DPRK Aceh Singkil Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS R-APBK TA 2021

ACEH SINGKIL, CN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil gelar rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Kebijakan Umum APBK berprioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (R-APBK) Aceh Singkil Tahun anggaran 2021, Senin (2/11/2020).

Sebelumnya, pada Selasa (13/10/2020) lalu, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menyampaikan, Banggar DPRK serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil telah bersama-sama melakukan pembahasan rancangan KUA PPAS R-APBK Aceh Singkil Tahun anggara 2021.

DPRK Aceh Singkil Bahas Rancangan KUA dan PPAS R-APBK 2021, Bupati Dulmusrid menanggapi saran dan masukan Tiga Anggota DPRK Aceh Singkil.

“Selesaikan lahan Sengketa Antara Masyarakat dengan Pemda. Untuk itu, perkenankan kami menyapaikan ucapan terimakasih, serta apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya atas kerja seluruh anggota DPRK Aceh Singkil karena ditengah padatnya jadwal yang sudah diagendakan telah berhasil membahas dan menyepakati rancangan KUA – PPAS R-APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2021,” ungkapnya.

Dulmusrid juga mengatakan, dengan telah disepakatinya rancangan KUA-PPAS Tahun anggaran 2021 ini merupakan bukti bahwa Pemerintah bersama DPRK Aceh Singkil memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Melalui sidang paripurna ini, papar Dulmusrid, pihak berharap bisa saling bahu-membahu dan bergandeng tangan agar kemitraan yang telah terjalin baik ini, antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK Aceh Singkil kedepan dapat semakin ditingkatkan.

“Sehingga penetapan qanun APBK tahun anggaran 2021 bisa kita selesaikan tepat waktu, guna mempercepat proses peningkatan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Aceh Singkil yang sama-sama kita cintai ini,” jelasnya dalam acara rapat Paripurna di Gedung DPRK Aceh Singkil. (Muklis CN)

Penikam Ustadz Zaid Saat Berceramah di Aceh Ternyata Pecatan Polisi

Aceh Tenggara, CN – Penusuk Ustadz yang sedang berceramah di acara Maulid Nabi  Muhammad SAW di Aceh Tenggara ternyata pecatan dari kepolisian.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto, Jumat (30/10/2020), dikutip dari Serambi Indonesia.

Selain itu, Suparwanto juga menjelaskan, saat melakukan penikaman terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana, pelaku berinisial MA ini dalam keadaan mabuk.

“Kami sudah periksa tersangka dan mengaku telah minum miras jenis tuak sebanyak Tiga gelas,” terang Suparwanto.

Meski mengaku dalam keadaan mabuk, Polres Aceh Tenggara masih mendalami motif penikaman yang terjadi di Masjid Al Husna Kandang Blang Mandiri, pada Kamis (29/10/2020) malam itu.

“Kami masih periksa tersangka dan menggali motif penikaman terhadap Ustaz Zaid dengan pisau sehingga melukai tangan dan lehernya,” ujar Suparwanto. (Red/CN)

Sumber: Kompas TV

Bupati Aceh Singkil Canangkan Prekonomian dan Kesejahteran Rakyat di Tahun 2021

Aceh Singkil, CN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar Paripurna penyampaian Bupati Aceh Singkil tentang Nota Pengantar KUA-PPAS APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021, di Gedung Sekeretariat DPRK di Singkil Utara, enin (19/10/2020).

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Singkil menyampaikan, arah kebijakan pembangunan Tahap Tahun 2021 yang difokuskan untuk meningkatkan kualitas ekonomi lokal, seperti pengembangan pariwisata, perikanan dan pertanian yang berdaya saing melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), penyediaan sarana dan prasarana pendukung pariwisata berstandar nasional maupun internasional.

“Pemenuhan produk perikanan dan olahan yang memiliki sertifikasi yang diakui untuk memacu pertumbuhan Agroindustri olahan, industri kreatif yang memiliki standar nasional, sehingga dapat berdaya saing,” ungkap Bupati.

Lanjutnya, ini juga dapat didukung dengan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi untuk membuka kesempatan kerja, mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah.

Tambahnya lagi, dalam acara rapat Paripurna tersebut. Jelas ini akibat wabah pandemi Covid-19 yamg menyebabkan terjadinya perlambatan diberbagai bidang, sehingga diperlukan usaha kerja supaya dampak dapat diminimalisir, netralis.

Dengan memanfaatkan semua sumber dana yang ada, baik DAK Non Fisik, DAK Fisik DOKA dan TDBH Migas untuk mencapai 7 prioritas pembangunan, Tahun 2021 yaitu :

Pertama, Peningkatan infrastruktur yang terintegritas.

Kedua, peningkatan kualitas ekonomi lokal.

Ketiga, pengembangan pariwisata, perikanan dan pertanian,

Keempat, memacu pertumbuhan Agroindustri dan industri kreatif.

Kelima, peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas

Keenam, penanggulangan bencana dan Ketujuh pelestarian lingkungan hidup.

“Sehingga Tahun 2021 kita harus tetap optimis pertumbuhan ekonomi Aceh Singkil dapat sebesar 3,2 %, angka pengangguran turun menjadi 6,50 % dan kemiskinan berkurang menjadi 18,42 %,” harapan di masa depan kita menuju kesejahteraan masyarakat Aceh Singkil,” harapnya. (Aiyub CN)

Mapolsek Gunung Meriah Sosialisasi 4 M dan Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

Aceh Singkil, CN – Kapolsek gunung meriah acara bakti sosial dan Sosialisasikan protokuler kesehatan (PROKES) dan 4 M serta bagi-bagi masker geratis kepada masyarakat Kecamatan Gunung Meriah yang melintas, Jumat (16l/10/2020).

Dalam acara sosialisasi tersebut, Mulyadi SH MH. Kapolsek Gunung Meriah membagikan masker geratis kepada masyarakat yang melintas, baik yang tua ataupun muda laki-laki atau perempuan juga anak anak untuk menertibkan wajib memakai masker baik di luar atau pun di rumah, jikalau kedatangan tamu.

Mulyadi SH MH, Kapolsek Gunung Meriah juga manyarankan, agar tetap menjaga 4 M seperti, menggunakan Masker jikalau keluar rumah, dan mencuci tangan dengan air bersih dan mengalir ,juga Menghindari dari tempat kerumunan atau Menjaga jarak sesuai dengan intruksi hibaun protokol kesehatan.

“Dengan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai yang di anjurkan mudah-mudahan wabah Corona virus (Covid-19) dapat terhindar dengan melakukan 4 M,” ujarnya.

Lanjutnya dengan penerapan adaptasi kebiasaan memakai masker dapat mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran covid -19 umumnya di kecamatan gunung meriah kabupaten aceh singkil sehingga dapat memulihkan kembali baru guna ekonomi nasional.

Dengan berlalunya waktu acara sosialisasi kegiatan serta membagikan masker geratis kepada masyarakat yang melintas di kecamatan gunung meriah sehingga terlaksana dengan baik dan aman terkendali sampai selesainya kegiatan. (Muklis CN)

Kasus Dugaan Perambahan Hutan Produksi, Kejari Aceh Singkil Tetapkan 2 Tersangka dan Akan Segera Disidang

Singkil, CN – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui Kasiseksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Lili suparli,SH,MH. menegaskan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan berkas perkara untuk menyidangkan kasus dugaan Perambahan Hutan Produksi.

“berdasarkan undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang kehutanan limit nya 45 hari harus selasai dari proses persidangan sampai dengan putusan,” kata Lili, Rabu (7/10/2020), saat di temui wartawan di kantor Kejari Aceh Singkil.

JPU dalam perkara ini ada 4 orang dari Kejaksaan Tinggi ada 2 orang, kemudian dari Kejaksaan Negeri ada 2 orang, untuk penetapan sidang suratnya sudah masuk dari Majlis, insah Allah dalam minggu ini,” ungkap Lili.

Sebelum nya Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua, perkara dugaan tindak pidana perambahan hutan produksi secara ilegal di kawasan Trans Lae Cikala, Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil, ke kejaksaan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara oleh jaksa peneliti telah ditetapkan lengkap (P-21).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing EW (54) warga Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, dan AS (56) warga Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah.

Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Pidum, Lili Suparli kepada wartawan mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan pada 22 September 2020.

“Kita juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit alat berat escavator merk Komatsu warna kuning,” kata Lili Supardi, Jumat (2/10/2020).

Kata dia, satu tersangka berinisal AL, sudah ditahan sejak Tanggal 22 September 2020 di Rutan Kelas II B Singkil. Sementara tersangka beinisial EN masih dalam status tahanan kota.

“Alasan diberikan penahanan kota dikarena tersangka EW merupakan salah satu pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf,a dan b, UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Para tersangka diancam kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 Miliar,” kata Lili.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap kedua tersangka itu berawal dari operasi gabungan tim Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Aceh bersama Polda Aceh pada 4 Juni 2020 lalu.Saat itu, tim mendapati alat berat yang diduga sedang beroperasi membuka lahan di hutan produksi tanpa memiliki izin. Tim gabungan langsung mengamankan alat berat tersebut.(Muklis CN)

Satbrimob Aceh Kampi 2 Batalyon C Pelopor Gabungan Bersama TNl 0118 Subulussalam dan Polsek Penanggalan Lakukan Bhakti Sosial

Subulussalam, CN – Kegiatan Bhakti Sosial Satbrimob Aceh Kompi 2 Batalyon C Pelopor yang langsung di pimpin Danki 2 Batalyon C Pelopor Iptu Yusman, SH Gabungan bersama TNI 0118, Polsek Penanggalan, Satpol-PP dan BPBD Kota Subulussalam dengan menyemprotkan cairan Disinfektan di tempat fasilitas Umum di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam yang di ikuti sebanyak 25 Orang di mulai Pukul 09.30 WIB. Sampai dengan Pukul 10.45 WIB. Sabtu (3/10/2020).

Dalam kegiatan tersebut juga melibatkan Personil TNI 0118 berjumlah 3 orang Personil Satbrimob Aceh Kompi II Batalyon C Pelopor berjumlah Sepuluh orang dan ditambah Personil Polsek Penanggalan Satu orang juga dibantu
Personil Satpol-PP Subulussalam sebanyak Enam orang.

Adapun Sasaran Penyemprotan Cairan Disinfektan di tempat fasilitas umum yaitu SPBU Kasman Lizar Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Dalam pelaksanaan kegiatan Bhakti Sosial tersebut personil gabungan menyampaikan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker di masa pandemi virus Covid-19.

Sementara itu, Komandan Batalyon C Pelopor Kompol Hari Purnomo, SH.MH melalui Danki 2 Batalyon C Pelopor mengatakan, dengan adanya kegiatan Bhakti Sosial Satbrimob Aceh Kompi 2 Batalyon C Pelopor gabungan bersama TNI 0118 dan Satpol-PP Kota Subulussalam di tempat fasilitas umum seperti SPBU Kasman Lizar bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 19 khususnya di Kota Subulussalam.

“Semoga kegiatan Bhakti Sosial ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Subulussalam dan selalulah kita patuhi prokes ini demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 -19,” ucap Danki 2 Batalyon C Pelopor Iptu Yusman, SH. (Mha CN)