Komnas Perlindungan Anak Bagi Kasih Dengan Anak Berkebutuhan Khusus

JAKARTA, CN – Pada Jumat, (19/06/20) untuk meringankan beban sosial dan kebutuhan spesifik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) akibat dari Virus Corona, Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama EZY Pratama Foundation dan Komnas Anak TV “BERBAGI KASIH” dan solidaritas dengan 40 Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dari keluarga tidak mampu dan non panti ditengah-tengah Indonesia sedang bergerak menghadapi Pandemi Covid 19 dan dalam menempuh hidup kebiasaan baru.

Acara “berbagi kasih” dengan ABK yang diselenggarakan di markas Komnas Perlindungan Anak sebagai rumah anak Indonesia didasari karena orientasi bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat dampak dari Pandemi Covid 19 dan untuk menempu hidup norma masih berorientasi pada kebutuhan orang dewasa, melupakan kebutuhan spesifik anak berkebutuhan khusus dan Balita didalam keluarga Indonesia menghadapi serangan virus corona.

Paket bantuan kebutuhan spesifik untuk ABK yang disiapkan Ezy Pratama Foundation berupa penyediaan Pempers, Underware, pembalut, Handuk, sabun, pasta dan sikat gigi, minyak gosok, minyak kayu putih, alat pendengaran serts alat-alat sekolah.

“Apa yang kami siapkan hari ini adalah sebagai tanda dan wujud berbagi kasih dan solidaritas Ezy Foundation untuk adik-adikku semua,” ungkapnya.

“Terimalah bantuan sosial ini dengan senang hati, mudah-mudahan dapat meringankan beban dan membuat anak-anak bisa bergembira,” demikian sambutan Ezra Ketua Ezy Pratama Foundation.

Sementara itu, untuk meringankan beban orangtua menyiapkan kebutuhan dasar makan dalam keluarga ABK, Komnas Perlindungan Anak menyiapkan dan membagikan 40 paket bantuan sosial berupa sembako terdiri dari beras, gula, kopi, sabun dan mi instan

Dengan diselenggarakannya
kegiatan bagi kasih ini diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk berdonasi meringankan beban ABK non panti dari keluarga miskin baru dampak dari belum berlalunya virus covid 19 melalui Komnas Perlindungan Anak.

Acara yang dimulai dengan ucapan selamat datang yang disampaikan Arist Merdeka Sirait mewakili Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak dilanjutkan dengan menyampaikan pesan moral Komnas Perlindungan Anak kepada anak-anak berkebutuhan khusus dan untuk para orangtua dan pendamping ABK.

“Dalam menempuh tatanan hidup normal baru menghadapi pandemi Covid 19, orangtua harus menjadi teladan dan contoh dalam menjalankan Protokol Kesehatan Covid 19,” katanya.

“Anak-anak kita harus diajarkan hidup normal baru dan kebiasaan hidup bersih, sehat, dan pakai masker dan taat pada protokol kesehatan secara spesifik dan khusus untuk anak-anak berkebutuhan khusus,” tambahnya.

Karena fakta menunjukkan Indonesia belum bebas dari virus corona dan Indonesia juga belum bisa menemukan faksi Covid 19 sehingga ribuan orang meninggal termasuk usia anak-anak dan Balita, oleh karenanya anak-anak ABK harus terjaga dari virus corona. “Dan daya tahan serta dan imunitas tubuh ABK harus dipastikan terjaga.

Orangtua sebagai pengasuh dan pendamping, didik dan tanamkanlah agar ABK yang ada dirumah kita bisa hidup mandiri, sehinga di masa depan ABK dapat mengurus dirinya sendiri dan tidak bergantung kepada orang lain termasuk kepada keluarga.

Kehadiran ABK dirumah kita jangan dianggap sebagai beban dan masalah yang harus disembunyikan keluarga tetapi ABK justru harus dijadikan sebagai kehadira berkat dan titipan Tuhan dalam keluarga”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam acara bagi kasih dengan ABK di kantor Komnas Perlindungan Anak di bilangan Jakarta Timur Jumat 19 Juni 2020.

“Anak-anak kita harus dipastikan terjaga dan terlindungi dirinya dengan memberikan perhatian extra karena kekhususannya dan secara sprsifik dalam menghadapi Pandemi covid 19”.

“Apapun yng terjadi, orangtua tidak diperkenankan meninggalkan dan membiarkan anak ABK tak terurus, kata Arist mengakhiri sambutannya.

Hadir untuk berbagi kasih dengan ABK dan menyerahkan bantuan, Roestin Ilyas selaku Dewan Komisioner, Dhanang Sasongko sebagai Sekjen Komnas Perlindungan Anak serta Lia Latifah Komisioner Sumberdaya Komnas Perlindungan Anak.

Sementara itu, Direktur Komnas Anak TV Maya Agustin yang ikut berpartisipasi menyediakan bantuan transportasi kepada keluarga ABK menyampaikan pesannya kepada para orangtua ABK agar dalam mengasuh anak berkebutuhan khusus para orangtua dan atau keluarga dapat menjauhi segala bentuk kekerasan terhadap ABK, dan sangat penting mentaati protokol kesehatan Covid 19 dengan pola menempu hidup dengan tatanan normal baru, ABK yang bersih dan sehat, jaga jarak dan selalu menggunakan masker. (Dody CN)

KSP Indosurya Harus Kembalikan Dana Nasabah Atau Berhadapan Dengan Hukum

JAKARTA, CN – Sejumlah Advokat yang merupakan kuasa hukum dari para nasabah Koperasi Indosurya bergabung memperjuangkan pembayaran para kliennya yang merupakan para nasabah Koperasi Indosurnya Cipta.

Hal tersebut dilakukan karena para advokat tersebut merasa terpanggil akibat banyaknya jumlah korban investasi dari Koperasi Indosurya yang saat ini sedang dalam kondisi PKPU sejak tanggal 29 April 2020 pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara No. 66/Pdt.Sus PKPU/ZOZO/PNNiaga. Jakarta pusaat. Demikian kata, Leonard Pitara Guru Simanjutak dari kantor Hukum Leonard Prihantono dan Associates.

Para advokat dari Forum advokat Perjuangan nasabah KSP Indosurya yang sebagian besar juga berprofesi sebagai kurator tersebut prihatin melihat ribuan korban investasi yang sebagian besar merupakan orang tua yang sudah berusia lanjut, dimana berdasarkan informasi yang diterima dari nasabah bahwa dana yang ditempatkan pada koperasi merupakan uang yang dikumpulkan sepanjang hidupnya untuk bekal hari tua.
Para advokat yang mewakili sekitar Rp. 1.7 Trilyun dana simpanan berpendapat bahwa. “Kasus KSP Indosurya ini merupakan kasus yang menjadi perhatian skala nasional, karena kerugian yang diderita oleh seluruh para nasabah hingga triliunan Rupiah tersebut dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan Indonesia khususnya nama besar Koperasi secara umum, dimana kita semua tahu bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi Indonesia, ” Ujar Leonard Pitara.SH saat ditemui di kopi prend kemang, Kamis(18/6/2020).

Menurutnya, selain hal tersebut keterpanggilan para advokat tersebut juga didorong karena mereka melihat pemerintah melakukan tebang pilih dalam menangani kasus sejenis. Sudah banyak koperasi yang bermasalah, namun hingga saat ini peranan Kementrian Koperasi dan UKM tidak mampu mengawasi kinerja koperasi yang ada khususnya KSP Indosurya.

“Para advokat sudah mempersiapkan dokumen dan seluruh bukti pendukung untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan pelaporan Pidana terhadap siapapun juga yang terlibat mulai dari tingkat cabang, marketing, Kantor Pusat hingga Man behind the scene yang dlduga mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap Koperasi Simpan Pinjam |ndosurya,” jelasnya.

“Kami juga ingatkan bahwa upaya hukum ini dilakukan bukan hanya untuk Pengurus Baru KSP Indosurya tetapi termasuk Pengurus-Pengurus sebelumnya yang turut bertanggung Jawab terhadap dana milik Nasabah Koperasi. Segala upaya hukum akan dilakukan, dan kami meminta Juga kepada Kepolisian RI agar bertindak secara professional, taktis tanpa tebang pilih terhadap laporan pidana sehubungan
Dana simpanan nasabah KSP Indosurya.
Kami Advokat merupakan kuasa hukum Forum advokat Perjuangan Nasabah KSP Indosurya yang merupakan para nasabah Koperasi Indosurya mewakili kurang lebih Rp. 1.7 Trilyun dana simpanan nasabah, yaitu Leonard Pitara Guru Simanjutak SH, MH , Nuzul Hakim SH.MH , Raja besar Arefa SH , Jonggo siallagan SH, Bona Sitanggang SH, Johanes Eduard SH.Sukamto Lubis SH. Johanes Memory SH,” tutupnya. (Dody CN)

Desa Tonjong Laksanakan Penyemprotan Disinfektan dan Bagikan 1000 Masker Untuk Cegah Covid-19

SUKABUMI, CN – Pemdes Tonjong beserta satgas covid 19 melaksanakan kegiatan pembagian masker dan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran covid19 di wilayah yang berada di Desa Tonjong,kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/6/2020).

Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Kades Tonjong, Herman jaya kusumah mengatakan bahwa hari ini di Desa melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan untuk mencegah Covid-19 yang ke beberapa kalinya.

“Alhamdulilah di Desa kami tidak ada yang terkena Covid-19,” ungkapnya.

Herman pun menjelaskan, kegiatan hari ini bukan hanya penyemprotan disinfektan.

“Tetapi kami pun membagikan 1000 masker kepada masyarakat desa tonjong,” jelasnya.

Herman pun menghimbau kepada Masyarakat agar selalu mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker bila keluar rumah dan mencuci tangan.

Warga sangat mengapresiasi langkah pemdes tonjong dan satgas covid19 untuk mencegah penyebaran virus covid19.

Lokasi yang direncanakan oleh Desa Tonjong untuk kegiatan tersebut adalah kedusunan tonjong,babakan dan kedusunan bantarenca. (Irwan CN)

MPC Pemuda Pancasila Hadirkan 8 Saksi Sidang Pra Peradilan di PN Kota Bekasi

JAKARTA, CN – Kasus dugaan penangkapan yang dianggap tidak sesuai prosedur yang melibatkan oknum anggota Polres Metro Bekasi Kota terkait buntut adanya pengrusakan pasca peristiwa bentrokan dengan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Bintara, Bekasi Barat Kota Bekasi, yang berlanjut ke kasus pra peradilan. Menurut pasal 1 angka 10 KUHAP (Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), pra peradilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Dimana pihak MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi yang mengajukan pra peradilan terhadap Polres Metro Bekasi Kota yang telah bergulir dengan hakim tunggal Asiadi Sembiring, SH, MH dalam sidang lanjutan (ke-4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang digelar bertempat diruang sidang utama Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1A Bekasi Jalan Pramuka Nomor 81, Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, sejak awal pekan ini, dan Kamis (18/6/2020).

Persidangan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan dalam kesempatan ini pemohon menghadirkan delapan saksi fakta dan enam saksi (tersangka), dengan didampingi kuasa hukum pemohon dari Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, terdiri dari Hendri Badiri Siahaan, SH, MH, Herwanto N, SH, Bernardus Tamba, SH, Paska Sembiring, SH, Antony, SH, Nurrahman Kuncoro Hadi, SH, dan Tanjung Rudi Gunawan, SH, MH, M.Si. Tampak pula Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi dan Sekretaris MPC, Syamsuardi, SH.

Sementara, termohon Polres Metro Bekasi Kota diwakili dua anggotanya, yakni Kompol I Made dan Iptu Sentot. Tampak puluhan anggota Pemuda Pancasila dari beberapa PAC dan beberapa anggota Kepolisian hadir menyaksikan jalannya persidangan pra peradilan tersebut.

Usai persidangan lawyer Hendri Badiri Siahaan, SH, MH mengatakan, banyak hal yang akhirnya terungkap dari saksi. “Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan majelis sebab lokus dari pra peradilan karena ada dugaan proses penetapan tersangka dan penahanan 6 anggota Pemuda Pancasila tidak prosedural dan melanggar hukum acara,” tuturnya.

Dan pihaknya juga sangat kecewa terhadap sikap Hakim yang dianggap tidak netral dan ada keberpihakan.

“Setiap kita mengajukan pertanyaan sesuatu hakim selalu menyanggah, dan saksi fakta juga menjadi perdebatan ketika diajukan. Kita optimis karena berdasarkan fakta-fakta, itu pun jika hakim punya hati nurani dan berkeadilan,” tegas Hendri.

Hal senada juga disampaikan Bernardusy Tamba, SH dalam menyikapi hal tersebut. “Kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait sikap Hakim, akan segera mengajukan ke komisi yudisial terkait dugaan adanya keberpihakan hakim dalam persidangan,” ujarnya.

“Hakim yang disebut mulia selaku wakil Tuhan bertindak dan bersikap seperti itu. Seharusnya mesti menjadi pertimbangan melalui keterangan saksi-saksi fakta. Karena mereka (anggota PP) ditangkap di antara pukul 00.00 WIB hingga masuk waktu Subuh ketika tengah beristirahat dirumah,” papar Bernardus.

Selain itu, proses penangkapan 4 orang anggota Pemuda Pancasila saat sedang berada dirumah, yakni (FY, JS, A, dan EE), 1 anggota ditempat Kerja PT Delta Jakarta, (S) dan 1 orang ditangkap dijalan, (HJ). 6 orang anggota PP inilah yang saat ini masih ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

“Selanjutnya kasus ini akan kita bawa ke Kompolnas, Irwasum, dan Propam Mabes Polri,” Tambah Hendri Siahaan SH.MH kepada CN (Dody CN)

Komnas Perlindungan Anak: Pedofilia di Gereja Depok Layak di Kebiri

JAKARTA, CN – Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi kerja keras Jajaran Kasatreskrimum Polres Metro Depok yang secara cepat da tepat telah menindaklanjuti laporan puluhan anak korban pedofilia di salah satu Gereja di Depok, Jawa Barat.

Komnas Perlindungan Anak juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Gereja yang telah sigap memberhentikan pengerja gereja yang diduga melakukan kekerasan seksual dan menyerahkan kepada Polisi untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya dan tidak menghalanghalangi serta menutup-nutupi peristiwa kejahatan seksual tersebut justru ikut membantu terbongkarnya kasus yang memalukan dan mencemarkan rumah ibadah dan seisinya, demikian Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menjelaskan kepada sejumlah media yang dimintai komentarnya mengenai peristiwa pedofilia yang terjadi di lingkungan gereja di Depok Kamis (18/6/2020).

Arist Merdeka lebih jauh menjelaskan justru pimpinan gereja secara cepat dan tepat dan terbuka pula melakukan investigasi dan segera mempersilakan korban dan keluarganya melaporkan kejadian kepada Polisi.

Mengingat perbuatan pelaku berulang-ulang dan disinyalir sudah lebih dari 20 korbannya dan pelaku sadar betul bshwa tindakan itu tidak terpuji dan menjijikkan dilakukan kepada anak-anak yang seharusnya pelaku lindung.

Kemudiaan setelah mempelajari bukti-bukti petunjuk yang cukup atas kasus ini, pelaku yang saat ini telah di tahan di Mapoltes Metro Depok, selain layak mendapatkan hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, kemudian pelaku juga dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa Kastrasi, Kebiri lewat suntik kimia.

Oleh sebab itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi sangat mendukung kerja cepat dan tepat dari semua jajaran Kasatreskrimum Polres Metro Depok dan menjerat pelaku dengan menerapkan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Arist Merdeka Sirait yang juga sebagai warga Depok, sangat percaya atas kerja cepat dan tepat jajaran Kasatreskrimum khusus Penyidik Unit PPPA Polres Metro Depok karena komitmennya untuk tidak bertoleransi terhadap segala bentuk kejahatan terhadap anak termasuk kasus pedofilia yang sedang terjadi dilingkungan gereja di wilayah hukum Depok Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Depok menangkap seorang pria berinisial SM (42) atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka SM diduga melakukan kejahatan seksual terhadap korban di sebuah gereja di Depok.

Tersangka SM sudah kami lakukan penahanan dan proses lebih lanjut, kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polresta Depok Jalan Margonda Raya Depok Senin 15 Juni 2020.

lebih jauh Azis menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan pengurus Gereja akan perilaku tersangka.

Pihak gereja kemudian melakukan investigasi internal terhadap tersangka kemudian mengidentifikasi salah satu pengurusnya telah melakukan pencabulan terhadap anak di rumah ibadah itu kemudian secara internal melakukan investigasi terlebih dahulu, kata Azis.

Azis mengatakan pihak pengurus gereja awalnya mencurigai perilaku SM terhadap anak-anak. Salah satunya pelaku sering mengajak anak-anak berusia belasan tahun ke dalam ruangan perpustakaan di lingkungan gereja. Ada beberapa anak diajak ke ruangan tertutup dan dikunci, katanya.

Akan hal itu , kemudian pihak gereja melakukan penyelidikan secara internal. Untuk memastikan kecurogaan itu, kemudian Pengurus Gereja menginterogasi 2 anak-anak yang diduga sebagai korban. Lalu secara internal pengurus gereja nanya ke anak-anak itu kemudian anak-anak itu menceritakan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan internal pihak gereja kemudian melapor SM yang juga pengurus di gereja itu ke polisi dan kemudian Polisi mengamankan SM dan menetapkannya sebagai tersangka.

Untuk memberikan layanan gangguan psikologis bagi korban akibat dari kejahatan seksual pedofilia yang dilakukan oleh terduga pelaku, Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama dengan pendamping hukum puluhan korban untuk segera menawarkan pembentukan Tim Psikologis Terpadu untuk memberikan layanan terapi psikososial bagi puluhan korban sehingga proses pemeriksaan Polisi bisa berjalan dengan baik dan korban tidak merasa tertekanan dan agar secara bebas pula untuk memberikan keterangan apa yang menjadi pengalaman dalam peristiwa kejahatan seksual yang menimpa dirinya.

Tim Non-litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak, juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Metro Depok untuk bersama-sama memberikan layanan yang terbaik bagi anak-anak dan keluarga korban.

“Saya sepakat dengan Polres Metro Depok bahwa fokus yang utama adalah memberikan perhatian dan layanan bagi anak sebagai korban sehingga puluhan korban tersebut merasa nyaman atas peristiwa ini,” pungkasnya. (Dody CN)

(Tim non-litigas)

BPS: Periode Januari-Mei 2020, Hanya Nilai Ekspor Pertanian Yang Naik

JAKARTA, CN – Selama periode Januari-Mei 2020, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 64,46 miliar atau turun 5,96% dibandingkan periode yang sama pada 2019 yang mencapai 68,54%. Sedangkan ekspor nonmigas mencapai US$ 60,97 miliar atau menurun 3,50%. Ekspor nonmigas ini menyumbang 94,58% dari total ekspor Januari-Mei 2020.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto mengungkapkan, penurunan ekspor ini terjadi hampir di seluruh sektor kecuali pertanian. Untuk sektor migas turun cukup dalam hingga 34,93%, industri pengolahan turun 0,08%, sedangkan sektor tambang dan lainnya turun 21,02%.

“Kecuali pertanian, semua sektor mengalami pertumbuhan negatif. Untuk ekspor pertanian, selama Januari-Mei 2020 pertumbuhannya cukup mengembirakan sebesar 5,63% yang disebabkan oleh meningkatnya ekspor buah-buahan tahunan,” kata Suhariyanto dalam live streaming “Data Ekspor-Impor Mei 2020”, Senin kemarin (15/6/2020).

Jika dilihat per negara, pangsa ekspor nonmigas periode Januari–Mei 2020 tidak banyak berubah, di mana ekspor utama Indonesia masih tertuju ke Tiongkok dengan pangsa ekspor sebesar 17,04%, disusul Amerika Serikat 11,84% dan Jepang 8,69%

Upah Buruh Tani Naik

Untuk upah buruh tani, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan adanya kenaikan upah pada Mei 2020 menjadi Rp55.396. Adapun angka tersebut naik sebesar 0,14 persen dibandingkan April 2020.

“Secara nominal mengalami peningkatan sebesar 0,14 persen karena pada Mei 2020 indeks konsumsi rumah tangga di pedesaan mengalami deflasi sebesar 0,07 persen, upah riil buruh tani pada Mei 2020 membaik dan naik sebesar 0,21 persen,” ujar Suhariyanto, Senin (15/6/2020).

Namun, situasi sedikit berbeda terjadi dengan upah buruh bangunan, di mana BPS mencatat upah buruh per Mei 2020 sebesar Rp89.684, atau hanya naik 0,01 persen dibandingkan April 2020.

“Upah nominal harian ini boleh dibilang flat hanya naik 0,01 persen dan karena pada Mei ini terjadi inflasi yang sangat tipis sekali sebesar 0,07 persen sehingga upah riil buruh bangunan mengalami penurunan tipis 0,06 persen,” ucapnya.

Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan, saat dihubungi di Jakarta mengatakan, saat indikator ekonomi nyaris negatif, pertanian masih bertumbuh. Padahal saat ini masa pandemi terus berlangsung.

Total ekspor pertanian pada Januari-Mei 2020 sebesar US$1,43 miliar. Sedangkan pada Januari-Mei 2019 lalu sebesar US$1,35 miliar. Sektor ini selalu memberi harapan dan berkontribusi positif bagi ekonomi nasional.

“Pangan akan dibutuhkan selalu. Saat pandemi dan semua aktivitas sosial perdagangan menurun, sektor pertanian masih bergerak positif. Itu kabar baik bagi perekonomian nasional,” tegas Kuntoro. (Dody CN)