Polsek Kebon Jeruk Bagikan Bendera Merah Putih, Warga Antusias Sambut HUT RI ke-80

JAKARTA, CN – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, jajaran Polsek Kebon Jeruk melaksanakan aksi pembagian Bendera Merah Putih kepada masyarakat yang melintas di Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (6/8/2025).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Nur Aqsha Ferdianto, S.E. dan Wakapolsek AKP Subartoyo, S.H., M.H., serta diikuti oleh para Kanit, Panit, Kapolsubsektor, dan anggota piket fungsi.

Pembagian bendera ini tidak hanya sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan, tetapi juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, cinta tanah air, dan menghargai jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Salah seorang pengendara motor bernama Hadi mengaku senang mendapat bendera secara langsung dari aparat.

“Alhamdulillah. Terima kasih Pak Polisi. Kebetulan saya juga belum sempat beli bendera,” ujar Hadi dengan wajah antusias.

Aksi simpatik ini mendapat respon positif dari masyarakat dan menjadi momentum pengingat pentingnya menjaga semangat kemerdekaan di tengah kehidupan sehari-hari. (Hardin CN)

Stabil di Mana-Mana, Tapi Harga Emas Hartadinata Tiba-Tiba Naik – Ada Apa?

JAKARTA, CN – Harga emas perhiasan mengalami perubahan seiring perkembangan pasar global dan fluktuasi nilai tukar rupiah. Pada hari ini, Senin (4/8/2025), mayoritas harga emas perhiasan tercatat stabil, meskipun beberapa kadar emas dari Hartadinata Abadi mengalami kenaikan tipis.

Pergerakan harga emas dipengaruhi berbagai faktor seperti permintaan industri perhiasan global, nilai tukar mata uang, serta kebijakan bank sentral dalam mengelola cadangan emas.

Dengan tren harga yang terus berubah, masyarakat, khususnya calon pembeli maupun investor emas perhiasan, disarankan untuk rutin memantau harga demi mengambil keputusan terbaik dalam membeli atau menjual emas.

Berikut daftar harga emas perhiasan berdasarkan data dari Laku Emas, Raja Emas Indonesia, dan Hartadinata Abadi pada Senin (4/8/2025):

Laku Emas (CMK Group):

24 Karat: Rp 1.592.000/gram (Stabil)

22 Karat: Rp 1.355.000/gram (Stabil)

20 Karat: Rp 1.234.000/gram (Stabil)

17 Karat: Rp 1.044.000/gram (Stabil)

16 Karat: Rp 981.000/gram (Stabil)

Raja Emas Indonesia:

24 Karat: Rp 1.600.000/gram (Stabil)

22 Karat: Rp 1.350.000/gram (Stabil)

20 Karat: Rp 1.228.000/gram (Stabil)

17 Karat: Rp 1.044.000/gram (Stabil)

16 Karat: Rp 982.000/gram (Stabil)

Hartadinata Abadi:

22 Karat: Rp 1.800.000/gram (Naik Rp 1.000)

20 Karat: Rp 1.765.000/gram (Naik Rp 1.000)

17 Karat: Rp 1.573.000/gram (Naik Rp 1.000)

16 Karat: Rp 1.485.000/gram (Stabil) (Hardin CN)

Sumber: INVESTOR.ID

Bulog Siap Kirim 10 Ribu Ton Beras untuk Palestina, Menunggu Instruksi Presiden Prabowo

JAKARTACN – Perum Bulog memastikan kesiapan penuh dalam pengiriman bantuan beras ke Palestina sebagai bentuk respons atas krisis kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut. Bantuan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Intinya, Bulog siap mendukung bantuan beras untuk Palestina. Stoknya sudah ada, tinggal tunggu perintah kapan harus dikeluarkan,” ujar Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, saat meninjau kualitas beras di Gudang Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten, Kelapa Gading, Jakarta Timur, Senin (4/8/2025). Ia didampingi perwakilan dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Luar Negeri.

Bulog telah menyiapkan 10 ribu ton beras yang seluruhnya berasal dari hasil pengadaan dalam negeri sejak 26 Mei 2025. Pengadaan ini merupakan bagian dari target penyerapan 3 juta ton gabah dari petani lokal.

Rizal menegaskan, kualitas beras bantuan telah memenuhi standar ekspor bantuan kemanusiaan. Beras yang disiapkan merupakan jenis medium dengan kadar broken sekitar 15 persen.

“Ini beras dari Rorotan, kualitas medium. Kalau menurut saya, sangat layak untuk diekspor sebagai bantuan, bahkan ke Amerika,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Bulog akan segera mengemas dan mengirim bantuan setelah mendapat instruksi resmi dari pemerintah. Termasuk di dalamnya kesiapan armada pengangkutan.

“Kapal juga siap. Begitu ada perintah packaging dan pengiriman, langsung jalan,” ujarnya.

Bulog mencatat bahwa saat ini stok beras nasional mencapai 4,2 juta ton, sementara stok di gudang wilayah DKI Jakarta tercatat sebanyak 215 ribu ton.

“Kalau cuma diambil lima ribu ton, masih sangat cukup. Bahkan kami ingin lebih karena ini juga bagian dari amal untuk Palestina,” tutur Rizal. (Hardin CN)

Menkop Tinjau Persiapan Peluncuran 80 Ribu Kopdes/Kel Merah Putih, Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan

JAKARTA, CN — Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi meninjau langsung dan melakukan gladi bersih menjelang acara peluncuran 80 ribu lebih Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Acara ini akan digelar di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan dijadwalkan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/7/2025).

“Persiapan sudah mendekati 100 persen dan saya berharap besok acara bisa terselenggara dengan baik,” ujar Budi Arie dalam keterangan resminya, Minggu (20/7/2025), dikutip dari detikFinance.

Budi Arie menjelaskan, peresmian ini akan diikuti secara daring oleh seluruh wilayah Indonesia melalui koneksi Zoom, yang menghubungkan 80 ribu lebih Kopdes/Kel Merah Putih di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 81.140 unit Kopdes/Kel Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 80.048 unit sudah berbadan hukum. “Artinya, Kopdes/Kel Merah Putih sudah siap beroperasi,” tegas Budi Arie.

Ia mengatakan, masyarakat di berbagai daerah sudah menantikan kehadiran Kopdes/Kel Merah Putih karena manfaatnya akan langsung dirasakan. Kementerian juga akan memperkuat sistem digitalisasi koperasi dan menghadirkan manajer-manajer koperasi yang dapat berperan sebagai inkubator startup.

“Kopdes ini kan sebuah startup,” ujarnya.

Dalam tahap awal, Kemenkop akan fokus pada capacity building, yaitu peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi, mulai dari pengelola, pengawas, hingga pengurus. Di samping itu, pengawasan koperasi akan diperkuat melalui sistem partisipatif berbasis masyarakat atau public control.

“Tidak kalah penting, kita akan melakukan konsolidasi jaringan koperasi secara nasional. Banyak potensi di daerah yang bisa kita sinergikan lewat Kopdes Merah Putih,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Budi Arie juga memperkenalkan Bus Kopdes/Kel Merah Putih, sebuah kendaraan digitalisasi yang dirancang untuk menyebarluaskan informasi dan keberadaan koperasi. Bus ini juga akan menjadi sarana podcast keliling ke desa-desa.

“Itu bus mobile ke desa-desa dan diperuntukkan bagi para kepala desa untuk memberikan informasi atas manfaat dari keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih,” tutup Budi Arie. (Hardin CN)

(Sumber: detikFinance)

Danrem 051/Wkt Dampingi Pangdam Jaya Bagikan Makanan Bergizi untuk Siswa SD di Cipinang

Jakarta, CN — Komandan Korem 051/Wijayakarta, Brigjen TNI Nugroho Imam Santoso, S.E., M.M., mendampingi Pangdam Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Deddy Suryadi, S.I.P., M.Si., dalam kegiatan Program Makan Bergizi yang digelar di SD Negeri 05 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (17/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kodam Jaya dalam mendukung program nasional percepatan penurunan angka stunting melalui penyediaan makanan sehat dan bergizi bagi anak-anak sekolah dasar.

Dalam kunjungannya, Pangdam Jaya bersama Danrem 051/Wkt membagikan makanan bergizi secara langsung kepada para siswa. Mereka juga memberikan edukasi tentang pentingnya pola makan sehat sejak usia dini.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kebiasaan hidup sehat kepada anak-anak, sekaligus memastikan bahwa generasi penerus bangsa tumbuh dengan gizi yang cukup dan seimbang,” ujar Pangdam Jaya dalam sambutannya.

Brigjen TNI Nugroho Imam Santoso menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, pihak sekolah, dan orang tua dalam mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Sebagai bentuk kepedulian, Pangdam Jaya secara simbolis menyerahkan bingkisan kepada perwakilan siswa. Bingkisan tersebut berisi perlengkapan sekolah, makanan ringan bergizi, serta kebutuhan pendukung lainnya yang bermanfaat bagi kegiatan belajar sehari-hari. (Hardin CN)

Ganti Nama Kini Mudah, Ini Syarat dan Prosedurnya Sesuai Aturan Dukcapil

Jakarta, CN – Setiap penduduk Indonesia memiliki hak untuk mengganti namanya, asalkan mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa perubahan atau penggantian nama wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri.

Cara Mengganti Nama Sesuai Ketentuan

Merujuk situs resmi Dukcapil Kemendagri, berikut tahapan penggantian nama sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan:

1. Mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri;

2. Setelah ada penetapan pengadilan, penduduk wajib melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili;

3. Pelaporan harus dilakukan maksimal 30 hari sejak salinan penetapan diterima;

4. Petugas pencatatan sipil kemudian mencatat perubahan nama dalam register akta dan kutipan akta pencatatan sipil;

5. Perubahan nama akan diperbarui dalam dokumen kependudukan seperti akta lahir, Kartu Keluarga (KK), dan e-KTP.

Bedanya Penggantian dan Pembetulan Nama

Penggantian nama berbeda dengan pembetulan nama. Untuk pembetulan, tidak diperlukan penetapan pengadilan. Cukup ajukan ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen otentik sebagai pembanding.

Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi syarat:

Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

Maksimal 60 huruf termasuk spasi;

Minimal dua kata.

Tata cara penulisan nama meliputi:

Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia;

Nama marga/famili dapat dicantumkan;

Gelar pendidikan, adat, atau keagamaan dapat ditulis (dan disingkat) pada KK dan e-KTP.

Nama marga atau famili yang dicantumkan akan dianggap sebagai satu kesatuan dengan nama utama, sebagaimana disebut dalam Pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. (Hardin CN)