oleh

Terkait Meninggalnya Salah Seorang Pasien Kanker, Pemuda Batak Bersatu Datangi RS Murni Teguh

MEDAN, CN – Terkait meninggalnya (+) Ruslan Simanjuntak (66) akibat penyakit kanker yang di deritanya, ratusan orang anggota Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi Rumah Sakit Murni Teguh, yang berada di Jalan Irian Medan, Sabtu, (6/6/2020) sekira pukul 12.30 siang.

Menurut informasi yang di dapat di lokasi, kehadiran Ormas PBB di Rumah Sakit tersebut karena meninggalnya salah seorang pasien kanker di Rumah Sakit Murni Teguh Jalan Irian Medan. Namun, proses pemakaman di lakukan secara protokoler Covid -19 oleh pihak Rumah Sakit Murni Teguh, tanpa melalui pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga pasien dan tanpa disaksikan keluarga.

banner 650250

Menurut keterangan salah satu pihak keluarga pasien Herbert Sianturi, awalnya (+) Ruslan Simanjuntak (66) masuk Rumah Sakit Murni Teguh karena sakit kanker otak, dan memang sudah di lakukan perawatan secara intensif oleh Dokter RS.Murni Teguh selama 5 hari.

“Mamak kami itu masuk ke sini karena penyakit kanker bang, bukan penyakit covid-19. Namun, kenapa pihak Rumah Sakit memperlakukannya seperti itu,” ungkap Herbert Sianturi dengan nada kecewa.

Kekecewaan anggota Ormas PBB dan pihak keluarga pasien di luapkan di depan Rumah Sakit Murni Teguh, sembari berdoa bersama. Dengan harapan, keluarga mereka yang saat ini menjadi pasien Rumah Sakit tersebut segera dapat di temukan.

Terkait peristiwa tersebut, pihak Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) maupun pihak keluarga pasien beranggapan, bahwa pihak rumah sakit murni teguh dan gugus covid 19 melakukan pembohongan publik atas kasus tersebut.

“Masa mamak kami meninggal tidak ditunjukkan kepada kami bang. Mamak kami di bawa kemari untuk menjalani pengobatan atas penyakit kanker otak yang di deritanya, dan memang kankernya sudah masuk stadium 3, bukan Covid. Kami menuntut rumah sakit ini, agar menunjukan jenazah mamak kami tersebut, agar bisa kami bawa ke pemakaman keluarga,” ucap Herberd Sianturi.

Sembari mencari tahu keberadaan jenazah (+) Ruslan Simanjuntak melalui pihak Rumah Sakit, Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) juga terus lakukan orasi di depan Rumah Sakit, sambil mengucapkan yel yel Satu Rasa, Satu Jiwa dan NKRI harga mati.

“Berarti, obat yang di berikan ke mamak kami itu obat Covid, bukan obat kanker, makanya mamak kami sampai meninggal.Semua sudah jelas, bahwa mamak kami menderita kanker, bukan Covid. Saya juga mohon kepada Menteri Kesehatan, agar melakukan cek ulang terkait obat yang di resepkan terhadap mamak kami tersebut.” lanjut Herbert Sianturi sambil bersedih.

Kehadiran Ormas PBB sendiri ke Rumah Sakit Murni Teguh, berawal dari adanya pihak keluarga yang melaporkan ke Ormas OBB terkait hal itu. Yang mana, pihak keluarga merasa keberatan dengan pemakaman orang tuanya yang di lakukan secara protokoler covid 19.

Kemudian, Pemuda Batak Bersatu di bawah pimpinan D. Martin Siahaan ST bersama Ketua DPC Medan dan Kuasa Hukum nya beserta jajaran organisasinya langsung mendatangi pihak RS. Murni Teguh untuk mempertanyakannya perihal tersebut.

Selanjutnya, setelah pertemuan dengan pihak RS.Murni Teguh tidak membuahkan hasil yang diinginkan keluarga korban dan para pemuda batak bersatu, akhirnya pihak Ormas PBB berembuk kembali dikantornya, dengan memutuskan melanjutkan pelaporan ke pihak Kepolisian.

Sementara itu, pihak RS.Murni Teguh saat di konfirmasi terkait permasalahan tersebut, yang kebetulan diwakili Dr.Herman menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini hanya melaksanakan tugas,dan sudah melaporkan ke Gugus Tugas dan Kemenkes.

“Kami hanya menjalankan tugas,dan diperintahkan Gugus Tugas dan Kemenkes, agar dimakamkan secepatnya,” ungkap Dr. Herman.

Sedangkan, agar kasus itu dapat terungkap, para pihak melaporkannya langsung ke Polda Sumut, dengan mengadukan pihak Rumah Sakit Murni Teguh. Dengan pelapor, edward Sianturi anak kandung dari (+) Ruslan Simanjuntak yang di dampingi dari LBH Pemuda batak bersatu.

Berdasarkan bukti laporan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/983/VI/2020/SUMUT/SPKT ‘III’ tertanggal 6 Juni 2020, pasal yang akan dikenakan terhadap pihak Rumah Sakit Murni Teguh yakni Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 181. (Hendra CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar