Akadimisi UI: Eskpor Pertanian Berpotensi Meningkat Tajam

JAKARTA, CN – Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Riyanto, menilai lalu lintas ekspor pertanian berpotensi meningkat tajam, terutama saat pasar eskpor dunia mulai kembali pulih dari pandemi Covid 19. Menurutnya, momentum tersebut harus dipersiapkan dengan baik oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

“Nanti ketika pasar ekspor kembali pulih saya sangat optimistis bahwa nilai ekspor pertanian kita bisa jauh lebih meningkat dari yang sekarang. Apalagi disaat sektor lain melemah, justru sektor pertaian menunjukan peningkatan positif,” ujar Riyanto, Kamis, 4 Mei 2020.

Riyanto mengatakan, peningkatan ekspor juga diperkirakan merata dari subsektor komoditas perkebunan hingga komoditi lain seperti beras, produk olahan kopi dan subsektor peternakan.

“Komoditi lain seperti kopi, teh, lada, dan lain-lain sebenarnya bisa lebih mendukung peningkatan ekspor. Khusus untuk kopi jenis kopi gayo sangat berpotensi sekali,” katanya.

Meski demikian, kata Riyanto, terjadinya pandemi malah membuat ekspor kopi asal Indonesia tidak bisa melakukan eskpor besar ke beberapa coffe shop dan restorant di Amerika dan Eropa. Kondisi ini membuat permintaan ekspor cenderung menurun.

Oleh sebab itu, lanjut Riyanto, jalan yang paling efektif adalah dengan memanfaatkan lahan pekarangan rumah dan mengeloka produk pertanian yang ada. Apalagi, indonesia merupakan negara tropis dengan cayaha matahari yang cukup dan iklim yang bagus. Kondisi ini sangat mendukung suburnya setiap tanaman yang ditanam.

“Dengan demikian peningkatan ekspor pertanian tidak hanya menjadi hisapa jempolan belaka. Kita dorong terus bersama dengan agro industri sehingga bisa mencapai 30 persen lebih peningkatan ekspornya. Harus percaya bahwa Indonesia akan menjadi negara maju jika sektor pertaniannya kuat,” tandasnya.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis nilai ekspor pertanian mengalami kenaikan sebesar 12,66 persen (yoy) dengan nilai transaksi sebesar 0,28 miliar USD. Kenaikan di sektor pertanian membuat total ekspor Indonesia secara kumulatif mencapai 53,95 miliar USD, atau naik sebesar 0,44 persen (yoy).

Sepanjang bulan Januari-April lalu, ekspor hasil pertanian juga meningkat sebesar 15,15 persen. Capaian ini lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (Dody CN)

New Normal, Kebijakan Yang Tepat Atau Salah?

JAKARTA, CN – Kebijakan New Normal yang diambil oleh Pemerintah banyak diperbincangkan di berbagai media sosial akhir-akhir ini, bahkan dipelintir oleh pihak tertentu untuk menyudutkan Presiden Jokowi.

Ada yang menyebut Pemerintah memaksakan kebijakan tersebut karena negara sudah bangkrut, dan ada pula yang mengatakan Presiden Jokowi ingin lepas tanggung jawab dari dampak covid 19, benarkah demikian ? .
Berikut hasil wawancara bersama Pakar Kebijakan Publik Ternama dari Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) bapak Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si.

Menurut Paiman Raharjo, bahwa
New Normal ini sebuah kebijakan untuk membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan karena adanya covid-19,l.

“Masyarakat harus memahami secara utuh dan benar bahwa New Normal sebagai upaya menyelamatkan hidup warga negara indonesia dan untuk menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya,” jelasnya.

Jadi pandangan saya, tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi ingin lepas tanggung jawab dari resiko dampak covid-19. Masyarakat harus menyadari, bahwa segala permasalahan bangsa ini tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah saja, harus di dukung oleh masyarakat dan dunia usaha sebagai satu kesatuan komponen dalam mewujudkan tujuan negara.

Selaku pakar kebijakan publik, saya menilai bahwa kebijakan New Normal ini merupakan tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau work from home atau pembatasan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran massif wabah virus corona.
Kebijakan New Normal juga dimaksudkan agar warga negara yang memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yg ditetapkan. Jadi bukan sekedar bebas bergerombol atau keluyuran di luar sana.

“New Normal diambil sebagai langkah yang baik untuk saat ini, jadi tidak salah kebijakan yang diambil Pemerintah saat ini. Mengapa kebijakan new normal yang diambil tidak salah, karena tidak mungkin warga terus menerus bersembunyi di rumah tanpa kepastian,” tambah Paiman.

“Kita semua kan tahu bahwa virus corona ini kapan perginya dari muka bumi ini tidak ada kepastiannya, sampai kapan tidak ada yang tahu. Jadi tidak mungkin seluruh aktivitas ekonomi berhenti tanpa kepastian yang menyebabkan kebangkrutan total, PHK massal dan kekacauan sosial. New Normal juga ditujukan agar negara tetap mampu menjalankan fungsi-fungsinya sesuai konstitusi. Harap diingat bahwa pemasukan negara berasal dari pajak dan penerimaan negara lainnya. Jika aktivitas ekonomi terus berhenti total maka negara tidak punya pemasukan, akibatnya negara juga tidak bisa mengurus rakyatnya, ” ujarnya.

Oleh karena itu menurut Paiman, semua pihak harus berpikir jernih, dalam posisi dan kondisi seperti ini, seluruh elemen bangsa harus bersatu padu, bersatu untuk mengatasi dampak covid-19, jangan ada agenda tertentu yang mengarah pada pelengseran Presiden Jokowi.

“Rakyat jangan terpancing dengan informasi-informasi yang menyesatkan, karena menurut saya selaku Pakar kebijakan publik, kebijakan New normal merupakan salah satu langkah agar perekonomian tetap jalan, dan aktivitas masyarakat bisa normal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Walau New Normal diberlakukan, kita harus menyadari dengan sepenuh hati bahwa wabah virus corona masih ada disekitar kita. Walau aktivitas ekonomi/publik diperbolehkan, tapi tetap dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Paiman Raharjo menambahkan bahwa New Normal diberlakukan untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi akibat wabah virus covid-19 ini, yang bisa berakibat kehancuran ekonomi yang tak tertahankan. Sehingga bisa menimbulkan kebangkrutan korporasi dan ekonomi, yang akhirnya akan membawa efek domino kebangkrutan negara.

“Kalau ada masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan New Normal ini, iya silakan tetap tinggal di rumah. Sebab banyak orang yang tetap harus keluar rumah untuk bisa menghidupi keluarganya. Tidak semua orang bisa bertahan selama berbulan-bulan, untuk tetap bisa menghidupi keluarganya, karena status sosial masyarakat kita berbeda beda.
Sebagai warga negara yang baik, kita semua harus memahami bahwa Pemerintah punya kewenangan untuk membuat kebijakan, termasuk kebijakan new normal, hanya untuk memastikan New Normal bisa berjalan baik, maka Pemerintah harus melakukan upaya yg sistematis, terkordinasi dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik dan law enforcement, termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan masyarakat untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19,” ungkapnya.

Selain itu, ia menegaskan, Pemerintah pusat maupun daerah-daerah harus bisa bersinergi untuk memastikan pemeriksaan kesehatan yg massif.

“Tersedianya sarana perawatan dan peralatan medis, serta pengawasan yang ketat terhadap kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,” tegas Paiman pada, Kamis, (4/6/2020) di Jakarta. (Dody CN)

Kelurahan Cengkareng Barat Terima Bansos Presiden RI Tahap Ke Empat

JAKARTA , CN – Ketua RW 09 Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan cengkareng Jakarta Barat, Tabrani HT didampingi Ketua LMK RW 09, Namad dibantu oleh Forum Silaturahmi Naya Raya menerima Bansos Presiden RI Tahap ke Empat melalui DOS NI ROHA (DNR) pada hari Selasa (2/6/2020).

Bansos yang diterima langsung oleh Ketua RW 09 didampingi oleh Lurah Cengkareng Barat Kec. Cengkareng Jakarta Barat berupa beras sebanyak 889 paket yang rencananya akan langsung didistribusikan kepada masing Ketua RT diwilayah RW 09 sebanyak 8 RT.

Ditempat yang sama, anggota Forum Silaturahmi Jaya Raya yang dipimpin ole H Diman Maulana S.Pd turut membantu untuk mendistribusikan kepada seluruh RT, dan diantar langsung ke rumah Ketua RT 01 s/d RT 08.

Menurut Ketua Forum Silaturahmi Jaya Raya itu, anggotanya selalu membantu Ketua RW 09 Kel. Cengkareng Barat Kec. Cengkareng Jakarta Barat saat mendistribusikan Bansos ke seluruh Ketua RT dan tanpa mengenal lelah.

“Mereka begitu semangat dalam melakukan tugas, walaupun terlihat lelah, mudah mudahan ini menjadi ladang ibadah buat kita semua cetus salah satu anggota kepada awak media,” harapnya. (HAMDANI CN)

Jadi Tersangka, Jusuf Rizal: Itu Resiko Pemimpin LSM LIRA Yang Tegas

JAKARTA, CN — Kabar Pendiri dan Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), HM. Jusuf Rizal dijadikan tersangka oleh Poldasu terkait “kebijakan internal organisasi” kembali merebak setelah kelompok pelapor menyebarluaskan di media sosial. Kasus ini bergulir sudah sejak Tahun 2016, namun karena tidak cukup bukti dalam proses pemeriksaan, HM. Jusuf Rizal sudah minta SP3, tapi pertengahan Tahun 2017 tiba-tiba justru dijadikan tersangka.

Ketika diminta komentarnya oleh media, pria berdarah Madura-Batak itu mengatakan bahwa kasus penetapan dirinya sebagai tersangka sudah pertengahan Tahun 2017. Itu merupakan resiko sebagai pemimpin LSM LIRA dengan Rekor Muri, ketika harus bertindak tegas dalam mengambil keputusan. Cuma aneh memang kebijakan internal organisasi, ko bisa diproses hukum.

“Kasus ini sebenarnya sederhana. Di LSM LIRA Dewan Pendiri itu memiliki kewenangan tertinggi. Saat Dewan Pendiri menerbitkan SK, namun ada kelemahan karena hanya ditandatangani salah satu Dewan Pendiri dari Lima Dewan Pendiri. Maka dalam rapat disepakati untuk merevisi SK dengan cara mencabut yang lama dan menerbitkan yang baru,” tegas HM. Jusuf Rizal

Secara kronologis dipaparkan bahwa saat melakukan konsolidasi ke Sumut, menjawab pertanyaan wartawan, HM. Jusuf Rizal selaku Ketua Dewan Pendiri LSM LIRA menyebutkan SK 001 pengangkatan Olies Datau sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020 ada kelemahan. Untuk itu SK tersebut akan dicabut guna direvisi dengan menerbitkan SK Baru yang ditandatangani semua Dewan Pendiri LSM LIRA.

Namun yang terjadi adalah Olis Datau, 31 Maret 2016 melaporkan HM.Jusuf Rizal ke Mabes Polri atas pelanggaran UU ITEE mentransformasikan berita yang dianggapnya merugikan dirinya dengan bukti hasil pemuatan media cetak dan online di Sumut. Tapi karena tempat kejadian di Sumut, Mabes Polri kemudian melimpahkan berkas pengaduan ke Polda Sumut.

Dalam proses penyidikan setelah memanggil saksi-saksi termasuk Dewan Pendiri LSM LIRA, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Proses pencabutan SK untuk diperbaharui sudah sesuai mekanisme organisasi dan kewenangan Dewan Pendiri yang memiliki kewenangan tertinggi dalam organisasi.

Karena tidak ada yang salah dan penyidik tidak memiliki bukti pelanggaran, maka HM. Jusuf Rizal selaku terlapor meminta Poldasu segera menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Namun kasusnya digantung oleh Poldasu hingga kemudian setelah tujuh bulan, pertengahan Tahun 2017, Poldasu menetapkan HM. Jusuf Rizal jadi tersangka.

Atas penetapan tersebut, HM. Jusuf Rizal melawan dan menanyakan dasar penetapan dirinya jadi tersangka. Karena menurutnya ada yang tidak beres dalam proses penetapannya. Tidak jelas dasarnya tiba-tiba jadi tersangka? Untuk itu, selaku aktivis yang kritis, ia meminta dasar penetapan, sebab ada yang menurutnya janggal dan dipaksakan.

Pertama, lanjut pria yang juga Sekjen DPP MOI (Media Online Indonesia) itu, kebijakan menerbitkan dan mencabut SK itu urusan internal organisasi dan sesuai AD/ART tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Kedua, Pelaporan 31 Maret 2016 adalah tentang SK yang dicabut untuk diperbaharui, tapi lucunya dasar penetapan tersangka adalah ciutan di FB Tanggal 2 April 2016.

Masalahnya pun berbeda. Yang dijadikan dasar penetapan karena kata “makar”. Dimana tanggal 1 April 2016 menjawab pertanyaan ciutan di FB yang meenanyakan,”Apakah Olies Datau, masih menjadi Presiden LSM LIRA atau tidak?”. HM. Jusuf Rizal kemudian tanggal 2 April 2016 memberi jawaban, bahwa Olies Datau sudah diberhentikan oleh Dewan Pendiri sebagai Presiden LSM LIRA sejak 1 April 2016 dengan empat alasan.

Adapun empat alasan tersebut adalah 1. Tidak mau menjalankan amanat Munas. 2. Melanggar konstitusi organisasi. 3. Memecah belah organisasi (Olies Datau membuat Ormas Perkumpulan Lira baru dengan logo, nama, atribut yg sama) dan 4. Makar terhadap organisasi (Memalsu tanda tangan dewan pendiri untuk membuat organisasi baru Lira seolah-olah itu hasil Munas).

Kata makar itulah yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Tapi saat berdebat dengan penyidik, HM.Jusuf Rizal mengatakan hukum itu bukan keranjang sampah dan semau penyidik menetapkan tersangka seseorang. Masak laporan pelanggaran hukum 31 Maret 2016, tentang pencabutan SK, kenapa penetapan tersangka yang dijadikan bukti adalah bukti ciutan di FB tanggal 2 April 2016.

Penyidik pun menurut HM.Jusuf Rizal telah mengakui bahwa kasus pelaporan HM.Jusuf Rizal sangat sumir. Ada dugaan titipan dan intervensi hukum dari pihak tertentu agar HM. Jusuf Rizal dapat “dijadikan tersangka” kemudian langsung “ditangkap”.
Atas dasar bukti yang sumir itu kemudian disepakati agar segera diterbitkan SP3.

Tetapi hidup ini bukan sekedar benar dan salah. Ada ruang abu-abu dimana kepentingan terus berusaha bermain agar HM. Jusuf Rizal tetap bisa dipenjara. Penyidik pun tak bisa lagi komunikasi, padahal sudah menjanjikan dalam tiga hari setelah gelar perkara akan diterbitkan SP3. Namun hingga lebih dari dua minggu SP3 tidak kunjung terbit dari Poldasu.

Proses selanjutnya HM. Jusuf Rizal melakukan Pra Peradilan atas penetapan tersangka oleh Poldasu untuk mencari bukti-bukti lain yang dimiliki pelapor dan untuk memperoleh keadilan. Hasilnya Pra peradilan HM. Jusuf Rizal dikalahkan dan Poldasu menang.

Poldasu pun mengajukan berkas Perkara HM.Jusuf Rizal ke Kepengadilan Sumut. Namun Berkas Perkara dikembalikan ke Poldasu, karena jika yang dijadikan dasar penetapan HM.Jusuf Rizal menjadi tersangka adalah kata “Makar” sesuai tempat kejadian, maka proses hukum lanjutannya ada di Pengadilan Jakarta Timur.

“Saya sudah di BAP lagi oleh Penyidik Poldasu untuk menjelaskan, siapa Pendiri LSM LIRA itu dan kewenangannya. Kemudian menjelaskan kata “makar” yang dimaksud itu adalah untuk organisasi, bukan untuk negara. Kata makar sesuai kamus besar bahasa Indonesia juga identik dengan kata culas,” tegas Jusuf Rizal

Jusuf Rizal kepada media, juga menyebutkan sudah menerima surat tindak lanjut proses hukumnya dilimpahkan Poldasu ke Polda Metro. Sebagai terlapor yang dijadikan tersangka karena kata makar, ia ingin proses hukumnya segera masuk ke pengadilan agar dalam persidangan diketahui, mana yang benar dan salah. Setiap warga negara harus patuh pada hukum.

Ketika disinggung dirinya dijadikan tersangka kemudian diviralkan oleh kelompok Olies Datau selaku pelapor, Jusuf Rizal tidak merasa ada sesuatu yang luar biasa. Memang banyak yang konfirmasi atas penyebaran dirinya jadi tersangka. Namun setelah diberi penjelasan justru banyak sahabatnya yang bersimpati dan menilai pelapor tidak paham konstitusi organisasi.

Lanjut Jusuf Rizal Menjadi pemimpin itu memang penuh resiko. Sebagai aktivis, ia tahu resikonya, termasuk ancaman penjara maupun pembunuhan. Jadi seperti pepatah, Ia menyebutkan jika takut ombak jangan membuat rumah ditepi pantai.(Rilis)

CN — Kabar Pendiri dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal dijadikan tersangka oleh Poldasu terkait “kebijakan internal organisasi” kembali merebak setelah kelompok pelapor menyebarluaskan di media sosial. Kasus ini bergulir sudah sejak tahun 2016, namun karena tidak cukup bukti dalam proses pemeriksaan, HM. Jusuf Rizal sudah minta SP3, tapi pertengahan tahun 2017 tiba-tiba justru dijadikan tersangka.

Ketika diminta komentarnya oleh media, pria berdarah Madura-Batak itu mengatakan bahwa kasus penetapan dirinya sebagai tersangka sudah pertengahan tahun 2017. Itu merupakan resiko sebagai pemimpin LSM LIRA dengan Rekor Muri, ketika harus bertindak tegas dalam mengambil keputusan. Cuma aneh memang kebijakan internal organisasi, ko bisa diproses hukum.

“Kasus ini sebenarnya sederhana. Di LSM LIRA Dewan Pendiri itu memiliki kewenangan tertinggi. Saat Dewan Pendiri menerbitkan SK, namun ada kelemahan karena hanya ditandatangani salah satu Dewan Pendiri dari Lima Dewan Pendiri. Maka dalam rapat disepakati untuk merevisi SK dengan cara mencabut yang lama dan menerbitkan yang baru,” tegas HM. Jusuf Rizal

Secara kronologis dipaparkan bahwa saat melakukan konsolidasi ke Sumut, menjawab pertanyaan wartawan, HM.Jusuf Rizal selaku Ketua Dewan Pendiri LSM LIRA menyebutkan SK 001 pengangkatan Olies Datau sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020 ada kelemahan. Untuk itu SK tersebut akan dicabut guna direvisi dengan menerbitkan SK Baru yang ditandatangani semua Dewan Pendiri LSM LIRA.

Namun yang terjadi adalah Olis Datau, 31 Maret 2016 melaporkan HM.Jusuf Rizal ke Mabes Polri atas pelanggaran UU ITEE mentransformasikan berita yang dianggapnya merugikan dirinya dengan bukti hasil pemuatan media cetak dan online di Sumut. Tapi karena tempat kejadian di Sumut, Mabes Polri kemudian melimpahkan berkas pengaduan ke Polda Sumut.

Dalam proses penyidikan setelah memanggil saksi-saksi termasuk Dewan Pendiri LSM LIRA, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Proses pencabutan SK untuk diperbaharui sudah sesuai mekanisme organisasi dan kewenangan Dewan Pendiri yang memiliki kewenangan tertinggi dalam organisasi.

Karena tidak ada yang salah dan penyidik tidak memiliki bukti pelanggaran, maka HM. Jusuf Rizal selaku terlapor meminta Poldasu segera menerbitkan SP3 (Surat Pemghentian Penyidikan Perkara). Namun kasusnya digantung oleh Poldasu hingga kemudian setelah tujuh bulan, pertengahan tahun 2017, Poldasu menetapkan HM. Jusuf Rizal jadi tersangka.

Atas penetapan tersebut, HM. Jusuf Rizal melawan dan menanyakan dasar penetapan dirinya jadi tersangka. Karena menurutnya ada yang tidak beres dalam proses penetapannya. Tidak jelas dasarnya tiba-tiba jadi tersangka? Untuk itu, selaku aktivis yang kritis, ia meminta dasar penetapan, sebab ada yang menurutnya janggal dan dipaksakan.

Pertama, lanjut pria yang juga Sekjen DPP MOI (Media Online Indonesia) itu, kebijakan menerbitkan dan mencabut SK itu urusan internal organisasi dan sesuai AD/ART tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Kedua, Pelaporan 31 Maret 2016 adalah tentang SK yang dicabut untuk diperbaharui, tapi lucunya dasar penetapan tersangka adalah ciutan di FB Tanggal 2 April 2016.

Masalahnya pun berbeda. Yang dijadikan dasar penetapan karena kata “makar”. Dimana tanggal 1 April 2016 menjawab pertanyaan ciutan di FB yang meenanyakan,”Apakah Olies Datau, masih menjadi Presiden LSM LIRA atau tidak?”. HM. Jusuf Rizal kemudian tanggal 2 April 2016 memberi jawaban, bahwa Olies Datau sudah diberhentikan oleh Dewan Pendiri sebagai Presiden LSM LIRA sejak 1 April 2016 dengan empat alasan.

Adapun empat alasan tersebut adalah 1. Tidak mau menjalankan amanat Munas. 2. Melanggar konstitusi organisasi. 3. Memecah belah organisasi (Olies Datau membuat Ormas Perkumpulan Lira baru dengan logo, nama, atribut yg sama) dan 4. Makar terhadap organisasi (Memalsu tanda tangan dewan pendiri untuk membuat organisasi baru Lira seolah-olah itu hasil Munas).

Kata makar itulah yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Tapi saat berdebat dengan penyidik, HM.Jusuf Rizal mengatakan hukum itu bukan keranjang sampah dan semau penyidik menetapkan tersangka seseorang. Masak laporan pelanggaran hukum 31 Maret 2016, tentang pencabutan SK, kenapa penetapan tersangka yang dijadikan bukti adalah bukti ciutan di FB tanggal 2 April 2016.

Penyidik pun menurut HM.Jusuf Rizal telah mengakui bahwa kasus pelaporan HM.Jusuf Rizal sangat sumir. Ada dugaan titipan dan intervensi hukum dari pihak tertentu agar HM. Jusuf Rizal dapat “dijadikan tersangka” kemudian langsung “ditangkap”.
Atas dasar bukti yang sumir itu kemudian disepakati agar segera diterbitkan SP3.

Tetapi hidup ini bukan sekedar benar dan salah. Ada ruang abu-abu dimana kepentingan terus berusaha bermain agar HM. Jusuf Rizal tetap bisa dipenjara. Penyidik pun tak bisa lagi komunikasi, padahal sudah menjanjikan dalam tiga hari setelah gelar perkara akan diterbitkan SP3. Namun hingga lebih dari dua minggu SP3 tidak kunjung terbit dari Poldasu.

Proses selanjutnya HM. Jusuf Rizal melakukan Pra Peradilan atas penetapan tersangka oleh Poldasu untuk mencari bukti-bukti lain yang dimiliki pelapor dan untuk memperoleh keadilan. Hasilnya Pra peradilan HM. Jusuf Rizal dikalahkan dan Poldasu menang.

Poldasu pun mengajukan berkas Perkara HM.Jusuf Rizal ke Kepengadilan Sumut. Namun Berkas Perkara dikembalikan ke Poldasu, karena jika yang dijadikan dasar penetapan HM.Jusuf Rizal menjadi tersangka adalah kata “Makar” sesuai tempat kejadian, maka proses hukum lanjutannya ada di Pengadilan Jakarta Timur.

“Saya sudah di BAP lagi oleh Penyidik Poldasu untuk menjelaskan, siapa Pendiri LSM LIRA itu dan kewenangannya. Kemudian menjelaskan kata “makar” yang dimaksud itu adalah untuk organisasi, bukan untuk negara. Kata makar sesuai kamus besar bahasa Indonesia juga identik dengan kata culas,” tegas Jusuf Rizal

Jusuf Rizal kepada media, juga menyebutkan sudah menerima surat tindak lanjut proses hukumnya dilimpahkan Poldasu ke Polda Metro. Sebagai terlapor yang dijadikan tersangka karena kata makar, ia ingin proses hukumnya segera masuk ke pengadilan agar dalam persidangan diketahui, mana yang benar dan salah. Setiap warga negara harus patuh pada hukum.

Ketika disinggung dirinya dijadikan tersangka kemudian diviralkan oleh kelompok Olies Datau selaku pelapor, Jusuf Rizal tidak merasa ada sesuatu yang luar biasa. Memang banyak yang konfirmasi atas penyebaran dirinya jadi tersangka. Namun setelah diberi penjelasan justru banyak sahabatnya yang bersimpati dan menilai pelapor tidak paham konstitusi organisasi.

Lanjut Jusuf Rizal Menjadi pemimpin itu memang penuh resiko. Sebagai aktivis, ia tahu resikonya, termasuk ancaman penjara maupun pembunuhan. Jadi seperti pepatah, Ia menyebutkan jika takut ombak jangan membuat rumah ditepi pantai.(Dody CN)

Kementan Tingkatkan Produksi Ubi Kayu Sebagai Pangan Lokal Alternatif Saat Pandemi Covid-19

JAKARTA, CN – Pengembangan pangan lokal menjadi salah satu program yang sedang digaungkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai upaya diversifikasi pangan di tengah Pandemi Covid 19. Beberapa jenis komoditas pangan lokal menjadi andalan untuk dikembangkan saat ini seperti ubi kayu, ubijalar, talas, ganyong, porang, sagu dan lainnya.

Seperti halnya ubi kayu, menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi, komoditas ini patut diberikan perhatian lebih karena memiliki prospek yang bagus. Ubi kayu ini gampang budidayanya, tidak memerlukan lahan yang spesifik dan bahkan bisa ditanam di pekarangan rumah.

“Mari kita mulai manfaatkan lahan yang ada salah satunya ya dengan nanam ubi kayu ini,” ujar Suwandi di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Perlu diketahui bahwa luas panen ubi kayu di Indonesia tahun 2019 seluas 0,63 juta hektar dengan produksi 16,35 juta ton. Varietas yang umum digunakan Adira 1, 2, 4, UJ 3, 5, Malang 1, 2,4,6, Darul Hidayah, Litbang UK 2. Ubi kayu banyak ditemukan pengembangan skala luas di sentra-sentra di wilayah Lampung Tengah, Lampung Utara, lanpung Timur, Wonogiri, Gunung kidul, Serdang Bedagai, Simalungun, Sikka dan lainnya

Pengembangan ubikayu memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa tantangan seperti bibit unggul bersertifikat, kondisi harga, umur panen panjang, provitas perlu ditingkatkan dan penanganan pasca panen. Namun demikian Suwandi optimis ubikayu akan bisa menjadi komoditas primadona asalkan dikelola dengan baik.

Menariknya, sambung Suwandi, ada salah satu jenis varietas yang bisa mencapai provitas 102 ton dan umur panen 10 bulan yaitu varietas Darul Hidayah. Jenis singkong ini sudah banyak dibudidayakan, umbinya besar-besar sehingga harus menyediakan lokasi lahan yang cukup luas karena harus bisa menampung umbi yang cukup besar di dalam tanah.

“Jenis singkong ini banyak dipakai untuk industri mocaf (Modified Cassava Flour/singkong yang dimodifikasi,-red),” jelasnya.

Oleh karena itu, Suwandi mendorong petani lokal untuk bisa meningkatkan produktivitas ubikayu, salah satunya dengan pemilihan varietas tersebut dan pemupukan. Jika rata-rata provitas ubikayu 26 ton per hektar maka bisa ditingkatkan lagi.

“Kita bisa pakai bibit yang bagus, seperti bibit gajah ataupun bibit Darul Hidayah dan sejenisnya, supaya bisa lebih kompetitif dengan produk luar,” terangnya.

Lebih lanjut Suwandi menyebutkan industri singkong saat ini sudah banyak. Oleh karena itu perlu didorong penyediaan bahan baku dari dalam negeri. Industri olahan singkong di Indonesia saat ini ada 21 unit, dominan di Lampung 8 unit dan di Jawa Barat 8 unit.

“Beberapa industri tersebut sudah ada yang menggandeng kemitraan dengan petani, contohnya di Bangka Belitung petani rutin memasok kebutuhan singkong untuk industri disana. Itu yang kita inginkan petani bisa berproduksi dengan baik dan memiliki pasar yang jelas untuk menyalurkan hasilnya,” sebutnya.

Kementan mulai menggandeng industri singkong untuk mulai bermitra dengan petani. Dalam hal proses produksi tahun 2020 ini akan disalurkan bantuan budidaya ubikayu seluas 11.175 ha di Aceh, Sumut, Lampung, Kalbar, Sulteng, Sulsel, Sultra, NTB, NTT, Banten, Babel, Kepri, dan Sulbar dengan total anggaran Rp 12,8 Miliar. Kementan juga mendorong pemanfaatan KUR bagi pengembangan ubikayu, dan catatan menunjukkan sampai dengan akhir Mei 2020 realisasi KUR ubi kayu sebanyak Rp. 321, 8 Miliar.

“Sesuai arahan Bapak Mentan SYL bahwa pangan lokal menjadi pangan alternatif yang harus mulai diberi perhatian khusus. Manfaatkan lahan yang ada, bangun pangan lokal mulai dari skala rumah tangga supaya ketahanan pangan bisa terjaga,” beber Suwandi.

Pada aspek hilir, Suwandi menegaskan Kementan mendorong kemitraan, sinergi dunia usaha dengan pihak terkait termasuk dengan Masyarakat Singkong Indonesia (MSI). Pangan lokal ubi kayu ini kuncinya ada pada market driven, sehingga fokus pada sisi demand.

“Hal ini kita wujudkan melalui gerakkan diversifikasi konsumsi pangan lokal, mengonsumsi olahan ubikayu, mari kita mencintai produksi petani sendiri,” tegas Suwandi. (Dody CN)

Dukung Tapera Dengan Catatan, KSPI Minta PP No 25 Tahun 2020 Diperbaiki

JAKARTA, CN – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya setuju dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Karena program ini sangat positif untuk kaum buruh dan masyarakat, agar mereka memiliki kesempatan untuk bisa memiliki rumah.

“Perumahan adalah hak dasar rakyat, seperti halnya hak atas kesehatan, pendidikan, dan air bersih,” kata Said Iqbal, Rabu (3/6/2020). Oleh karena itu, lanjutnya, program Tapera harus diarahkan agar buruh benar-benar memiliki bisa memiliki rumah.

Dalam pandangan KSPI, skema pengadaan perumahan rakyat adalah rumahnya disiapkan oleh pemerintah sehingga bisa lebih murah dengan DP 0 rupiah, bunga angsuran disubsidi oleh negara sehingga bunganya menjadi 0%, tenor minimal 30 tahun agar cicilan lebih rendah, dan apabila tidak mampu membayar bisa dilakukan over kredit.

Untuk itu, KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sebagaimana kita tahu, peraturan ini dibuat sebagai aturan pelaksananaa dari UU No 4 Tahun 2016.

Berikut adalah pandangan KPSI terkait dengan revisi tersebut:

  1. Pemerintah menyiapkan rumah.

Perumahan untuk program Tapera disiapkan oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk, sehingga pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah. Dengan demikian, program ini adalah berbentuk rumah. Bukan buruh menabung, kemudian disuruh membeli rumah sendiri.

Dengan rumah yang dibangun oleh pemerintah, maka bisa ditetapkan DP 0 rupiah. Selanjutnya, jika buruh tidak bisa lagi membayar, maka rumah itu bisa di over kredit. “Jadi program ini tidak akan memberatkan. Dengan harga rumah yang sudah naik, pasti buruh akan mendapatkan keuntungan,” kata Said Iqbal.

  1. Iuran Tapera jangan memberatkan buruh.

Jika di dalam PP No 25 Tahun 2020 besarnya simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5% dan pengusaha 0,5%, KSPI meminta agar direvisi. Sehingga buruh cukup membayar 0,5% dan pengusaha membayar 2,5%.

Selain itu, KSPI mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oeh negara, sehingga bunga angsuran menjadi 0%. Selanjutnya, untuk lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun, agar harganya lebih murah.

  1. Peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah dengan upah berapa pun.

KSPI meminta peserta Tapera adalah siapapun yang mendapatkan upah, tanpa harus ada batasan upah minimal. Dengan demikian, buruh yang menerima upah minimum sekali pun, berhak ikut dalam program ini.

Adapun peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah atau yang baru pertamakali mengikuti rumah. Jadi tidak untuk renovasi rumah. Sedangkan untuk renovasi rumah, bisa menggunaka program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi program ini benar-benar diperuntukkan bagi buruh agar bisa memiliki rumah,” kata Iqbal.

  1. Program ini diawasi dengan ketat

Selanjutnya, KSPI meminta agar pogram ini diawasi dengan ketat. Karena menghimpun dana dari buruh, maka program ini harus diwasi oleh Badan Pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.

“KSPI berharap, sebelum dijalankan, PP No 25 Tahun 2020 dilakukan revisi terlebih dahulu sebagaimana yang telah disampaikan di atas,” kata Said Iqbal.

Sekali lagi, prinsipnya kami setuju dengan program Tapera. Karena saat ini banyak buruh yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki rumah.

“Sangat miris ketika melihat buruh bekerja hingga pensiun, namun mereka tetap tinggal di kontrakan yang bisa diusir kapan saja kalau tidak bisa membayar,” lanjutnya.

Tapera adalah solusi agar buruh bisa memiliki rumah. Namun demikian, agar rumah untuk buruh bisa diwujudkan, “Harus diimbangi peraturan yang jelas,” tegasnya. (Dody CN)

Narahuhun