Dinilai Hina Rakyat, DPP PDI-Perjuangan Didesak Pecat Masdar Mansur

JAKARTA, CN – Puluhan massa dari Gerakan Peduli Rakyat Halmahera Selatan (GPR-HS) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Jakarta, Senin (29/9/2025). Mereka mendesak DPP segera memecat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Masdar Mansur, yang dinilai menghina rakyat melalui unggahannya di media sosial.

Dalam unggahan Facebook yang viral, Masdar menulis: “Yang mau DPR dibubarkan itu orang GOBLOK (K-nya 10)”. Kalimat tersebut memicu gelombang protes karena dianggap melecehkan kritik rakyat yang sah dan dilindungi konstitusi.

Koordinator aksi, Sayuti Melik S, menegaskan PDI-Perjuangan tidak boleh membiarkan kader merusak citra partai.

“PDI-Perjuangan berdiri di atas penderitaan wong cilik. Pernyataan Masdar Mansur jelas menghina rakyat dan mengkhianati ideologi partai. Kami menuntut DPP segera memecat Masdar demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik,” tegas Sayuti.

Dalam pernyataan sikapnya, GPR-HS menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Pemecatan tanpa kompromi terhadap Masdar Mansur.

2. Pemulihan disiplin partai sebagai benteng ideologi kerakyatan.

3. Konsistensi PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik, bukan partai yang membiarkan kader melecehkan rakyat.

Aspirasi massa diterima langsung oleh perwakilan DPP PDI Perjuangan. Pihak DPP berjanji segera memproses tuntutan sesuai mekanisme partai. Hal ini dianggap sebagai sinyal positif bahwa suara rakyat tidak diabaikan.

Sayuti menegaskan, pihaknya akan terus mengawal keputusan tersebut.

“Jangan sampai ada kompromi. Jika DPP tidak tegas, kami siap menggalang perlawanan lebih besar di berbagai daerah,” ujarnya.

Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa kesabaran rakyat ada batasnya, dan PDI Perjuangan dituntut menunjukkan keberpihakannya secara nyata. (Hardin CN)

Gerakan Peduli Rakyat Halsel Bakal Demo DPP PDI-P, Tuntut Pemecatan Masdar Mansur

JAKARTA, CN – Gerakan Peduli Rakyat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) se-Jabodetabek menyoroti sikap bungkam Dewan Kehormatan dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terkait skandal politik yang menyeret Masdar Mansur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel dari Fraksi PDI-P.

Koordinator Gerakan, Sayuti Melik S, menegaskan pekan depan pihaknya bakal menggelar aksi di depan Kantor DPP PDI-P, Jakarta, untuk menuntut langkah tegas sebagaimana pemecatan terhadap kader di Gorontalo, Wahyudin Moridu.

“Di Gorontalo, DPP PDI-P sigap memecat Wahyudin Moridu karena ucapannya memalukan publik. Namun di Halmahera Selatan, kasus Masdar Mansur yang jelas mempermalukan lembaga DPRD justru dibiarkan. Ada standar ganda yang tidak bisa ditolerir,” tegas Sayuti, Sabtu (20/9/2025).

Ia menilai klarifikasi Masdar yang saling bertentangan, bahkan melempar tanggung jawab ke calon istrinya, adalah bentuk kedunguan politik dan penghinaan terhadap akal sehat rakyat. Bukti tangkapan layar yang beredar menunjukkan kebohongan publik, namun hingga kini DPP maupun DPD PDI-P tetap bungkam.

“Kami menilai pembiaran ini sama saja dengan melegitimasi politik kebohongan. Bagaimana mungkin partai sebesar PDI-P yang selalu bicara integritas dan disiplin kader justru membiarkan kadernya mempermainkan publik di Halsel,” tambahnya.

Gerakan Peduli Rakyat Halsel menilai skandal Masdar Mansur bukan hanya merusak citra pribadi, tetapi juga mencoreng martabat DPRD Halsel dan memperburuk citra PDI-P.

“Kami akan turun ke DPP untuk mendesak pemecatan Masdar Mansur. Jika tidak ada langkah konkret, rakyat Halsel akan menilai PDI-P hanya berani tegas di Gorontalo, tetapi tutup mata di Halmahera Selatan,” pungkas Sayuti.

Aksi tersebut direncanakan melibatkan mahasiswa dan pemuda Halsel di Jabodetabek sebagai bentuk solidaritas menjaga kehormatan politik daerah. (Hardin CN)

Kajari Halsel dan Kasi Pidsus Terancam Dilaporkan ke Kejagung Terkait Skandal Kredit Macet Rp 15 Miliar

JAKARTA, CN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ahmad Patoni, SH, MH, dan Kasi Pidsus, Ardan SH, terancam dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Rilis resmi yang diterima media ini, keduanya dinilai bertanggung jawab atas dugaan penghentian penyidikan (SP3) kasus kredit macet Bank BPRS Saruma Sejahtera yang merugikan negara hingga Rp 15 miliar.

“Jika benar kasus Bank Saruma di-SP3, kami akan segera melaporkan Kajari dan Kasi Pidsus ke Kejagung,” tegas Ketua Umum (Ketum) PB-FORMMALUT Jabodetabek, Reza A. Syadik, Selasa (17/7/2025).

Menurut Reza, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sehingga meski ada pengembalian kerugian, proses pidana tidak bisa dihentikan begitu saja.

“Kejari wajib melanjutkan ke penuntutan. Pengembalian kerugian justru harus disita dan dijadikan barang bukti di persidangan,” ujarnya.

Reza menilai, skandal ini menyeret sejumlah nama besar di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halsel. Karena itu, ia menolak alasan apa pun yang dijadikan dasar untuk menghentikan kasus.

“Kajari dan Kasi Pidsus jangan bermain-main. Profesionalisme harus ditegakkan. Jangan karena ada nama besar lalu kasus dihentikan,” tandasnya.

Sementara itu, beberapa pihak yang diduga terlibat memilih bungkam. Komisaris Bank BPRS Saruma Sejahtera, DR. Sofyan Abbas, hanya menjawab singkat, “No comment.” Mantan Sekda Halsel, Saiful Turuy, dan mantan Kepala BPKAD sekaligus Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam, juga enggan berkomentar. Begitu pula dengan debitur Leny Lutfi yang tak merespons konfirmasi wartawan.

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini pertama kali diungkap almarhum Bupati Halsel, Usman Sidik, pada 2020. Kerugian negara ditaksir Rp 15 miliar.

Penyelidikan sempat menemukan keterlibatan sejumlah pejabat, termasuk Saiful Turuy (mantan Sekda) dan Aswin Adam (mantan Kepala BPKAD), yang disebut sebagai pengendali saham BPRS Saruma Sejahtera. Selain itu, Direktur Utama BPRS, Ichwan Rahmat, serta Debitur Leny Lutfi juga ikut terseret dalam kredit macet tersebut.

Anehnya, meski sekitar Rp 10 miliar sudah dikembalikan oleh seorang kontraktor berinisial FA, masih ada Rp 5 miliar yang belum dikembalikan. Namun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru mengeluarkan surat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.

Padahal, sejak September 2023, Kejari Halsel sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Hingga kini, publik masih menunggu pengumuman tersangka.

(Hardin CN)

Dewan Pers Minta Aparat Lindungi Jurnalis Saat Liput Unjuk Rasa di Jakarta

JAKARTA, CN – Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi terkait pemberitaan unjuk rasa yang terjadi di wilayah Jakarta sejak Kamis, 28 Agustus 2025. Melalui Seruan Dewan Pers No 01/S-DP/VIII/2025, lembaga ini menekankan pentingnya profesionalisme dan keselamatan jurnalis di lapangan.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam keterangannya pada Jumat (29/8/2025), menyampaikan empat poin utama yang menjadi perhatian bagi media massa dan aparat terkait.

Pertama, Dewan Pers menyerukan agar media massa bekerja secara profesional dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan UU No 40/1999 tentang Pers.

Kedua, media diingatkan untuk menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur, dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas.

Ketiga, Dewan Pers mengimbau para jurnalis, wartawan, dan media yang meliput langsung peristiwa unjuk rasa agar selalu waspada serta menjaga keselamatan diri maupun peralatan liputannya.

Keempat, Dewan Pers meminta aparat yang bertugas di lapangan untuk turut menjaga keselamatan para jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Demikian seruan ini disampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua,” tutup Komaruddin. (Hardin CN)

Soal Penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Gibran: Hormati Independensi KPK

JAKARTA, CN – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gibran menegaskan bahwa dirinya menghormati penuh independensi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi di tanah air.

“Pemerintah menghormati independensi KPK. Semua proses hukum silakan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Gibran saat ditemui di Istana, Jumat (22/8/2025).

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Immanuel Ebenezer terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penangkapan tersebut menjadi sorotan publik mengingat Immanuel menjabat sebagai Wamenaker. (Hardin CN)

Sahroni Sentil KPK soal Penangkapan Kader Partai

JAKARTA, CN – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin komunikasi lebih dulu dengan pimpinan partai politik sebelum melakukan penangkapan terhadap kader yang terjerat kasus korupsi.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat antara Komisi III DPR dan KPK yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Sahroni menyinggung penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang dilakukan pada Kamis (7/8) malam di Makassar, Sulawesi Selatan, tak lama setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem.

“Kami berharap kejadian seperti di Makassar tidak terulang. Jika memang harus dilakukan penangkapan, alangkah baiknya ada komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan partai,” ujar Sahroni. (Hardin CN)