Sengketa Tapal Batas 6 Desa Halbar-Halut, Kapolda Minta Patuhi Aturan

SOFIFI, CN – Sengketa tapal batas 6 Desa Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Kepala kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) Brigjen pol Rikwanto minta kedua Kabupaten patuhi aturan.

Pasalnya, telah di Lakukan pembicaraan bersama Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, dan akan di fasilitasi untuk kedua Kabupaten yang berkaitan dengan tapal batas enam Desa tersebut, agar kedua Kabupaten mematuhi ketentuan yang sudah ada seperti Permendagri dan lain-lain.

“Tadi Saya sudah bicara dengan pak Gubernur nanti akan di fasilitasi, supaya dua Kabupaten yang berkaitan dengan enam Desa ini berembuk, patuhi ketentuan yang sudah ada seperti Permendagri dan lain-lain,” Ungkap Kapolda Malut Brigjen Pol Rikwanto saat di Temui awak media usai memimpin Pembentukan Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Sofifi Kota Tidore Kepulauan. Senin, (02/03/2020).

Selain itu, Kapolda Malut menambahkan, siapa lagi yang kita tidak junjung tinggi kalau bukan struktur di atasnya dalam kaitan bermasyarakat dan bernegara. (Andre CN)

Bawaslu Halsel Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih

HALSEL, CN – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam upaya mengurai potensi kerawanan yang akan terjadi pada saat proses Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di ruang rapat kantor Bawaslu. Senin, (02/03/2020) Sore tadi.

Hadir dalam Rapat Koordinasi Anggota Komisi Pemilihan Umum Halmahera Selatan Rusna Ahmad dan Halid A. Radjak, dan Unsur Pemerintah Daerah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halsel Sekretaris Dukcapil Mahmud Samiun, S.Ag, M.AP.

Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim, SH dalam arahannya menjelaskan, terkait Persiapan penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan instruksi Bawaslu RI dengan Nomor : SS-0184/K.BAWASLU/PM.00.00/2/2020.

“Sehingga saya berharap di 2020 ini DPT kita tidak lagi menjadi sumber masalah. Mudah- mudahan Dukcapil dapat memberikan Data DPT ini agar dapat mempermudah proses tahapan Penyusunan DPT,” Jelas Kahar

Selain itu, Anggota Bawaslu Rais Kahar, S.Pd, M.Si, yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal mengatakan, rakor ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi terkait penyusunan DPT.

“Dikarenakan DPT ini sangat urgen, dan memiliki potensi kerawanan dalam penyusunan DPT,” Ucapnya

Rais menambahkan, pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk dalam DPT dan sebaliknya Pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam DPT. Hal inilah yang harus kita hindari pada saat penyusunan DPT.

“Dalam Rakor ini juga kami pertegas kepada Dukcapil untuk memberikan data progress perekaman wajib KTP, serta Buku Harian Peristiwa Kependukukan dan Peristiwa Penting (BIP) yakni data pindah keluar dan pindah masuk Serta meninggal dunia,” Tambah  Rais

Rais menambahkan lagi, permintaan data penduduk pindah keluar dan pindah masuk per bulan pada Desember, November, Januari dan Februari.

Sementara itu, Anggota KPU Halsel Rusna Ahmad mengatakan, prinsipnya kami merespon itikad baik Bawaslu dalam rangka melakukan rapat ini agar kiranya dapat kita minimalisir potensi kerawanan yang terjadi pada saat penyusunan Daftar pemilih.

“Sampai saat ini KPU Halsel belum menerima Data DP4 hasil sinkronisasi. DPT terakhir kita pada pemilu 2019 kemarin sebanyak 157.241 akan tetapi dalam data DPT itu juga ada sekitar 6.000 lebih DPT yang belum punya elemen data NIKnya yang ada hanya elemen data nama dan alamat saja,” Ungkap Rusna

Lebih lanjut, Rusna menjelaskan, untuk persiapan penyusunan DPT untuk penetapan TPS masih memakai sampel TPS Pilgub 2018 yakni 374 TPS dan direncanakan dalam pembentukan PPDP sebagaimana petunjuk Teknis 66 KPU RI tentang pembentukan PPDP dimana jumlah pemilih lebih dari 400 orang lebih maka akan dibentuk 2 PPDP.

“DPT ini merupakan darahnya KPU, sehingga darah itu naik atau turun maka akan berpengaruh pada proses penyusunan DPT,” Kata Rusna

Sementara penjelasan yang disampaikan oleh sekretaris Dinas Dukcapil Mahmud Samiun menjelaskan, “banyak hal terkait tugas dan fungsi Dukcapil dalam melakukan pelayanan mobile sampai ke desa – desa dengan harapan masyarakat dapat melakukan perekaman e-KTP.

“Jumlah data wajib KTP Halsel sebanyak 171.830, dan sudah melakukan perekaman sebanyak 140.183, dan yang belum melakukan perekaman adalah 31.687,” Ungkap Mahmud

Lanjut sekretaris Dukcapil bahwa data 31.687 ini didalammya ada data wajib KTP yang sudah meninggal, TNI/Polri dan ada yang sudah menjadi TNI/Polri. Dan didalamnya juga termasuk ganda.

“Sehingga Dukcapil lagi menyiapkan formulasi yang terbaru dalam rangka untuk mendeteksi orang- orang yang berada dalam data 31.687 ini, dengan cara turun melakukan system mobile ke 249 Desa yang ada di Halmahera Selatan,” Sambung Sekretaris Dukcapil.

Dukcapil berharap kepada KPU dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPDP harus berkonsentrasi pada NIK KTP.

“Maka saya yakin bahwa DPT tidak akan Ganda lagi, jikalau menggunakan NIK KK akan mengasilkan data ganda, serta berharap kepada Bawaslu juga melakukan pengawasan pada saat pemutakhiran Data harus berbasis NIK KTP, hal ini juga berdasarkan instuksi Menteri dalam Negeri  untuk menggunakan NIK KTP,” Harapnya

“Saya mewakili pemerintah Daerah meminta kepada Bawaslu dan KPU agar bisa membantu Dukcapil dalam melakukan penyusunan Data untuk mengkroscek masyarakat pemilih yang sudah meninggal dunia agar mengisi Formulir laporan yang disediakan oleh Dukcapil agar kita bisa mengetahui masyarakat pemilih yang sudah meninggal dunia yang masih terdaftar dalam DPT agar bisa kita hapus dari daftar DPT. Sehingga menghasilkan data yang berkualitas,” Pinta Kadis Dukcapil.

Diakhir rapat, Rais Kahar menanggapi formulir laporan Kematian yang akan diisi, KPU dan Bawaslu merespon baik niat Dukcapil akan tetapi alangkah baiknya ada instruksi atau surat penegasan dari Bupati kepada Kepala Desa melalui Dinas terkait yakni DPMD agar kiranya kepala desa dapat mengisi formulir laporan masyarakat tentang anggota masyarakat pemilih yang telah meninggal dunia dan diserahkan ke Dukcapil untuk dilakukan penghapusan data. (Red CN)

Dinilai Tidak Patut Hukum, PT Alpen Food Industri Di Demo Puluhan Mahasiswa

TERNATE, CN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Untuk Buru SGBBI (SM-SGBBI) menggelar aksi di Kelurahan Bastiong dan Kayumerah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan Tema: “PT Alpen Food Industri Tidak Patut Hukum Indonesia” pada Senin, (02/03/2020),

Selain itu, ada beberapa elemen gerakan juga tergabung dalam aksi tersebut yakni, SEKOLAH CRITIS MU, STUDY FALA, FNKSDA, GSC, PEMBEBASAN, INDIVIDU PRO DEMOKRASI dengan jumlah massa aksi berkisar 10 orang, aksi tersebut berlangsung pada pukul 11:00 WIT siang tadi.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aslan Syarifudin ketika di temui media cerminnusantara.co.id dirinya menyampaikan, sebelumnya aksi Solidaritas Mahasiswa terhadap buru (SGBBI), sejak 21 Februari 2020, dan sekitar 600 buru es krim AICE. Pt. Alfen Food Industri melakukan pemogokan setelah gagalnya perundingan yang telah berlangsung sejak Tahun lalu.

“Permasalahannya membuat buru resah adalah kondisi kerja yang tidak memadai, karena buru kami di pekerjakan pada malam hari, hingga tingginya kasus keguguran dan kematian bayi baru lahir dalam pendataan serikat pekerja sejak Tahun lalu telah terjadi 20 kasus kematian bayi keguguran, sebanyak 359 buruh perempuan yang bekerja di pabrik AICE,” Tuturnya

Dirinya mejelaskan lagi, buruh perempuan juga sulit mengambil cuti hait, begitu juga untuk mengambil izin atau izin sakit perusahan menyediakan klinik dan Dokter sendiri yang seringkali memiliki diagnosa.

“Buru tidak dapat mengambil opinion dari Dokter atau klinik lain. bisa di bayangkan, buru tidak mendapat pelanyanan kesehatan secara demokratis karena satu-satunya Dokter yang bisa memberikaan izin sakit hanya Dokter Perusahan saja,” Jelasnya

Dia menambahkan, pengusaha juga tega membayarkan bonus baru dengan cek mundur yang ternyata kosong. Pada 04 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp.1.000.000 per orang.

“Penguasa mengaku tidak mampu untuk membayar sekarang, sehingga buru setuju menerima pembayaran cek mundur yang bisa di cairkan setelah satu Tahun, saat hendak di cairkan pada 05 Januari 2020. Cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa di cairkan,” Cetusnya (Sandi CN)

Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan Penyelesaian Sengketa Proses

HALSEL, CN – Badan  Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan sidang perdana (Pendahuluan) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan nomor register perkara 01/PS/3204/II/2020 bertempat di ruang sidang Kantor Bawaslu Jl. Sadar Alam. pada Senin, (02/03/2020) pagi.

Hadir dalam sidang tersebut Pemohon Bakal Pasangan Calon Perseorangan Jaya Lamusu – Ali Jaidun (JAYA-AJA) didampingi Kuasa Hukumnya Jusman Arifin. Dari pihak Termohon yang hadir 3 Anggota Komisioner KPU Halsel Darmin H. Hasyim, Yaret Colling, dan Halid A. Radjak, serta Kuasa Hukum Hendra Kasim, SH., MH. Yang di monitoring langsung oleh Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting.

Ketua Majelis sidang pada saat pembukaan sidang meminta kepada  Pemohon dan Termohon untuk memperkenalkan diri siapa saja yang menghadiri sidang kali ini.

“Ijin Yang Mulia, yang hadir dalam sidang kali ini dari pihak Pemohon saya sendiri selaku Kuasa Hukum dan Pemohon atas nama Jaya Lamusu dan Ali Jaidun,” Kata Jusman Arifin.

Selanjutnya dari pihak Termohon melalui Kuasa Hukumnya Hendra Kasim mengatakan, “Ijin Yang Mulia, yang hadir dalam sidang kali ini dari pihak Termohon saya sendiri selaku Kuasa Hukum dan didampingi oleh 3 prinsipal Darmin H. Hasyim, Yaret Colling, dan Halid A. Radjak serta dilakukan monitoring langsung oleh Anggota KPU Provinsi Maluku Utara atas nama Mohtar Alting,” Ungkapnya

Materi sidang perdana ini mendengarkan Pokok Permohonan Pemohon yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Pemohon yang pada prinsipnya tertuang dalam petitum sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan nota pengembalian dokumen dukungan bakal calon perseorangan Jaya Lamusu-Ali Jaidun pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020 yang diterbitkan oleh KPU pada pukul 22.30 WIT hari Minggu 23 Februari 2020.
3. Meminta kepada KPU Halsel untuk menerima kembali penyerahan dokumen dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Jaya Lamusu-Ali Jaidun yang terdiri dari formulir model B.1- KWK Perseorangan, formulir model B.1.1- KWK Perseorangan dan formulir model B.2 – KWK Perseorangan.
4. Meminta kepada KPU Halsel untuk melakukan pendampingan transfer data dukungan dari data manual ke Silon kepada pemohon (Bakal Calon perseorangan), Jaya Lamusu-Ali Jaidun.
5. Meminta kepada KPU Halsel untuk melaksanakan putusan ini.
6. Apabila Bawaslu berkeputusan lain maka menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Sementara itu, pihak Termohon melalui kuasa hukumnya menanggapi permohonan Pemohon, “Hari ini kami belum bisa menjawab permohonan Pemohon, kalau bisa berikan kami waktu besok untuk memberikan tanggapan atau jawaban Termohon karena ada bukti-bukti yang akan kami legalisir dan diserahkan kepada majelis sidang.” Pintanya

Sidang ditutup oleh Ketua Majelis Sidang pada pukul 11.00 WIT dan akan dilanjutkan pada Selasa (03/03/2020) pukul 14.00 WIT dengan agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon. (Red CN)

Warga Mulai Panik, GMNI Cabang Ternate Desak Pemprov Malut Segera Lakukan Penjagaan Ketat

TERNATE, CN – Akibat beredarnya informasi dua warga Indonesia positif virus Corona, membuat warga mulai panik. Kejadian yang tak terduga itu menjadi perbincangan serius baik di media sosial (Medsos), kalangan aktivis, maupun masyarakat akar rumput.

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) Ayatullah Sifati kepada wartawan cerminnusantara.co.id Senin, (02/03/2020) menyatakan, Jika hal ini tidak cepat di antisipasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, maka akan berakibat fatal. “Apalagi kita tahu hampir setiap hari Maluku Utara terus di datangi investor asing, maupun Tenaga kerja asing (TKA),” Jelasnya

Menjaga agar warga Malut tetap aman dan terhindar dari ancaman virus Corona, GMNI Cabang Ternate mendesak kepada Pemprov Malut, lewat Dinas Perhubungan Dan Dinas Kesehatan, untuk segera melakukan pos-pos penjagaan.

“Melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang keluar masuk di wilayah Maluku Utara, baik pelabuhan maupun bandara harus ada pemeriksaan menyeluruh,” Tegasnya

Lanjut Aya, hal tersebut bertujuan agar warga Malut dapat terhindar dari ancaman virus corona.

“Kita tidak menginginkan virus Corona itu sampai ke wilayah Malut, yang nantinya mengancam kehidupan masyarakat kita akibat tindakan fatal, karena tidak ada pengawasan serta penjagaan ketat oleh Pemprov,” Cetusnya

Selain itu Dia juga mendesak Agar Pemprov tidak memasukkan investor maupun TKA dengan mudah sebelum di lakukannya pemeriksaan terhadap mereka.

“Kami juga mendesak agar Pemprov tidak memasukan Investor maupun TKA dengan mudah sebelum adanya pemeriksaan ketat terhadap mereka,” Tutupnya (Andre CN)

Anak Yatim Piatu Tak Mampu Menahan Tangis Saat Di Lantik Jadi Anggota Bintara Polri

SOFIFI, CN – Seorang anak yatim piatu Bripda Ribut Fajar, tak mampu menahan tangis saat di Lantik menjadi anggota Bintara Polri siang tadi, dalam upacara penutupan pendidikan dan pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2019-2020.

Pria asal Ternate sekaligus pekerja marbot mesjid itu, terus meneteskan air mata sebab, dirinya tidak di dampingi oleh siapa pun berbedah dengan teman-temannya yang justru di dampingi oleh orang tua, keluarga maupun kerabat.

Saat di wawancarai awak media Senin, (02/03/2020) dia menyatakan, kedua orang tuanya wafat saat dirinya berusia tujuh bulan.

“Kedua orang tua saya meninggal saat saya berusia tujuh bulan,” Cetusnya sambil meneteskan air mata.

Saya berdiri di sini tanpa kedua orang tua, lanjut fajar sambil berusaha menahan tangisnya itu.

“Hujan badai selama tujuh bulan saya mampu melewati itu semua. karena saya menginginkan agar kedua orang tua saya tetap bahagia walaupun mereka telah tiada,” Ucapnya

Sebelumnya, dua kali mengikuti seleksi Anggota polri, namun gagal, tetapi tidak membuat dirinya putus asa untuk terus maju dan akhirnya tercapailah sudah cita-cita dan impiannya menjadi seorang Anggota Bintara Polri. (Andre CN)