Olah Raga Bersama di Akademi Militer, Kasad: Sayangi Anak Buah

JAKARTA, CN – Kasad berpesan sebagai seorang Komandan di satuan nantinya agar senantiasa menyayangi anak buah, jaga karier dan jangan terpengaruh oleh hal-hal negatif yang dapat merusak karier para Perwira muda. Hal tersebut disampaikan oleh Kadispenad Brigjen TNI Nefra Firdaus, S.E.,M.M. saat mengikuti kegiatan olahraga bersama Kasad dengan para Taruna/Taruni Akmil (Akademi Militer) di lapangan Pancasila Akmil Magelang, Sabtu (4/7/2020).

Dalam rangkaian kunjungan kerja Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa tersebut, menyempatkan untuk olahraga bersama dengan para Taruna/Taruni, dilanjutkan dengan kegiatan tatap muka.

Dikatakan Nefra, rangkaian kegiatan kunjungan kerja Kasad di Akademi Militer (Akmil) Magelang adalah dalam rangka melaksanakan Penutupan Pendidikan dan Wisuda Taruna/Taruni Akademi Militer Tingkat IV yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 6 Juli 2020.

Jenderal TNI Andika Perkasa pada saat acara olahraga bersama tersebut mengucapkan selamat dan rasa bangganya kepada seluruh Taruna/Taruni tingkat IV sejumlah 234 Taruna dan 20 Taruni, ke semuanya lulus.

Lanjut Kadispenad, sebelum acara dimulai Kasad dan Ketum Persit KCK membagikan jam tangan kepada semua Taruna/Taruni. Acara olah raga dimulai dengan berjalan kaki mengelilingi Lapangan Pancasila Akmil dan senam bersama ( Senam Combat ). Pada kesempatan tersebut, Kasad juga menceritakan tentang alm. Lettu Cpn Vira yang meninggal dalam kecelakaan Heli baru-baru ini, dengan tayangan film pendek di videotron.

“Alm. Lettu Cpn Vira sangat dicintai anggotanya, karena dalam kecelakaan Heli tersebut seorang anggota Praka Andi yang selamat, menyampaikan kepada Kasad sangat menyesal tidak bisa menyelamatkan Komandannya,“ ujar Nefra.

“Selamat bertugas dan berkarier di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat,” pungkas Kadispenad mengutip pernyataan Kasad.

Hadir dalam kegiatan tatap muka dan olahraga bersama ini antara lain Gubernur Akmil, Pangdam IV/ Diponegoro, Aspers Kasad, para Pejabat Utama Akademi Militer, para Pengasuh Akmil 187 orang serta 1142 Taruna dan Taruni Tingkat I, II, III dan IV. (Dispenad) (Red/CN)

Ini Alasan DPP PAN Usung USMAN SIDIK di Pilkada Halsel

JAKARTA, CN – Setelah melalui survei internal. Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap seluruh kandidat bakal calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) 2020. Ternyata survei membuktikan. H.Usman Sidik, mengalami kenaikan yang cukup baik di bandingkan kandidat lain.

Akhirnya DPP PAN memutuskan untuk mengusung Usman Sidik sebagai calon bupati Halmahera Selatan dalam pilkada 2020. Keputusan ini dilakukan setelah melalui proses internal dari tingkat DPD, DPW hingga DPP.

Wakil Ketum PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, keputusan mengusung Usman merupakan pilihan politik terbaik bagi rakyat serta PAN Halmahera Selatan dan Maluku Utara pada umumnya.

“Usman adalah salah satu politisi muda asal Maluku Utara yang bersinar di ibu kota dan sangat disukai oleh masyarakat Maluku Utara,” kata Viva di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Menurutnya, Usman memiliki pengalaman di kepartaian dengan memulai jabatan politik sebagai Wakil Sekjen kemudian menjadi Wakil Bendahara Umum PKB. Dia juga memiliki visi misi dan punya keberanian melakukan terobosan dalam membangun nanti, kami butuh Kepala Daerah yang demikian. Apalagi Halmahera Selatan merupakan Daerah kepulauan dengan jumlah Desa sebanyak 249 dan 30 kecamatan Artinya akan di butuhkan akselerasi cepat dari Kepala Daerah.

Viva menjelaskan, proses mengusung Usman sudah dimulai dari bawah. Bahkan DPD PAN Halmahara Selatan menerima 4 pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. PAN juga melakukan komunikasi politik secara intensif dengan seluruh kandidat yang mendaftar.

“PAN sudah melakukan survei. Trendnya Usman mengalami kenaikan yang cukup baik. Jadi dengan menghitung waktu yang ada PAN berpendapat Usman mampu memenangkan pilkada Halmahera Selatan dan Usman sangat siap karena sudah memenuhi syarat kursi untuk pendaftaran ke KPU dan terus membuka komunikasi dengan partai politik lainnya,” imbuhnya.

“Usman juga kita tugaskan mencari calon wakil yang bisa bekerja sama untuk menang dan selanjutnya mewujudkan kesejahteraan bagi mayasrakat Halmahera Selatan dan semua syarat yang kita tugaskan Pak Usman sudah memenuhinya” sambungnya.

Sementara Ketua Deks Pilkada sekaligus Ketua DPP PAN, Yandri Susanto mengatakan, PAN mengusung Usman di pilkada Halmahera Selatan dengan syarat, kerja keras untuk menang dan tidak boleh hanya jadi sekadar Bupati.

“Bupati yang biasa-biasa saja sudah banyak. Indonesia butuh Bupati yang mampu mendobrak. PAN ingin ada perubahan nyata pada setiap kepala daerah yang diusung. Sehingga dalam dua tahun pemerintahan sudah terasa ada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tentunya juga bisa sejalan dengan pemerintah pusat,” kata Yandri di Jakarta, belum lama ini

Keputusan PAN mengusung Usman menjadi calon bupati Halmahera Selatan tertuang dalam Surat Keputusan DPP PAN Nomor 13/PILKADA/X/2019. SK tersebut ditandatangani pada 4 Oktober 2019 itu menyebutkan beberapa poin pertimbangan terpilihnya Usman. Diantaranya sesuai Peraturan Partai Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah PAN, Surat Keputusan DPP PAN Nomor PAN/A/Kps/KU-SJ/102/VII tanggal 31 Juli 2019 tentang Pilkada 2020, Surat DPW PAN Maluku Utara nomor PAN/A/27/K-Sv/063/IX-2019 tanggal 25 September 2019.

Dengan adanya rekomendasi PAN ini, langkah Usman untuk merebut kursi orang nomor satu di Kabupaten Halmahera Selatan kian pasti. Bahkan, Usman selangkah lebih maju dari calon Bupati lain, termasuk petahana, Bahrain Kasuba.

Menanggapi hal itu, H. Usman Sidik mengaku sangat bersukur dengan adanya rekomendasi ini. “Alhamdulilah saya sangat bersukur dan mengucapkan terimakasih kepada DPP PAN yang memberikan kepercayaan kepada saya dengan rekomendasi untuk pilkada Halmahera Selatan 2020. Ini adalah amanah yang harus saya jawab dan bekerja keras bertarung di pilkada,” ucapnya. (Red/CN)

Survey Kesiapan Kantor, Ketua DPC PBB Kota Depok Sambut Baik Kunjungan Kesbangpol

Kota Depok, CN – Kantor Ormas DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Depok yang bertempat di Jl. Tole Iskandar No. 41 Lt.3 hari ini mendapat kunjungan dari perwakilan Kesbangpol Kota Depok untuk melakukan survey kesiapan Kantor DPC yang diwakili Henry.

Saat ditemui di Kantor DPC PBB Depok, Henry perwakilan dari Kesbangpol memyampaikan, kedatangan saya berdasarkan pengajuan atau surat permohonan dari ormas PBB (Pemuda Batak Bersatu) yang ditujukan kepada Kesbangpol untuk terdaftar menjadi salah satu Ormas yang ada di kota Depok ini makanya kami perintah dari kepala Kesbangpol untuk mengadakan survei lembaga atau ormas Pemuda Batak bersatu ini lokasi sekretariatnya.

“Untuk syaratnya kelengkapanyang harus disiapkan yaitu, Satu surat permohonan untuk terdaftar di Kesbangpol, kedua juga SK Kemenkumham nya harus terlampir dan ketiga akte notaris pendirian ormas atau LSM tempat ada RT nya dan selanjutnya surat penunjukan kalau dia dari DPD itu harus ada pengukuhan dari DPP, kalau dia di DPC berarti dia harus ada surat penunjukan dari DPD untuk sebagai pengurus harian di wilayah,” tutur Henry.

Terkait hadirnya Ormas PBB di Kota Depok dirinya menyambut baik, Kalau kami menyikapinya semua itu baik dengan adanya suatu perkumpulan atau lembaga Pemuda Batak Bersatu ini mungkin juga dapat mewakili rekan-rekan satu daerah mereka dan juga mengisi dan dapat bekerjasama dengan LSM atau Ormas yang sudah ada di kota Depok ini.

“Harapan kami semoga terjalin hubungan yang harmonis dengan ormas dan LSM kedua juga bermitra baik dengan pemerintah kota Depok dan segala aspirasi atau penyampaian itu secara sopan dan baik,” tutupnya.

Ditempat yang sama Ketua DPC PBB Depok, Edi Hotman Saragih menyambut baik kedatangan perwakilan dari Kesbangpol.

“Kita dari PBB mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari tim survei dari Kesbangpol, tentu apa yang kekurangan berkas yang diminta oleh kesbangpol secepatnya kita buat, kita lengkapi dan harapan kita juga untuk Kesbangpol SKT kita juga keluar tentu kedepan nya kami  dari Pemuda Batak Bersatu tetap menjalin silaturahmi dengan Kesbangpol, yang intinya sesuai dengan program kita visi misi kita PBB harus bersinergi dengan lembaga masyarakat yang lain untuk kemajuan pembangunan kota Depok,” imbuh Edi. (Dody CN)

Temukan Narkoba Dikediamannya, Polres Metro Jakarta Barat Amankan Seorang Artis Bintang Film

Jakarta, CN – Kali ini RI ( 34 Th ) seorang artis tampan yang telah membintangi ratusan judul sinetron FTV ini harus berurusan dengan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat dilakukan penggeledahan di kediamannya dan ditemukan Narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar saat ini pelaku Ri ( 34 ) sudah kami amankan dan pihaknya tengah melakukan prosesnya penyelidikan lebih lanjut ” ujar Kombes Pol Audie S Latuheru, Senin (29/6/2020).

Ri ( 34 ) merupakan seorang pesinetron Ftv yang membintangi salah satu film “suami yang tak dianggap,” kami amankan bersama dengan seorang yang lainnya yang diketahui sebagai drivernya.

Sementara dalam kesempatan yang sama kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menambahkan Ri (34 th) kami amankan di kediaman nya di salah satu perumahan elite di cibubur.

“Saat dilakukan penggeledahan anggota kami menemukan Narkoba yang diduga jenis sabu,” terangnya.

Sementara Pihaknya dibawah pimpinan kanit 1 Narkoba akp Arif Purnama Oktora tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap temuan barang haram Narkoba yang di duga Narkoba jenis sabu.

“Namun blum bisa di perinci secara detail terkait penangkapan tersebut, pihak nya masih melakukan proses penyelidikan dan mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.

Secara detail pihaknya akan menjelaskan dan menggelar press conference dalam waktu dekat terkait penangkapan tersebut. (Dody CN)

BNNK Jaktim Gelar Kerjasama Dengan Lapas Perempuan Kelas II A Jaktim

Jakarta, CN – Kepala BNNK Jakarta timur AKBP Yuanita Amellia Sari lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan KaLapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur Herlin Chandrawati,Rabu (1/7). Kegiatan kerjasama yang di gelar di Lapas Perempuan Kelas IIA, Jl.Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Jakarta Timur Dalam rangka sinergitas program P4GN di Lapas tersebut.

“Kerjasama Dalam bidang pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi dan deteksi dini.dengan kegiatan tes urin, operasi sesuai kebutuhan dengan sasaran warga binaan Lingkungan Kantor Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur,” jelas Yuanita.

Penandatangan Kerjasama ini kata Yuanita diikuti juga oleh Kapolsek Duren Sawit,Danramil Duren Sawit dan LPK Puspa Antariksa.

“Selain tes urin pegawai Lapas sebanyak 130 orang.disamping itu kita juga tinjau hasil produk warga binaan yang berupa taman bacaan, berkebun,dan budidaya ikan lele sebanyak 1.000 ekor,” sambung Yuanita.

Yuanita menjelaskan kalau warga binaannya 70% adalah akibat kasus narkotika. Salah satu artis Angelina Sondakh yang ikut menjadi warga binaannya juga berhasil membuat kegiatan positif dan produktif, namun perlu adanya dukungan buku mengenai bahaya narkoba untuk mengisi taman bacaan yang mereka kelola. (Dody CN)

Intimidasi Terhadap Wartawan Saat Liputan Kembali Terjadi

Bogor, CN – Salah seorang Jurnalis Media Bharatanews.id bernama Nuzul Kurniayanto mengalami tindakan penghalangan, pengusiran serta mengintimidasi secara fisik ditengah kegiatan jurnalistik berlangsung dalam peliputan Program bantuan sosial dari Kemensos, Pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Jum’at pagi, (26/06/2020).

Saat melakukan tugas jurnalistiknya, apa yang dilakukan oleh terduga berinisial (Ivn) dan (Bbi) disinyalir merupakan oknum dari agen BNI 46 dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah sangat melanggar UU Pers No.40 thn 1999.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Media Bharatanews Ryan Poerpratama dengan tegas sangat menyayangkan apa yang telah dialami oleh Nuzul Kurniayanto.
Menurutnya, kedua oknum yang melakukan pengusiran, penghalangan dan intimidasi kepada seorang Jurnalis ketika melakukan tugas Jurnalistik sangat tidak memahami apa tupoksi dari Jurnalis (Wartawan) yang tertuang dalam UU Pers No. 40 thn 1999. Dan itu ada sanksi tegas hukumnya.

“Saya akan mendampingi Jurnalis kami untuk melakukan pelaporan kepada pihak berwajib dalam hal ini Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota untuk menyingkapi hal tersebut. Karena hal ini sudah sangat merugikan baik dari sisi Profesi jurnalis maupun Perusahaan,” tegas Ryan (27/6/2020).

Ia juga mengharap Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogot Kota agar bisa menyelesaikan seuiai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Hukum harus ditegakkan karena Hukum adalah Panglima tertingi di Republik Indonesia ini,” lugasnya.

lebih Lanjut, Pemred Media Bharatanews sangat menyayangkan akan perlakuan yang diterima oleh jurnalisnya dan meminta Institusi yang dinaungi Oknum tersebut memberikan sanksi agar hal serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.

“Sejatinya kalau kedua oknum tersebut memahami hukum maka tidak akan ada tindakan pelarangan, pengusiran kepada Jurnalis ditengah kegiatan jurnalistik. Sungguh ironis, profesi wartawan sangat mulia dan menjadi garda terdepan untuk membangun bangsa serta negara indonesia, malah dilecehkan dengan perbuatan tercela itu, harus diberi sangsi agar tidak melakukan hal yang sama,” paparnya.

Ditempat yang terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Bogor Raya dari Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) Deni Rachman saat dikonfirmasi prihal adanya intimidasi terhadap wartawan, langsung angkat bicara dan sangat mengecam keras terhadap setiap orang yang sudah melakukan tindakan menghambat atau menghalang-halangi, bahkan tindakan kekerasan kepada wartawan saat sedang menjalankan peliputan.

“Saya sangat mengecam keras terhadap orang yang telah berbuat menghambat, menghalangi bahkan sampai melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan saat melaksanakan tugasnya dilapangan. Maka dalam hal ini pihak yang berwajib Kepolisian Polresta Bogor Kota harus segera menangkap pelaku yang sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut,” ucapnya.

Ditambahkan Deni, Sesuai dengan laporan Nuzul Kurniayanto ke Polresta Bogor Kota dengan No. STBL /310/VI/2020/SPKT dengan subjek laporan menghadanganya/menghalangi dilakukan oleh kedua oknum tersebut.”

“Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana. Seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”,” tegas Ketua AMMNI Bogor Raya.

”Kami dan jajaran akan terus dorong agar kasus ini tetap berjalan dan cepat diproses,” pungkas Deni. (Irwan CN)