DPRK Aceh Singkil Kembali Gelar Rapat Paripurna

Aceh Singkil, CN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menggelar sidang Paripurna penyampaian bahwa Bupati Aceh Singkil tentang Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun anggaran 2020, kamis (10/9/2020) kembali di gelar.

Dalam penyampaiannya Wakil Bupati Aceh Singkil, H Sazali, S.Sos, mengatakan KUPA Aceh Singkil Tahun anggaran 2020 merupakan Dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBK Aceh Singkil Tahun anggaran 2020.

“Pendapatan Daerah yang semula telah ditetapkan pada APBK Tahun anggaran 2020 sebesar Rp 938.288.686.513 miliar, menjadi Rp 853.442.821.185 miliar terjadi penurunan sebesar Rp 84.845.865.318 miliar atau 9,04 persen,” kata Wakil Bupati Sazali, Kamis (10/9) di Gedung DPRK Aceh Singkil.

Lanjutnya, pendapatan asil Daerah yang semula sebesar Rp 61.142.994.303 miliar lebih berkurang menjadi sebesar Rp 47.828.528.866,00 atau berkurang sebesar Rp 13.314.465.437,00 atau 21,78 persen.

“Akibat bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19 untuk Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp 10.077.536.000,00 lain-lain pendapatan yang sah pada APBK Tahun anggaran 2020,” ucap Sazali saat menyampaian dihadapan ruangan Dewan.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang dan didamping Wakil Ketua H Amaliun. Turut hadir Wakil Bupati Aceh Singkil H Sazali, S.Sos, perwakilan Dandim 0109 Aceh Singkil, perwakilan Polres Aceh Singkil, anggota DPRK dan undangan lainnya.

Menurutnya, semua yang sudah di analisis sesuai dengan aturan dan peraturan menteri keuangan nomor 35/PPKS. 07/2020 tentang transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pademi Corona virus disiase (Covid-19 ) ini sebagai pedoman. (Aiyub CN)

Kapolsek Rundeng Piawai Olah “Si Hitam Manis” Bernilai Ekonomi Tinggi

SubulussalamRundeng, CN – Siapa sangka dibalik baju seragam yang dikenakannya, Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., memiliki kepiawaian atau keahlian mengolah air nira pohon enau menjadi gula aren manis.

Rupanya pengalaman sebelum menjadi anggota Polri ini yang membuat Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., bisa mengolah suatu produk memiliki value added atau nilai tambah.

“Pengolahan air nira aren tidak hanya menguntungkan secara ekonomis, tetapi juga membantu pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan ditengah pandemi saat ini,” aku Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., Senin (7/9/2020).

Kapolsek menerangkan bahwa tehnik pembuatan gula aren ini diawali dari pengambilan atau penyadapan nira aren. Kemudian air nira aren direbus selama sekitar 4-5 jam, tergantung banyaknya nira yang dimasak diatas tungku perapian.

Jika air nira sudah berubah warna kemerah-merahan, artinya nira sudah masak dan dituangkan ke dalam cetakan yang terbuat dari bambu. Setelah dingin, gula sudah siap untuk dikemas atau digunakan.

“Ya, usaha pembuatan gula aren ini menjadi salah satu pendapatan yang menjanjikan karena memiliki nilai ekonomi tinggi. Apalagi ditengah pandemi Covid-19. Karena si hitam manis ini adalah salah satu pelengkap dari jamu-jamuan herbal yang dapat menjaga daya tahan tubuh,” jelas Kapolsek. (Maha CN)

Kades Aktif Diduga Ijazah Palsu, Warga Desa Sebatang Keberatan Atas Putusan PN MA

Aceh Singkil, CN – Masyarakat Desa Kampung Sebatang Kecamatan Gunung Meriah surati Pengadilan Negeri (PN) dan Bupati Aceh Singkil dalam hal merasa keberatan dengan putusan yang masih dalam proses kasasi.

Jinal, warga Sebatang (2/9/2020) menuturkan pada media ini tentang surati merasa kurang puas dan keberatan dengan pelantikan Kepala Desa Sebatang.

“Yang pertama. (1) dia kembali melanjutkan keberatan tersebut berdasarkan pengajuan kasasi mahkamah agung (MA) repoblik indonesia (RI) nomor perkara :14/ Pid-B /2018 /PN-SKL .Nomor pengiriman berkas .Wl .U11/11 72/HK .01/VII/2018 senin tanggal 09 juli 2018 saat ini masih proses menunggu putusan tetap.
Lanjutnya yang kedua (2) dapat saya sampaikan berkas lampiran putusan perkara tersebut saya sebagai pelapor belum pernah saya terima,” ujar Jinal.

Ia menambahkan, menurut informasi yang katanya ia dengar bahwa jikalau perkara memberikan hasil putusan kepada pelapor dan yang terlapor ini kenapa tidak? dan ia juga mencoba melihat dari Google Sistem Informasi Putusan Pengadilan (SIPP) Pengadilan Negeri Aceh Singkil belum juga keluar hasil putusan yang menyatakan laporannya karena menurutnya masih belum ada kejelasan hukum menjadi pedoman. Sehingga dia menyatakan keberatan secara tertulis atas terlantarnya Radimin Bin Tegak sebagai Kepala Desa Kampung Sebatang.


“Ini akan saya tembus kan kepada bapak presiden dan ke Mahkamah Agung ( MA ) dan ke bagian Hukum dan Ham juga Kepengadilan Tertinggi (Kejari ) Kapolda Aceh terkait dengan Daerah seperti Kapolres Aceh Singkil -Inspektorat dan Kabag hukum dan HAM Aceh Singkil,” tutup Jinal. (Muklis CN)

DPRK Minta Bupati Aceh Singkil Segera Cabut SK Gubernur Tentang Stiker

Aceh Singkil, CN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Singkil kembali di gelar dalam memberikan pandangan umum di Gedung Sekretariat DPRK yang di hadiri oleh Bupati Aceh Singkil berasnya SKPK, Rabu (2/9/2020).

Anggota Dewan, Aminulah Sagala dari Partai Aceh (PA) dalam penyampaiannya meminta kepada Bupati Aceh Singkil agar benar-benar bisa membedakan, mana yang lebih baik untperseolan yang tidak bisa di jawab dan di selesaikan terutama tentang lahan 280 hektare yang di mohon masyarakat 4 Desa untuk mengelola itu sengaja tidak di berikan karena exstramigerasi belum jelas tapi di serahkan ke Perusahan Milik Daerah (Prumda). “Nah pertanyaannya, Apakah Kehadiran Prumda itu jelas. ?

“Menurut pandangan saya kehadiran Prumda Aceh Singkil belum jelas keberadaan dan berapa perbulan atau pertahanan untuk masukan ke Pendapatan Hasil Daerah (PAD) sama halnya yang selama ini lahan 280 hektare di kelola di contrak oleh PT. Nafasindo juga sampai saat ini belum jelas,” tegasnya.

Ia meminta kepada Bupati Aceh Singkil agar memutuskan hal-hal yang menyangkut kepentingan rakyat atau Daerah.

“Seharusnya kita dudukan secara Musyawarah agar tidak memberikan putusan salah,” pintanya.

Selain itu, ia menambahkan, seperti stiker subsidi yang di pasangkan di mobil-mobil termasuk mobil Dinas, bahkan mobil Roda 6.

“Nah jawabannya, apakah masyarakat miskin memiliki mobil pribadi atau mobil Roda 6 sudah jelas itu milik orang kaya atau perusahaan. Saya mengharap kepada bapak Bupati Aceh Singkil segera mencabut SK. Gubenur no ;540/9186 Tahun 2020 dan ini akan saya surati melalui Fraksi masing-masing,” tegas Aminulah Sagala lagi.

Sementara itu, Pahrudin Pardosi, anggota Dewan dari Partai PKPI senada menyatakan terkait stiker bersubsidi sangat perlu du bahas ulang dan untuk sementara agar Bupati Aceh Singkil segera mencabut kembali tentang SK Gubernur tentang stiker tersebut agar benar benar tersalur susuai dengan kereteria sesuai dengan aturan pemerintah.

Dalam acara Rapat Paripurna DPR Kabupaten Aceh Singkil penyampaian pandangan tersebut walaupun semua belum terjawab namun rapat paripurna istimewa berjalan dengan lancar dan aman. (Muklis CN)

Melalui Rapat Paripurna, Bupati Aceh Singkil Diminta Jelaskan LPJ dan Visi Soal Anggaran Serta Aset Pemda 280 H

Aceh Singkil, CN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Singkil tentang pertanggung jawaban anggaran dan penyelesaian sengketa lahan 280 hektare kepada Bupati Aceh Singkil bertempat di gedung DPRK, Senin (31/8/2020).

Pertanggung jawaban anggaran Tahun 2019 yang di relasikan seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil, jumlah anggaran Rp 199, 815,722,238 dan yang terelisasi Rp 195.955.092.241, jumlah 98.07% dan Dinas Kesehatan jumlah anggaran Rp 69.396.526.312 relisasinya Rp 66.098.959.870 jumlah 95.25.% juga RSUD Rp 57.517.956.069. terilisasi Rp 53.594.623.962. jumlah 92.07% jumlah pendapatan hasil restibusi Rp 22.690.000.000. relisasikan Rp 13.504.329.728. jumlahnya 7.145 (68.45.

Dengan anggaran yang sebesar ini yang telah di habiskan dalam jumlah yang cukup besar di minta kepada Bupati Aceh Singkil untuk menjelaskan yang mana Qutput dari hasil jumlah anggaran di habiskan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil dan sudah berapa persen yang terelisasi visi cerdas Bupati.

Lanjutnya dalam Rapat tersebut, beberapa Dewan meminta visi-visi Bupati dari bidang Pendidikan cerdas dan menuju Kesehatan masyarakat Aceh Singkil yang telah menggunakan anggaran dari persentase yang di saji, walaupun tidak sesuai dengan hati nurani kita dengan hal yang sama dalam pencapaian hasil dari anggaran yang di sajikan yang seharusnya bertambahnya pendapatan nyatanya malah berkurang. Seperti Aceh Singkil warna kuning yang di gunakan untuk biaya corona virus (Covid-19) yang berjumlah total Rp 14.7 miliar.

Legenda apa yang terjadi pada Tanggal 23 Juli Tahun 2020 dan pada Tanggal 11-15 dan 20 Agustus 2020 semua ini harus di jelaskan dalam pertanggung jawaban.

Bahkan masih banyak lagi tentang aset aset tanah Pemda Aceh Singkil seperti kebun yang seluas 280 hektare yang selama ini dan sampai sekarang masih belum ada kejelasan yang menjadi Pendapatan Aset Daerah (PAD).

Rapat Paripurna penyampaian pandangan oknum anggota DPR terhadap rancangan qanun pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2019 bersama usulan Doka nanti pada Tahun 2021 Sk Gubernur Aceh nomor: 540/9186 Tahun 2020 yang di tetapkan di gedung DPRK Aceh Singkil pada Tanggal 31 Agustus yang di tanda tangani oleh anggota DPRK dari Partai Aceh Aminulah Sagala.S.pdi. (Muklis CN)

Camat Rundeng Bersama TNI Kembali Laksanakan Penerobosan Jalan TMMD ke 112, Ini Harapan Para Kades

Subulussalam, CN – Camat Rundeng Irwan Faisal, SH., bersama TNI kembali melakukan penerobosan Jalan Jilit II Desa Suak Jampak ke Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Sabtu (29/8/2020).

Sebelumnya Dandim 0118 Kota Subulussalam Letkol Inf Winas Kurniawan, bersama Camat Rundeng Irwan Faisal pernah menerobos jalan dari Desa Tanah Tumbuh ke Desa Kuala Keupeng, kendatipun hanya sampai ke Desa Kuala Keupeng.

Namun kali ini Camat Rundeng Irwan Faisal bersama Danramil 02 Rundeng meneruskan kembali penerobosan dari Suak Jampak ke Desa Kuala Keupeng yang diperkirakan sepanjang 4 kilometer (km).

“Alhamdulillah hari ini kami bersama Bapak TNI dan beberapa Kepala Desa (Kades) Kecamatan Rundeng kembali melakukan penerobasan jalan untuk dibuka melalui dari anggaran Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke 112 tahun 2021. Besar harapan kami supaya jalan Tanah Tumbuh ke Suak Jampak ini terbangun secepatnya,” ucap Camat Rundeng Irwan Faisal, SH.

Sementara itu, Kades Suak Jampak Sahrul HS. Berharap agar jalan menuju Desa Suak Jampak dan Desa Kuala Keupeng serta Tanah Tumbuh dapat dibangun secepatnya.

Disamping itu, dengan adanya TMMD ke 112 ini bisa membuka akses jalan tersebut. Mengingat jalan ini, merupakan satu-satunya akses jalan menuju Desa Suak Jampak.

“Masyarakat Desa Suak Jampak sangat susah jika keluar masuk menuju desa. Karena kami harus melintasi jalan perkebunan PT ASDL. Orion dilakukan satu pekan sekali. Dengan dibukanya akses jalan ini, kami optimistis akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Kades Kuala Keupeng Abdul Saman Lembong mengakatakan pihaknya menaruh harapan besar kepada pemerintah, termasuk TNI agar akses jalan ini secepatnya dibuka sehingga bisa dilintasi khalayak ramai.

“Ya, selama ini masyarakat Desa Kuala Keupeng tinggal di Desa Harapan Baru hanya menumpang  tidur. Sedangkan mata pencaharian masyarakat disini mencari nafkah/ berkebun ke Desa Kuala Keupeng dan itupun harus menempuh jalan jalur sungai dengan mengendarai sampan. Untuk itu, besar harapan kami agar akses jalan dari Desa Tanah Tumbuh ke Desa Suak Jampak segera dibuka,” terangnya.(Mha CN)