Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Pemuda Asal Desa Pelita, Tersangka Belum Di Tahan

HALSEL-CN, Kasat Lantas IPTU Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K, melalui Kanit Laka Sat Lantas Polres Halsel Rhandy Suryatama Kepada Wartawan Cerminnusantara.co.id Senin (06/01/20) Bahwa polisi telah menetapkan Dokter Berinisial PA sebagai tersangaka, atas kecelakaan lalulintas yang terjadi pada Rabu 24 Desember 2019 Minggu lalu sekitar pukul 06.45 WIT.

Lanjut Rhandi, Kita suda proses penyelidikan, pemeriksaan 4 saksi, 1 saksi yang liat, kemudian yang penolong dua orang saksi, kemudian 1 saksi dari dokter, tanggal 30 Desamber Torang suda kirim SPDP ke kajeksaan, kemudian lintas penatapan tersanggka Kita suda gelar, dokter suda di tetapkan sebagai tersangak, agenda pemeriksaan mungkin hari rabu, hari ini kita suda kirim surat panggilan, ke Dokter berinisial PA setelah pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka baru di BAP

Kesepakatan antara pelaku dan korban suda ada surat pernyataan, tapi proses hukum tetap berjalan “UUD lalulintas angkutan jalan pasal 310 ayat 4, setiap kecelakaan karna kelalayannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, acaman hukumannya 6 tahun penjara denda maksimal 12 juta,” Ungkap Rhandy

Dokter Purwoko Aji Suda di tetapkan sebagai tersangka,”Ungkap Randy

Randy menyampaikan Untuk pelaku belum ada penahanan kita Masi dalami saksi nanti hari Rabu baru melakukan pemeriksaan sebagai tersangka setelah selesai pemeriksaan tersangak nanti kebijakan dari penyidik, apakah melakukan penahanan atau tidak

Sebelumnya suda diberitakan pelaku yang menabrak pengendara hingga tewas, ternyata seorang dokter.

Kronologis kejadian, Rhandy menjelaskan berdasarakan hasil pemeriksaan mobil Mini Bus merk Honda Mobilio warna putih No Pol DD 1005 RL melaju dari arah Desa Babang menuju Labuha dengan kecepatan tinggi

“Tepatnya di tikungan Desa Wayamiga depan Kios Ibu Darmawati dekat Kompi A Yonif Raider Khusus 732 Banau mobil minibus tersebut terlalu mengambil jalan ke kanan sehingga dari arah Desa Labuha menuju ke Desa Babang muncul sepeda motor merk Yamaha Mio sporty Warna hitam kemudian pengemudi mobil minibus kaget sehingga membanting stir ke kanan dan menabrak sepeda motor merk Yamaha Mio dan menyeret sepeda motor tersebut kebelakang dan untuk mobil minibus karena kecepatan terlalu tinggi sehingga mobil terputar dan keadaan terakhir mobil tersebut menghadap ke arah Desa Babang atau menghadap kembali ke arah timur,” Jelas Rhandy.

Lanjut Randy, Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor merek Yamaha Mio sporty Meninggal dunia di TKP dengan luka lecet di bagian badan, kaki, tangan, dan luka di kepala sedangkan teman yang di boncenganya mengalami luka robek di kepala, patah kaki patah leher dan sempat di larikan ke RSUD Labuha namun pada tgl 25 desember 2019 meninggal dunia sedangkan pengemudi mobil tidak mengalami apa-apa

Tambah Rhandy, bahwa kedua korban yang meninggal berasal dari Desa pelita kecamatan mandioli utara berjenis kelamin Laki-laki, keduanya berumur 20 tahun, Suda lulus SMA keduanya juga belum menikah.(Red)

Bawaslu Ingatkan Bupati Halsel Tak Mutasi Jabatan

HALSEL-CN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan mengingatkan kepada Bupati agar kiranya tidak melakukan mutasi jabatan selama 6 (enam) Bulan sebelum Penetapan Calon Peserta pemilihan, bila maju lagi pada Pilkada Tahun 2020.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam pasal 71 ayat 2 disebutkan bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Kahar Yasim, di Kantor Bawaslu Jl. Sadar Alam pada Senin (06/01/2020).

Pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program yang termasuk kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Olehnya itu, jika Bupati Halmahera Selatan mencalonkan diri sebagai Bupati maka tidak bisa lagi melakukan Pergantian jabatan sejak tanggal 8 Januari sampai Tanggal 8 Juli.

Pada pasal 5 disebutkan bahwa, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Untuk Pasal 188, juga mengatur untuk pejabat Negara, pejabat ASN dan kepala desa/lurah yang sengaja melanggar akan ketentuan pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000

Tidak hanya itu, pada pasal 190, mengatur pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp.600.000 atau paling banyak Rp6.000.000

Sementara itu, Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar mengatakan, Bawaslu Halmahera Selatan sudah mengirimkan surat himbauan ke Bupati Halmahera Selatan, kaitannya dengan aturan-aturan tersebut. “Siapa tahu Bupati akan mencalonkan diri lagi,” kata dia.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dalam menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan yang bermartabat.

Sebagaimana dalam Peraturan KPU No.15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pelaksanaan Pilkada 2020, bahwa penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2020 akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Lanjut, Rais menambahkan, terkait masalah mutasi jabatan yang akan dilakukan oleh petahana, menjadi salah satu bagian obyek pengawasan yang akan dilakukan oleh jajaran Bawaslu Halmahera Selatan. “Sebab, dalam Undang-Undang Pilkada telah diatur bahwa enam bulan sebelum pendaftaran calon, petahana tidak boleh melakukan mutasi jabatan,” katanya.

Selain itu Anggota Bawaslu Asman Jamel menyatakan, adanya regulasi yang melarang petahana untuk mutasi jabatan itu untuk menempatkan birokrasi ASN agar independen dalam kontestasi politik. “Selain itu juga agar tidak menimbulkan kegoncangan di internal birokrasi, sehingga tidak berpengaruh terhadap layanan masyarakat,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Asman, “kami berharap kepada ASN ketika Pilkada Halmahera Selatan digelar harus menjaga independesi. Artinya, Aparatur Sipil Negara selalu menjaga kepatuhan dan ketaatannya dalam bekerja sebagai abdi Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” pungkasnya. (Bur)

Peduli Penghijauan, Polres Halsel Lakukan Aksi Penanaman Ratusan Pohon

HALSEL-CN, Polres Halmahera Selatan melakukan aksi penanaman ratusan bibit pohon di lahan mako Polres. Seperti yang tengah dilakukan oleh Kapolres Halmahera Selatan AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M., bersama ketua Bhayangkari Cabang Halmahera Selatan Ny. Ratih Faishal Aris secara simbolis menanam bibit pohon rambutan dan di ikuti oleh Wakapolres Halmahera Selatan KOMPOL Naim Ishak, S.H., S.I.K., M.H., dengan menanam bibit pohon mangga kemudian dilanjutkan dengan penananam bibit pohon oleh Personel Polres Halmahera Selatan secara massal, Senin (6/1/2020).

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Faishal Aris, S.I.K., M.M., mengatakan bahwa selain untuk penghijauan dan memberikan udara yang segar di lingkungan Polres aksi penanaman pohon yang dilakukan oleh Polres Halmahera Selatan tersebut merupakan salah satu kegiatan untuk meminimalisir terjadinya bencana alam longsor dan banjir.

“Aksi penanaman pohon ini memang terus kita laksanakan di seluruh lokasi di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan” ujar AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M., “Selain penghijauan, semoga ke depannya kita bisa meminimalisir terjadinya bencana alam longsor maupun banjir”, ucapnya.

Kapolres Halmahera Selatan menegaskan bahwa aksi penanaman pohon yang dilakukan oleh jajarannya tersebut merupakan implementasi dari arahan Kapolri yang menyerukan jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia untuk melakukan aksi penanaman pohon dalam rangka pelestarian lingkungan hidup bagi kesinambungan masa depan dan dapat dinikmati oleh orang banyak.(Red)

Bupati Hadiri HUT Desa Modayama Ke 58

HALSEL-CN, Desa Modayama Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) merayakan hari ulang tahun (Hut)Desa Modayama ke 58 tahun. Pada, Sabtu kemarin, 4 Januari 2020.

Hari Jadi Desa Modayama dengan menyusung tema, “Semangat Persaguan Dan Kesatuan Menyongsong Desa Modayama yang Mandiri dan Sejahterah, dihadiri langsung oleh Bupati H. Bahrain Kasuba, yang didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Halsel, Hj. Nurlela Muhammad, Pimpinan SKPD dilingkup Pemkab Halsel.

Sebelumnya kedatangan Orang nomor satu di Bumi Saruma beserta rombongan di Desa Modayama tersebut disambut oleh Capat Kecamatan Kayoa, Kepala Desa Modayama, serta seluruh Masyarakat setempat yang datang antusias menjemput rombongan Bupati dengan malakukan tarian Penjemputan yaitu Soya-Soya.

Pada kesempatan itu, Bupati H. Bahrain Kasuba dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Modayama agar kebersamaan di Desa Modayama selalu terjaga dengan baik, serta dapat ikut bertanggung jawab membantu pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah dalam mencapai satu tujuan untuk membangun Desa dan Kabupaten Halmahera Selatan kedepannya agar lebih baik.

“Semoga lebih ditingkatkan lagi apa yang menjadi tugas-tugas kita bersama sebagai abdi Masyarakat, agar kita lebih ditingkatkan dengan berbagai aspek-aspek kehidupan dan pembangunan yang sedang kita rancang,”ungkap Bupati

Bupati juga berharap agar Pemerintah Kecamatan dan Desa dapat menyampaikan berbagai informasi terkait pembangunan yang ada di desa masing-masing di Wilayah Kabupaten Halsel.

“Jika ada desa yang Infrastruktur atau sarana Prasarananya belum lengkap agar secapatnya dapat berkordinasikan dengan Pemerintah Kecamatan atau Pemerintah Daerah, sehingga tidak ada lagi yang masih kurang di desa tersebut,”jelas Bahrain

Bupati juga merasa bangga karena saat ini Desa Modayama tampil beda dari Modayama yang sebelumnya. Menurutnya saat ini Desa Modayama sudah semakin maju, tertata dengan rapi, dan itu berarti Kabupaten Halsel juga sudah lebih maju. Dirinya juga berharap agar Dana Desa dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga nanti di desa-desa juga bisa seperti Wajah Ibu Kota Labuha yang saat ini sedang di bangun oleh Pemerintah Daerah.

“Alhamdulillah Desa Modayama lebih cepat bergerak dibanding desa-desa yang lain, sehingga lebih Maju dan patut diberikan apresiasi, ”ungkapnya.

Kepala Desa Modayama dalam sambutannya mengucapkan rasa terima Kasih kepada Bupati dan juga para Pimpinan SKPD yang telah meluangkan waktu hadir pada acara Hari jadi Desa Modayama.

“Terimah Kasih Pa Bupati dan Ibu, serta para pimpinan SKPD yang sudah hadir memenuhi undangan kami, untuk melihat lebih dekat desa Modayama yang kami Cintai ini,”ujarnya

Kades Modayama juga berharap agar Desa Modayama dapat juga diperhatikan oleh Pemirintah Daerah, karena saat ini masih terdapat banyak kekurangan.

“Modayama sudah 58 tahun, kami masih banyak kekurangan, kami harap selalu dapat diperhatikan,”pinta Kades

Hut Desa Modayama yang 58 tahun ini berakhir dengan penyerahan Kartu BPJS Kesehatan kepada Masyarakat oleh Bupati Halsel. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Prasasti Taman I Love Modayama. (Red)

Sosialisasi Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula

KEPSUL-CN, Sosialisasi Pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten kepulauan Sula.

Kepada Cerminnusantara.co.Id Minggu (05/01/20) Yuni yuningsi Ayuba (Ketua) KPUD kabupaten Kepulauan Sula menyampaikan beberapa hal dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula pada Tahun 2020.

Ketua KPUD Kepulauan sula Yuni yuningsi Ayuba pada sambutannya dalam pelaksanaan tahapan kami tetap mengacu pada Regulasi.

Yuni yuningsi Berharap pada saat tahapan Pemilihan berjalan, semua stekholder dapat bekerja sama agar masalah yg di temukan sebelum masa tahanan nya belum selesai.

“Misalanya dalam proses pelaksanaan Pemutahiran Data, baik pada saat oleh Komisoner KPU (RAMLI YAKUB) kami berharap kepada DPRD Agar dapat merealisasikan NPHD yg kami Sampaikan,” Pungkas Ramli

Terpisah, Wakil ketua DPRD kapulauan Sula menyampaikan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang di tanda tangani bersama oleh KPUD kepulauan Sula dan DPRD, Sampai saat ini saya blm mendapatkan salinan NPHDnya.

Bahkan saya juga tidak tahu berapa jumlah Folume yang di tanda tangani bersama,” Ungkapnya (Red)

Diawal Tahun Baru, Bupati Panen Raya Rumput Laut Di Desa Laluin

HALSEL-CN, Bupati Kabupaten Halmahera Selatan H. Bahrain Kasuba bersama Masyarakat Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, melakukan panen raya Rumput Laut. Pada Sabtu, 4 Januari 2020.

Hadir pada Panen Raya ini, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Halsel, Hj. Nurlela Muhammad, Para Pimpinan SKPD, Camat Kayoa Selatan, Kepala Desa dan Masyarakat Desa Laluin.

Rumput laut tersebut dimodali langsung oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Laluin melalui APBDes, yang akan menjadi harapan baru peningkatan ekonomi Masyarakat Desa Laluin.

Pada kesempatan tersebut Bupati H. Bahrain Kasuba dalam sambutannya mengharapkan Rumput Laut nantinya bisa seperti Ikan Cakalang yang bisa diekspor keluar Negeri langsung.

“Saya berharap Camat dan Kepala Desa bisa kompok untuk terus menjaga rumput laut ini, sehingga bisa diekspor keluar Negeri,”kata Bahrain.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Laluin yang telah menyediakan tranportasi untuk para nelayan berupa Katinting sebanyak 60 Katinting.

“Semoga 60 Katinting dapat terbagi semuanya kepada para Nelayan pengelola rumput laut sehingga kedepannya semakin kuat Ekonominya,”ungkap Bupati

Bahrain juga berharap kepada Masyarakat Desa Laluin tidak hanya rumput laut yang di jadikan komidi, tetapi banyak potensi lain yang bisa dijadikan sumber ekonomi.

Bupati juga berterimah kasih kepada Kepala Desa Laluin dan Camat Kayoa Selata, karena telah membantu berbagai pemabangunan Ekonomi di Daerah ini dengan melaui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ini , sehingga Desa Laluin dapat Panen Perdana Rumput Laut kurang lebih 30 To.

“Semoga dengan adanya Panen Raya Rumput Laut ini, dapat mengangkat derajat Masyarakat untuk menambah perekonomaian Rakyat di Desa Laluin,”ujar Bahrain

Lanjut Bupati, Pemerintah Daerah akan bekerja sama dengan Pemerintah Desa untuk memfasilitasi secara maksimal kebutuhan para nelayan yang ada di Kayoa Selatan,khususnya di Desa Laluin.

“Apa yang menjadi tugas kita akan kami perhatikan, kami juga berharap dengan Bumdes ini dapat terus ditingkatkan, dapat terus bersamangat agar kedepannya bisa lebih meningkat,”harapnya

Sementara Kepala Desa Laluin Viki Salamat, dalam sambutannya melaporkan bahwa saat ini baru 200 KK yang baru membudidayakan Rumput Laut, dan untuk tahun ini, ditargetkan 400 KK yang lainnya di Desa Laluin juga akan dapat menerima rumput laut.

“Saya Targetkan di 2022 mendatang, Masyarakat Laluin sudah tidak lagi menjadi Masyarakat Miskin, tetapi kita akan naik level menjadi Masyarakat Mandiri,”jelas Kades Laluin.(Red)