantuan, harap bersabar. kami dari pemdes Cimanggu mengharapkan bantuan dari Kemensos nanti, masyarakat cimanggu yang belum mendapatkan bantuan sama sekali, bisa mendapatkan bantuan tersebut ,karna masih ada sekitar 300 KK lagi yang belum mendapatkan bantuan. Untuk jumlah bantuan dari Kemensos nanti untuk sementara jumlah nya belum diketahui berapa KK yang akan mendapatkan nya,karna data nya belum kami terima dari Dinsos-Nya,” imbuhnya

Sementara itu Kasi Kesra/puskesos Desa Cimanggu, Mulyadi menjelaskan bahwa untuk Banprov Jabar jumlahnya 257 KK, dimana 1 KK mendapatkan 1 paket sembako dan uang tunai Rp 150 ribu sedangkan untuk Bankab Sukabumi jumlahnya 120 KK, dimana 1 KK mendapatkan uang tunai dengan jumlah Rp 600 ribu. (Irwan Ramdan CN)

Kementan Tingkatkan Produksi Ubi Kayu Sebagai Pangan Lokal Alternatif Saat Pandemi Covid-19

JAKARTA, CN – Pengembangan pangan lokal menjadi salah satu program yang sedang digaungkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai upaya diversifikasi pangan di tengah Pandemi Covid 19. Beberapa jenis komoditas pangan lokal menjadi andalan untuk dikembangkan saat ini seperti ubi kayu, ubijalar, talas, ganyong, porang, sagu dan lainnya.

Seperti halnya ubi kayu, menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi, komoditas ini patut diberikan perhatian lebih karena memiliki prospek yang bagus. Ubi kayu ini gampang budidayanya, tidak memerlukan lahan yang spesifik dan bahkan bisa ditanam di pekarangan rumah.

“Mari kita mulai manfaatkan lahan yang ada salah satunya ya dengan nanam ubi kayu ini,” ujar Suwandi di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Perlu diketahui bahwa luas panen ubi kayu di Indonesia tahun 2019 seluas 0,63 juta hektar dengan produksi 16,35 juta ton. Varietas yang umum digunakan Adira 1, 2, 4, UJ 3, 5, Malang 1, 2,4,6, Darul Hidayah, Litbang UK 2. Ubi kayu banyak ditemukan pengembangan skala luas di sentra-sentra di wilayah Lampung Tengah, Lampung Utara, lanpung Timur, Wonogiri, Gunung kidul, Serdang Bedagai, Simalungun, Sikka dan lainnya

Pengembangan ubikayu memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa tantangan seperti bibit unggul bersertifikat, kondisi harga, umur panen panjang, provitas perlu ditingkatkan dan penanganan pasca panen. Namun demikian Suwandi optimis ubikayu akan bisa menjadi komoditas primadona asalkan dikelola dengan baik.

Menariknya, sambung Suwandi, ada salah satu jenis varietas yang bisa mencapai provitas 102 ton dan umur panen 10 bulan yaitu varietas Darul Hidayah. Jenis singkong ini sudah banyak dibudidayakan, umbinya besar-besar sehingga harus menyediakan lokasi lahan yang cukup luas karena harus bisa menampung umbi yang cukup besar di dalam tanah.

“Jenis singkong ini banyak dipakai untuk industri mocaf (Modified Cassava Flour/singkong yang dimodifikasi,-red),” jelasnya.

Oleh karena itu, Suwandi mendorong petani lokal untuk bisa meningkatkan produktivitas ubikayu, salah satunya dengan pemilihan varietas tersebut dan pemupukan. Jika rata-rata provitas ubikayu 26 ton per hektar maka bisa ditingkatkan lagi.

“Kita bisa pakai bibit yang bagus, seperti bibit gajah ataupun bibit Darul Hidayah dan sejenisnya, supaya bisa lebih kompetitif dengan produk luar,” terangnya.

Lebih lanjut Suwandi menyebutkan industri singkong saat ini sudah banyak. Oleh karena itu perlu didorong penyediaan bahan baku dari dalam negeri. Industri olahan singkong di Indonesia saat ini ada 21 unit, dominan di Lampung 8 unit dan di Jawa Barat 8 unit.

“Beberapa industri tersebut sudah ada yang menggandeng kemitraan dengan petani, contohnya di Bangka Belitung petani rutin memasok kebutuhan singkong untuk industri disana. Itu yang kita inginkan petani bisa berproduksi dengan baik dan memiliki pasar yang jelas untuk menyalurkan hasilnya,” sebutnya.

Kementan mulai menggandeng industri singkong untuk mulai bermitra dengan petani. Dalam hal proses produksi tahun 2020 ini akan disalurkan bantuan budidaya ubikayu seluas 11.175 ha di Aceh, Sumut, Lampung, Kalbar, Sulteng, Sulsel, Sultra, NTB, NTT, Banten, Babel, Kepri, dan Sulbar dengan total anggaran Rp 12,8 Miliar. Kementan juga mendorong pemanfaatan KUR bagi pengembangan ubikayu, dan catatan menunjukkan sampai dengan akhir Mei 2020 realisasi KUR ubi kayu sebanyak Rp. 321, 8 Miliar.

“Sesuai arahan Bapak Mentan SYL bahwa pangan lokal menjadi pangan alternatif yang harus mulai diberi perhatian khusus. Manfaatkan lahan yang ada, bangun pangan lokal mulai dari skala rumah tangga supaya ketahanan pangan bisa terjaga,” beber Suwandi.

Pada aspek hilir, Suwandi menegaskan Kementan mendorong kemitraan, sinergi dunia usaha dengan pihak terkait termasuk dengan Masyarakat Singkong Indonesia (MSI). Pangan lokal ubi kayu ini kuncinya ada pada market driven, sehingga fokus pada sisi demand.

“Hal ini kita wujudkan melalui gerakkan diversifikasi konsumsi pangan lokal, mengonsumsi olahan ubikayu, mari kita mencintai produksi petani sendiri,” tegas Suwandi. (Dody CN)

Dukung Tapera Dengan Catatan, KSPI Minta PP No 25 Tahun 2020 Diperbaiki

JAKARTA, CN – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya setuju dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Karena program ini sangat positif untuk kaum buruh dan masyarakat, agar mereka memiliki kesempatan untuk bisa memiliki rumah.

“Perumahan adalah hak dasar rakyat, seperti halnya hak atas kesehatan, pendidikan, dan air bersih,” kata Said Iqbal, Rabu (3/6/2020). Oleh karena itu, lanjutnya, program Tapera harus diarahkan agar buruh benar-benar memiliki bisa memiliki rumah.

Dalam pandangan KSPI, skema pengadaan perumahan rakyat adalah rumahnya disiapkan oleh pemerintah sehingga bisa lebih murah dengan DP 0 rupiah, bunga angsuran disubsidi oleh negara sehingga bunganya menjadi 0%, tenor minimal 30 tahun agar cicilan lebih rendah, dan apabila tidak mampu membayar bisa dilakukan over kredit.

Untuk itu, KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sebagaimana kita tahu, peraturan ini dibuat sebagai aturan pelaksananaa dari UU No 4 Tahun 2016.

Berikut adalah pandangan KPSI terkait dengan revisi tersebut:

  1. Pemerintah menyiapkan rumah.

Perumahan untuk program Tapera disiapkan oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk, sehingga pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah. Dengan demikian, program ini adalah berbentuk rumah. Bukan buruh menabung, kemudian disuruh membeli rumah sendiri.

Dengan rumah yang dibangun oleh pemerintah, maka bisa ditetapkan DP 0 rupiah. Selanjutnya, jika buruh tidak bisa lagi membayar, maka rumah itu bisa di over kredit. “Jadi program ini tidak akan memberatkan. Dengan harga rumah yang sudah naik, pasti buruh akan mendapatkan keuntungan,” kata Said Iqbal.

  1. Iuran Tapera jangan memberatkan buruh.

Jika di dalam PP No 25 Tahun 2020 besarnya simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5% dan pengusaha 0,5%, KSPI meminta agar direvisi. Sehingga buruh cukup membayar 0,5% dan pengusaha membayar 2,5%.

Selain itu, KSPI mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oeh negara, sehingga bunga angsuran menjadi 0%. Selanjutnya, untuk lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun, agar harganya lebih murah.

  1. Peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah dengan upah berapa pun.

KSPI meminta peserta Tapera adalah siapapun yang mendapatkan upah, tanpa harus ada batasan upah minimal. Dengan demikian, buruh yang menerima upah minimum sekali pun, berhak ikut dalam program ini.

Adapun peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah atau yang baru pertamakali mengikuti rumah. Jadi tidak untuk renovasi rumah. Sedangkan untuk renovasi rumah, bisa menggunaka program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi program ini benar-benar diperuntukkan bagi buruh agar bisa memiliki rumah,” kata Iqbal.

  1. Program ini diawasi dengan ketat

Selanjutnya, KSPI meminta agar pogram ini diawasi dengan ketat. Karena menghimpun dana dari buruh, maka program ini harus diwasi oleh Badan Pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.

“KSPI berharap, sebelum dijalankan, PP No 25 Tahun 2020 dilakukan revisi terlebih dahulu sebagaimana yang telah disampaikan di atas,” kata Said Iqbal.

Sekali lagi, prinsipnya kami setuju dengan program Tapera. Karena saat ini banyak buruh yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki rumah.

“Sangat miris ketika melihat buruh bekerja hingga pensiun, namun mereka tetap tinggal di kontrakan yang bisa diusir kapan saja kalau tidak bisa membayar,” lanjutnya.

Tapera adalah solusi agar buruh bisa memiliki rumah. Namun demikian, agar rumah untuk buruh bisa diwujudkan, “Harus diimbangi peraturan yang jelas,” tegasnya. (Dody CN)

Narahuhun

Pemdes Cibodas Salurkan 258 Paket Sembako Banprov Jabar Kepada Masyarakat

SUKABUMI, CN – Sebanyak 258 Paket Sembako Banprov Jabar dibagikan oleh Pemdes Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, kepada masyarakat miskin yang terdampak Covid-19, Selasa (2/6/2020) Pukul, 08:00 WIB.

Babinsa Desa Cibodas, Cahyana menghimbau kepada masyarakat penerima Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar agar mengikuti Protokol Kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak.

“Jadi kita akan panggil satu persatu masyarakat penerima agar sudah menerima paket sembako langsung pulang dan jangan berkerumun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kades Cibodas, Junajah Jajah menerangkan bahwa Pembagian Paket Sembako tersebut adalah penambahan dari Banprov Jabar Tahap I yang sudah tersalurkan sebelumnya.

“Dimana Tahap I, Pemdes Cibodas telah menyalurkan Paket Sembako sebanyak 160 Paket beserta uang Rp 150 Ribu dan hari ini Pemdes Cibodas membagikan sebanyak 258 Paket Sembako beserta uang Rp 150 Ribu per KK,” terangnya.

Ditempat yang sama, Sekdes Cibodas, Apud Suherman juga menjelaskan, sesuai jadwal dari Kantor Pos, Desa Cibodas hari menyalurkan Banprov Jabar ke 4 Desa.

“Alhamdulilah sesuai jadwal dari Kantor Pos, Desa Cibodas. Hari ini menyalurkan Bantuan Provinsi Jabar ke 4 kedusunan, dimana Dusun I mendapatkan 35 Paket Sembako, Dusun 2 mendapatkan 50 Paket, Dusun 3 mendapatkan 35 Paket Sembako dan sisanya Dusun 4 mendapat 138 Paket Sembako, jadi totalnya 258 Paket Sembako,” ungkapnya.

Adapun isi Bansos tersebut, Bantuan Tunai sebesar Rp 150 Ribu per KK dan Bantuan Pangan non Tunai sebesar Rp 350 Ribu berupa Sembako. Mulai dari Beras 10 kg, makanan Kaleng 4, Gula 1 kg, Minyak 2 Liter, Terigu 1 kg, Vitamin C 1 Paket, Mie instant 16 Bungkus dan Telur 2 kg. (Irwan CN)

Masa Pandemi, Kinerja Sektor Pertanian Cemerlang

JAKARTA, CN – Di tengah melemahnya ekonomi nasional akibat wabah pandemi virus Corona, kinerja sektor pertanian justru terlihat cemerlang sehingga menjadi satu-satunya sektor yang menyelamatkan ekonomi nasional. Hal ini berdasarkan data BPS, bahwa ekspor pertanian tetap memperlihatkan kinerja yang baik yakni ekspor pertanian April 2020 sebesar US$ 0,28 miliar atau tumbuh 12,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019 (YoY).

Berdasarkan sektornya, hanya sektor pertanian saja yang mengalami kenaikan ekspor secara Year of Year (YoY). Selanjutnya BPS pun merilis data inflasi Mei 2020 berada pada pada posisi rendah angka 0,07% karena berbagai faktor, salah satunya atas dukungan ketersediaan pangan pada Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pada periode Januari-April 2020, ekspor non migas Indonesia didominasi oleh eskpor lemak dan minyak hewan atau nabati sebesar US$6,25 miliar atau 12,24 persen.

“Ini merupakan signal positif dan menjadi angin segar dimana pertanian dan olahannya memperlihatkan pertumbuhan yang positif,” ujar Suhariyanto, Selasa kemarin di Jakarta (2/6/2020).

Suhariyanto menegaskan sektor pertanian memiliki peran yang cukup besar terhadap kinerja ekspor nasional. Selain itu, upah nominal buruh tani juga mengalami kenaikan. Tercatat secara Month on Month (MoM) upah nominal pada April 2020 naik sebesar 0,12 persen dari bulan sebelumnya 55,254 menjadi 55,318.

“Namun untuk upah rill cenderung stabil dikisaran 52,214 dan tidak terjadi perubahan yang signifikan,” jelasnya.

Inflasi Mei 2020 Rendah

Lebih lanjut Suhariyanto membeberkan inflasi pada Mei 2020 berada pada posisi rendah yakni angka 0,07% karena berbagai faktor. Beberapa diantaranya yaitu kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi permintaan pangan untuk Hari Raya Idul Fitri.

“Salah satu faktornya pemerintah sudah bersiap siap jauh jauh hari sehingga pasokan pangan pada Mei ini relatif terjaga,” bebernya.

Inflasi rendah, menurut Kecuk juga terjadi karna dampak dari pandemi virus corona (Covid 19) yang menyebabkan adanya penurunan permintaan.

Selain itu, dikatakan Suhariyanto, adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga turut mempengaruhi aktifitas ekonomi termasuk permintaan akan barang. PSBB mempengaruhi tingkat pendapatan masyarakat. Sehingga aktivitas belanja masyarakat ikut menurun.

“Ini yang menyebabkan banyak terjadi penurunan permintaan pada bulan Mei di satu sisi dari sisi supply banyak terjadi perlambatan produksi karena PSBB ahan baku dan memlemahnya permintaan,” ucapnya.

Guru Besar Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Muhammad Firdaus juga menegaskan bahwa kondisi ketersediaan pangan pokok nasional secara kumulatif mencukupi meskipun sebarannya belum merata.

Ia juga menegaskan bahwa masing-masing wilayah punya keunggulan dan kapasitas produksi. Yang terpenting, katanya, ketersediaan secara agregat nasional harus mencukupi. Menurutnya, sistem distribusi perlu ditata. Tujuannya adalah mengurangi disparitas harga antar-wilayah.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjamin ketersediaan pangan khususnya 11 komoditas pangan dasar harganya stabil dan stoknya pun aman. Berbagai terobosan telah disiapkan untuk menjamim stok dan kelancaran distribusi pangan ke masyarakat.

“Makanya saya masih harus turun untuk memberikan dukungan agar petani makin kuat menjaga alur-alur ketersediaan pangan,” tegas Syahrul.

Syahrul menyebutkan menghadapi puasa dan menjelang lebaran selama pandemi, Kementan melakukan upaya untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dengan hadirnya Toko Mitra Tani di setiap provinsi. Kemudian menggandeng layanan transportasi berbasis online serta marketplace dan sejumlah startup bidang pertanian.

“Kami pun aktif melakukan operasi pasar dan distribusi bahan pangan dari daerah yang surplus ke daerah yang mengalami keterbatasan,” tuturnya.

Harga Gabah di Tingkat Petani Naik 6,12 Persen

Di masa pandemi virus corona pun sektor pertanian juga mampu meningkatkan daya beli petani. BPS mencatatkan Nilai Tukar Pertani (NTP) pada subsektor peternakan mengalami kenaikan sebesar 0,27 persen atau 96,66 pada bulan Mei 2020. Padahal sebelumnya, NTP subsektor peternakan tercatat hanya 96,40.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, selain subsektor peternakan, kenaikan juga terjadi pada subsektor perikanan yang naik sebesar 0,41 atau dari 98,70 menjadi 99,11.

“Dua subsektor tersebut menjadi pembeda dimana beberapa subsektor lainnya mengalami penurunan,” kata Suhariyanto.

Meski demikian, Suhariyanto menjelaskan ada tiga subsektor pertanian yang mengalami penurunan. Ketiga subsektor itu adalah subsektor tanama pangan sebesar 0,54 persen, subsektor hortikultura sebesar 0,58 persen, dan subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,30 persen.

Namun, Suhariyanto menjelaskan penyebab penurunan NTP pada tiga subsektor tersebut dikarenakan terjadi penurunan harga di beberapa komoditas.

“Misalnya pada subsektor tanaman perkebunan rakyat, disebabkan karena harga karet dan minyak sawit merah atau Crude Palm Oil (CPO) juga mengalami penurunan,” terangnya.

Oleh karena itu, dengan adanya penurunan harga komoditas, membuat NTP Nasional pada bulan Mei 2020 turun 0,85 dibanding NTP bulan lalu. Secara keseluruhan, NTP di bulan ini berada dibawah 100.

“Karena adanya penurunan harga komoditas, NTP bulan ini dibawah 100,” tandasnya.

Sebagai informasi, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. (Dody CN)