JAKARTA, CN – Di tengah tuntutan global terhadap praktik pertambangan berkelanjutan (responsible mining), paradigma reklamasi pasca tambang di Indonesia mulai mengalami pergeseran. Reklamasi tidak lagi sekadar dipandang sebagai syarat administratif untuk mempertahankan izin operasi, melainkan telah bertransformasi menjadi strategi inti perusahaan dalam memulihkan fungsi vital lingkungan.
Selama bertahun-tahun, reklamasi kerap disalahartikan sebagai aktivitas penghijauan semata, atau sekadar penanaman pohon di atas lahan bekas galian agar kembali terlihat asri. Namun, pendekatan yang diterapkan Harita Nickel melampaui pemahaman visual tersebut dengan menempatkan fungsi ekologis sebagai tujuan utama.
Pengamat Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Dr. Tri Edhi Budhi Soesilo, M.Sc., dalam wawancaranya menegaskan bahwa reklamasi yang benar harus dikembalikan pada definisi hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Reklamasi adalah kegiatan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,” ujar Tri Edhi, 2 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa kata kunci dari seluruh upaya reklamasi adalah “berfungsi kembali”. Artinya, keberhasilan reklamasi diukur dari pulihnya interaksi, interdependensi, serta harmoni antar-elemen alam di suatu lokasi. Pandangan inilah yang menjadi dasar operasional Harita Nickel di lapangan, dengan memastikan setiap tahapan reklamasi memiliki dampak ekologis yang terukur.
Melalui operasional pertambangannya di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Harita Nickel menempatkan diri sebagai salah satu pionir yang menerjemahkan kewajiban hukum menjadi komitmen etis dalam pemulihan ekosistem secara menyeluruh.
Perusahaan menyadari bahwa aktivitas ekstraksi Sumber Daya Alam (SDA), khususnya di sektor hulu, secara alami membuka tutupan vegetasi dan mengupas lapisan tanah. Dampak tersebut tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi memutus rantai fungsi ekologis di dalamnya. Oleh karena itu, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada proses pemurnian bijih nikel di hilir, melainkan berlanjut hingga lahan bekas tambang mampu “bernapas” dan berfungsi kembali.
“Menyadari bahwa fungsi ekosistem pada awalnya terganggu, maka sudah menjadi kewajiban pemegang IUP untuk memulihkannya. Di situlah letak urgensi sesungguhnya,” pungkas Tri Edhi. (Hardin CN)







