Jembatan Singkohor Anggaran 2019 Retak, Kadis PUPR Aceh Singkil: Akibat Kurangnya Pemadatan Langsung di Aspal

Aceh Singkil, CN – Program kegiatan pembangunan Jembatan Desa Singkohor menuju Desa Sumber Mukti Tahun anggaran 2019 berakhir kegiatan pekerjaan Tanggal 31 Desember 2019, kini sudah mulai retak.

Kegiatan baru saja beberapa bulan yang lalu selesainya pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Singkohor menuju Desa Sumber Muktii, kini sudah retak dan aspalnya sudah retak melintang.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Jembatan telah retak dan bahkan aspal retak sampai kiri kanan jalan yang akan diragukan terputus atau amblas.

Erwin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Singkil beberapa hari yang lalu saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp mengatakan, pekerjaan tersebut tidak bermasalah kepada jembatannya, tetapi penyebab retak akibat kurangnya pemadatan langsung di aspal.

“Mengenai keretakan pada bahu jembatan karena kurang padat langsung di aspal karena waktu sudah akhirnya Tahun 2019 sehingga inilah penyebabnya retak-retak akibat kurang padat, namun badan jembatan tidak ada masalah dan terjamin,” ungkapnya Erwin. (Muklis CN)

P2S Tidak Dilibatkan Dalam Pembanguna RKB di SDN 1 Penjahitan SKPE SP 1, Kepsek: Besok Saya Tanyakan Pada Kanit

Aceh Singkil, CN – Pembangun Ruang Kelas Baru (RKB) dengan perabotnya Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 SKPK-SP 1 Penjahitan sumber Dana DAK Tahun 2020 dengan jumlah pagu anggaran Rp 900.000.000. Di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil tidak melibatkan Penitia Pembangunan Sekolah (P2S).

Beberapa guru di SDN 1 SKPE SP1 Penjahitan Bukit Harapan/tran 26 saat di komfirmasi semua tidak tahu.

“Sepengetahuan kami langsung pak Kepala Sekolah yang mengelola kegiatan tersebut,” jelas mereka, Kamis (1/10/2020).

Sementara itu, Prawoto, Kespsek SDN 1 SKPE SP1 Penjahitan ketika di konfirmasi media ini, lewat via WhatsApp mengaku bahwa benar tidak ada Panitia Pembangunan Sekolah (PPS).

“Benar tidak ada Panitia Pembangunan Sekolah karena saya belum tahu caranya, mungkin besok saya tanyakan pada Kanit,” ujar Kepsek (2/10/2020).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Khairulah ketika di konfirmasi, Kamis (1/10) lewat via WhatsApp menyatakan bahwa program tersebut soal proyek fisiknya, semua kegiatan tergantung pada sumber dananya, bila sumber dana tersebut dari DOKA /APBA. Maka sudah jelas kontraktual tidak melibatkan PPS.

“Dan bila mana program kegiatan sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di sebut Swakelola sudah jelas melibatkan Kepala Sekolah dan penitia pembangunan sekolah,” jelas Khairulah. (Muklis CN)

Penuhi Ketersediaan Bahan, Kapolsek Rundeng Siapkan 1.500 Bibit Aren

Subulussalam, CN – Minimnya pasokan pohon Aren untuk menjadi bahan dasar pembuatan gula aren atau nira membuat Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., putar pikiran untuk memenuhi bahan pokok tersebut.

Untuk memenuhi keterbatasan tersebut, Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., membulatkan tekad akan menanam pohon aren seluas 2 hektar dengan menyiapkan bibit aren sekitar 1.500 bibit.

“Ya, hanya dapat 3 hingga 5 pohon aren untuk membuat gula aren dengan hasil yang tidak begitu memuaskan. Makanya saya berencana untuk memenuhi ketersediaan bahan dasar dengan menyemai bibit aren,” kata Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., dibincangi wartawan ini, Minggu (28/9/2020).

Menurut Kapolsek, dirinya berusaha untuk terus mengembangkan usaha gula aren yang berasal dari batang pola.

Saat ini, dirinya telah mempersiapkan pembibitan pohon aren sebanyak 1.500 bibit. Sementara cara menanamnya sangatlah mudah, sama seperti menanam pohon pinang.

Namun, untuk masa tanam hingga panen harus menunggu selama 6-7 tahun. Setelah itu baru bisa diolah.

Kapolsek juga mengajak kepada masyarakat, khususnya Kota Subulussalam untuk memberanikan diri membudidayakan pohon aren, termasuk mengolah pohon aren menjadi gula aren.

Dengan begitu, dirinya optimistis jika usaha pembuatan gula aren ini ditekuni akan memberikan value added atau nilai tambah ataupun passive income.

“Usaha pembuatan gula aren sangat menjanjikan dan menambah pendapatan. Tapi harus fokus dan ditekuni sungguh-sungguh,” terangnya. (Mha CN)

Masyarakat Kecamatan Singkil Komplin Datangi Kantor Dinas Prindakop

Aceh Singkil, CN – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Prindakop) Kabupaten Aceh Singkil di datangi beberapa Ibuk-ibuk Kecamatan Singkil Berang karena namanya tidak terdata masuk daftar perima BPUM, Senin (21/9/2020).

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang saat ini masih dalam proses pendataan, bahkan sebagian sudah ada daftar yang keluar calon peserta penerima dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Aceh Singkil yang di pajang di kantor Dinas Prindakop Kabupaten Aceh Singkil.

Beberapa orang ibuk ibuk tersebut komplin karena namanya tidak ada tercantum di dalam daptar peserta calon penerima BPUM yang di pajang di depan kantor Dinas Prindakop Aceh Singkil.

Menurut Ibu-ibuk komplin karena merasa kecewa terhadap Tim prilikasi dari Dinas terkait, sehingga namanya tidak ada di data tersebut sementara mereka butuhkan bantuan tersebut sesuai dengan kerteria usaha kecil menengah kebawah yang kini merosot dampak pademi corona virus (Covid19).

Paisal, Kepala Dinas Prindakop Kabupaten Aceh Singkil saat di komfirmasi di ruangan Kabid Perdagangan, ia menuturkan bantuan BPUM ini dari Kementerian Pusat yang di kuncurkan pada masyarakat yang saat ini masih dalam situasi dampak pademi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia.

Lanjutnya dia lagi, jikalau calon peserta penerima manfaat tersebut itu data yang di keluarkan oleh Dinas Pusat Jakarta bukan dari Dinas Kabupaten Aceh Singkil dan tugas sebagai pengabdi pelayanan masyarakat bersifat cuma pendataan bukan menentukan positif mendapatkan.

Tambahnya lagi, daftar yang sudah keluar nama-nama peserta calon penerima tersebut yang di kirim melalui BRI bukan dari Dinas, jadi bagi siapa namanya yang ada dalam daftar maka harus memenuhi persyaratan seperti Foto Copy, KTP, Kartu Keluarga (KK) ijin usaha dari Desa dan surat kuasa bermatrai 6000 juga pas Foto ukuran 3×4 sesuai yang di tentukan dan selanjutnya pihknya tidak membatasi bagi masyarakat yang mendaftar sebagai pelayanan masyarakat tidak bisa menolak.

“Nah bagi nama nama nya belum ada di daptar dari BRI agar bersabar kemungkinan ada tahap tahapan ke 2 karena data yang sudah terkirim dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Singkil sudah mencapai 3 ribuan lebih kurang nya ini data pertama yang sudah terkirim, dan dengan adanya bantuan bersifat hibah untuk rakyat dalam situasi pademi ini maka kita sangat berterima kasih kepada bapak Jokowi Widodo presiden Republik Indonesia (RI),” tukas Paisal. (Muklis CN)

DPRK Aceh Singkil Kembali Bahas Qanun Perubahan Tentang APBK

Aceh Singkil, CN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Singkil membahas qanun perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) akibat pandemi corona virus (Covid19) mendampak ke seluruh SKPK Kabupaten Aceh Singkil di gedung Sekeretariat DPRK (16/9/2020).

DPR dalam badan legeslasi yang di ketuai oleh Ahmad Padhli M. Ag dalam pembahasan tentang rancangan qanon Kabupaten Aceh Singkil dalam perubahan qanun Kabupaten Aceh Singkil nomor 3 Tahun 2018 tentang qanun rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten aceh Singkil Tahun 2017 sampai 2022 mendatang.

Sesuai dengan peraturan bupati aceh singkil nomor 77 Tahun 2019 tentang penjabaran belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020 sebagai mana telah di ubah berapa kali terakhir dengan peraturan bupati aceh singkil nomor 28 tahun 2020 dengan perubahan atas kelima.atas perturan bupati aceh singkil nomor 77 Tahun 20 19 tentang penjabaran belanja Kabupaten Aceh Singkil.

Lanjutnya lagi, dalam pembacaan tersebut terkait menurunnya Pendapatan Hasil Daerah (PAD ) akibat pandemi Corona virus (Covid-19) yang melanda negara Repoblik indonesia, sehingga mencapai Rp 82 miliar.

Dalam acara rapat DPRK Aceh Singkil juga di sampaikan yang sangat perlu pertimbangan badan legelasi dewan perwakilan rakyat Kabupaten Aceh Singkil tentang penambahan uang belanja harian bagi ASN untuk menyepot agar semangat dalam melaksanakan tugas mereka. (Muklis CN)

Berdasarkan Surat No.2708 K /Pid-Sus/2018, Radimin Dinyatakan Bebas dari Jeratan Hukum

Aceh Singkil, CN – Berdasarkan salinan untuk dinas Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana khusus pada kasasi yang di mohon oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil memutuskan terdakwa sdr Radimin bin Almarhum Tegak dinyatakan bebas.
Sesuai dengan akta pemohon kasasi nomor 14/Akta .Pid-B. B/2018 /PN Sk yang dibuat oleh panitera pada pengadilan negeri singkil yang menerangkan bahwa pada tanggal 8 juni 2018. Selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengajukan pemohonan kasasi terhadap putusan pengadilan negeri singkil dalam memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Singkil telah di terima secara formal.

Dan berdasarkan pertimbangan hukum pasal, 244 undang undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana menentukan bahwa terhadap perkara pidana yang di berikan pada tingkat terakhir atau pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung dapat mengajukan kasasi agar mendapat putusan bebas.

Mengingat dan menimbang MA sependapat sebagai Badan Peradilan Tinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dengan undang undang di seluruh wilayah negara terapkan secara tepat dan adil di sertakan dalam adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor, 114/PUU -X/2012 pada Tanggal 28 maret 2013.yang menyatakan Frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam pasal 244 undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bahwa alasan kasasi penuntut umum tidak dapat di benarkan karena “Judex Facti ” tidak salah menerapkan hukum. Judex Facti telah mengadili terdakwa dalam perkara, a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangan nyatanya di persidangan tidak satu pun yang dapat membuktikan ijazah terdakwa adalah palsu sesuai dengan saksi Jinal bin almarhum H Sanggal tidak dapat menunjukkan bukti hasil Ferensik Laboratorium bahasa ijazah tersebut palsu atau tidak:
Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau undang undang. Maka permohonan kasasi tersebut di nyatakan di tolak dan bebas dari Jeratan Hukum.

Sabirin warga Desa Sebatang menuturkan pada media ini, Selasa (15/9/2020, di rumah kediamannya, jikalau tudingan masyarakat dan media tentang putusan Mahkamah Agung masih belum jelas dan di ragukan.

“Namun setelah saya selusuri langsung ke pengadilan negeri dan meminta surat keputusan Mahkamah Agung ternyata tidak tersandung hukum dan di nyatakan bersih dari Jeratan Hukum. Berdasarkan surat nomor :2708 K/Pid-Sus/ 20 18,” tuturnya.

“Alhamdulah sesudah kami ketahui semua ini bisa di ambil hikmah yang sudah ya sudahlah. Saya selaku masyarakat menghimbau agar supaya tidak menyebar isu isu yang menimbulkan perpecahan dan bila ada masalah impormasi mari kita tanya kan dan di dudukan bersama sama kita selesaikan dengan baik. Mari bersama sama membangun desa sebatang kecamatan gunung meriah Kabupaten Aceh Singkil,” tambah Birin. (Muklis CN)