Kajari Halsel dan Kasi Pidsus Terancam Dilaporkan ke Kejagung Terkait Skandal Kredit Macet Rp 15 Miliar

JAKARTA, CN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ahmad Patoni, SH, MH, dan Kasi Pidsus, Ardan SH, terancam dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Rilis resmi yang diterima media ini, keduanya dinilai bertanggung jawab atas dugaan penghentian penyidikan (SP3) kasus kredit macet Bank BPRS Saruma Sejahtera yang merugikan negara hingga Rp 15 miliar.

“Jika benar kasus Bank Saruma di-SP3, kami akan segera melaporkan Kajari dan Kasi Pidsus ke Kejagung,” tegas Ketua Umum (Ketum) PB-FORMMALUT Jabodetabek, Reza A. Syadik, Selasa (17/7/2025).

Menurut Reza, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sehingga meski ada pengembalian kerugian, proses pidana tidak bisa dihentikan begitu saja.

“Kejari wajib melanjutkan ke penuntutan. Pengembalian kerugian justru harus disita dan dijadikan barang bukti di persidangan,” ujarnya.

Reza menilai, skandal ini menyeret sejumlah nama besar di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halsel. Karena itu, ia menolak alasan apa pun yang dijadikan dasar untuk menghentikan kasus.

“Kajari dan Kasi Pidsus jangan bermain-main. Profesionalisme harus ditegakkan. Jangan karena ada nama besar lalu kasus dihentikan,” tandasnya.

Sementara itu, beberapa pihak yang diduga terlibat memilih bungkam. Komisaris Bank BPRS Saruma Sejahtera, DR. Sofyan Abbas, hanya menjawab singkat, “No comment.” Mantan Sekda Halsel, Saiful Turuy, dan mantan Kepala BPKAD sekaligus Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam, juga enggan berkomentar. Begitu pula dengan debitur Leny Lutfi yang tak merespons konfirmasi wartawan.

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini pertama kali diungkap almarhum Bupati Halsel, Usman Sidik, pada 2020. Kerugian negara ditaksir Rp 15 miliar.

Penyelidikan sempat menemukan keterlibatan sejumlah pejabat, termasuk Saiful Turuy (mantan Sekda) dan Aswin Adam (mantan Kepala BPKAD), yang disebut sebagai pengendali saham BPRS Saruma Sejahtera. Selain itu, Direktur Utama BPRS, Ichwan Rahmat, serta Debitur Leny Lutfi juga ikut terseret dalam kredit macet tersebut.

Anehnya, meski sekitar Rp 10 miliar sudah dikembalikan oleh seorang kontraktor berinisial FA, masih ada Rp 5 miliar yang belum dikembalikan. Namun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru mengeluarkan surat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.

Padahal, sejak September 2023, Kejari Halsel sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Hingga kini, publik masih menunggu pengumuman tersangka.

(Hardin CN)

Dewan Pers Minta Aparat Lindungi Jurnalis Saat Liput Unjuk Rasa di Jakarta

JAKARTA, CN – Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi terkait pemberitaan unjuk rasa yang terjadi di wilayah Jakarta sejak Kamis, 28 Agustus 2025. Melalui Seruan Dewan Pers No 01/S-DP/VIII/2025, lembaga ini menekankan pentingnya profesionalisme dan keselamatan jurnalis di lapangan.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam keterangannya pada Jumat (29/8/2025), menyampaikan empat poin utama yang menjadi perhatian bagi media massa dan aparat terkait.

Pertama, Dewan Pers menyerukan agar media massa bekerja secara profesional dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan UU No 40/1999 tentang Pers.

Kedua, media diingatkan untuk menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur, dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas.

Ketiga, Dewan Pers mengimbau para jurnalis, wartawan, dan media yang meliput langsung peristiwa unjuk rasa agar selalu waspada serta menjaga keselamatan diri maupun peralatan liputannya.

Keempat, Dewan Pers meminta aparat yang bertugas di lapangan untuk turut menjaga keselamatan para jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Demikian seruan ini disampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua,” tutup Komaruddin. (Hardin CN)

Soal Penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Gibran: Hormati Independensi KPK

JAKARTA, CN – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gibran menegaskan bahwa dirinya menghormati penuh independensi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi di tanah air.

“Pemerintah menghormati independensi KPK. Semua proses hukum silakan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Gibran saat ditemui di Istana, Jumat (22/8/2025).

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Immanuel Ebenezer terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penangkapan tersebut menjadi sorotan publik mengingat Immanuel menjabat sebagai Wamenaker. (Hardin CN)

Sahroni Sentil KPK soal Penangkapan Kader Partai

JAKARTA, CN – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin komunikasi lebih dulu dengan pimpinan partai politik sebelum melakukan penangkapan terhadap kader yang terjerat kasus korupsi.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat antara Komisi III DPR dan KPK yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Sahroni menyinggung penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang dilakukan pada Kamis (7/8) malam di Makassar, Sulawesi Selatan, tak lama setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem.

“Kami berharap kejadian seperti di Makassar tidak terulang. Jika memang harus dilakukan penangkapan, alangkah baiknya ada komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan partai,” ujar Sahroni. (Hardin CN)

Lisa Mariana Nangis dan Ngamuk Usai Hasil Tes DNA Anak dengan Ridwan Kamil Dinyatakan Tidak Cocok

JAKARTA, CN – Lisa Mariana mengikuti pengumuman hasil tes DNA melalui siaran televisi. Ia menangis hingga mengamuk saat mengetahui hasil DNA anaknya dengan Ridwan Kamil (RK) tidak cocok.

Momen tersebut terlihat dalam live streaming akun media sosialnya di platform TikTok @lisamariana. Dalam siaran langsung itu, Lisa banyak menangis dan marah bahkan sebelum hasil diumumkan secara resmi, karena banyak netizen berkomentar bahwa hasilnya negatif.

“Kalau positif (hasilnya) itu jujur, kalau negatif berarti ini anak tuyul dong. RK tuyul dong,” ujar Lisa dengan nada tinggi, Rabu (20/8/2025).

Lisa tampak mengikuti pengumuman dari Bareskrim Polri melalui siaran televisi. Ia kembali menangis dan mengamuk, bahkan melontarkan kata-kata kasar.

“RK tuyul dong yah berarti kalau negatif. Seumur hidup lu gak bakal tenang. Tanggung jawab di akhirat nanti,” katanya penuh emosi.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim mengumumkan bahwa anak berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA dengan RK. Dengan demikian, Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari CA, anak Lisa Mariana.

Siaran langsung Lisa Mariana itu ditonton lebih dari 56 ribu penonton dan mengundang ribuan komentar serta like.
(Hardin CN)

Simak Video ‘Hasil Tes DNA RK-Anak Lisa Mariana Nonidentik’:

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Dinyatakan Nonidentik

JAKARTA, CN – Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan anak berinisial CA tidak menunjukkan kecocokan atau dinyatakan nonidentik.

“Hari ini, Biro Laboratorium Dokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers di Bareskrim, Rabu (20/8/2025).

Tes DNA dilakukan setelah adanya laporan dari Ridwan Kamil pada 11 April 2025. Untuk menyelidiki kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara, dan surat-surat.

Pengambilan sampel darah dalam rangkaian tes DNA pun dilakukan sebagai bagian dari pembuktian. “Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM yaitu CA,” tambah Rizki.

Perseteruan RK dan Lisa Mariana

Kasus ini bermula dari gugatan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus tuntutan ganti rugi belasan miliar rupiah. Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.

Melalui akun Instagram, RK menegaskan tuduhan itu merupakan fitnah bermotif ekonomi. “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.

Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Hardin CN)