PT Trilaga Sambangi dan Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Babakan Cengkuk

Sukabumi, CN – Direktur Utama dari PT. Trilaga beserta 50 karyawannya mendatangi lokasi kebakaran di Desa Margalaksana Kampung Babakan Cengkuk RT 03 RW 02 Kabupaten Sukabumi memberikan bantuannya berupa sembako dan perlengkapan bayi, Selasa (13/10/2020).

Sugianto selaku Direktur Utama dari PT. Trilaga, mengatakan, sangat prihatin atas kejadian musibah kebakaran yang terjadi di kampung Cengkuk tersebut.

“Mudah-mudahan bantuan dari kami bisa membantu dan bermanfaat untuk korban serta di berikan ketabahan dan kesabaran atas musibah kebakaran yang terjadi,” ungkapnya.

Sugianto pun berharap mudah-mudahan atas musibah kebakaran yang terjadi, warga bisa lebih berhati-hati dan waspada supaya tidak terjadi kejadian seperti itu lagi.

Sementara itu, kronologis dari kejadian kebakaran tersebut menurut salah seorang warga Kampung Cengkuk bernama Jumirah yang terkena musibah kebakaran menceritakan, kejadian tersebut berawal dari konsleting aliran listrik dan terjadilah kebakaran yang mengakibatkan 21 rumah habis terbakar dan 3 rumah yang terkena dampaknya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Feri Fahmi Algadri S.H, selaku Kepala Desa dari Desa Margalaksana Kampung Babakan Cengkuk RT 03 RW 02, mengucapkan rasa syukur dan berterimakasih kepada PT. Trilaga terutama kepada Sugianto selaku Direktur Utama dari PT. Trilaga yang sudah memberikan sumbangannya kepada warga Kampung Babakan Cengkuk yang terkena musibah kebakaran tersebut. (Novita CN)

Undang-Undang Cipta Kerja Dukung dan Beri Kemudahan Pelaku UMK

JAKARTA, CN – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disusun dengan semangat untuk membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan memperbaiki penghidupan keluarga pekerja memberi kesempatan besar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memulai usaha atau bahkan mengembangkan usaha mereka.

Kesempatan tersebut akan diperoleh mereka melalui kemudahan perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. UU tersebut hendak menyederhanakan prosedur yang selama ini berjalan.

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, proses yang harus dilalui UMK disamakan dengan usaha-usaha besar yang mana pada akhirnya menyulitkan mereka yang hendak memulai usahanya untuk mengurus perizinan. Pemerintah amat menyadari potensi UMK sebagai penggerak ekonomi sehingga dalam UU Cipta Kerja ini peran mereka akan didukung melalui perubahan aturan yang memudahkan ini.

Kemudahan-kemudahan juga akan diperoleh dalam proses pembentukan perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Untuk membentuk PT misalnya, kini tidak ada lagi persyaratan pembatasan modal minimum sehingga semua orang akan merasa mudah untuk mengajukan pembentukan PT.

“Pembentukan koperasi dipermudah. Jumlahnya (anggota) hanya sembilan orang saja untuk koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan makin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” imbuh Presiden.

Urusan sertifikasi halal juga disinggung dalam UU tersebut. Kini, UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk-produknya dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja memberikan jaminan kepada para pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal secara cuma-cuma.

Proses perizinan lainnya yang hendak disederhanakan melalui UU Cipta Kerja ini ialah izin bagi kapal nelayan penangkap ikan untuk dapat beroperasi. Kepala Negara menjelaskan bahwa perizinan tersebut akan semakin dimudahkan dengan pengurusan di satu pintu.

“Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lainnya, sekarang ini cukup dari unit di KKP saja,” ucapnya.

Aturan tersebut diharapkan dapat semakin memudahkan para nelayan kecil dan memajukan industri perikanan di Tanah Air.

Muara dari keseluruhan penyederhanaan regulasi yang berbelit dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada para pelaku UMK tersebut ialah untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Ini jelas karena dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan,” kata Presiden. (Red/CN)

Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Akun Twitter Penyebar Hoax Omnibus Law Di Makassar

JAKARTA, CN – Tim cyber Bareskrim Polri tangkap seorang perempuan pemilik akun Twitter di Kota Makassar,  Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Karena diduga menyebar hoax Omnibus Law.

Perempuan berinisial VE itu ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai omnibus law UU Cipta Kerja.

“Dengan adanya hoax yang beredar kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim ya akhirnya melakukan pelacakan, melakukan penyelidikan akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/10/2020).

Argo menyebut tim menangkap VE di Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penyebaran hoax itu disebut melalui akun Twitter VE.

“Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,” ucap Argo.

“Seorang perempuan ini berinisial VE, itu umurnya 36 tahun warga di Kota Makassar, jadi setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta, kemudian kita lakukan pemeriksaan”.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran di sana itu,” imbuh Argo.

VE pun dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara. (Red/CN)

Dukung Persiapan Cabor, Musyawarah Pembentukan KOK Bersama Ketua KONI Sukabumi Sirodjudin di Kecamatan Pelabuhanratu Digelar

Sukabumi, CN – Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. dalam memajukan dunia olah raga KOK Koordinator Olaharaga Kecamatan Palabuhanratu untuk terus mengembangkan dan mendukung serta menjaring atlet-atlet dalam persiapan Cabor Cabang Olah Raga tingkat Kabupaten, Kamis (08/10/2020).

Acara tersebut di buka oleh ketua panita penyelenggara, Friady Mahyuzar, dalam pembukan tersebut Friady Mahyuzar berharap agar kepengerusan KOK ini bisa terselengara dengan transparan dan mengikuti protokol kesehatan.

“Ini adalah acara terbuka untuk membentuk kepengerusan KOK tahun ini, semoga dunia olah raga kita semakin maju dan berkembang,” ungkapnya.

Sementara itu, Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Koni Kabupaten Sukabumi H.Sirodjudin,SE, dalam sambutannya Ketua Koni Kabupaten Sukabumi Sirodjudin memberikan pencerahan tentang dunia olah raga.

Menurutnya, kegiatan olah raga harus berkembang dan maju, marwah olahraga kita harus terjaga, karena olah raga ini adalah salah satu bentuk pemersatu menjaga persatauan dan kesatuan.
Sementara itu dirinya berpesan dalam sambutannya, bahwa olah raga ini harus benar-benar maju dan jangan di gadaikan sebagai kepentingan pribadi atau kepentingan politik.

“Saya berpesan secara Pribadi dan secara Koni, bahwa siapapun yang terpilih menjadi ketua KOK Palabuhanratu harus jadi Pahlawan Olahraga dan sebagai pemersatu dan meningkatkan persaudaran serta menjunjung tinggi prestasi dan sportifitas,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya sangat berpesan dan berharap bahwa insan olah raga harus jadi garda terdepan dan jadi pahlawan dunia olah raga, jangan pernah dikotori dengan kepentingan golongan atau politik tertentu. Insan Olah Raga harus benar -benar memajukan dunia olah raga untuk Sukabumi ini.

“Siapapun yang terpilih menjadi ketua KOK Palabuhanratu, saya berharap sekali ini harus bisa memajukan dunia olah raga dan jangan tercampuri oleh kepentingan golongan atau politik pragmatis, insan olah raga harus fokus memajukan dunia olah raga untuk mengharumkan daerah lewat prestasi olah raga salah satunya dari peran KOK ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Camat Palabuhanratu Syamsul Bahri memberikan sambutannya bahwa kita harus bersyukur diberikan kesehatan dan keberkahan dan masih bisa beraktivitas sampai sekarang ini.

“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak dan kepada pengurus KOK yang lama serta kepada para tamu undangan lainnya. Semoga dunia olah raga kita semakin maju dan berkembang serta memberikan prestasi untuk kita semua,” pungkasnya.

Acara tersebut di hadiri oleh calon masing-masing dari perwakilan desanya masing-masing, serta okp ormas wilayah.

Dari ketiga kandidat pemilihan calon ketua KOK Kecamatan Pelabuhanratu, terpilihlah Aang Hariana sebagai ketua KOK Kecamatan Pelabuhanratu periode 2020-2023.

Kegiatan tersebut berjalan tertib dan lancar serta disiplin protokol kesehatan.(Novita CN)

Luruskan 12 Hoax “OBNIBUS LAW” RUU Cipta Kerja Akan Pembohongan dan Pembodohan Manusia Propaganda

JAKARTA, CN – Di masyarakat, beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut ini kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas. (07/10/2020)
 

  1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya : Uang pesangon tetap ada

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 156
Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 :
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha wajib membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja.

  1. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya : Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU
13 Tahun 2003 :
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah
minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

  1. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya : Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU
13 Tahun 2003 :
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.

  1. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU
13 Tahun 2003 :
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada
pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling
sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja
selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat di atas,
perusahaan dapat memberikan cuti panjang
yang diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.

  1. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya : Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat
1 UU 13 Tahun 2003 :
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya
dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya
didasarkan pada perjanjian kerja waktu
tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.

  1. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya : Status karyawan tetap masih ada

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU
13 Tahun 2003 :
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

  1. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya : Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 90
Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU
13 Tahun 2003 :
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan
antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan
kerja dilakukan melalui prosedur
penyelesaian perselisihan hubungan
industrial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

  1. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya : Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU
40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

  1. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya : Status karyawan tetap masih ada

BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat
1 UU 13 Tahun 2003 :
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu
atau untuk waktu tidak tertentu.

  1. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya : Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
(Red/CN)

9 Manfaat “OMNIBUS LAW” Cipta Kerja Untuk Rakyat

Jakarta, CN – Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat investasi melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha, hingga ekosistem investasi yang kondusif. Serta penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah. Selain itu, setidaknya terdapat 9 keuntungan Omnibus Law Cipta Kerja bagi masyarakat:

  1. Untuk UMKM

Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam hal perizinan. UMKM bakal merasakan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Pelaku usaha juga akan dimudahkan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan. Selain itu, kemudahan diberikan dengan persyaratan yang gampang dan biaya murah sehingga terdapat kepastian legalisasi bagi pelaku UMKM.

  1. Untuk Pendirian Koperasi

RUU ini pun diklaim bakal menawarkan kemudahan bagi pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah. Di samping itu, Airlangga menjamin terdapat kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

  1. Mempercepat Sertifikasi Halal

Airlangga menjamin RUU Cipta Kerja akan mendorong percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi UMKM, ia menyebut biaya sertifikasi akan ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal pun diperluas lingkupnya. Kini tugas itu dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.

  1. Lahan Masyarakat di Kawasan Konservasi

Airlangga mengatakan keberadaan perkebunan masyarakat yang telanjur masuk kawasan hutan akan tetap memiliki kepastian pemanfaatan. Lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi nantinya tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pengawasan dari pemerintah.

  1. Penyederhanaan Izin untuk Nelayan

Untuk nelayan, Airlangga menjelaskan pemerintah akan menyederhanakan izin berusaha utamanya untuk kepemilikan kapal perikanan. Bila RUU disahkan, perizinan kepemilikan cukup diproses satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

  1. Mempercepat Pembangunan Rumah untuk MBR

RUU Cipta Kerja juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nantinya, program ini akan dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Di sisi lain, percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah pun akan dilakukan oleh Bank Tanah.

  1. Mengatur Pesangon dan Perlindungan Pegawai yang Kena PHK

Airlangga menyebut pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

  1. Insentif Fiskal dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha

RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian memperoleh perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang lebih baik, industri diklaim bakal mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Airlangga menyebut pelaku usaha bakal memperoleh insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi. Nantinya, akan ada bidang-bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah melalui Daftar Prioritas Investasi.

Di samping itu, ia menjamin RUU akan memberikan perlindungan hukum yang cukup kuat. Dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran berakibat pada keselamatan, keamanan, dan lingkungan, pihak yang melanggar akan terancam sanksi pidana.

  1. Kebijakan Satu Peta

Terakhir, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja bakal mengatur dan menetapkan kebijakan satu peta (one map policy). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Melalui kebijakan satu peta, tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan akan terintegrasi.

Dengan begitu, aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW terjamin. Kemudian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan rencana detail tata ruang dalam bentuk digital. (Red/CN)