Pastikan Gugatan 01 Obscuur Libel, Tim Hukum Usman-Bassam Siap Berikan Keterangan di MK

JAKARTA, CN – Tahapan sidang Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dimulai. Sebab, pekan depan dipastikan Mahkamah Konstitusi akan menggelar Sidang Pemeriksaan pendahuluan.

Dari sekian banyak Daerah yang sudah mendaftarkan Permohonan di MK, tapi menariknya ada salah satu Daerah di Provinsi Maluku Utara (Malut) yakni Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang diketahui, kemenangan besar diperoleh Pasangan Calon Bupati Halsel nomor urut 02, Hi. Usman Sidik dan Hassan Ali Bassam Kasuba dari Paslon nomor urut 01, Helmi La Ode dengan perbedaan selisih 11.251 suara sesuai hasil rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai pada Pleno KPU ini, akhirnya Paslon Helmi La Ode melalui kuasa hukumnya menggugat di MK beberapa waktu lalu. Hal itu dijelaskan Tim Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi Zakaria, SH pada Rabu (20/1/2021).

“Kita tahu bersama bahwa Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi Permohonan yang dilayangkan Kuasa Hukum Paslon Helmi La Ode dalam Perkara Nomor 9/PHP.BUP-XIX/2021 untuk menggugat Hasil rekapitulasi Keputusan KPU Halmahera Selatan pada Tanggal 18 Januari 2021. Sesuai Amanat PMK Nomor 6 Tahun 2020 setelah perkara diregistrasi terhitung Dua Hari dimulai pada Tanggal 19-20 Januari 2021. Kami dari Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam dengan Kantor Hukum AWK & Partners telah memasukan permohonan selaku pihak terkait di Mahkamah Konstitusi RI. Artinya bahwa kami selaku pihak terkait sangat siap lahir batin menghadapi permohonan Sengketa Pilkada yang disengketakan oleh Paslon Helmi La Ode di Mahkamah Konstitusi,” jelas La Jamra.

Terkait gugatan tersebut, pihaknya mengaku sangat meyakini dengan tidak melangkahi kewenangan para Hakim Panel Mahkamah Konstitusi akan Keputusan atau penetapannya. Akan tetapi, lanjut La Jamra, setelah Tim Hukum Usman-Bassam melakukan kajian dari sisi formil terhadap gugatan Paslon Helmi La Ode atas tiap poin per poin pada posita gugatannya, Tim Hukum Usman-Bassam meyakini bahwa perkara tersebut akan dinyatakan Obscuur Libel karena ada beberapa hal yang kemudian bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksanya.

“Dengan demikian, kami sangat meyakini pada agenda Tahapan sidang setelah sidang Pendahuluan, kami juga sudah siap menyerahkan Jawaban/Keterangan pihak terkait terhadap Persidangan PHP.BUP yang insya Allah akan di laksanakan pada Tanggal 1-9 Februari 2021 akan datang,” tegas La Jamra.

Untuk diketahui, Sidang pendahuluan akan dimulai pada Tanggal 26-29 Januari 2021, bahwa sesuai jadwal yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 akan digelar pada Hari Kamis, 28 Januari 2021 pukul 14.00 WIB. (Red/CN)

Kuker ke Makodim 0622 Sukabumi, Danrem 061 Surya Kencana Sosialisasikan Vaksin Covid-19

Sukabumi, CN – Dalam agenda Kunjungan Kerja ke Makodim 0622 Sukabumi, pada Jumat (15/1/2021), Danrem 061 Surya Kencana (Brigjen TNI Achmad Fauzi) menyampaikan Hal-hal penting, salah satunya terkait dengan Vaksin Covid-19.

Dalam Acara tersebut. Dihadiri juga beberapa Tokoh lintas Agama, dihadapan para Tokoh lintas Agama dan tamu undangan lainnya, Achmad Fauzi menyampaikan pentingnya menjaga persatuan berbasis Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika serta menjelaskan terkait akan pentingnya vaksinasi Covid-19.

Kepada awak media, Achmad Fauzi yang di dampingi Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi, Kapolres Sukabumi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga intinya merupakan silaturahmi dan sekaligus memberitahukan informasi yang baik dan benar mengenai Vaksinasi Covid-19.

Dirinya memyampaikan dengan tegas bahwa vaksinasi itu sangat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan, penyebaran virus. Namun begitu, lanjut dia, tidak serta merta di vaksin semua ada aturannya cek kesehatan dan lain sebagainya dan warga masyarakat harus memahami dengan baik dan benar.

Masih kata Achmad Fauzi, dari tingkat atas semua sudah mulai dilakukan Vaksinasi Covid-19 dari Presiden, terus Panglima TNI, dan juga Kapolri, serta para Menteri pun melakukan Vaksinasi Covid-19 ini.

Bahkan ia juga menegaskan bahwa pihak TNI akan terus mengawal untuk pengamanan Vaksinasi Covid-19 demi membantu program pemerintah ini dalam menangani Covid-19 ini.

“Insha Allah vaksin itu aman, serta halal dan suci, warga masyarakat jangan takut dan ragu. Saya sendiri sudah membuktikannya, melaksanakan vaksinasi Covid-19,” tegasnya.

Achmad Fauzi berharap, jangan sampai warga masyarakat termakan isu-isu yang tidak bertanggung jawab dan bisa menyesatkan pemahaman warga masyarakat seperti ada kandungan virus babi, dan juga isu beredar katanya gara-gara divaksin itu ada yang sampai jadi korban. Itu semua bohong dan tidak benar,

“Saya sendiri sudah di vaksinasi Covid-19, Alhamdulillah sampai detik ini, saya tidak apa-apa dan sehat walafiat, tidur pun nyenyak. Maka, kami berharap kepada semua warga masyarakat untuk bisa melaksanakan vaksinasi dalam mencegah penularan dan sekaligus memutus mata rantai penularan Covid-19,” harapnya.

Masih dalam penjelasannya, ada tahapan-tahapan yang dilakukan dalam Vaksinasi tersebut. Dengan terbatasnya jumlah vaksin yang sudah ada dibanding jumlah penduduk indonesia ini. Yang pertama Forkopimda dan selanjutnya tenaga kesehatan. Disusul berikutnya TNI dan Polri, serta petugas pelayanan. Baru terakhir warga masyarakat.

Dirinya berpesan, ketika di suntik vaksin jangan tegang, “Rileks saja, jangan tegang dan panik,” pungkasnya. (Irwan CN)

Jembatan Cibuni akan Segera Diresmikan

Sukabumi, CN – Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami bersama Kapolres Sukabumi AKBP. Mokhamad Lukman Syarif melakukan Monitoring di wilayah Kecamatan Cidadap, selain melakukan monitoring pencegahan penyebaran virus corona di Daerah perbatasan, H.Marwan Hamami juga meninjau pembangunan Jembatan Cibuni Kecamatan Cidadap yang telah selesai dikerjakan, Selasa (12/01/2020).

Jembatan yang memiliki panjang 120 meter itu mulai dibangun sejak 10 Juni 2020 lalu, lokasinya berada diperbatasan antara Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi dengan Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur.

“Secara teknis ada beberapa pekerjaan yang harus dilakukan satu Minggu ini, setelah hasil evaluasi PSBB, kita akan cermati untuk peresmian pemanfaatan jembatan Cibuni ini untuk secepatnya bisa dimanfaatkan masyarakat,” ungkap H. Marwan.

Menurutnya, rencana kedepan di kawasan Cibuni juga akan dibangun tempat wisata dengan memanfaatkan potensi yang ada.

“Ada salah satu tempat yang memiliki air panas yang nanti bisa kita manfaatkan sehingga memungkinkan jadi rest area yang dapat dikunjungi oleh masyarakat Cidadap dan Cianjur,” jelasnya.

H.Marwan Hamami berharap dengan terbangunnya akses jalan dan jembatan bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat diwilayah tersebut.

“Mudah-mudahan pelosok Sukabumi dengan akses saat ini ( Jalan dan jembatan) bisa meningkatkan taraf kehidupan masyarakat,” harapnya.

H.Marwan Hamami memastikan, setelah evaluasi dan pemeriksaan teknis kelaikan selesai maka jembatan tersebut akan bisa di gunakan.

“Kalau ini secara utuh sudah selesai, kita akan meminta ijin ( Pemprov) untuk dilakukan uji coba pemanfaatannya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Novita CN)

Respon JMSI Atas Maklumat Kapolri Mak/1/I/2021

Jakarta, CN – Organisasi Perusahaan Media Siber, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menyayangkan Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial.

Isi dari poin 2 (d) Maklumat Kapolri Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Aziz hari ini (Jumat, 1/1) bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hak masyarakat dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi seperti yang diatur di dalam Pasal 28F UUD 1945.

UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, juga hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia.

Walaupun Maklumat Kapolri tidak secara tegas menyatakan melarang kegiatan Pers terkait FPI, namun pada praktiknya Maklumat Kapolri dapat digunakan untuk memberangus karya jurnalistik yang selain dilindungi Pasal 28F UUD 1945 juga dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.

Apalagi poin ke-3 Maklumat Kapolri menggunakan istilah “Diskresi Kepolisian” yang bisa diartikan sebagai kewenangan penuh untuk mengambil langkah apapun di luar yang diatur oleh peraturan perundangan yang ada dan diketahui masyarakat.

Secara teknis, Maklumat Kapolri itu juga menyulitkan. Bahkan absurd bagi kerja jurnalistik.

Dalam UUD 40/1999 telah ditegaskan bahwa masyarakat Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Maklumat Kapolri bisa membuat wartawan justru mengabarkan ilusi dan fantasi.

JMSI dapat memahami bahwa Polri bertanggung jawab dalam hal penegakan aturan menyusul pembubaran dan pelarangan FPI berdasarkan Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diumumkan hari Rabu lalu (30/12/2020).

Namun sebagai negara hukum, proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan hukum yang lain, apalagi hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini Konstitusi UUD 1945.

Di sisi lain, JMSI mengajak perusahaan media siber yang tergabung dalam JMSI memastikan wartawan di perusahaan media siber masing-masing bekerja dengan mematuhi kode etik jurnalistik.

JMSI memahami dan menyadari bahwa persoalan yang terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI baru-baru ini memiliki dimensi politik dan sosial yang luas.

Kepatuhan kita pada kode etik jurnalistik dan keberpihakan kita pada kepentingan masyarakat luas dan bangsa menjadi penentu agar karya jurnalistik yang kita hasilkan dapat menjadi sulih bagi perjalanan bangsa dan negara.

Jakarta, 1 Januari 2021

Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa
Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba

Penjara 12 Tahun Mengancam Gisel

JAKARTA, CNAnastasia alias Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. Sosok laki-laki di video itu, yang kini diketahui berinisial MYD, juga telah berstatus tersangka.ADVERTISEMENT

Kepada polisi, penyanyi berusia 30 tahun tersebut mengakui bahwa dirinyalah yang ada di video syur tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

“Saudari GA mengakui. Dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada, dan saudari GA mengakui, dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri,” ujar Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Jadi Tersangka, Gisel Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara (1)

Lebih lanjut, dikatakan Yusri Yunus, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD di salah satu hotel di Medan. Itu terjadi pada 2017 lalu, ketika Gisel masih berstatus istri Gading Marten.Yusri Yunus lalu mengatakan bahwa Gisel dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. Ibu satu anak itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.ADVERTISEMENT

“Kita persangkakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. (Hukuman) paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun penjara,” pungkas Yusri Yunus. Pasal 4 ayat (1) berbunyi:Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;b.kekerasan seksual;c.masturbasi atau onani;d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;e.alat kelamin; atauf.pornografi anak.Pasal 29 berbunyi:Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pasal 8 berbunyi:Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. (Red/CN)

Sumber: Kumparan

PNTI Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekretariat DPD

Sukabumi, CN – Acara peletakan batu pertama sebagai awal dimulainya pembangunan gedung Sekretariat Persatuan Nelayan Traditional Indonesia (PNTI) DPD Kabupaten Sukabumi dilaksanakan pada Kamis,24 Desember 2020, Dalam acara yang dipimpin langsung Ketua PNTI DPD Kabupaten Sukabumi Asep Herman S. Dan dihadiri Jajaran Pengurus dan Anggota PNTI DPD Kabupaten Sukabumi, (24/12/2020).

Acara dibuka dengan penyampaian laporan perkembangan kegiatan oleh Asep Herman S. Dalam sambutannya, Asep menjelaskan alasan DPD PNTI Sukabumi mendirikan Sekretariat di Desa Loji Kecamatan Simpenan itu menurutnya bahwa Desa Loji merupakan Desa yang Strategis dari posisinya yang ada di wilayah sepanjang pantai merupakan tempat strategis,untuk didirikannya Sekretariat PNTI.

“Disini akan kami bangun Sekretariat PNTI diatas lahan 300 meter,posisinya d sini sangat cocok ,karena berada di pesisir pantai,tepatnya ±50 meter dari bibir pantai,sehingga diharapkan bisa memaksimalkan peran serta kita sebagai lembaga,yang ingin membantu untuk kegiatan nelayan,” kata asep.

Asep pun menambahkan bahwa dirinya selaku ketua DPD PNTI Kabupaten Sukabumi,sangat berharap adanya perhatian dari berbagai pihak ,terutama dari pemerintah,untuk senantiasa bisa lebih memperhatikan kiprah dan kesejahteraan Para Nelayan.

“Kami atas nama Nelayan sangat berharap adanya perhatian dan dukungan dari berbagai pihak,terutama dari pemerintah untuk lebih bisa memperhatikan nasib dan kesejahteraan para nelayan yang hari ini dirasa masih jauh dari kata sejahtera,” tutur Asep.

Disinggung terkait Anggaran Dana untuk pembangunan Sekretariat PNTI, Asep menjelaskan bahwa ini merupakan Sekretariat pertama dan nanti akan dibangun juga Sekretariat di beberapa tempat yang berbeda yang sumber anggaran dana-Nya berasal dari swadaya anggota dan sumbangan donatur yang sifatnya tidak mengikat.

“Ini Sekretariat pertama yang kita bangun di Desa Loji ini, nanti akan kita bangun juga ditempat lain,yang dimana sumber anggarannya berasal dari swadaya anggota dan sumbangan dari donatur yang sifatnya tidak mengikat,” pungkas Asep.

Ketika diwawancarai pembina DPD PNTI Kabupaten Sukabumi Drs.Zaenal Abidin,MM, menjelaskan bahwa harapan dan motivasi DPD PNTI Kabupaten Sukabumi adalah untuk bisa membantu para Nelayan untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang lebih baik.

“Harapan kami segenap Jajaran pengurus dan anggota DPD PNTI Kabupaten Sukabumi bisa lebih memaksimalkan peran sertanya dalam hal mengayomi dan memfasilitasi kepentingan Nelayan,untuk mendapatkan penghidupan dan kesejahteraan yang lebih baik,” harapnya.

Diakhir acara kegiatan tidak lupa ditutup dengan Do’a dan dilajutkan dengan acara syukuran dan ramah tamah. (Novita CN)